do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 20 Februari 2014

MAKALAH PROFESI KEGURUAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Dalam  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha  sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang brsifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang  unik secara utuh.  Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan  yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa  secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.

B.       TUJUAN
Untuk mengetahui materi tentang profesi Keguruan.







BAB II
PEMBAHASAN


A.     KONSEP ORGANISASI KEGURUAN
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Kelahiran suatu organisasi keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena organisasi tersebut pada dasarnya dan lazimnya dan dapat terbentuk atas prakarsa dari pengemban bidang pekerjaan tadi.[1] Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).[2]
Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional.




B.   PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN ORGANISASI PROFESIONAL
            Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai  individu.
            Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejateraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
            Organisasi profesi kependidikan memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
1.      Fungsi pemersatu
            Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.      Fungsi peningkatan kemampuan profesional
            fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 : pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.[3]
Dalam PP No. 38 1992, pasal 61, ada 5 misi dan tujuan organisasi pendidikan, yaitu ; meningkatkan dan mengembangkan,
a.      Karier anggota
b.      Kemampuan anggota
c.      Kewenangan professional anggota
d.      Martabat anggota
e.      Kesejahteraan anggota
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan :
a.      Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b.      Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c.      Memberikan perlindungn profesi guru.
d.      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e.      Memajukn pendidikan nasional.[4]

C.    BENTUK, CORAK, STRUKTUR, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
1.  Bentuk dan corak organisasi kependidikan
Bentuk organisasi kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat dan keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisasi profesi kependidikan :
a.        Pertama, bentuk persatuan ( union), antara lain di Australia, singapura, dan Malaysia. Misalnya : Australian education union (AUE).
b.        Kedua, berbentuk federasi ( federation) antara lain di india dan Bangladesh, misalnya : all india primary teachers federation (AIPTF).
c.        Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Filipina, seperti national alliance of teachers and office workers (NATOW).
d.        Keempat, berbentuk asosiasi ( association ), seperti yang terdapat dikebanyakan Negara, misalnya, brunei malay teachers association (BMTA) di brunei.
2.  Struktur dan kependudukan organisasi kependidikan
Berdasarkan struktur dan kependudukannya, organisasi kependidikan terbagi tiga kelompok, yaitu :
a.      Organisasi profesi kependidikan yang bersifat local (kedaerahan dan kewilayahan).
b.      Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional.
c.      Organisasi kependidikan yang bersifat internasional.

3.  Keanggotaan organisasi profesi kependidikan
Dengan adanya keragaman bentuk dan corak serta struktur kedudukan organisasi profesi kependidikan/keguruan seperti telah dipaparkan dimuka, dengan sendirinya keanggotaan organisasi kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada umumnya organisasi profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan langsunga dari setiap pribadi pengamban profesi yang bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.

D.  RAGAM BENTUK PARTISIPASI GURU
Bentuk partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar menjadi anggota dengan memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam bentuk nyata yang bersifat professional. Beberapa bentuk partisipasi guru dalam profesi guru pendidikan bisa berupa :
a.       Aktif mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan. Komunikasi ini bisa dalam bentuk seminar, symposium, dan sejenisnya atau komunikasi tertulis dalam bentuk jurnal profesi atau media lainnya.
b.      Secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan maupun kelompok dalam hal praktek professional (pendidikan) dengan mengacu kepada standar profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. Setiap profesi mesti memiliki standar profesi baik untuk praktik maupun proses pendidikan, dan standar ini dijadikan patokan bagi praktik dan layanan profesi dimasyarakat. Seorang guru professional mesti secara aktif melakukan evaluasi apakah dirinya sedah melakukan praktik atau layanan pendidikan dengan mengacu kepada standar professional itu.
c.       Mewujudkan prilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru itu sendiri. Partisipasi ini ialah dalam bentuk mewujudkan prilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru. Ini merupakan partisipasi kedalam diri tetapi memiliki dampak besar terhadap organisasi profesi. Disiplin, tanggung jawab, sikap professional yang dilakukan guru didalam melaksanakan layanan pendidikan kepada anak akan memperkokoh eksistensi dan identitas profesi, dan akan membentuk rekognisi atau pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan guru sebagai suatu profesi bahwa pekerjaan guru tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena terikat pada standar prilaku profesi.[5]





E. ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN DI INDONESIA
1.    PGRI
            Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
a.       Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehingga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesinya.
b.      Misi politis teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yaitu pancasila.
c.       Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorganisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi.
d.      Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
2. MGMP
     Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
3. KKG
   Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
a.        Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.
b.        Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
c.        Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
d.        Meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).[6]
            Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.


















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
            Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
a.        Kepuasan kerja
b.        Supervisi pendidikan
c.        Komitmen
            Kepuasan kerja diartikan sebagai cerminan sikap dan perasaan dari individu terhadap pekerjaannya, atau keadaan emosional menyenangkan dan tidak menyenangkan para pegawai memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja yang tinggi sangat diperlukan dalam setiap usaha kerjasama guru untuk mencapai tujuan sekolah, yang seperti kita ketahui bahwa pencapaian tujuan sekolah ini adalah sesuatu yang diidam-idamkan. Tetapi sebaliknya dengan guru yang memiliki kepuasan kerja yang rendah akan sangat sulit mencapai hasil yang baik. Seseorang guru memiliki hak professional jika memiliki lima aspek pokok yakni:
a.        Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum.
b.        Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
c.        Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugasnya sehari-hari.
d.        Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
e.        Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional. Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.

B.  SARAN
Untuk orang tua, serta pihak yang terkaik dengan organisasi profesi guru, maupun pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang kurang sesuai dengan kode etik guru, bisa ikut andil dalam memecahkan masalahnya.
DAFTAR PUSTAKA

Ø  Satory, Djam’an dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Ø  Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Ø  Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Ø  Prof. Soetjipto. 2004. Profesi keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Ø  Udin Saud & cicih sutarsih. 2007. Pengembangan profesi keguruan. Jakarta: Upi Press

























KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga. Amin

Makalah kami ini berisi tentang  “Profesi keguruan”   yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya. Materi-materi yang dipaparkan di makalah ini merupakan materi yang sangat penting dipelajari untuk calon guru. Sehingga, dengan makalah ini pembaca diharapkan dapat lebih memahami Materi organisasi keguruan ini.

Semoga amal kebaikan diterima Allah SWT dan mendapatkan imbalan dariNya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharap kritik dan saran untuk perbaikan dimasa mendatang.


                                                                          Raha, Januari  2014

                                                                                             

                                                                                                       penulis













DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................   ii  
DAFTAR ISI...........................................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................2
B.     Pengertian, fungsi, dan tujuan organisasi profesional....                                         3
C.     Bentuk, corak, struktur, kedudukan & keanggotaan............................................4
D.    Ragam bentuk partisipasi guru.........................................................................           5
E.     Organisasi profesional keguruan di indonesia................................................          6
BAB III PENUTUP............................................................................................. ..   8  
A.    KESIMPULAN............................................................................................  8
B.     SARAN.......................................................................................................   9
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................   10




















TUGAS INDIVIDU

PROFESI KEGURUAN


OLEH
NAMA         : HANAPIA
SEMESTER : V (LIMA)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SYARIF MUHAMMAD RAHA
2013 / 2014




Tidak ada komentar: