BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan
sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi
profesi keguruan di jelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi
profesi yang brsifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga
bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas,
maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan
individu (siswa) sebagai pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena
setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat
memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa pengajaran
kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga
harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus
dikuasai oleh siswa.
B. TUJUAN
Untuk
mengetahui materi tentang profesi Keguruan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEP ORGANISASI KEGURUAN
Di dalam perkembangannya, organisasi
profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan
diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi
profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1
ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Kelahiran suatu organisasi
keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan yang
bersangkutan, karena organisasi tersebut pada dasarnya dan lazimnya dan dapat
terbentuk atas prakarsa dari pengemban bidang pekerjaan tadi.[1] Beberapa organisasi profesi
kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat
diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini
beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang
didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana
Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya.
Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan
Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI).[2]
Kedua organisasi ini menaruh
perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang
mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk
oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota
profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi
anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari
kemungkinan melapraktek dari layanan profesional.
B. PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
ORGANISASI PROFESIONAL
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier,
kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejateraan seluruh tenaga
kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga
kependidikan yang profesional.
Organisasi
profesi kependidikan memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi
anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pemersatu
Kelahiran
suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu
dorongan yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu organisasi
keprofesian. Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai
potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan
harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi
tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan
kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya
untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi
kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2. Fungsi
peningkatan kemampuan profesional
fungsi
ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi
“tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut
menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota
profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui
organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 :
pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk
berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.[3]
Dalam PP No. 38 1992, pasal 61, ada
5 misi dan tujuan organisasi pendidikan, yaitu ; meningkatkan dan
mengembangkan,
a.
Karier anggota
b.
Kemampuan anggota
c.
Kewenangan professional anggota
d.
Martabat anggota
e.
Kesejahteraan anggota
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai
kewenangan :
a.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b.
Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c.
Memberikan perlindungn profesi guru.
d.
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e.
Memajukn pendidikan nasional.[4]
C. BENTUK, CORAK, STRUKTUR,
KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
1. Bentuk dan corak organisasi kependidikan
Bentuk organisasi kependidikan
begitu bervariasi dipandang dari segi derajat dan keterkaitan antar anggotanya.
Ada tiga bentuk organisasi profesi kependidikan :
a.
Pertama, bentuk persatuan ( union), antara lain di
Australia, singapura, dan Malaysia. Misalnya : Australian education union
(AUE).
b.
Kedua, berbentuk federasi ( federation) antara lain di
india dan Bangladesh, misalnya : all india primary teachers federation (AIPTF).
c.
Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di
Filipina, seperti national alliance of teachers and office workers (NATOW).
d.
Keempat, berbentuk asosiasi ( association ), seperti
yang terdapat dikebanyakan Negara, misalnya, brunei malay teachers association
(BMTA) di brunei.
2. Struktur dan kependudukan organisasi kependidikan
Berdasarkan struktur dan
kependudukannya, organisasi kependidikan terbagi tiga kelompok, yaitu :
a.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat local
(kedaerahan dan kewilayahan).
b.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat
nasional.
c.
Organisasi kependidikan yang bersifat internasional.
3. Keanggotaan organisasi profesi
kependidikan
Dengan adanya keragaman bentuk dan
corak serta struktur kedudukan organisasi profesi kependidikan/keguruan seperti
telah dipaparkan dimuka, dengan sendirinya keanggotaan organisasi kependidikan
ini beragam pula. Akan tetapi pada umumnya organisasi profesi kependidikan yang
bersifat asosiasi atau persatuan langsunga dari setiap pribadi pengamban
profesi yang bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi profesi
kependidikan yang bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang
berserikat saja.
D. RAGAM BENTUK PARTISIPASI GURU
Bentuk partisipasi anggota profesi
tidak sebatas terdaftar menjadi anggota dengan memberikan sejumlah iuran rutin,
namun lebih dalam bentuk nyata yang bersifat professional. Beberapa bentuk
partisipasi guru dalam profesi guru pendidikan bisa berupa :
a. Aktif
mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada
pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan. Komunikasi ini bisa dalam bentuk
seminar, symposium, dan sejenisnya atau komunikasi tertulis dalam bentuk jurnal
profesi atau media lainnya.
b. Secara aktif
melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan maupun kelompok dalam hal
praktek professional (pendidikan) dengan mengacu kepada standar profesi yang
telah ditetapkan oleh organisasi profesi. Setiap profesi mesti memiliki standar
profesi baik untuk praktik maupun proses pendidikan, dan standar ini dijadikan
patokan bagi praktik dan layanan profesi dimasyarakat. Seorang guru
professional mesti secara aktif melakukan evaluasi apakah dirinya sedah
melakukan praktik atau layanan pendidikan dengan mengacu kepada standar
professional itu.
c. Mewujudkan
prilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru itu
sendiri. Partisipasi ini ialah dalam bentuk mewujudkan prilaku dan sikap
professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru. Ini merupakan
partisipasi kedalam diri tetapi memiliki dampak besar terhadap organisasi
profesi. Disiplin, tanggung jawab, sikap professional yang dilakukan guru
didalam melaksanakan layanan pendidikan kepada anak akan memperkokoh eksistensi
dan identitas profesi, dan akan membentuk rekognisi atau pengakuan masyarakat
terhadap pekerjaan guru sebagai suatu profesi bahwa pekerjaan guru tidak bisa
dilakukan oleh sembarang orang karena terikat pada standar prilaku profesi.[5]
E. ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN DI INDONESIA
1. PGRI
Persatuan
Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali
dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah
nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya,
organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya,
yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi
kesejahteraan.
a. Misi
profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan
pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehingga
dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal
61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan
mengembangkan kemampuan profesinya.
b. Misi politis
teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme, yaitu komitmen
terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga
penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yaitu
pancasila.
c. Misi
peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan
keorganisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan
kode etik keelasan sruktur organisasi.
d. Dipandang dari
segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan
(union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan,
serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari
setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian PGRI merupakan
organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru
indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan
martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
2. MGMP
Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan
Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi
dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
3. KKG
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai
kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat
dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru
berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata
pelajaran.
Tujuan organisasi Kelompok Kerja
Guru (KKG) yaitu :
a.
Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat
kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.
b.
Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas
dan mata pelajaran di sekolah.
c.
Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta
pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi
(sharing).
d.
Meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang
aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).[6]
Melalui
KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti
yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat
memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya,
keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan,
keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi
kelompok kecil dan perorangan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Organisasi
profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian
khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Profesionalisme
guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
a.
Kepuasan kerja
b.
Supervisi pendidikan
c.
Komitmen
Kepuasan
kerja diartikan sebagai cerminan sikap dan perasaan dari individu terhadap
pekerjaannya, atau keadaan emosional menyenangkan dan tidak menyenangkan para
pegawai memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja yang tinggi sangat
diperlukan dalam setiap usaha kerjasama guru untuk mencapai tujuan sekolah,
yang seperti kita ketahui bahwa pencapaian tujuan sekolah ini adalah sesuatu
yang diidam-idamkan. Tetapi sebaliknya dengan guru yang memiliki kepuasan kerja
yang rendah akan sangat sulit mencapai hasil yang baik. Seseorang guru memiliki
hak professional jika memiliki lima aspek pokok yakni:
a.
Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum.
b.
Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah
interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses
pengembangan pendidikan setempat.
c.
Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan
yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugasnya sehari-hari.
d.
Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar
terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
e.
Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi
profesionalnya secara individual maupun secara institusional. Etika profesional
seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode
Etik Keguruan yang telah ditetapkan.
B. SARAN
Untuk orang tua, serta pihak yang terkaik dengan
organisasi profesi guru, maupun pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang
kurang sesuai dengan kode etik guru, bisa ikut andil dalam memecahkan masalahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Satory,
Djam’an dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas
Terbuka
Ø Kosasi
Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka
Cipta
Ø Mulyasa, E.
2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Offset.
Ø Prof.
Soetjipto. 2004. Profesi keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Ø Udin Saud
& cicih sutarsih. 2007. Pengembangan profesi keguruan. Jakarta:
Upi Press
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sholawat dan salam semoga tetap
terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga. Amin
Makalah kami ini berisi tentang “Profesi
keguruan” yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya.
Materi-materi yang dipaparkan di makalah ini merupakan materi yang sangat penting dipelajari untuk calon guru. Sehingga, dengan
makalah ini pembaca diharapkan dapat lebih memahami Materi organisasi keguruan
ini.
Semoga amal kebaikan diterima Allah
SWT dan mendapatkan imbalan dariNya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun
menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharap kritik dan
saran untuk perbaikan dimasa mendatang.
Raha, Januari 2014
penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................2
A. Konsep organisasi
keguruan.................................................................................2
B.
Pengertian, fungsi, dan
tujuan organisasi profesional.... 3
C.
Bentuk, corak, struktur,
kedudukan & keanggotaan............................................4
D.
Ragam bentuk partisipasi
guru......................................................................... 5
E.
Organisasi profesional
keguruan di indonesia................................................ 6
BAB III PENUTUP............................................................................................. .. 8
A. KESIMPULAN............................................................................................ 8
B. SARAN....................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................. 10
TUGAS INDIVIDU
PROFESI KEGURUAN
OLEH
NAMA : HANAPIA
SEMESTER : V
(LIMA)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SYARIF MUHAMMAD RAHA
2013 / 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar