KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum Wr.Wb
Assalamu ‘alaikum Wr.Wb
Alhamdulillahhirabbil’alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT, Atas segala rahmat dan hidayah-Nya. Shalawat serta salam senantiasa tercurah pada junjungan Nabi Agung Muhammad SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di Akhir kelak nanti. Amien..
Penulis berucap Syukur kepada Allah atas limpahan Nikmat sehat-Nya, baik fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis berhasil menyelesaikan pembuatan makalah, sebagai tugas dari mata kulia.
Tentunya makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu, penulis mengharapkan kritik-kritik dan saran dari pembaca untuk lebih baiknya makalah ini. Demikian, dan jika terdapat banyak kesalahan penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Akhirul kalam......
Wassalamua’laikum Wr.Wb
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Shalat
Merupakan salah satu ibadah yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah.
Bahkan, Nabi saw. Sendiri telah menegaskan tentang kedudukan shalat dalam
agama, yaitu, dalam sabda beliau yang berbunyi : “Shalat merupakan tiang
agama.” Nabi sendiri disuruh Allah untuk melakukan Shalat lima waktu pada
saat Isra’ Mi’raj. itu merupakan perintah langsung dari Allah untuk Nabi dan
wajib disampaikan kepada umat-Nya.
Shalat merupakan rukun islam yang kedua setelah manusia mengucapkan dua kalimat Syahadat, dari kelima rukun islam tersebut, yang harus dilakukan oleh manusia setiap hari adalah Shalat. Seperti yang dikatakan Rasulullah bahwa Shalat merupakan tiang agama, berarti apabila kita lalai menjalankan sholat satu kali pun, kita bisa meninggalkan ajaran agama kita, dan itu kita berarti melanggar ajaran agama. Melanggar suatu apapun itu merupakan perbuatan dosa, apalagi melanggar ajaran-ajaran agama kita. Sesibuki apapun kita, kita harus melaksanakan sholat, apabila kita meninggalkannya maka sholatnya harus diQadha’ atau dibayar pada hari yang lainnya. Dan apabila kita melakukan suatu perjalanan yang jauh, maka sholatnya harus di Jama’, dengan sholat jama’ dapat meringankan perjalanan kita karena dilakukan dengan masing-masing dua rakaat.
Disini kami pemakalah akan membahas tentang yang telah disampaikan diatas, yaitu hadits tentang shalat, shalat wajib dan sunnah :Tata cara Shalat, shalat berjama’ah, shalat jama’, shalat qasar, shalat sunnah, dan shalat jenazah.
Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua agar kita semua dapat menjalankan shalat dengan khusyu’.
B. Rumusan masalah
1. Jelaskan bagaimana tata cara shalat beserta hadits yang mendukungnya!
2. Bagaimana cara shalat berjama’ah beserta hadits yang mendukungnya!
3. Bagaimana cara shalat jama’ beserta hadits yang mendukungnya!
4. Bagaimana cara shalat Qasar beserta hadits yang mendukungnya!
5. Apa saja yang ada dalam shalat sunnah itu? dan jelaskan hadits yang mendukungnya!
6. Bagaimana cara mensholati jenazah? Dan jelaskan hadits yang mendukungnya!
C. Tujuan
Kami sebagai Pemakalah akan membahas Hadits tentang Shalat Wajib dan Sunnah :
1. Untuk menjelaskan bagaimana tata cara shalat beserta hadits yang mendukungnya.
2. Untuk menjelaskan bagaimana cara shalat berjama’ah beserta hadits yang mendukungnya!
3. Untuk menjelaskan bagaimana cara shalat jama’ beserta hadits yang mendukungnya!
4. Untuk menjelaskan bagaimana cara shalat Qasar beserta hadits yang mendukungnya!
Shalat merupakan rukun islam yang kedua setelah manusia mengucapkan dua kalimat Syahadat, dari kelima rukun islam tersebut, yang harus dilakukan oleh manusia setiap hari adalah Shalat. Seperti yang dikatakan Rasulullah bahwa Shalat merupakan tiang agama, berarti apabila kita lalai menjalankan sholat satu kali pun, kita bisa meninggalkan ajaran agama kita, dan itu kita berarti melanggar ajaran agama. Melanggar suatu apapun itu merupakan perbuatan dosa, apalagi melanggar ajaran-ajaran agama kita. Sesibuki apapun kita, kita harus melaksanakan sholat, apabila kita meninggalkannya maka sholatnya harus diQadha’ atau dibayar pada hari yang lainnya. Dan apabila kita melakukan suatu perjalanan yang jauh, maka sholatnya harus di Jama’, dengan sholat jama’ dapat meringankan perjalanan kita karena dilakukan dengan masing-masing dua rakaat.
Disini kami pemakalah akan membahas tentang yang telah disampaikan diatas, yaitu hadits tentang shalat, shalat wajib dan sunnah :Tata cara Shalat, shalat berjama’ah, shalat jama’, shalat qasar, shalat sunnah, dan shalat jenazah.
Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua agar kita semua dapat menjalankan shalat dengan khusyu’.
B. Rumusan masalah
1. Jelaskan bagaimana tata cara shalat beserta hadits yang mendukungnya!
2. Bagaimana cara shalat berjama’ah beserta hadits yang mendukungnya!
3. Bagaimana cara shalat jama’ beserta hadits yang mendukungnya!
4. Bagaimana cara shalat Qasar beserta hadits yang mendukungnya!
5. Apa saja yang ada dalam shalat sunnah itu? dan jelaskan hadits yang mendukungnya!
6. Bagaimana cara mensholati jenazah? Dan jelaskan hadits yang mendukungnya!
C. Tujuan
Kami sebagai Pemakalah akan membahas Hadits tentang Shalat Wajib dan Sunnah :
1. Untuk menjelaskan bagaimana tata cara shalat beserta hadits yang mendukungnya.
2. Untuk menjelaskan bagaimana cara shalat berjama’ah beserta hadits yang mendukungnya!
3. Untuk menjelaskan bagaimana cara shalat jama’ beserta hadits yang mendukungnya!
4. Untuk menjelaskan bagaimana cara shalat Qasar beserta hadits yang mendukungnya!
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Tata Cara Shalat
Tata cara shalat sudah diatur oleh syari’at islam secara baik lagi sempurna. Misalnya, tentang syarat rukun shalat, dan bagaimana pelaksanaan shalat itu sendiri.
Tata cara pelaksanaan shalat dapat diketahui dengan hadits berikut ini:
اخبرنا سعيدبن سالم عن سفيان الثورى عن عبدالله بن عقيل بن محمد ابن الحنفية عن ابيه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الوضوء وتحريمها التكبير وتحليلها السلا م.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Sa’id bin Salim dari Sofyan Ats-Tsauri dari Abdillah bin Uqail dari Muhamad bin Hanafiyah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Kunci pembuka shalat adalah wudlu’, permulaan shalat adalah takbir, dan penutup shalat adalah salam.”
اخبرنا ابراهيم بن محمد عن على بن يحي بن خلاد عن ابيه عن جده رفا عة بن ما لك انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: اذا قام احد كم الى الصلاة فليتوضاء كما أمر الله تعا لى ثم ليكبر فان كان معه شئ من القران اقرأ به وان لم يكن معه شئ من القران فليحمد الله وليكبره ثم ليركع حتى يطمئن راكعا ثم ليقم حتى يطمئن قا ئما ثم ليسجد حتى يطمئن سا جدا ثم ليرفع رأسه فليجلس حتى يطمعن جا لسا فمن نقس من هذه فا نما ينقص من صلا ته.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhamad dari Ali bin yahya bin Khalad dari ayahnya dari kakeknya yang bernama Rifa’ah bin Malik, bahwa dia telah mendengar Rasulullah saw. Bersabda: “Apabila salah seorang diantara kamu akan mengerjakan shalat, hendaklah dia berwudlu’ lebih dahulu sebagaimana yang telah diperintahkan Allah. Lalu dia bertakbir, kemudian bila dia menghafal sebagian dari ayat-ayat Al-qur’an, hendaklah membacanya. Bila tidak menghafalnya, hendaklah dia membaca hamdalah (memuji kepada Allah) dan bertakbir. Lalu ruku’ hingga sempurna didalam ruku’. Kemudian berdiri (I’tidal) hingga sempurna didalam berdiri. Lalu bersujud hingga sempurna didalam sujud, kemudian mengangkat kepala (bangkit), lalu duduk hingga sempurna didalam duduk. Barang siapa mengurangi sedikit saja dari tatacara ini, berarti dia telah mengurangi pelaksanaan shalat.”
Penjelasan Hadits
Rasulullah telah menjelaskan tentang tatacara pelaksanaan shalat, sebagaimana yang sudah lazim dilakukan. Sabda Rasulullah: “Bila menghafal sebagian dari ayat-ayat Al-Qur’an, hendaklah membacanya. Dan bila tidak menghafal, hendaklah membaca hamdalah,” adalah sebagai perintah pada permulaan islam, ketika Al-Qur’an belum banyak diturunkan, dan belum ada aturan bahwa didalam surat harus membaca Surat Al-fatihah, atau dalam keadaan darurat. Misalnya ada orang awam masuk islam, kemudian dia akan melaksanakan shalat, tetapi belum hafal bacaan Surat Al-fatihah, maka dia diperbolehkan membaca sembarang ayat Al-Qur’an yang sudah dihafalnya, atau membaca hamdalah saja dalam pelaksanaan shalat, sebagai ganti bacaan Surat Al-fatihah. Tentu saja dia harus terus menerus belajar membaca Surat Al-fatihah hingga hafal.
Bila tidak
dipahami demikian, maka akan memunculkan permasalahan. Sebab hadits diatas
bertentangan dengan hadis-hadis lain yang menerangkan, bahwa shalat tidak akan
sah tanpa disertai bacaan surat Al-fatihah. Namun boleh jadi yang dimaksud pada
hadis diatas adalah Surat Alfatihah, hingga dapat dipahami bahwa shalat dengan
hanya membaca Surat Al-fatihah saja sudah sah. Tetapi bila lafal sebagian dari
ayat-ayat Al-Qur’an dimaksudkan sebagai surat-surat pendek dalam Al-Qur’an,
kemudian dibaca sesudah surat Al-fatihah, maka lebih utama. Sebab telah kita
maklumi bahwa membaca salah satu surat atau ayat Al-Qur’an didalam shalat
sesudah bacaan Surat Al-Fatihah hukumnya sunnah.
Berikut ini ada Hadis tentang Tatacara Shalat yang dilakukan Nabi Muhammad saw:
اخبرنا ابراهيم بن محمد قال اخبرنى محمد بن عجلان عن على ابن
يحيى بن خلاد عن رفاعة بن رافع قال: جاء رجل ليصلى فى المسجد قريبا من رسول الله
صلى الله عليه وسلم ثم جاء فسلم على النبى صلى الله عليه وسلم فقال له النبى صلى
الله عليه وسلم: اعد صلاتك فانك لم تصل. فقال: ععلمنى يا رسول الله كيف اصلى
قال:اذا توجهت الى القبلة فكبر ثم اقرأ بام القران وما شاء الله ان تقرأ فاذا ركعت
فاجعل راحتيك على ركبتيك و مكن روعك وامدد ظهرك فاذا رفعت فاقم صلبك وارفع رأسك
حتى ترجع العظام الى مفاصلها فاذا سجدت فمكن السجود فاذا رفعت فاجلس على فخذك
اليسرى ثم افعل ذلك فى كل ركعة وسجدة حتى تطمئن.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad, dia telah berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku Muhammad bin Ajlan dari Ali bin Yahnya dari Khalad dari Rifa’ah bin Rafi’, dia telah berkata: “Ada seorang laki-laki mengerjakan shalat didalam masjid, berdekatan dengan Rasulullah saw. Setelah selesai shalat, lelaki itu datang menghadap Rasulullah saw. Sambil mengucapkan salam kepada beliau. Kemudian Rasulullah bersabda: “Ulangi Shalatmu!. Sebab sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat.” Kemudian lelaki itu segera berdiri, lalu melaksanakan shalat seperti apa yang dia lakukan sebelumnya.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad, dia telah berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku Muhammad bin Ajlan dari Ali bin Yahnya dari Khalad dari Rifa’ah bin Rafi’, dia telah berkata: “Ada seorang laki-laki mengerjakan shalat didalam masjid, berdekatan dengan Rasulullah saw. Setelah selesai shalat, lelaki itu datang menghadap Rasulullah saw. Sambil mengucapkan salam kepada beliau. Kemudian Rasulullah bersabda: “Ulangi Shalatmu!. Sebab sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat.” Kemudian lelaki itu segera berdiri, lalu melaksanakan shalat seperti apa yang dia lakukan sebelumnya.
Rasulullah
bersabda lagi: “Ulangi Shalatmu. Sebab sesungguhnya kamu belum melaksanakan
shalat.” Lelaku itu kemudian berkata: “Ya Rasulullah, ajarkanlah kepadaku
bagaimana seharusnya aku melaksanakan shalat.” Rasulullah kemudian bersabda:
“Jika engkau menghadap kiblat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah Surat
Al-Fatihah dan apa yang engkau hafal dari sebagian ayat-ayat Al-Qur’an. Apabila
engkau ruku’, maka luruskanlah punggungmu. Apabila engkau bangkit dari ruku’,
maka luruskanlah tulang punggungmu dan tegakkanlah kepalamu, hingga
tulang-tulangmu kembali pada tempat semula. Apabila engkau sujud, maka tekanlah
sujudmu. Dan apabila engkau bangkit dari sujud, maka duduklah diatas telapak
kaki kirimu. Kemudian lakukanlah hal seperti itu pada setiap rakaat, dan
lakukanlah sujud (yang kedua), sehingga engkau tumakninah.”
Penjelasan Hadis
Penjelasan Hadis
Rasulullah
telah mengajarkan tatacara shalat yang sempurna, setelah sebelumnya beliau
menyaksikan ada seorang lelaki yang melakukan shalat secara sembarangan didekat
beliau. Rasulullah mengajarkan tatacara shalat setelah lelaki itu meminta
kepada beliau untuk mengajarkannya. Ini sebagai bukti betapa bijaknya Rasulullah
dalam menuntun umatnya ke arah kesempunaan ibadah.
B. Shalat Berjamaah
Shalat jamaah sangat dianjurkan oleh agama, pahala yang didapat dua puluh tujuh derajat lebih besar dari pada shalat seorang diri.
Dari Riwayat Malik, Abi Zinad, A’raj, dan Abi Hurairah Berkata:
اخبرنا ما لك عن ابى الزناد عن الاعرج عن ابى هريرة رضى الله عنه ان النبى صلى الله عليه وسلم قال: صلاة الجماعة افضل من صلاة احد كم وحده بخمس وعشرين جزءا.
“Telah menghkabarkan kepada kami Malik dari Abi Zinad dari A’raj dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi saw. Telah bersabda: “Shalat berjamaah yang dilakukan salah seorang diantara kamu lebih utama dari pada shalat sendirian, pahalanya berlipat dua puluh lima kali.”
Dari Hadis lain juga mengatakan:
اخبرنا ما لك عن نافع عن ابن عمر رضى الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: صلاة الجماعة تفضل على الفرد بسبع وعشرين درجة.
“Telah dikhabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu an’huma, bahwa Rasulullah saw. Telah bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat seorang diri, dua puluh derajat kali lipat.”
Penjelasan Hadis
Dari dua Hadis diatas Rasulullah menegaskan tentang pentingnya shalat berjamaah. Serta keistimewaan yang terkandung didalamnya. Shalat jamaah adalah sunnah Rasul yang sangat terkenal, mengandung hikmah yang besar, serta dapat mempersatukan kaum muslimin dalam pandangan dan gerak langkah, hingga diantara mereka tergalang kebersamaan dan rasa solidaritas.
Dalam menyikapi perihal hukum shalat jamaah, ada perbedaan pendapat dikalangan para Ulama’. Menurut Mayoritas Jumhur Ulama shalat jamaah hukumnya buka fardu ‘ain, hanya saja apakah sunnah ataukah fardlu kifayah, dikalangan mereka masih terjadi perbedaan pendapat.
Dalam riwayat lain diterangkan bahwa Rasulullah berniat akan membakar rumah mereka ketika meninggalkan shalat isya’. Sedangkan riwayat yang lain lagi menerangkan, ketika meninggalkan seluruh shalat lima waktu secara mutlak juga akan dibakar rumahnya. Menurut pendapat yang terpilih shalat jamaah hukumnya fardlu kifayah bukan fardlu ‘ain. Dan ini merupakan banyak dukungan dari para Ulama.
Berikut ini ada Hadits tentang Pahala Jamaah Shalat isya’ dan subuh:
B. Shalat Berjamaah
Shalat jamaah sangat dianjurkan oleh agama, pahala yang didapat dua puluh tujuh derajat lebih besar dari pada shalat seorang diri.
Dari Riwayat Malik, Abi Zinad, A’raj, dan Abi Hurairah Berkata:
اخبرنا ما لك عن ابى الزناد عن الاعرج عن ابى هريرة رضى الله عنه ان النبى صلى الله عليه وسلم قال: صلاة الجماعة افضل من صلاة احد كم وحده بخمس وعشرين جزءا.
“Telah menghkabarkan kepada kami Malik dari Abi Zinad dari A’raj dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi saw. Telah bersabda: “Shalat berjamaah yang dilakukan salah seorang diantara kamu lebih utama dari pada shalat sendirian, pahalanya berlipat dua puluh lima kali.”
Dari Hadis lain juga mengatakan:
اخبرنا ما لك عن نافع عن ابن عمر رضى الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: صلاة الجماعة تفضل على الفرد بسبع وعشرين درجة.
“Telah dikhabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu an’huma, bahwa Rasulullah saw. Telah bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat seorang diri, dua puluh derajat kali lipat.”
Penjelasan Hadis
Dari dua Hadis diatas Rasulullah menegaskan tentang pentingnya shalat berjamaah. Serta keistimewaan yang terkandung didalamnya. Shalat jamaah adalah sunnah Rasul yang sangat terkenal, mengandung hikmah yang besar, serta dapat mempersatukan kaum muslimin dalam pandangan dan gerak langkah, hingga diantara mereka tergalang kebersamaan dan rasa solidaritas.
Dalam menyikapi perihal hukum shalat jamaah, ada perbedaan pendapat dikalangan para Ulama’. Menurut Mayoritas Jumhur Ulama shalat jamaah hukumnya buka fardu ‘ain, hanya saja apakah sunnah ataukah fardlu kifayah, dikalangan mereka masih terjadi perbedaan pendapat.
Dalam riwayat lain diterangkan bahwa Rasulullah berniat akan membakar rumah mereka ketika meninggalkan shalat isya’. Sedangkan riwayat yang lain lagi menerangkan, ketika meninggalkan seluruh shalat lima waktu secara mutlak juga akan dibakar rumahnya. Menurut pendapat yang terpilih shalat jamaah hukumnya fardlu kifayah bukan fardlu ‘ain. Dan ini merupakan banyak dukungan dari para Ulama.
Berikut ini ada Hadits tentang Pahala Jamaah Shalat isya’ dan subuh:
اخبرنا ما لك عن عبد الرحمن بن حرملة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: بيننا وبين المنافقين شهود العشاء والصبح لا يستطيعونهما اونحوهذا.
“Telah Mengkhabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Harmalah, bahwa Rasulullah saw. Telah Bersabda: “Perbedaan mencolok antara kami dengan orang-orang munafik adalah menghadiri shalat jamaah isya’ dan subuh. Mereka sangat keberatan menghadiri dua shalat jamaah tersebut.” Atau “mereka tidak sanggup melakukan kedua shalat jamaah itu.” Atau: “Mereka ogah menuju tempat pelaksanaan shalat jamaah tersebut.”
Penjelasan Hadis
Penyebutan shalat isya’ dan subuh secara khusus pada hadis diatas, karena biasanya pada pelaksanaan shalat tersebut kebanyakan mata manusia sudah atau masih ngantuk, hingga merasa malas untuk melaksanakan shalat jamaah. Oleh karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya, maka Allah akan menyediakan pahala yang besar. Bahkan keberadaan shalat jamaah isya’ dan subuh dijadikan pembeda antara orang munafik dengan orang islam yang sejati.
Rukun atau Fardlu shalat:
1.
Niat.
2. Takbiratul ikhram.
3. Berdiri tegak bagi yang mampu ketika shalat fardlu.
4. Membaca al-fatihah pada tiap rakaat.
5. Ruku’.
6. I’tidal.
7. Sujud dua kali untuk tiap rakaat.
8. Duduk diantara dua sujud.
9. Tuma’ninah pada setiap ruku’, sujud, duduk diantara dua sujud dan i’tidal sekalipun pada shalat sunnah.
10. Tasyahud Akhir.
11. Membaca shalawat Nabi.
12. Duduk untuk tasyahud, shalawat dan salam.
13. Mengucapkan salam.
14. Tertib.
C. Shalat Jama’
Shalat jama’ adalah melaksanakan atau menggabungkan shalat wajib dalam satu waktu. Shalat jama’ dilaksanakan pada waktu bepergian dalam jarak tempuh 90 km. pada shalat jama’, yang bisa dijamakkan adalah shalat dzuhur, ashar, magrib dan isya’, sedangkan subuh tidak bisa dijama’kkan.
Dalam riwayat hadis shahih muslim mengatakan:
عن انس بن ماللك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم: اذا عجل عليه السفر يؤخرالمغرب حتى يجمع بينهما وبين العشاء حين يغيب الشفق.
“Anas bin Malik r.a berkata: “Apabila Nabi bergegas dalam perjalanan, beliau akhirkan shalat zhuhur ke awal waktu shalat Asar, lalu beliau menjama’ keduanya. Dan belian akhirkan shalat maghrib, sehingga beliau menjama’kan dengan shalat isya’ ketika mega merah telah hilang.
Penjelasan Hadis
Saat memasuki shalat dzuhur, lalu masih dalam perjalanan maka shalatnya bisa dijama’ diawal waktu shalat asar. Dan ketika waktu maghrib datang menjama’kannya shalat isya’ ketika mega merah telah hilang.
D. Shalat Qasar
Yang dimaksud dengan mengqasar sholat adalah meringkas shalat. Shalat yang bisa diringkas hanya shalat dengan jumlah empat rakaat. Sementara maghrib dan subuh tidak bisa diqasarkan. Bila menqasar shalat, bisa dilakukan dengan dua rakaat saja, untuk memudahkan seorang Musafir.
Berikut ini ada Hadis tentang Mengqasar shalat:
2. Takbiratul ikhram.
3. Berdiri tegak bagi yang mampu ketika shalat fardlu.
4. Membaca al-fatihah pada tiap rakaat.
5. Ruku’.
6. I’tidal.
7. Sujud dua kali untuk tiap rakaat.
8. Duduk diantara dua sujud.
9. Tuma’ninah pada setiap ruku’, sujud, duduk diantara dua sujud dan i’tidal sekalipun pada shalat sunnah.
10. Tasyahud Akhir.
11. Membaca shalawat Nabi.
12. Duduk untuk tasyahud, shalawat dan salam.
13. Mengucapkan salam.
14. Tertib.
C. Shalat Jama’
Shalat jama’ adalah melaksanakan atau menggabungkan shalat wajib dalam satu waktu. Shalat jama’ dilaksanakan pada waktu bepergian dalam jarak tempuh 90 km. pada shalat jama’, yang bisa dijamakkan adalah shalat dzuhur, ashar, magrib dan isya’, sedangkan subuh tidak bisa dijama’kkan.
Dalam riwayat hadis shahih muslim mengatakan:
عن انس بن ماللك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم: اذا عجل عليه السفر يؤخرالمغرب حتى يجمع بينهما وبين العشاء حين يغيب الشفق.
“Anas bin Malik r.a berkata: “Apabila Nabi bergegas dalam perjalanan, beliau akhirkan shalat zhuhur ke awal waktu shalat Asar, lalu beliau menjama’ keduanya. Dan belian akhirkan shalat maghrib, sehingga beliau menjama’kan dengan shalat isya’ ketika mega merah telah hilang.
Penjelasan Hadis
Saat memasuki shalat dzuhur, lalu masih dalam perjalanan maka shalatnya bisa dijama’ diawal waktu shalat asar. Dan ketika waktu maghrib datang menjama’kannya shalat isya’ ketika mega merah telah hilang.
D. Shalat Qasar
Yang dimaksud dengan mengqasar sholat adalah meringkas shalat. Shalat yang bisa diringkas hanya shalat dengan jumlah empat rakaat. Sementara maghrib dan subuh tidak bisa diqasarkan. Bila menqasar shalat, bisa dilakukan dengan dua rakaat saja, untuk memudahkan seorang Musafir.
Berikut ini ada Hadis tentang Mengqasar shalat:
عن عبدالله بن عمر رضى الله عنهما قال: رايت النبى ص اذااعجله
السير يؤخرالمغرب فيصليها ثلاثا ثم يسلم ثم قلم يلبث حتى يقيم العشاء فيصليها
ركعةين ثم يسلم ولا يسبح بعد العشاء حتى يقوم من جوف اليل.
“Dari Abdullah bin Umar r.a berkata: Saya melihat Nabi saw. Apabila tergesa-gesa dalam perjalanan beliau akhirkan maghrib. Beliau shalat tiga rakaat kemudian salam. Beliau diam sejenak sampai masuk isya’ lalu beliau shalat dua rakaat kemudian salam, dan beliau tidak membaca tasbih setelah isya’ sampai beliau bangun jauh ditengah malam.”
Penjelasan Hadis
Dari Hadis diatas dapat dijelaskan bahwa apabila kita tergesa-gesa dalam perjalanan pada saat waktu maghrib, maka kita harus mengqasar shalat maghrib dan isya’. Maghrib dilakukan dengan tiga rakaat, sedangkan isya’ dengan dua rakaat.
Dari Hadis lain Riwayat Abu Hurairah disitu Rasulullah memberi pesan kepada Umatnya, bahwa:
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال: النبى ص لا يحل لامراة تؤمن بالله واليوم الاخر ان تسافر مسيرة يوم وليلة ليس معها حرمة.
“Dari Abu Hurairah r.a berkata: Nabi saw. Bersabda: “Tidak halal bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian perjalanan sehari semalam tanpa ada muhrim (seorang yang haram dinikah atau menikah).”
Penjelasan
Hadis
Dari Hadis diatas dapat dijelaskan bahwa Apabila seseorang bepergian, terutama wanita, maka wanita itu harus didampingi muhrimnya. Seperti: ayahnya, atau saudaranya. Sehingga wanita tersebut terhindar dari bahaya.
Dari Hadis diatas dapat dijelaskan bahwa Apabila seseorang bepergian, terutama wanita, maka wanita itu harus didampingi muhrimnya. Seperti: ayahnya, atau saudaranya. Sehingga wanita tersebut terhindar dari bahaya.
E. Shalat Sunnah
عن ربعة بن ما لك الأسلمي رضى الله عنه قال. قال لى النبي.ص.فقلت: اسأ لك مرافقتك فى الجنة فقال: او غير ذ لك؟ فقلت: هو ذلك, قال:فا عنى على نفسك بكثرة السجود.
“Dari Rabi’ah bin Malik al Aslamiy r.a, dia berkata: Nabi saw. Bersabda kepada saya: Mohonlah! Lalu saya berkata: saya memohon kepada engkau untuk menemanimu didalam surga. Lalu beliau bertanya: Apa lagi selain itu? Lalu saya menjawab: Hanya itu saja. Beliau bersabda: bantulah aku agar terkabul permohonan untuk dirimu dengan banyak sujud (H.R Muslim).
Penjelasan Hadis
Hadis ini menjelaskan “banyak sujud” itu dengan banyak shalat sunnah, dia menjadikan Hadis itu sebagai dalil shalat sunnah. Seakan-akan dia mengalihkan pengertian hakekat sujud selain shalat karena tidak mau memisahkan sujud saja tanpa shalat. Dan sujud itu meskipun bertepatan dengan shalat fardlu (seperti sujud tilawah dalam shalat). Akan tetapi penetapan sujud pada shalat itu pasti bagi setiap orang islam. Hanya saja Nabi saw. Memberikan petunjuk dengan suatu cara yang khusus yaitu shalat sunnah itu, agar dengan banyak shalat sunnah itu bisa tercapai maksudnya.
Dalam hadis tersebut terkandung dalil yang menunjukkan kesempurnaan iman dan ketinggian cita-citanya untuk mencapai tuntutan yang lebih mulia dan derajat yang paling tinggi dan memelihara diri dari pengaruh negatif dunia dan syahwat. Dan hadis itu juga menunjukkan bahwa shalat itu adalah amal yang lebih utama dari lainnya dalam usaha semacam itu, karena beliau (Nabi saw) memberikan petunjuk, tidak akan mencapai maksud kecuali dengan banyak-banyak shalat. Disamping menunjukkan bahwa permohonannya itu termasuk permohonan yang paling mulia.
Dalil hikmah Shalat sunnah:
قال رسول الله.ص. اول ما يحاسب به العبد يوم القيامة صلا ته فان كان اتمها كتبت له تامة, وان لم يكنن اتمها قال الله لملا ئكته: انظروا هل تجدون لعبدى من تطوع فتكملون بها فريضته ثم الزكاة كذلك ثم تؤخذ الأعمال على حسب ذلك.
“Rasulullah saw. Telah bersabda: Adapun yang pertama kali dihisap dari amal hamba itu pada hari kiamat kelak ialah shalatnya. Jika dia sudah menyempurnakan shalat itu, maka ditulis sempurna baginya, dan jika dia belum menyempurnakan shalatnya, maka Allah berfirman kepada malaikatnya: “Perhatikanlah olehmu, apakah kamu menjumpai amal sunnahnya? (kalau ada), maka kamu tambahkan shalat fardlunya itu dengan shalat sunnahnya, kemudian zakatnya, demikian juga, kemudian amal-amalnya itu diambil sesuai dengan itu.”
Hadis tersebut sebagai dalil yang menunjukkan hikmah shalat sunnah. Mengenai lafal menurut riwayat Muslim, bahwa beliau (Nabi saw) tidak shalat setelah terbit fajar kecuali dua rakaat, maka hadis itu dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat makruh shalat sunnah setelah terbit fajar.
F. Shalat Jenazah
اخبرنا ما لك عن عبدالله بن جابربن عتيك, عن عتيك بن الحارث بن عتيك اخبره عن جا بربن عتيك ان رسول الله صلى الله عليه وسلم جاء يعود عبدالله بن ثا بت فوجده قد غلب فصاح به فلم يجبه فا سترجع رسول الله صلى الله عليه وسلم, وقال: غلبنا عليك يا آ با الربيع فصاح النسوة وبكين فجعل ابن عتيك يسكتهن فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم دعهن, فاذا وجب فلا تبكين باكية, قال: وما الوجوب يا رسول الله؟ قا ل: اذا مات.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Abdillah bin Jabir bin Atik bin Harits bin Atik, dia meriwayatkan dari Jabir bin Atik: Sesungguhnya Rasulullah saw. Datang menjenguk Abdullah bin Tsabit, kemudian beliau mendapatinya sudah sakit sangat parah. Lalu Rasulullah memanggilnya, tetapi dia dapat menjawab. Kemudian mengucapkan Istirja’ (innalillah), lantas bersabda: “Kami telah tertinggal untuk mengejarmu, wahai Abu Rabi’. Lantas terdengar kaum wanita berteriak dan menangis. Ibnu Atik kemudian menyuruh mereka diam. Lalu Rasulullah bersabda: “Biarkanlah mereka itu. Hanya saja apabila sudah benar-benar terjadi kematian, jangan sampai ada seorang pun menangis.” Lantas Ibnu Atik berkata: “Apakah yang dimaksud Al-Wujud itu, ya Rasulullah?” jawab Rasulullah: “Kalau sudah benar-benar meninggal.”
Penjelasan Hadis
Menangis yang hanya mengeluarkan air mata, tidak diikuti dengan jeritan dan suara keras adalah diperbolehkan, baik sesudah meninggalnya seseorang yang ditangisi maupun sebelumnya. Lain halnya dengan pendapat orang yang berpandangan kepada pengertian Lahiriah hadis tersebut, mereka hanya membolehkan menangis sebelum seseorang meninggal. Sedangkan sesudah meninggal, maka tidak diperbolehkan. Tetapi pendapat ini lemah. Dikatakan lemah karena bertentangan dengan hadis yang menyatakan bahwa ketika Rasulullah saw.
Mengeluarkan
air mata karena melihat anak shalih seorang putrinya sedang sakaratul maut,
maka Sa’d bin Ubaidah bertanya: “Ya Rasulullah, mengapa engkau menangis?”
rasulullah menjawab: “Ini adalah rahmat yang dijadikan oleh Allah dalam hati
hamba-hamba-Nya yang penyayang.” Rasulullah memberitahukan kepada Sa’d bin
Ubaidah, bahwa menangis yang hanya sekedar mengeluarkan air mata adalah tidak
haram dan tidak makruh. Bahkan air mata tersebut merupakan rahmat dan keutamaan.
Sedangkan yang diharamkan adalah memanggil-manggil si mayit, menyebut-nyebut
kebaikannya, dan menampari pipi sendiri sambil menangis. Hal ini diperkuat
dengan sabda Rasulullah saw yang menegaskan: “Sesungguhnya Allah tidak menyiksa
seseorang karena air mata, dan tidak pula karena sedihnya hati.
ان الميت ليعذب ببكاء الحى فقالت عائشه رضى الله عنها: اما انه لم يكذب ولكنه اخطأ أونسى انما مر رسول الله صلى الله عليه وسلم على يهودية وهى يبكى عليها اهلها فقال: انهم ليبكون عليها وانها لتعذ ب فى قبرها.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Abdullah bin Abi Bakar dari ayahnya dari Amrah: Sesungguhnya dia mendengar Aisyah berkata tatkala kepadanya diingatkan bahwa Abdullah bin Umar telah berkata: “Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan orang yang masih hidup.” Lantas Aisyah berkata: “Ketahuilah, Sesungguhnya Ibnu Umar Tidak Berdusta. Akan tetapi dia keliru dan lupa. Sebab Rasulullah pernah melewati jenazah seorang perempuan Yahudi yang ditangisi oleh keluarganaya, lalu beliau berkata: “Sesungguhnya mereka menangisi perempuan itu, lantaran si perempuan tersebut akan disiksa didalam kuburnya.”
اخبرنا ما لك عن ايوب السختيا نى عن ابن سيرين عن ام عطية ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لهن فى غسل ابنته: اغسلنها ثلا ثا اوخمسا اواكثر من ذ لك بماء وسدر واجعلن فى الاخيرة كافورا اوشيئا من كفورا.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Ayub As-Sikhtiyani dari Ibnu Sirin dari Umi Athiyah: Sesungguhnya Rasulullah saw Bersabda kepada mereka (kaum wanita) ketika memandikan putrinya: “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi. Jika kamu sekalian memandang perlu, maka mandikanlah dengan air dan daun bidara. Dan pada kali yang terakhir, gunakanlah kapur barus atau sesuatu yang serupa dengan kapur barus.”
ان الميت ليعذب ببكاء الحى فقالت عائشه رضى الله عنها: اما انه لم يكذب ولكنه اخطأ أونسى انما مر رسول الله صلى الله عليه وسلم على يهودية وهى يبكى عليها اهلها فقال: انهم ليبكون عليها وانها لتعذ ب فى قبرها.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Abdullah bin Abi Bakar dari ayahnya dari Amrah: Sesungguhnya dia mendengar Aisyah berkata tatkala kepadanya diingatkan bahwa Abdullah bin Umar telah berkata: “Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan orang yang masih hidup.” Lantas Aisyah berkata: “Ketahuilah, Sesungguhnya Ibnu Umar Tidak Berdusta. Akan tetapi dia keliru dan lupa. Sebab Rasulullah pernah melewati jenazah seorang perempuan Yahudi yang ditangisi oleh keluarganaya, lalu beliau berkata: “Sesungguhnya mereka menangisi perempuan itu, lantaran si perempuan tersebut akan disiksa didalam kuburnya.”
اخبرنا ما لك عن ايوب السختيا نى عن ابن سيرين عن ام عطية ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لهن فى غسل ابنته: اغسلنها ثلا ثا اوخمسا اواكثر من ذ لك بماء وسدر واجعلن فى الاخيرة كافورا اوشيئا من كفورا.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Ayub As-Sikhtiyani dari Ibnu Sirin dari Umi Athiyah: Sesungguhnya Rasulullah saw Bersabda kepada mereka (kaum wanita) ketika memandikan putrinya: “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi. Jika kamu sekalian memandang perlu, maka mandikanlah dengan air dan daun bidara. Dan pada kali yang terakhir, gunakanlah kapur barus atau sesuatu yang serupa dengan kapur barus.”
Penjelasan
Hadis
Dalam hadis ini dapat diambil kesimpulan, bahwa memandikan mayit, mengkafani, menyolati, dan mengebumikannya hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, apabila ada sebagian orang yang telah melakukannya, maka gugurlah hukum fardhu terhadap yang lain. Tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang yang berada dalam kampung tersebut berdosa.
Memandikan mayit sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi hukumnya adalah sunnah, karena melebihi yang telah difardhukan. Dalam memandikan mayit disunnahkan dalam bilangan ganjil, sebagaimana yang dipahami dari hadis diatas. Sebab dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda: “Sesungguhnya Allah adalah witir (Esa), dia menyukai yang witir (yang ganjil).” Yang dimaksud adalah Esa dalam Dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Karena itu, dia menyukai hal-hal yang serupa bilangannya dengan keadaan diri-Nya dalam hal keganjilannya.
اخبرنا ما لك عن ربيعة بن ابى عبد الرحمن عن ابى سعيد الخدرى ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ونهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ولا تقولوا هجرا.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Rabi’ah bin Abi Abdirrahman dari Abi Sa’id Al-Khudri: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Aku dahulu telah melarang kamu sekalian menziarahi kubur, tetapi sekarang berziarahlah. Dan janganlah kamu mengeluarkan ratapan.”
Dalam riwayat lain ditegaskan: “Maka sekarang berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kepada kehidupan akhirat,”
Dalam hadis ini dapat diambil kesimpulan, bahwa memandikan mayit, mengkafani, menyolati, dan mengebumikannya hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, apabila ada sebagian orang yang telah melakukannya, maka gugurlah hukum fardhu terhadap yang lain. Tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang yang berada dalam kampung tersebut berdosa.
Memandikan mayit sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi hukumnya adalah sunnah, karena melebihi yang telah difardhukan. Dalam memandikan mayit disunnahkan dalam bilangan ganjil, sebagaimana yang dipahami dari hadis diatas. Sebab dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda: “Sesungguhnya Allah adalah witir (Esa), dia menyukai yang witir (yang ganjil).” Yang dimaksud adalah Esa dalam Dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Karena itu, dia menyukai hal-hal yang serupa bilangannya dengan keadaan diri-Nya dalam hal keganjilannya.
اخبرنا ما لك عن ربيعة بن ابى عبد الرحمن عن ابى سعيد الخدرى ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ونهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ولا تقولوا هجرا.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Rabi’ah bin Abi Abdirrahman dari Abi Sa’id Al-Khudri: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Aku dahulu telah melarang kamu sekalian menziarahi kubur, tetapi sekarang berziarahlah. Dan janganlah kamu mengeluarkan ratapan.”
Dalam riwayat lain ditegaskan: “Maka sekarang berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kepada kehidupan akhirat,”
Tujuan utama dari ziarah kubur adalah mengambil pelajaran dari apa yang telah menimpa diri orang lain, baik yang sudah dikenal maupun yang tidak atau belum dikenal. Betapapun kuatnya mereka dan banyaknya harta yang mereka miliki serta pengaruh yang kuat, semua itu tidak dapat memelihara diri mereka dari kematian. Dengan demikian, hati orang yang berziarah kubur akan menjadi sadar dari kesesatannya dan mau bertaubat, serta mudah bagi yang berharta untuk menyedekahkan dari sebagian dari hartanya dan bertambah rajin dalam beribadah kepada Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Rukun
atau Fardlu shalat:
1. Niat.
2. Takbiratul ikhram.
3. Berdiri tegak bagi yang mampu ketika shalat fardlu.
4. Membaca al-fatihah pada tiap rakaat.
5. Ruku’.
6. I’tidal.
7. Sujud dua kali untuk tiap rakaat.
8. Duduk diantara dua sujud.
9. Tuma’ninah pada setiap ruku’, sujud, duduk diantara dua sujud dan i’tidal sekalipun pada
2. Takbiratul ikhram.
3. Berdiri tegak bagi yang mampu ketika shalat fardlu.
4. Membaca al-fatihah pada tiap rakaat.
5. Ruku’.
6. I’tidal.
7. Sujud dua kali untuk tiap rakaat.
8. Duduk diantara dua sujud.
9. Tuma’ninah pada setiap ruku’, sujud, duduk diantara dua sujud dan i’tidal sekalipun pada
shalat sunnah.
10. Tasyahud Akhir.
11. Membaca shalawat Nabi.
12. Duduk untuk tasyahud, shalawat dan salam.
13. Mengucapkan salam.
14. Tertib.
10. Tasyahud Akhir.
11. Membaca shalawat Nabi.
12. Duduk untuk tasyahud, shalawat dan salam.
13. Mengucapkan salam.
14. Tertib.
B.
SARAN
Makalah ini masih memiliki berbagai jenis kekurangan
olehnya itu kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Mahalli, Ahmad Mudjab, Hadis-hadis
Ahkam Riwata Asy-syafi’i, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003)
Al-albani, Muhammad nashirudin, Ringkasan Shahih Muslim (Jakarta: Gema Insani, 2003)
Al-albani, Muhammad nashirudin, Ringkasan Shahih Muslim (Jakarta: Gema Insani, 2003)
Ø Az-zubaidi, Zaenuddin Ahmad, dan
Zuhri, Muhammad, Terjemah Hadis Shahih Bukhari Jilid I (Semarang: CV. Toha
Putra, 1986)
Ø Muhammad, Abu Bakar, Terjemahan
Subulus Salam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1991)
http://abusalma.wordpress.com/2006/12/04/shalat-jama%E2%80%99-dan-qashar/ diakses tgl 09-092012 09:39
http://abusalma.wordpress.com/2006/12/04/shalat-jama%E2%80%99-dan-qashar/ diakses tgl 09-092012 09:39
MAKALAH
SHALAT WAJIB DAN SUNAT
DISUSUN OLEH :
SITTI RAHMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar