do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 13 Desember 2011

Gaji DPR Plus Jual Beli Pasal


DPR kembali mendapat sorotan tajam dari banyak pihak. Hal itu terkait gaya hidup mewah para wakil rakyat yang tidak mencerminkan sense of krisis. Padahal, menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), gaji anggota DPR tidak mencukupi untuk gaya mewah.
"Gaji pokok anggota DPR itu hanya 4,2 juta. Ditambah tunjangan sekitar 18 juta," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Rabu 16 November 2011. 

Uchok mengungkap, gaji pokok Ketua DPR mencapai 5,4 juta dan Wakil Ketua DPR 4,6 juta. "Anggota DPR kan banyak mendapat tunjangan. Nah, gaji pokok plus tunjangan rata-rata anggota DPR sekitar 50 sampai 52 juta rupiah setiap bulan, belum dipotong pajak," kata dia. 

Melihat jumlah gaji ini, sulit bagi anggota DPR bergaya hidup mewah hingga bisa membeli mobil milyaran rupiah. "Pengusaha yang banyak masuk anggota DPR tentu tidak mau jika digaji hanya sebegitu. Makanya, mereka mengejar kewenangan DPR dalam kebijakan anggaran. Di situ mereka bermain," kata dia lagi.

Hal senada, kemarin diungkap mantan anggota DPR yang kini menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dia mengungkap ada banyak undang-undang produk DPR yang dimentahkan di MK karena tidak konstitusional. "Orang yang berkepentingan itu bisa membeli pasal tertentu ke DPR. Jadilah undang-undang dibuat berdasar kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat," kata Mahfud. (HP, Ant)
Sumber : www.gatra.com

Tidak ada komentar: