Sejatinya, wirausaha bisa dilakukan oleh semua orang. Dengan
perhitungan dan manajemen yang matang, setiap orang tanpa pandang
bulutua muda, laki-laki perempuan, berpendidikan ataupun tidak, bisa
sukses dalam kegiatan wirausaha. Meski demikian, bukan berarti
berwirausaha semudah membalikkan telapak tangan. Banyak tantangan dan
hambatan yang mungkin akan datang menerjang.
Salah satunya adalah
soal modal. Siapa yang tak butuh modal? Usaha apapun dan sekecil apapun
pasti tetap membutuhkan modal pada saat awal-awal berdiri. Bagi kalangan
berada, hal ini jelas bukan masalah. Tapi bagaimana dengan kalangan
terbatas yang kesulitan mengakses modal? Apakah memulai bisnis hal
merupakan yang mustahil?
Dengan perkembangan zaman yang semakin
pesat, hal tersebut bukanlah hal yang mustahil. Meskipun bukan datang
dari kalangan berada, modal akan dengan mudah didapatkan. Jika kita
jeli, sebenarnya banyak skema pendanaan yang akan akan memudahkan
kalangan wirausaha untuk mengakses modal.
Salah satu tips
permodalan yang bisa dicoba adalah melalui sistem crowdfunding. Mungkin
istilah ini masih terdengar asing di telinga anda. Tapi jangan salah,
skema pendanaan crowdfunding sudah mulai dikenal di berbagai belahan
dunia, termasuk Indonesia. Crowdfunding sendiri merupakan skema
pendanaan alternatif dengan memanfaatkan jaringan internet, yang
biasanya digunakan untuk kegiatan sosial ataupun mengembangkan bisnis.
Model seperti ini biasanya berpusat pada satu situs atau website, yang
menginisiasi pengumpulan dana. Di Amerika, kickstarter.com dianggap
sebagai situs yang mulai mempopulerkan sistem pendanaan ini.
Mencari
dana lewat situs crowdfunding sebenarnya tidak terlalu sulit. Pelaku
usaha hanya tinggal meng-upload profil usahanya di sebuah situs
crowdfunding. Dengan memanfaatkan jaringan internet, setiap orang bisa
melihat dan menggelontorkan dananya untuk membiayai sebuah profil usaha,
dengan jumlah yang biasanya sudah ditentukan besarannya. Lantas apa
yang akan didapatkan oleh investor? Bentuknya bisa bermacam-macam. Mulai
dari kepemilikan saham perusahaan ataupun sekedar merchandise.
Dengan
sifatnya yang cair, terbukti model pendanaan seperti ini berkembang
pesat. Menurut data dari crowdsourcing.org, saat ini tak kurang dari 500
situs crowdfunding aktif tersebar di seluruh dunia. Bahkan di Amerika
Serikat, para pengambil kebijakan negeri itu telah mengesahkan
Undang-Undang Crowdfunding. Undang-Undang inilah yang mengatur, para
pelaku usaha diperbolehkan untuk menggalang dana hingga US$1 juta per
tahun, dari situs-situs crowdfunding yang terdaftar di US Securities and
Exchange Comission (SEC).
cari-modal-wirausaha-wujudkanLantas
bagaimana dengan di Indonesia? Meski belum tumbuh signifikan, beberapa
situs crowdfunding mulai menunjukkan tajinya. Salah satunya adalah situs
crowdfunding yang digawangi oleh Mandy Marahimin, wujudkan.com. Situs
yang mulai berdiri pada bulan Februari 2012 ini sudah dipercaya oleh
berbagai proyek, baik komersil maupun tidak. Karya arsitektur Atap Untuk
Rumah Uay, modul pendidikan animasi Bayu dan Elektra Menyalakan Kota,
film non-naratif Epic Java, hingga film layar lebar besutan Mira Lesmana
Atambua 39C, adalah contoh-contoh proyek yang lahir dari situs ini.
Jadi
jika anda masih kebingungan untuk mencari suntikan dana, tidak ada
salahnya untuk mencoba model pendanaan seperti ini. Hanya dengan
bermodalkan ide kreatif dan keberanian untuk menularkan semangat
wirausaha lewat situs crowdfunding, bukan tidak mungkin mimpi-mimpi anda
akan segera terwujud. Selamat mencoba! (bn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar