do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 02 November 2013

MAKALAH PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUATU DESA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Mubiyarto (1994) membagi tipologi desa tertinggal di Propinsi Jawa Tengah ke dalam sembilan tipologi berdasarkan komoditas basis pertanian dan kegiatan mayoritas petani pada desa tersebut. Kesembilan karakteristik desa adalah desa persawahan, desa lahan kering, desa perkebunan, desa peternakan, desa nelayan, desa hutan, desa industri kecil, desa buruh industri, serta desa jasa dan perdagangan. Pembangunan desa akan semakin menantang di masa depan dengan kondisi perekonomian daerah yang semakin terbuka dan kehidupan berpolitik yang lebih demokratis. Akan tetapi desa sampai kini, masih belum beranjak dari profil lama, yakni terbelakang dan miskin. Meskipun banyak pihak mengakui bahwa desa mempunyai peranan yang besar bagi kota, namun tetap saja desa masih dipandang rendah dalam hal ekonomi ataupun yang lainnya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam segenap rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak, maka jurang pemisah antara kota dan desan akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian.
Adapun sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah tercipanya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan. Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara bertahap dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan; dan keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan. Pembangunan Masyarakat Desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara. Akan tetapi pencapaian objektif dan target pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai sistem pembangunan desa. Salah satu misi yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional adalah membangun harmonisasi antara berbagai kutub perencanaan yang ada, yaitu perencanaan teknokratis, perencanaan politis, perencanaan partisipatif. Muara akhir dari upaya tersebut adalah terakomodirnya aspirasi dan kebutuhan berbagai stakeholders dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Realitas yang ada menunjukkan bahwa kutub perencanaan teknokratis dan perencanaan politis masih mendominasi alokasi anggaran pembangunan daerah. Sementara di lain pihak, hasil-hasil perencanaan partisipatif yang merupakan representasi aspirasi masyarakat masih kurang mendapat tempat dalam pembagian alokasi anggaran pembangunan. Ketimpangan tersebut tidak hanya memunculkan persoalan manajerial perencanaan saja, tetapi lebih jauh dari itu, telah muncul anggapan bahwa pengalokasian anggaran pembangunan daerah kurang mampu mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat. Permasalahan yang mengakibatkan munculnya ketimpangan berbagai kutub perencanaan tersebut adalah rendahnya mutu proses dan mutu hasil perencanaan partisipatif. Disamping itu, hasil-hasil perencanaan partisipatif belum mampu dikanalisasi untuk mewarnai hasil perencanaan teknokratis dan perencanaan politis.
Berangkat dari kenyataan tersebut diatas, maka upaya memperkuat proses perencanaan partisipatif dipandang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan harmonisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan. Perbaikan tersebut meliputi aspek metodologi, kualitas proses dan dukungan pendampingan yang memadai. Panduan Pelaksanaan Musrenbang Desa ini diharapkan dapat membantu terwujudnya proses Musrenbang Desa yang lebih berkualitas.
B.       Tujuan
Adapun sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah tercipanya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan. Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara bertahap dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan;











BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Kebijakan
Kebijakan adalah pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam melaksanakan (memanage) suatu program untuk mencapai tujuan tertentu. Perencanaan adalah semua kegiatan (planning) yang dilakukan sebelum melakukan suatu kegiatan, dari suatu program proyek, yakni menentukan tujuan objective, tujuan antara, kebijakan, prosedur dan program.
Sukirno (1985) mengemukakan pendapatnya tentang konsep pembangunan, mempunyai 3 sifat penting, yaitu : proses terjadinya perubahan secara terus menerus, adanya usaha untuk menaikkan pendapatan perkapita masyarakat dan kenaikan pendapatan masyarakat yang terjadi dalam jangka waktu yang panjang. Menurut Todaro (1998) pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia. Dengan demikian pembangunan idealnya dipahami sebagai suatu proses yang berdimensi jamak, yang melibatkan masalah pengorganisasian dan peninjauan kembali keseluruhan sistem ekonomi dan sosial. Berdimensi jamak dalam hal ini artinya membahas komponen-komponen ekonomi maupun non ekonomi.
Todaro (1998) menambahkan bahwa pembangunan ekonomi telah digariskan kembali dengan dasar mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran dalam kontenks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yang sedang berkembang. Rostow (1971) juga menyatakan bahwa pengertian pembangunan tidak hanya pada lebih banyak output yang dihasilkan tetapi juga lebih banyak output daripada yang diproduksi sebelumnya. Dalam perkembangannya, pembangunan melalui tahapan-tahapan : masyaralat tradisional, pra kondisi lepas landas, lepas landas, gerakan menuju kematangan dan masa konsumsi besar-besaran.
Kunci diantara tahapanini adalah tahap lepas landas yang didorong oleh satu atau lebih sektor. Pesatnya pertumbuhan sektor utama ini telah menarik bersamanyabagian ekonomi yang kurang dinamis.
Menurut Hanafiah (1892) pengertian pembangunan mengalami perubahan karena pengalaman pada tahun 1950-an sampai tahun 1960-an menunjukkan bahwa pembangunan yang berorientasi pada kenaikan pendapatan nasional tidak bisa memecahkan masalah pembangunan. Hal ini terlihat dari taraf hidup sebagian besar masyarakat tidak mengalami perbaikan kendatipun target kenaikan pendapatan nasional per tahun meningkat. Dengan kata lain, ada tanda-tanda kesalahan besar dalam mengartikan istilah pembangunan secara sempit. Akhirnya disadari bahwa pengertian pembangunan itu sangat luas bukan hanya sekedar bagaimana menaikkan pendapatan nasional saja. Pembangunan ekonomi itu tidak bisa diartikan sebagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan negara untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya.
Berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan. Menurut Haeruman (1997), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
1.      Pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
2.      isi yang lain memandang bahwa pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
3.      Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
1.      Mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
2.      Menjamin sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
3.      Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
4.      Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
5.      Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Kebijakan perencanaan pembangunan desa merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat.






2.2. Pembagian Desa Berdasarkan Tahap Pembangunannya
Sebelum mengetahui kebijakan yang harus dibuat dalam pembangunan sebuah desa maka harus dikenali terlebih dahulu jenis desanya. Oleh karena itu, akan dipaparkan desa berdasarkan tahap pembangunannya sebagai berikut:
2.2.1.      Desa Primitif
Belum mengalami sentuhan perubahan kebudayaan (sivilisasi) manusia. Contoh: desa-desa di Irian Jaya, penduduknya masih menggunakan koteka, desa-desa masyarakat tertinggal di Riau dan Jambi (Orang Sakai), Desa-desa orang baduy di Jawa Barat dan desa-desa masyarakat Dayak di Kalimantan dengan cara bertani berpindah-pindah. Ciri-cirinya antara lain:
·         Masyarakat terisoler, belum bersentuhan dengan kehidupan modern atau sangat sedikit bersentuhan
·         Cara bertani sangat primitif, menanam ubi, berburu, bakar hutan, pertanian berpindah-pindah
·         Belum ada yang bersekolah atau baru mulai satu-satu.
·         Kebanyakan masih memakai alat-alat primitive buatan tangan
·         Keper cayaan umumnya belum agama, tetapi masih berupa aliran kepercayaan

2.2.2.      Desa tradisonal
Beberapa ciri-cirinya;
·         Sudah mengalami sentuhan dengan kehidupan modern, tetapi adopsi kebudayaan baru lambat, umumnya terisolir
·         Tingkat kemajuan lambat, masih tahap prakapitalis
·         Pertumbuhan produksi hamper nol atau stagnan
·         Masih kuat memegang tradisi lamat, adat istiadat, ritual yang berakar dalam
·         Kehidupan kelompok cukup kuat; masih ada hubungan patron clien alam kepemimpinan desaatau pemimpin marga, tokoh adat atau pedagang desa dan tuan tanah desa.
·         Sudah ada kepala desa diangkat pemerintah atau dipilih maasyrakat, namun kalu tidak sesuai pola hubungan patron klien kurang berhasil.
·         Pendidikan lemah dan adopsi tegnologi baru dan hubungan dengan dunia luar lemah.
·         Sebagian besar desa tradisional masyarakatnya bersifat subsistem atau produksi untuk pasaar belum berkembang.
·         Penggunaan uang masih terbatas. Alat menabung masih fisik, seperti ternak atau emas. Juga berkeinginan menabung masih rendah.

2.2.3.      Desa Transisonal
Ciri-cirnya adalah:
·         Kontak dengan dunia luar sudah cukup besar, seperti ke pasar, ke sekolah bekerja ke kota/ tempat lain atau melalui perpindahan penduduk, termasuk urbanisasi.
·         Banyak mengadopsi tegnologi baru, siap menerima pembaharuan, penyuluhan dan pendidikan
·         Produktivitas kegiatan ekonomi, seperti pertanian, peternakan mengalami peningkatan
·         Proses produksi sedang mengalami perubahan cukup berat, melalui adopsi tegnologi
·         Komersialisasi sudah cukup tinggi, pasar digunakan untuk menjual hasil dan membeli input produksi
·         Penggunaan tenaga kerja luar dan adanya pasar upah tenaga kerja mulai berkembang
·         Tabungan berkembang dan sebagian dalam bentuk ruang

2.2.4.      Desa Maju/Modern
Ciri-cirinya:
·         Memanfaatkan tegnlogi baru
·         Produksi berorientasi pasar. Sebagian besar dijual untuk pasar sehingga jenis komoditi yang diproduksi selalu disesuaikan dengan keadaan harga pasar. Tujuan produksi adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
·         Mulai menerapkan sistem Agribisnis Paradigma Pertanian berubah menjadi Agribisnis dan Agroindustri dan perdagangan berkembang.
·         Masyarakat sangat menghargai pedidikan, bersedia melakukan human investment
·         Masyarakat sudah mengadopsi kehidupan di kota. Perbedaannya kegiatan ekonominya adalah berbasis pedesaan seperti pertanian, industry desa, pertambangan, pariwisata dan lain-lain.

2.3. Tinjauan Konsep dan Implementasi Proses Perencanaan Pembangunan (P5d)
Konsep dan Proses Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 tahun 1982, pelaksanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui suatu proses yang relatif baku yaitu Proses Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan (P5D). Proses P5D dimulai dari tingkat bawah (masyarakat) dalam bentuk Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes), yang kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di tingkat Kecamatan, Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Kabupaten, Rakorbang Propinsi, dan berakhir dengan Rakorbang Nasional.
Mekanisme P5D, secara konsepsual telah mencoba melibatkan masyarakat semaksimal mungkin, dan mencoba memadukan perencanaan dari masyarakat (Bottom up planing) dengan perencanaan Dinas/Instansi sektoral (Top down planning).Akan tetapi, dari berbagai literatur dan hasil penelitian (P3P Unram, 2001; Siregar, 2001, Team Work Lapera, 2001; Hadi, Hilyana dan Hayati, 2003) diperoleh gambaran bahwa implementasi perencanaan pembangunan selama ini belum partisipatif seperti konsep dan kebijakan yang dikembangkan Pemerintah. Perencanaan dari atas lebih mendominasi hasil perencanaan. Hasil penelitian Hadi, Hilyana dan Hayati (2003) di tiga desa di Pulau Lombok, menemukan bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musbangdes dan forum-forum perencanaan pembangunan di tingkat desa, hanya 10 % yang terlibat aktif, 50 % kadang-kadang terlibat, sedangkan 40 % tidak pernah dilibatkan. Namun dalam pelaksanaan program-program pembangunan, sebagian besar anggota masyarakat terlibat aktif, baik sebagai pelaksana maupun penerima manfaat. Sedangkan dalam pengawasan hasil-hasil pembangunan desa, keterlibatan masyarakat sangat kecil.Kenyataan ini menunjukkan bahwa berbagai keputusan umumnya sudah diambil dari atas, dan sampai ke masyarakat dalam bentuk sosialisasi yang tidak bisa ditolak. Masyarakat hanya sekedar objek pembangunan yang harus memenuhi keinginan Pemerintah, belum menjadi subyek pembangunan, atau masyarakat belum ditempatkan pada posisi inisiator (sumber bertindak). Mekanisme perencanaan P5D cenderung menjadi ritual, menjadi semacam rutinitas formal, tidak menyentuh substansi dan kehilangan makna hakikinya. Pelaksanaan Musbangdes terkesan hanya seremonial, sehingga masyarakat merasakan kejenuhan mengikuti Musbangdes. Hasil penelitian P3P Unram (2001) menemukan bahwa usulan masyarakat dalam Musbangdes hanya sebagian kecil yang terakomodir dalam forum perencanaan supra desa. Keterwakilan masyarakat dalam forum-forum perencanaan yang ada sangat kurang. Hal ini karena peserta musyawarah dalam forum perencanaan yang dilaksanakan lebih didasarkan pada keterwakilan yang bersifat formal, sehingga susunan pesertanya didominasi para birokrat dan unsur lembaga formal.
Dari sisi perencanaan jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah Kabupaten/Kota telah memiliki berbagai dokumen perencanaan (seperti Program Pembangunan Lima Tahun Daerah/Propeda, Rencana Strategis/Renstra, dan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/RUTRW) dan seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada). Akan tetapi dokumen-dokumen perencanaan tersebut tidak tersosialisasikan,sehingga hal ini mengakibatkan perencanaan dilaksanakan tanpa perspektif yang jelas. Seringkali terjadi Repetada sebagai pedoman mengenai arah dan kebijaksanaan penyusunan program dan proyek disusun setelah RAPBD disyahkan sehingga kehilangan fungsi substansifnya. Sementara itu, menurut Asmara (2001) komitmen dan orientasi pelanggan (public driven) dalam sistemprogramming sektoral, belum mantap.

Hal ini karena budaya birokrasi berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik seperti akuntabilitas, responsibilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan kepentingan publik belum melembaga dengan baik. Akibatnya jaminan pengakomodasian usulan dari bawah sangat kurang.

2.4. Upaya Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan di Tingkat Desa
Paradigma lama pembangunan perdesaan pada masa sebelum era otonomi adalah bagaimana melaksanakan program-program pemerintah yang datang dari atas. Program pembangunan desa lebih banyak dalam bentuk proyek dari atas, dan sangat kurang memperhatikan aspek keberlanjutan pembangunan desa dan partisipasi masyarakat. Sebagian besar kebijakan Pemerintah bernuansa “top-down”, dominasi Pemerintah sangat tinggi, akibatnya antara lain banyak terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, tidak sesuai dengan potensi dan keunggulan desa, dan tidak banyak mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan lokal.
Kurang terakomodirnya perencanaan dari bawah dan masih dominannya perencanaan dari atas, menurut Asmara, H., (2001) adalah karena kualitas dan hasil perencanaan dari bawah lemah, yang disebabkan beberapa faktor antara lain:
1.      Lemahnya kapasitas lembaga-lembaga yang secara fungsional menangani perencanaan;
2.      Kelemahan identifikasi masalah pembangunan;
3.      Dukungan data dan informasi perencanaan yang lemah;
4.      Kualitas sumberdaya manusia khususnya di desa yang lemah;
5.      Lemahnya dukungan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, dan
6.      Lemahnya dukungan pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan khususnya di tingkat desa dan kecamatan.

2.5. Sasaran Pembangunan Desa
Pembangunan desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Beberapa sasaran yang dapat dikembangkan atau dicapai dalam suatu pembangunan desa adalah sebagai berikut:
a.       Pengembangan Ekonomi Kerakyatan. Pembangunan ekonomi kerakyatan pada intinya adalah mengelola seluruh potensi ekonomi yang menguasi hajat hidup orang banyak dengan menerapkan prinsip atau asas ekonomi kerakyatan.
Program-program pembangunan ekonomi kerakyatan yang dapat dikembangkan di desa adalah:
1.      Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan dengan kegiatan berupa penyediaan kredit tanpa bunga.
2.      Pembangunan pertanian dalam arti luas dalam rangka meningkatkan ketersediaan pangan dan meningkatkan pendapatan petani, nelayan dan peternak
3.      Pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta pengusaha mikro kecil dan menengah melalui pembinaan pengusaha kecil, pengembangan industri kecil dan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi desa.
4.      Pengembangan potensi dan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam rangka menunjang industri kecil perdesaan.

b.      Pengembangan Sumberdaya Manusia yang handal
Sumber Daya Manusia memegang peranan penting dalam proses pembangunan desa. Semakin tinggi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maka semakin mendorong kemajuan suatu desa. Program-program yang dapat dikembangkan diantaranya:
1.      Program pengembangan pendidikan
2.      Program peningkatan pelayanan kesehatan
3.      Pembinaan generasi muda, seni budaya, pemuda dan olah raga
4.      Program perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja.
5.      Pembinaan kehidupan beragama
6.      Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat
c.       Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
Pembangunan infrastruktur diharapkan mampu mendukung prioritas pembangunan lainnya, khususnya pengembangan ekonomi kerakayatan dan peningkatan kualitas SDM. Program pembangunan infrastruktur pada dasarnya adalah pembangunan sarana dan prasarana yang mampu memberikan pelayanan guna mendukung kegiatan ekonomi produktif, pelayanan sosial, kegiatan sosial kemasyarakatan dan meningkatkan aksesibilitas untuk menciptakan keterkaitan ekonomi antar wilayah.
Beberapa program yang dapat dikembangkan dalam membangun infrastruktur pedesaan adalah:
·        Membuka isolasi daerah-daerah yang terisolasi dengan pembangunan jalan-jalan perdesaan.
·         Pembangunan prasarana perekonomian dan pertanian
·         Pembangunan prasarana pemerintahan desa/kelurahan
2.6. Masalah-masalah Dalam Pembangunan
Masalah yang dikemukakan oleh Chayanov dan boeke, terutama didasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yang berakar dalam yang membuat Teori Ekonomi Modern seolah-olah tidak dapat diterapkan di desa-desa atau masyarakat seperti ini. Tetapi selain masalah yang berasal dari sistem sosial atau kebudayaan, sebenarnya banyk masalah lain yang menyebabkan timbulnya masalah pembangunan desa pada desa-desa tradisional, masalah-masalah tersebut terutama adalah:
1.    Masalah pertumbuhan penduduk penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama pada wilayah yang terbatas lahannya (Sumber Daya Alam)
2.     Tingkat Pendidikan rendah yang menyebabkan adopsi tegnologi rendah dan stagnansi produk juga masalah lain yang bisa timbul dengan serius seperti masalah kesehatan, rendahnya produktivitas kerja dan masalah kepemimpinan desa.
3.     Keterisolasian desa yang membuat hubungan dengan dunia luar sulit dan lambat dan tidak dapat memanfaatkan keuntungan dengan dunia luar
Masalah-masalah yang terjadi di desa Transisional adalah:
1.  Masalah pertumbuhan penduduk yang cepat (sama dengan desa Tradisional)
2.  Masalah pertanahan timbul, karena hubungan dengan dunia luar
3.  Tingkat pendidikan rendah (Sama dengan desa tradisional)
4.  Tingkat adopsi tegnologi yang mudah dan tidak tersedianya tegnologi spesifik local
5.   Keterisolasian desa dan lambatnya pembangunan prasarana jalan
6.   Masalah pembangunan prasarana lain seperti irigasi, drainase
7.    Masalah pemasaran hasil-hasil pertanian
8.   Masalah pengadaan modal untuk pembaharuan usaha-usaha pertanian (perkreditan dan akumulasi modal)
Masalah ini perlu dimengerti keadaannya, baik pada desa tradisional maupun pada desa transisional agar kebijakan dan perencanaan pembangunan desa dapat dibuat dengan cukup lebih baik. Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat belum dapat optimal karena terdapat berbagai permasalahan, seperti;
1.   Terlalu cepatnya perubahan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kebingungan ditingkat pelaksana dan terkadang peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan kurang lengkap dan memadai;
2.  Fasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah masih sering terlambat;
3.   Terbatasnya tingkat kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa;
4.   Sebagian kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas dalam menggalang partisipasi masyarakat, menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun, memanfaatkan, memelihara serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;
5.   Sangat terbatasnya sarana dan prasarana pemerintahan desa
6.   Belum terdapat kepastian mengenai kewenangan dan sumber pendapatan

2.7. Kebijakan Dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Bertolak dari permasalahan diatas, Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan untuk memberdayakan, memantapkan, menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:
a.       Pemantapan kerangka aturan
b.      Penataan kewenangan dan standar pelayanan minimal Desa;
c.       Pemantapan kelembagaan;
d.      Pemantapan administrasi dan keuangan Desa;
e.       Peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemerintahan desa dan
f.       Peningkatan kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana diurai diatas, program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi:
a.        Pemantapan kerangka aturan:
Lingkup kegiatannya yaitu; mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yang sesuai dengan prinsip keanekaragaman, demokratisasi, otonomi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
b.      Penataan organisasi dan kewenangan:
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa beserta kewenangan yang harus dimilikinya;
c.       Pemantapan sumber pendapatan dan kekayaan desa:
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota dengan Desa terutama mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan asli desa, upaya penga-daan bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa, pembentukan badan usaha milik desa serta peningkatan dayaguna dan hasil guna aset yang dimiliki maupun yang dikelola oleh desa.
d.      Penataan sistem informasi dan administrasi pemerintahan desa yang mudah, cepat, dan murah terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar.

e.       Pemantapan dan pengembangan kapasitas:
Lingkup kegiatannya yaitu; meningkatkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa agar lebih mampu menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan nilai-nilai sosial budaya setempat.
f.       Pengadaan sarana dan prasarana:
Lingkup kegiatannya yaitu; penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa yang memadai dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang terdepan.
Beberapa program-program pembangunan pedesaan yang pernah dilaksanakan, misalnya program bidang pangan, program Inpres Desa Tertinggal, dan Program Pengembangan Terpadu Antar Desa ( PPTAD ) merupakan dalah satu upaya pemerintah dalam rangka mengembangkan pedesaan dalam mengejar ketertinggalannya dari perkotaan. Guna mendorong peningkatan pangan, program-program pembangunan yang pernah dilaksanakan adalah KOGM (Komando Gerakan Makmur), Bimas (Bimbingan Massal, Innas (Intensifikasi Massal), Insus (Intensifikasi Khusus), dan Supra Insus. Selain itu guna menyokong program pangan, pemerintah menyediakan bantuan Kredit Usaha Tani ( KUT ) bagi para petani dalam memberikan permodalan dalam pengelolaan lahannya.
Akan tetap program-program tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan petani karena harga beras lokal masih relative lebih tinggi dibandingkan dengan harga beras impor. Sedangkan dana penGembalian LUT sampai saat ini banyak yang menunggak karena petani tidak mampu membayar cicilan tersebut. Adapun program IDT dan PPTAD lebih cenderung pada pembangunan fisik saja sehingga penekanan terhadap pembangunan masyarakat umum kurang tersentuh. Padahal berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan pembangunan masyarakat desa sesungguhnya sangat mendesak, seperti ketertinggalaan desa dari kota hampIr di segala bidang, tidak terakomodasinya keinginan dan kebutuhan masyarakat dalam program-program pemerintah, dan kualiatas pendidikan dan kesejahteraan masih rendah.
Berdasarkan pengalaman tersebut sudah seharusnya pendekataan pembangunan pedesaan mulai diarahkan secara integral dengan mempertimbangkan kekhasan daerah baik dilihat dari sisi kondisi, potensi dan prospek dari masing-masing daerah.
Namun di dalam penyusunan kebijakan pembangunan pedesaan secara umum dapat dilihat dalam tiga kelompok (Haeruman, 1997), yaitu :
a.       Kebijakan secara tidak langsung diarahkan pada pendiptaan kondisi yang menjamin kelangsungan setiap upaya pembangunan pedesaan yang mendukung kegiatan sosial ekonomi, seperti penyediaan sarana dan prasarana pendukung (pasar, pendidikan, kesehatan, jalan, dan lain sebagainya), penguatan kelembagaan, dan perlindungan terhadap aktivitas sosial ekonomi masyarakat melalui undang- undang.
b.       Kebijakan yang langsung diarahkan pada peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan.
c.       Kebijakan khusus menjangkau masyarakat melalui upaya khusus, seperti penjaminan hukum melalui perundang-undangan dan penjaminan terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Di samping itu kebijakan pembangunan pedesaan harus dilaksanakan melalui pendekatan sektoral dan regional. Pendekatan sektoral dalam perencanaan selalu dimulai dengan pernyataan yang mengkut sektor apa yang perlu dikembangkan untuk mencapai tujuan pembangunan. Berbeda dengan pendekatan sektoral, pendekatan regional lebih menitik beratkan pada daerah mana yang perlu mendapat prioritas untuk dikembangkan, baru kemudian sektor apa yang sesuai untuk dikembangkan di masing-masing daerah. Di dalam kenyataan, pendekatan regional sering diambil tidak dalam kerangka totalitas, melainkan hanya untuk beberapa daerah tertentu, seperti daerah terbelakang, daerah perbatasan, atau daerah yang diharapkan mempunyai posisi trategis dalam arti ekonomi-politis.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kebijakan perencanaan pembangunan desa merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat. Pembangunan Masyarakat Desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara. Akan tetapi pencapaian objektif dan target pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai sistem pembangunan desa.
Pengertian pembangunan itu sangat luas bukan hanya sekedar bagaimana menaikkan pendapatan nasional saja. Pembangunan ekonomi itu tidak bisa diartikan sebagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan negara untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya.
Pembagian desa menurut tahap pembangunannya terbagi atas:
3.1 saran
makalah ini masih memiliki berbagai kekurangan olehnya itu saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.











DAFTAR PUSTAKA


Arief, Budiman, 1995. Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Penerbit Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Adjid, D.A. 1985. Pola Partisipasi Masyarakat Perdesaan dalam Pembangunan Pertanian Berencana. Orba Shakti. Bandung
Effendi, tadjudin N dan Chris manning. 1991. Rural Development and Non-Farm Employment in Java. Resource system Institute. East-West Center.
Fu-Chen Lo. 1981. Rural-Urban Relations and Regional Development. The United nations Centre for Regional Development. Maruzen Asia Pte. Ltd. Singapore
Ginanjar Kartasasmita. 1996. Pembangunan untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. CIDES. Jakarta
Soekadijo, R., G. 1984. Tendensi dan Tradisi dalam Sosiologi Pembangunan. Penerbit : PT Gramedia, Jakarta.
Soekanto, S. 1983. Teori Sosiologi tentang Perubahan Sosial. Penerbit : PT Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar: