do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 02 November 2013

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Kesetiaaan , nasionalisme, dan patriotisme warga Negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya). Kesetiaan warga Negara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan Perundangan-Undangan itu. Pancasila adalah sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.Secara singkat dapat diuraikan bahwa kedudukan pancasila adalah sebagai dasar Negara RI.Untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai ligature bangsa Indonesia. Kesetiaan ini akan semakin kokoh apabila mengakui dan menyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideology Negara, di harapkan mampu filter untuk menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.

B.       RUMUSAN MASALAH
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya: 1. Apa arti Pancasila? 2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia? 3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia? 4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila? 5. Bagaimana proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara ?

C.      TUJUAN PENULISAN
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.        Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2.        Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3.        Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila-sila pancasila.












BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
a.         Tidak boleh melakukan kekerasan
b.        Tidak boleh mencuri
c.         Tidak boleh berjiwa dengki
d.        Tidak boleh berbohong
e.         Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
a.         Ketuhanan Yang Maha Esa
b.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.         Persatuan Indonesia

B.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup.Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila.Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

C.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside.Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancasila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No.XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.V/MP/1973 serta ketetapan No.IX/MPR/1978.merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).

D.      Sila – Sila Pancsila
1.      Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
3.      Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan.Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.  Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.






E.       Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut : a. Budianto, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Erlangga, Jakarta. Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dasar Negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Setelah menyampaikan pidatonya, Mr Muhammad Yamin Menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-undang Dasar. Di dalam pembukaan Rancangan UUD itu tercantum lima asas dasar Negara yang berbunyai sebagai berikut :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah dan Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan b. Budianto, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Erlangga, Jakarta. Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara, yaitu sebagai berikut : 1. Paham Negara Kesatuan 2. Perhubungan Negara dengan Agama 3. Sistem Badan Permusyawaratan 4. Sosialisasi Negara 5. Hubungan antar bangsa c. Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut : 1. Kebangsaan atau Perikemanusiaan 2. Internasional atau Perikemanusiaan 3.Mufakat dan Demokrasi 4.Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang berkebudayaan











BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
B.       SARAN
makalah ini masih memiliki berbagai jenis kekurangan olehnya itu kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
















DAFTAR PUSTAKA

1.      Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Paradigma.Yogyakarta.
2.      Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Erlangga. Jakarta.






























KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbil ‘Alamin segala Puji dan Syukur Penulis Panjatkan kepada Allah SWT  yang telah memberikan taufik dan hidayahnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, namun penulis menyadari makalah ini belum dapat dikatakan sempurna karena mungkin masih banyak kesalahan-kesalahan. Shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada junjunan kita semua habibana wanabiana Muhammad SAW, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya, dan mudah-mudahan sampai kepada kita selaku umatnya.
makalah ini penulis membahas mengenai “PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA”, dengan makalah ini penulis mengharapkan agar dapat membantu sistem pembelajaran. Penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhir kata penulis ucapkan terimakasih atas segala perhatiannya.

Raha, Juli 2013


Penyusun

















DAFTAR ISI

Kata pengantar.........................................................................................................   i   
Daftar isi....................................................................................................................             ii            
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................            1
A.  Latar Belakang....................................................................................................  1
B. Identifikasi Masalah...........................................................................................    1
C. Tujuan.................................................................................................................   1
BAB II  PEMBAHASAN........................................................................................ 2
A.  Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah..................................................       2
B. Perkembangan Muhammadiyah Dalam Pergerakan Nasional Indonesia............   3
C. Muhammadiyah Masa Kependudukan Jepang ...................................................  4
D. Muhammadiyah Dewasa Ini........................................................................          7
BAB III PENUTUP.................................................................................................  8
A. Kesimpulan.........................................................................................................   8
B. Saran.................................................................................................................     8
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................  9

















 

 

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III
1.         ASRYANTI
2.         SUMARLIN
3.         WA ODE RINA
4.         SADRIANI
5.         FETI FERA
6.         ASMA SUDIA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2013





Tidak ada komentar: