Begitu Banyak Permasalahan yang dihadapi Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia .
Padahal dalam perekonomian Indonesia,Usaha Kecil Dan menengah (UKM) secara
kuantitas memiliki jumlah yang mayoritas. Akan tetapi jika seluruh aset dan
Omzet Usaha Kecil Dan Menengah tersebut digabungkan belum tentu bisa menyamai
satu perusahaan besar nasional. Di lain sisi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain Usaha Kecil berperan dalam pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan.
Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang
lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan
berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih
tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Ada beberapa
permasalahan sehingga kondisi Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia
berada pada kondisi yang demikian. Permasalahan yang timbul dari Faktor
internal Usaha Kecil Dan Menengah sendiri maupun permasalahan yang berasal dari
Faktor eksternal.
Permasalahan Internal Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
1. Kurangnya
Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan
merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh
karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan
modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal
pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena
persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat
dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya
ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai
dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai
kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup
familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank
dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti
investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi
investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila
memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka
waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim
usaha.
2. Kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara
tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik
dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat
berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha
tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan
kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi
perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang
dihasilkannya.
2.1. Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit
usaha keluarga, mempunyai jaringan
usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah,
ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai
kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah
mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat
menjangkau internasional dan promosi yang baik.
2.2. Mentalitas
Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan
dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para
pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa
menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.
Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil
juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah
berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab
hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
2.3. Kurangnya
Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal
pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan
jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang
selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi
generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
Permasalahan Eksternal Usaha Kecil Dan Menengah (UKM)
1. Iklim Usaha
Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam
hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan
tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan
investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto
(investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan
acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator
keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan
UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum
sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan
yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan
pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah
mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali
terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang
tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit
banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak
memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para
pengusaha besar.
2. Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang
mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan
usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan
dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena
mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih
dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah
pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat
berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi
Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun
2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus
masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap
pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan
pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya
saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang
menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk
mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi
Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai
berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil
dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak
mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,
serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global
dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO
14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini
sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non
Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu
bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk
dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki
ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan
ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM
Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya
Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan
produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar
nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya
Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui
kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui
oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk
ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek
dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk
menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang
berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur
ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar
domestik.
Langkah yang Dapat Ditempuh Untuk Mengatasi Permasalahan Usaha Kecil
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi
oleh Usaha Kecil dan Menengah dan langkah-langkah yang selama ini telah
ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penciptaan Iklim
Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya
iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan
berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan
sebagainya.
2. Bantuan
Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus
dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu
peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal,
sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal
ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro
(LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI
unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000
unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat
sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan
LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki
kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan
Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis
usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus
mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun
peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan
Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling
membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri
maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha.
Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang
lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing
dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi
UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan
serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu
diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk
mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk
Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus
bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan
upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam
rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh
UKM.
7. Memantapkan
Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat,
untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi
usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8. Mengembangkan
Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan
antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan
produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show
antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan
Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang
serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir
berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
10. Mengembangkan
Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi
UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang
bagi UKM tersebut. ( Galeriukm).
Sumber : Sthefanny Avonina, Centre for Finance Investment and Securities Law (CFISEL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar