Satu
hal yang sering menjadi pemikiran dalam megembangkan usaha adalah waralaba (Franchise).
Jika usaha yang ditekuni sudah mulai berkembang dan mendatangkan profit akan
lebih banyak orang yang meniru atau ikut mencicipi keuntungan bisnis dengan
ambil bagian di dalamnya, salah satunya adalah waralaba. Waralaba memang memberikan “kemudahan” bagi orang untuk sukses
bisnis dalam waktu yang cepat. Bagi pemilik usaha waralaba juga mampu mendorong
perkembangan bisnis yang lebih cepat. Namun ternyata tidak setiap usaha layak
untuk diwaralabakan.
Untuk
menjamin kredibilitas dari sebuah usaha
waralaba, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 yang isinya adalah kriteria usaha macam
apa saja yang dapat diwaralabakan.Berdasarkan peraturan tersebut, kriteria usaha yang dapat diwaralabakan
adalah sebagai berikut:
- Memiliki Ciri Khas Usaha
Yang
dimaksud dengan ciri khas usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan
atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis,
dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem
manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi
yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
- Terbukti sudah memberikan keuntungan
Yang
dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada
pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki yang kurang lebih 5 tahun dan
telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam
perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya
usaha tersebut dengan menguntungkan.
Memiliki
standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis
Yang
dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan
yang dibuat secara tertulis” adalah usaha tersebut sangat membutuhkan standar
secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam
kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operasional Prosedur).
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Yang
dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan
sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan
mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan
bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh
Pemberi Waralaba.
Adanya
dukungan yang berkesinambungan
Yang
dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi
Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan
operasional, pelatihan, dan promosi.
- Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Yang
dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak
Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek dan/atau hak cipta
dan/atau paten dan/atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan
mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang
berwenang.
Berdasarkan
kriteria yang disebutkan di atas, berarti sepanjang usaha yang anda miliki
memenuhi kriteria tersebut maka usaha anda dapat dikembangkan menjadi usaha
waralaba.(Galeriukm).
Sumber:
http://www.konsultanbisnisfranchise.com/usaha-waralaba-usaha-saya-bisa-diwaralabakan/#more-210
Tidak ada komentar:
Posting Komentar