Suatu organisasi
atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa
biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan
mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan
jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan
teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan
Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan
demikian perusahaan merupakan alat bagi
perusahaan untuk
mencapai tujuannya memperoleh laba.
Setelah memilih
jenis usaha yang cocok dengan minat dan bakatnya, seorang wirausaha harus
mengetahui dan memilih bentukbentuk dari sebuah usaha. Bentuk-bentuk badan
usaha ini secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan
perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi. Anda
tinggal memilih bentuk badan usaha mana yang akan digunakan. Masing-masing bentuk
badan usaha mempunyai prasyarat tertentu dalam mengurusnya, serta pajak yang
akan dibayarkan setiap bulan atau akhir tahun kepada pemerintah.
Sumber:http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1943989-bentuk-bentuk-badan-usaha/#ixzz1vOzphB8L
Tidak ada komentar:
Posting Komentar