do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Jumat, 28 Agustus 2015

Memanggil kafir pada orang lain




عن أبى ذر قال قال رسول الله صلى الله عليه والسلام لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ اِدَّعَى لِغَيْرِأَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّكَفَرَ وَمَنِ ادَّعَى مَالَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْمَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ اَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ اِلاَّ حَارَعَلَيْهِ
30. Dari Abu Dzar RA katanya:
“Rasulullah SAW bersabda : “Seorang yang mengaku anak dari orang yang bukan bapaknya, sedang dia mengetahuinya, dia menjadi kafir. Dan barang siapa yang mengaku milik orang lain adalah miliknya, maka dia bukan dari golongan kita danhendaklah dia mendiami tempatnya dalam neraka. Dan Barang siapa memanggil kafir atau musuh Allah pada seseorang, sedang orang itu bukan demikian, maka panggilan (kafir atau musuh Allah) itu kembali kepadanya.”

Tidak ada komentar: