do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 29 Agustus 2015

Tentang Li’an




Li’an menurut bahasa artinya saling melaknat. Adapun menurut syaraadalah : Apabila suami menuduh istri berbuat zina atau tidak mengakui anak yang dilahirkan itu sebagai anaknya sedangkan dia tidak mempunyai empat orang saksi dalam tuduhannya itu, maka masing-masing (suami-istri) harus bersumpah sebagaimana yang Allah jelaskan dalam QS. An-Nuur ayat 6-9 sebagai berikut :
وَ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَ لَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَآءُ اِلاَّ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهدتٍ بِاللهِ اِنَّه لَمِنَ الصّدِقِيْنَ. وَ اْلخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ اْلكذِبِيْنَ. النور:6-7
Dan orang-orang yang menuduh isrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. [QS. An-Nuur : 6-7]
وَ يَدْرَؤُا عَنْهَا اْلعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهدتٍ بِاللهِ اِنَّه لَمِنَ اْلكذِبِيْنَ. وَ اْلخَامِسَةَ اَنَّ عَذَابَ اللهِ عَلَيْهَا اِنْ كَانَ مِنَ الصّدِقِيْنَ. النور:8-9
Dan istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. [QS. An-Nuur : 8-9]
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَجُلاً لاَعَنَ امْرَأَتَهُ وَ انْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا، فَفَرَّقَ رَسُوْلُ اللهِ ص بَيْنَهُمَا وَ اَلْحَقَ اْلوَلَدَ بِاْلمَرْأَةِ. الجماعة
Dari Nafidari IbnuUmar, bahwasanya ada seorang laki-laki yang menuduh istrinya berzina lalu berbuat li’an dan ia tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya, kemudian Rasulullah SAW memisahkan antara keduanya dan menghubungkan anak tersebut kepada ibunya. [HR. Jamaah].
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ اَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ: يَا اَبَا عَبْدِ الرَّحْمنِ، اْلمُتَلاَعِنَانِ اَ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ، نَعَمْ. اِنَّ اَوَّلَ مَنْ سَأَلَ عَنْ ذلِكَ فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ. قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَرَأَيْتَ لَوْ وَجَدَ اَحَدُنَا امْرَأَتَهُ عَلَى فَاحِشَةٍ كَيْفَ يَصْنَعُ؟ اِنْ تَكَلَّمَ تَكَلَّمَ بِاَمْرٍ عَظِيْمٍ. وَ اِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى مِثْلِ ذلِكَ. قَالَ: فَسَكَتَ النَّبِيُّ ص، فَلَمْ يُجِبْهُ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذلِكَ اَتَاهُ فَقَالَ: اِنَّ الَّذِى سَأَلْتُكَ عَنْهُ ابْتُلِيْتُ بِهِ. فَاَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ هذِهِ اْلايتِ فِى سُوْرَةِ النُّوْرِ { وَ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ} فَتَلاَهُنَّ عَلَيْهِ وَ وَعَظَهُ وَ ذَكَّرَهُ وَ اَخْبَرَهُ اَنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا اَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ اْلآخِرَةِ، فَقَالَ: لاَ، وَ الَّذِى بَعَثَكَ بِاْلحَقِّ نَبِيًّا مَا كَذَبْتُ عَلَيْهَا.ثُمَّ دَعَاهَا وَ وَعَظَهَا وَ اَخْبَرَهَا اَنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا اَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ اْلآخِرَةِ. فَقَالَ لاَ، وَ الَّذِى بَعَثَكَ بِاْلحَقِّ  نَبِيًّا اِنَّهُ لَكَاذِبٌ. فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ، فَشَهِدَ اَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللهِ. اِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِيْنَ. وَ اْلخَامِسَةَ اَنَّ لَعْنَةَ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ اْلكَاذِبِيْنَ. ثُمَّ ثَنَى بِاْلمَرْأَةِ فَشَهِدَتْ اَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللهِ. اِنَّهُ لَمِنَ اْلكَاذِبِيْنَ وَ اْلخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللهِ عَلَيْهَا اِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِيْنَ. ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا. احمد و البخارى و مسلم
Dari Sa’id bin Jubair, bahwa ia pernah bertanya kepada Abdullah bin Umar, “Hai Abu Abdurrahman, apakah suami istri yang telah berli’an itu harus diceraikan antara keduanya ?”. Ia menjawab, “Subhaanallaah, ya !. Sesungguhnya pertama kali orang yang bertanya tentang hal itu adalah Fulan bin Fulan”. Ia bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu kalau salah seorang di antara kami ini mendapati istrinya berbuat zina, apakah yang harus ia lakukan ? Jika ia berbicara berarti berbicara tentang urusan besar dan jika ia diam berarti ia mendiamkan perkara besar juga”. Ibnu Umar berkata, “Kemudian Nabi SAW diam, tidak menjawabnya”. Kemudian ia datang lagi kepada Nabi SAW lalu berkata, “Sesungguhnya yang kutanyakan kepadamu itu menimpa diriku sendiri”. Lalu Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat-ayat dalam surat An-Nuur “Dan orang-orang yang menuduh istri-istrinya (berzina) ....”. Kemudian Nabi SAW membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya dan menasehatinya serta mengingatkannya dan memberitahu, bahwa adzab di dunia itu lebih ringan daripada adzab di akhirat. Lalu orang itu berkata, “Tidak ! Demi Dzat yang mengutusmu sebagai Nabi dengan benar, aku tidak berdusta atas istriku”. Kemudian Nabi SAW memanggil istri orang itu seraya menasehatinya dan memberitahu, bahwa adzab di dunia itu lebih ringan daripada adzab di akhirat. Perempuan itu kemudian berkata, “Tidak ! Demi Dzat yang mengutusmu sebagai Nabi dengan benar, suamiku itu dusta”. Lalu Nabi SAW memulai dari si laki-laki. Laki-laki itu bersumpah dengan nama Allah empat kali bahwa dia sungguh di pihak yang benar, dan ke limanya semoga laknat Allah akan menimpa dirinya jika ia berdusta. Lalu RasulullahSAW beralih kepada si wanita, kemudian wanita itu bersaksi dengan nama Allah empat kali bahwa sesungguhnya suaminya itu berdusta, dan kelimanya semoga murka Allah ditimpakan kepadanya jika suaminya itu benar. Lalu beliau menceraikan keduanya. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Catatan :
Tentang dhihar dan li’an ini, di depan sudah kami kemukakan, namun di sini perlu kami ungkap kembali secara ringkas karena ada hubungannya dengan masalah thalaq.

Tidak ada komentar: