do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Rabu, 22 Juni 2011

Usaha Yang Bisa Diwaralabakan

Satu hal yang sering menjadi pemikiran dalam megembangkan usaha adalah waralaba (Franchise). Jika usaha yang ditekuni sudah mulai berkembang dan mendatangkan profit akan lebih banyak orang yang meniru atau ikut mencicipi keuntungan bisnis dengan ambil bagian di dalamnya, salah satunya adalah waralaba. Waralaba memang memberikan “kemudahan” bagi orang untuk sukses bisnis dalam waktu yang cepat. Bagi pemilik usaha waralaba juga mampu mendorong perkembangan bisnis yang lebih cepat. Namun ternyata tidak setiap usaha layak untuk diwaralabakan.
Untuk menjamin kredibilitas dari sebuah usaha waralaba, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 yang isinya adalah kriteria usaha macam apa saja yang dapat diwaralabakan.Berdasarkan peraturan tersebut, kriteria usaha yang dapat diwaralabakan adalah sebagai berikut:
  • Memiliki Ciri Khas Usaha
Yang dimaksud dengan ciri khas usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki yang kurang lebih 5 tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah usaha tersebut sangat membutuhkan standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operasional Prosedur).
  • Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
Adanya dukungan yang berkesinambungan
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
  • Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek dan/atau hak cipta dan/atau paten dan/atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Berdasarkan kriteria yang disebutkan di atas, berarti sepanjang usaha yang anda miliki memenuhi kriteria tersebut maka usaha anda dapat dikembangkan menjadi usaha waralaba.(Galeriukm).
Sumber:
http://www.konsultanbisnisfranchise.com/usaha-waralaba-usaha-saya-bisa-diwaralabakan/#more-210

Tidak ada komentar: