do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 15 November 2012

pembukaan uud 1945 dan impementasinya


Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku di Indonesia  dalam dua kurun waktu, kurun waktu antara 1945-1949 yaitu saat ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18-8-1945 sampai berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) saat pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. 


Masa berlakunnya yang kedua sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang. Kurun waktu yang kedua terbagi dalam masa Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966, masa Orde Baru sejak tanggal 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 Masa Reformasi sejak 21 Mei 1998 sampai sekarang.


1.    Kurun Waktu Antara 1945-1949

Perlaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa ini kurang berjalan dengan baik sebab konsentrasi bangsa Indonesia saat itu dicurahkan pada mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sementara kolonial Belanda membonceng tentara NICA yang ingin menjajah kembali bangsa Indonesia. Disisi lain terjadi berbagai pertentangan ideologi yang berpuncak pada berbagai pemberontakan yang mengancam desintegrasi bangsa, diantaranya pembrontakan DI TII di Jawa Barat, pembrontakan PKI di Madiun, Kahar Muzakar di Sulawesi selatan, PRRI Permesta di Sumatra dan sebagainya.

Sistem pemerintahan belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam aturan peralihan Pasal IV disebut bahwa : “Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasannya dijalankan dengan bantuan sebuah Komite Nasional’. Namun dalam perkembangan ketatanegaraan berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No X tanggal 16 Oktober 1945, fungsi Komie Nasional berubah fungsi dari pembantu Presiden menjadi Badan Legislatif. Di samping itu usul BPKNIP pemerintah mengeluarkan maklumat pembentukan partai-partai politik.

Sejak tanggal 154 November 1945 pemerintah dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri bertanggung jawab pada KNIP yang berfungsi sebagian DPR, hal ini berimplikasi terhadap perkembangan ketatanegaraan dan kelabilan pemerintahan dan negara Indonesia dari negara Kesatuan berubah menjadi negara Federal berdasarkan ketentuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Konstitusi ini berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 pada masa ini masa perngantian kabinet sebanyak 7 kali, hal ini disebabkan oleh labilnya sistem Parlementer. 

Konstituante yang bertugas membuat Undang-Undang dasar yang tetap ternyata gagal mengemban tugas tersebut akibatnya, mendiang Presiden Sukarno mengeluarkan Dekris Presiden 5 Juli 1959 yang isinya : 

1.    Mebubarkan konstituante,
2.    Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS ,
3.    Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dikri Presiden dilaksanakan di depan istana merdeka yang dituangkan dalam SK Presiden No 150 tahun 1950 yang di umumkan dalam lembaran negara No 75 tahun 1959. Dengan berlakunya UUD 1954 Presiden mencanangkan Demokrasi terpimpin yang bersumber dari sila keempat pancasi, namun dalam pelaksanaannya demokrasi tersebut bergesar pada Kekuasaan Bung Karno akibatnya terjadi peryimpangan terhadap UUD 1945 diantaranya :

1.    kompeksi pancasila berubah menjadi Nasakom;
2.    Demokrasi terpimpin cendrung pada pemusatan kekuasaan eksekutif (Presiden); 
3.    MPR  mengambil, keputusan untuk megangkat Presiden Sukarno menjadi Presiden seumur  hidup ;  
4.    Pada tahun 1960 DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah, Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah  Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan membentuk DPR GR
5.    hak budget DPR tidak berfungsi, sebab setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RAPBN untuk mendapatkan peretujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran berikutnya : 
6.    Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara disejajarkan dengan menteri yang note bene merupakan pembvantu Presiden .penyimpangan – penyimpangan tersebut menyebabkan berjalannya sistem pemerintahan kurang lancar, namun juga memburuknya sistem politik,ekonomi dan hankam saat itu, sehingga pada puncaknya terjadi pemberontakkan G.30 S/PKI yang berhasil di gagalkan oleh ABRI dan mendapatkan dukungan dari rakyat.

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan PKI telah tiga kali memberontak terhadap pemerintahan yang sah, berdasarkan hal tersebut rakyat menghendaki supaya PKI dibubarkan, namun saat itu mendiang Presiden Soekarno tidak mau membubarka PKI yang nyata – nyata menghianati negara. Pada akhirnya mahasiswa dengan dukungan ABRI menyampaikan tritura ( tiga tuntunan rakyat ) yaitu : 

1.    Bubarkan PKI; 
2.    Bersihkan kabinet dari unsur – unsur PKI;
3.    Tturunkan harga/perbaikan ekonomi. 

Gerkakan ini semakin hari semakin meningkat, akibatnya Presiden Soekarno tidak mampu mengusai keadaan,untuk mengatasi keadaan semacam itu Presiden mengeluarkan surat pemerintah sebelas Maret 1966 pada Letnan jendral Soeharto selaku menteri panglima ankatan darat untuk mengambil langkah–langkah untuk mengamankan negara .selanjutnya Soeharto selaku pemegang supersmar telah mengambil keputusan diantaranya
1.    Membubarkan PKI beserta   organisasi dibawahnya yang disambut lega oleh seluruh bangsa Indonesia. 
2.    Menyelenggarkan pemilihan umum selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 1968 yang dituangkan dalam ketatapan MPRS No. XXII/MPRS/1966. 
3.    Merencanakan pembangunan Nasional lima tahun(repelita)    


2.    Kurun waktu 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998

Pada dekade tahun 1997 bangsa Indonesia mulia dilanda krisis moneter yang merambat pada krisis demonsial. Krisis ini terus memuncak yang pada akhirnya yang dimotori oleh mahasiswa menuntut menurut agar Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Akhirnay tuntutan ini dipenuhi maka pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden dan digantikan oleh wakil Presiden habibi. 

Walaupun pemerintaha sudah diganti namun kepercayaan rakyat semakin menurun,sehingga diadakan sidang istimewa MPR pada bulan November 1998 yang menghasilkan sembilan ketetapan MPR .situasi semakin memanas dan rakyat menuntut agar pemilu segera dipercepat.sebelum dilakukan perubahan terhadap 3 UU Politik yaitu dengan adanya UU No.2 / 1999 tentang partaii politik ,UU No.3 / 1999 tentang pemilu dan UU No.4 / 1999 tentang susunan MPR, DPR, dan DPRD. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 7 juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik.

Pemerintahan Habibi  jatuh pada tanggal 19 Oktober 1999, setelah pidato pertanggung jawabannya ditolak oleh MPR pada sidang umum tahun 1999 gelombang reformasi berjalan begitu cepat sejak jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yaitu dengan perubahan sistem ketatanegaraan diantaranya pencabutan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4  dan amandemen terhadap UUD 1945. salah satu pasal yang penting hasil amandemen adalah pasal 7 UUD 1945. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatannya yang sama, hanya untuk satu kali jabatan “Pasal ini yang sebelum diamandemen mengukuhkan Presiden Soeharto untuk dipilih kembali setiap lima tahun oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.



3.    Kurun Waktu 21 Mei 1998 sampai dengan sekarang

Pada masa pemerintahan Presiden Habibi, nampaknya kepercayaan rakyat belum juga mampu meredam gejolak reformasi yang sedang berlangsung,s ehingga diadakan sidang istimewa dan pemilihan umum dipercepat, dalam lamporan pertanggungjawabannya Presiden Habibi di depan sidang istimewa MPR, sebagian besar anggota MPR menolak akibatnya pemilihan umum dipercepat dan dilaksanakan pada tanggal 7  Juli 1999 dalam pemilu tersebut PDIP memimpin peroleh suara terbesar, disusul Partai Golkar, PPP, PKB, PAN dan PBB.

Namun dalam Pemilihan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari unsur PKB terpilih sebagai Presiden sedangkan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP pemenang pemilu hanya sebagai wakil Presiden. Namun dalam pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid banyak dihadang permasalahan, terutama konflik antara Presiden dan DPR yang berkelanjutan, tindakan Presiden Abdurrahman Wahid yang sering meresafel kabinetnya yang dianggap kurang loyal. Kontoversial pemerintahan Gus Dur tersebut menyelut konflik antara Presiden dan DPR yang pada akhirnya Presiden diimpeement dalam sidang istimewa MPR dan akhirnya MPR mengangkat Megawati sebagai Presiden dan Hamzah Haz yang terpilih dalam sidang MPR sebagai Wakil Presiden.


Tidak ada komentar: