do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 15 November 2012

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


  1.     Subjek dan Objek Hukum
        a.       SUBJEK HUKUM MANUSIA
                Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum

Syarat-syarat cakap hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat dan berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

      b.      Subjek hukum badan usaha
Ø   Perusahaan Perseorangan
        Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·         relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Ø  Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
        Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Ø  Firma
        Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
§  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
§  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
§   Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
§  keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
§  seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
§  pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
§   mudah memperoleh kredit usaha
Ø  Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
       CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
§  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
§  modal besar karena didirikan banyak pihak
§  mudah mendapatkan kridit pinjaman
§  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
§  relatif mudah untuk didirikan
§  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Ø  Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
       Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
§  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
§  modal dan ukuran perusahaan besar
§  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
§  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
§  kepemilikan mudah berpindah tangan
§  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
§  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
§  kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
§  sulit untuk membubarkan pt
§  pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
   2.       Objek hukum
ü  Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
§  Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
§  Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.

ü  Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya :
   Benda tidak bergerak menurut sifatnya karena tidak bisa dipindah-pindahkan
   Misalnya : tanah,rumah,dll.
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaianya digabungkan dengan     tanah/bangunan untuk jangka lama.
Misalnya : mesin dalam suatu pabrik.
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
    Benda tidak bergerak karena ditentukan oleh undang-undang
    Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak.
            Yang paling penting dari macam-macam pembedaan benda adalah pembedaan antara benda bergerak dengan benda yang tidak bergerak.Pentingnya pembedaan tersebut berhubungan dengan empat hal yaitu :
§  Bezit (Kedudukan berkuasa)
Bezitter dari benda bergerak adalah sebagai pemilik,sedangkan untuk benda yang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Bezit berasal dari kata Zitten yang artinya duduk.Jadi,Bezit diartikan sebagai kedudukan berkuasa.Suatu keadaan lahir,dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah benda tersebut kepunyaannya sendri(Ps 529 BW)
Fungsi-fungsi bezit :
a. Fungsi Polisionil : memperoleh perlindungan hukum.
b. Fungsi Zakenrechtelijk : setelah lewati waktu tertentu Bezit itu akan berubah menjadi hak milik
Syarat-syarat Bezit :
a. Corpus.Unsur menguasai suatu benda/keadaan menguasai suatu.
b. Animus.Unsur adanya kehendak untuk menarik suatu benda dibawah kekuasaanya/kepemilikannya.
§  Levering (penyerahan)
Terhadapa benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
§  Verjaring (Daluwarsa)
Untuk benda bergerak tidak mengenal verjaring,sedangkan untuk benda tidak bergerak mengenal adanya lembaga verjaring(cat : sebelum berlakunya UUPA)
§  Bezwaring (Pembebanan)
Untuk benda bergerak dengan gadai sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hak tanggungan/hipotik
Hak Kebendaan (Zakelijk Recht)
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda dan hak itu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.Hak perseorangan adalah hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu.
Ciri Sifat/Hak Kebendaan :
1. Bersifat Mutlak
2. Bersifat sebagai Hak Mengikuti
3. Bersifat lebih didahulukan
4. Bersifat mempunyai kedudukan lebih tinggi dari yang kemudian
5. Bersifat mempunyai aksi gugat.

bsp;&�s;n���/�; Dari pemberlaku undang-undang

Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b.      Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :


I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
            Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.


II. Hukum kekeluargaan
            Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III. Hukum kekayaan
            Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
§  hak seseorang pengarang atau karangannya
§  hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.



Tidak ada komentar: