do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 13 November 2012

Prinsip Tata Pemerintah yang Ideal & Upaya Mewujudkannya

Partisipasi
Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
Supremasi hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia
Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi secara bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga yang ada dan informasi perlu dapat di akses oleh semua pihak
Cepat tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak
Membangun konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin konsensus tersebut dalam hal kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur.
Kesetaraan
Semua orang mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka
Efektif dan efisien
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin
Bertanggung jawab
Para pengambil keputusan di pemerintah, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi, kelembagaan sosial bertanggungjawab baik kepada seluruh masyarakat. Pertanggungjawabannya dalam bentuk pertanggungjawaban politik, pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban profesional, pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban moral
Visi strategis
Para pemimpin  dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Upaya Mewujudkan Pemerintahan Ideal
Paling parah, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, Indonesia menempati negara paling korup diantara 13 negara di kawasan Asia Pasifik. Hal ini disebabkan oleh tingkat kesadaran rendah terhadap agama dan budaya materialistic yang mendominasi kehidupan hari ini. Ditambah lagi dengan peradilan yang tidak berpihak pada masyarakat. Hal ini disebabkan lemahnya tata pemerintahan negara kita. Beberapa upayanya, menurut Fajlur Falakh sebagai berikut :
-      Reformasi administrasi negara, seperti diketahui bersama, birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi yang menggurita. Secara umum informasi itu mencakup peran atau tugas sistem administrasi negara lain guna melayani masyarakat secara aspiratif dari pada melayani kepentingan sendiri melalui kolusi dengan dunia usaha dan nepotisme.
-      Penataan kelembagaan, termasuk melakukan rasionalisasi lembaga dan personil. Hal ini memerlukan peninjauan ulang terhadap keberadaan dan fungsi berbagai macam lembaga sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan politik dewasa ini. Termasuk yang harus mengalami reformasi adalah proses dan tata cara administrasi negara yang tidak berbelit-belit, transparan, memuaskan dan tidak korup
-      Kultur dan etika birokrasi, kultur keterbukaan, pelayanan yang cepat dan etika pejabat harus ditingkatkan. Pelayanan yang lamban sudah menjadi ciri birokrasi kita (perhatikan layanan KTP, pemasangan saluran telepon baru atau air PAM). Etika jabatan menyangkut hal-hal seperti larangan perangkapan jabatan, berkolusi, penerima uang pelican dan lain-lain.
-      Masalah sumber daya manusia juga menjadi perhatian pentig yang memelrukan rekruitmen berdasarkan kualitas dan profesionalisme, peningkatan pelatihan, peningkatan kesejahteraan (bandingkan antara gaji guru dengan pejabat, juga pegawai negeri sipil-militer dengan pegawai BUMN).
-      Pengawasan administrasi negara, hal ini dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Pengawasan preventif melekat pada sistem administrasi negara yang bersangkutan, seperti kejelasan job description, pengawasan oleh atasan yang bersangkutan, seperti kejelasan job description, pengawasan oleh atasan, dan secara umum berupa penyelenggaraan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip yang baik, yang harus diikuti atau diwujudkan dalam menghasilkan legalitas. Indonesia belum memiliki ketentuan hukum dalam hal ini. Sedangkan secara represif, pengawasan ini dapat berwatak politis, yaitu melalui DPR, dan DPRD, maupun berwatak yudisial melalui peradilan administrasi yang terbatas pada keputusan konkret.

Tidak ada komentar: