do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 13 November 2012

Pengertian dan Tugas Pokok Pemerintah


Pengertian dan Tugas Pokok Pemerintah – Pengertian Pemerintah. Secara etimologis, pemerintah berasal dair kata “perintah’ atau “pemerintah” pemuji (1985:22) perintah adalah menyuruh melakukan sesuatu pekerjaan. Namun ada tiga tokoh menyimpulkan pengertian pemerintah, yaitu:
Samuel Eroward Finer mengatakan bahwa pemerintah diartikan sebagai public seruan dan menyimpan tiga pengertian diantarnaya:
1.    Kegiatan atau proses memerintah, yakni melakukan kontrol atas pihak lain;
2.    Menunjuk pada masalah-masalah negara dalam kegiatan atau proses yang dijumpai
3.    Menunjuk pada cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah
C. F. Stonr, pemerintah atau government adalah:
1.    Organisasi yang memiliki hak untuk melaksanakan kemenangan yang berdaulat atau tertinggi;
2.    Pemerintah merupakan suatu yang lebih laus atau besar dari pada suatu kementrian yang diberi tanggung jawab memelihara perdamaian dan keamanan negara.
Ajaran Tripraja
1.    Aktivitas pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah (eksekutif) saja, dan jajarannya guna mencapai tujuan negara
2.    Aktivitas pemerintah yang dilakukan oleh organ-organ atau badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam mencapai tujuan negara
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya ‘pemerintah’ itu adalah ‘merupakan gabungan dari semua lembaga-lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Tugas Pokok Pemerintah
Dasar pemikiran dibentuknya pemerintah adalah untuk menjaga sistem ketertiban agar masyarakat dapat melakukan aktivitas kehidupan secara wajar, dengan demikian pemerintah berkewajiban memberi pelayanan terbaik  bagi masyarakat. Hakikat pemberian pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Adapun hal-hal menjadi tugas pokok pemerintah, adalah:
1.    Keamanan, menjaga serangan dair dalam dan luar
2.    Ketertiban, mencegah konflik antar suku, tawuran, menjamin perubahan dan perkembangan dalam masyarakat secara damai;
3.    Keadilan, menjaga dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, bersifat netral dan tidak berpihak pada golongan manapun;
4.    Kesejahteraan sosial, memberi bantuan kepada orang-orang yang tidak mampu, cacat, anak-anak, terlantar, sehingga dapat menikmati kesejahteraan sesuai dengan kemampuan yang  dimilikinya dan professional
5.    Ekonomi, melakukan hubungan dagang dengan negara luar negeri menciptakan lapangan kerja, mengendalikan inflasi serta menjamin pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara
6.    Pekerjaan umum, mendirikan posyandu, membangun jembatan dan jalan sebagai sarana transportasi darat;
Memelihara sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup, memelihara air, tanah, hutan, memanfaatkan sumber daya alam dengan mengedepankan keseimbangan antara pemakaian dengan pengembangan. Pengertian dan Tugas Pokok Pemerintah

Tidak ada komentar: