Persyaratan
Calon Bintara Angkatan Darat TA-2015
Jadwal Penerimaan
Calon Bintara AD
1. Pendaftaran
Online : 3 s.d 22 Agustus 2015;
2. Daftar
Ulang dan Pengecekan awal : 26 Agustus s.d. 2 September 2015;
3. Parade
: 3 September 2015;
3.
Pemeriksaan/Uji tk Pusat : 6 s.d.
13 September 2015;
4. Sidang
Panitia Pusat : 14 September 2015.
5. Buka
Pendidikan : 17 September 2015
a. persyaratan
Umum.
1) warga
Negara Indonesia;
2) beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
4) berumur
sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan
pendidikan pertama tanggal 9 September 2015;
5) tidak
memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian
Republik Indonesia;
6) sehat
jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
7) tidak
sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. persyaratan
lain.
1) laki-laki
dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2) berijazah
serendah-rendahnya SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai
kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut :
a) lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2010, nilai ujian nasional rata-rata minimal 6,5;
b) lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2011 dan 2012, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian
nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6,8;
c) lulusan SMA/MA/SMK
tahun 2013 dan 2014, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan
nilai ujian sekolah) minimal 6; dan
d) lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2015, lulus ujian nasional dengan nilai UN minimal rata-rata
55.
3) memiliki tinggi
badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan
serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4) belum pernah
kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2
(dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
5) bersedia
menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6) bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) harus mengikuti
pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi
:
a) administrasi;
b)
kesehatan;
c) jasmani;
d) mental
ideologi;
e) psikologi;
dan
f) akademik.
c. persyaratan
tambahan.
1) harus ada surat
persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit
TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun
penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan
dimanapun.
2) bagi yang
memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan
Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
3) tidak
bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota
badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
4) bagi yang sudah
bekerja :
a) melampirkan
surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/ jawatan/instansi yang bersangkutan;
dan
b) bersedia
diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
5) melampirkan
surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat
tinggal.
6) Bersedia mematuhi
peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti
secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia
dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran
tersebut ditenukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar