do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 27 Agustus 2015

MAKALAH ERA GLOBALISASI MENURUT PANDANGAN BUDAYA, HUKUM DAN AGAMA



BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. Kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan. Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan.
Globalisasi sendiri merupakan sebuah istilah yang muncul sekitar dua puluh tahun yang lalu, dan mulai begitu populer sebagai ideologi baru sekitar lima atau sepuluh tahun terakhir. Sebagai istilah, globalisasi begitu mudah diterima atau dikenal masyarakat seluruh dunia. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar.
Globalisasi sering diperbincangkan oleh banyak orang, mulai dari para pakar ekonomi, sampai penjual iklan. Dalam kata globalisasi tersebut mengandung suatu pengetian akan hilangnya satu situasi dimana berbagai pergerakan barang dan jasa antar negara diseluruh dunia dapat bergerak bebas dan terbuka dalam perdagangan. Dan dengan terbukanya satu negara terhadap negara lain, yang masuk bukan hanya barang dan jasa, tetapi juga teknologi, pola konsumsi, pendidikan, nilai budaya dan lain-lain.
Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut. Di sini penyempitan dunia dapat dipahami dalam konteks institusi modernitas dan intensifikasi kesadaran dunia dapat dipersepsikan refleksif dengan lebih baik secara budaya. Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang menafsirkan globalisasi sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sebagian lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Barker (2004) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita.

B. Tujuan
Utuk mengetahui Era Globalisasi menurut pandangan budaya, hukum, dan agama.

BAB II
PEMBAHSAN


1. Pengaruh Globalisasi dalam Bidang Sosial-Budaya
- Globalisasi mengubah bentuk kehidupan keseharian kita secara mendasar.
1) Meningkatnya Induvidualisme
Dulu, kesempatan individu untuk menentukan dirinya sendiri dibatasi masyarakatnya, entah leh tradisi maupun oleh kebiasaan-kebiasaan yan berlaku. Di era globalisasi ini, kesempatan individu untuk mengatur dan menentukan yang terbaik bagi dirinya sendiri sangat terbuka lebar.
2) Pola Kerja
Pekerjaan-pekerjaan mengarah ke era perekonomian berbasis pengetahuan. Orang-orang sudah tidak mengandal kerja penuh di kantor, tetapi part time job. Perempuan telah masuk dunia kerja.
3) Kebudayaan Pop
Citra, gagasan, dan gaya hidup baru menyebar dengan begitu cepat keseluruh pelosok dunia lebih daripada sebelumnya.

Dampak Globalisasi dalam bidang Sosial Budaya :
Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.
Dampak positif Globalisasi :
1. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
2. Mudah melakukan komunikasi
3. Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
4. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
5. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
6. Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negatif Globalisasi:
1. Informasi yang tidak tersaring
2. Perilaku konsumtif
3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
4. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
5. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
Pengaruh globalisasi sosial dan budaya.


Globalisasi dapat memperluas kawasan budaya. Globalisasi dapat timbulkan dampak negative. Akibat dari pengaruh globalisasi:
* Disorientasi, dislokasi atau krisis social-budaya dalam masyarakat.
* Berbagai ekspresi social budaya asing yang sebenarnya tidak memiliki basis dan preseden kulturalnya.
* Semakin merebaknya gaya hidup konsumerisme dan hedonisme.

2. GLBALISASI MENURUT HUKUM
Memahami dinamika globalisasi dengan segala dimensinya, maka globalisasi juga akan memberi pengaruh terhadap hukum. Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara- negara maju (Convergency). tetapi apapun istilah yang dilekatkan pada globalisasi hukum itu, pada intinya hendak menegaskan bahwa disamping hukum nasional suatu negara bangsa berkembang suatu hukum-hukum yang melampaui batas- batas kedaulatan negara bangsa.
Meskipun saat ini pembicaraan terhadap globalisasi huku m lebih cenderung dalam konteksnya dengan globalisasi dibidang lain. Globalisasi hukum kadang kala dipahami pula sebagai penyesuaian hukum-hukum nasional suatu negara bangsa sebagai dampak dari perkembangan perekonomian global misalnya. Penyesuaian hukum nasional bisa juga dilakukan atas adanya tekanan organisasi internasional atau badan-badan dunia seperti WTO, IMF, World Bank dan lain sebagainya. Meskipun pengaruh sistem hukum yang datang dari dari luar itu bukan barang baru bagi Indonesia, tetapi yang membedakannya dari suatu waktu adalah kondisi dan situasi serta atas kepentingan apa hukum-hukum nasional Indonesia menyesuaikan diri atau memerlukan penyesuaian.

Dalam perspektif perbandingan sistem hukum benar adanya Hari Purwadi, bahwa Indonesia merupakan laboratorium hukum yang paling execelen di dunia. Karena memang tidak bisa diingkari, bahwa sebagian besar sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum import sejak dari zaman penjajahan sampai saat ini. Oleh karena itu, globalisasi hukum di Indonesia sudah berlansung sejak lama, akan tetapi globalisasi hukum yang terjadi masa lalu itu hanya menjadi sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam suatu negara bangsa yang berdaulat. Globalisasi hukum dalam perkembangannya justeru tumbuh dan berkembang melampau batas-batas kedaulatan negara dan kalau pun ia hidup dalam suatu negara nasional, tetapi perubahan dan penyesuaian sistem hukum itu lahir dari suatu kesepakatan internasional.
Dari sudut perkembangan globalisasi hukum yang demikian tentu bisa dipahami apabila pada abad mendatang akan berkembang apa yang disebut dengan “the era of comparative law”, meskipun saat ini geraknya belum tampak terlalu kuat. Namun demikian, yang terpenting sebenarnya dalam kaitan ini memaksa kita untuk mendalami globalisasi hukum pada satu pihak dan sistem hukum global dipihak lain. Apakah kemudian sistem hukum global menjadi bagian dari globalisasi hukum atau globalisasi hukum melahirkan sistem hukum global, merupakan tema-tema yang menjadi fokus pada bagian ini. Kalau secara nasional sudah jelas bagaimana pengaruh globalisasi itu menjalar dalam kehidupan sistem hukum nasional.
Oleh karenanya, jika globalisasi hukum bergulir ke ranah publik bersaman
dengan pengejewantahan globalisasi, bagi Indonesia tidak sepenuhnya benar, karena jauh sebelum Indonesia merdeka sudah terjadi impor sistem hukum ke Indonesia. Dengan demikian, pembicaraan terhadap globalisasi hukum di Indonesia beberapa waktu belakangan, tampaknya lebih merupakan suatu pembicaraan berkaitan dengan pergerakkan globalisasi di bidang lain. Dalam banyak pembicaraan dan bahasan sering diutarakan, bahwa globaliasi hukum diberbagai bidang, semisal globalisasi di bidang ekonomi, teknologi harus di ikuti dengan globalisasi hukum. Artinya globalisasi hukum berada dibelakang globalisasi bidang lain. Jika disetujui, bahwa globalisasi ekonomi merupakan manifesitasi baru dari perkembangan kapitalisme sebagai sistem ekonomi sosial, dimana transaksi dan lalu lintas ekonomi dan perdagangan tidak lagi terikat pada asal negara dari berbagai sistem hukum dan tradisi, maka globalisasi ekonomi harus diikuti globalisasi hukum. Meskipun demikian, tetap saja ada keraguan, dimana globaliasi hukum itu tetap diharapkan berlangsung pada sistem hukum yang berbeda. Artinya, model ini tidak menjelaskan apakah globalisasi hukum memiliki sistem sendiri atau sistem hukum yang berbeda menjadi kekayaan dari globalisasi hukum.

Terkait dengan globalisasi itu, Soetandyo Wigjosoebroto mengemukakan, bahwa proses nasionalisasi saat ini belum selesai, namun proses baru yang dikenali sebagai proses globalisasi sudah memasuki ambang pintu. Ini suatu proses yang lebih berhakikat sebagai proses ekonomi dan sosial kultural daripada sebatas proses politik, nota bene proses politik yang diilhami oleh semangat dan paham nasionalisme, dengan cita-citanya yang tak mau ditawar untuk mewujudkan kesatuan bangsa di bawah kontrol kepemimpinan yang berlegalitas kuat. Akan tetapi, kini kenyataan telah kian menjadikan cita-cita seperti itu bagaikan ilusi belaka. Kini, perkembangan kehidupan tidak lagi berhenti pada jalannya proses integrasi komunitas-komunitas lokal ke satuan-satuan nasional, melainkan bersiterus ke prosesnya yang kian berlanjut.
Hal ini memperkuat globalisasi hukum menjadi suatu yang tidak terhindarkan dan akhirnya meminta kita untuk mengamini, bahwa kehidupa n nasional di manapun, baik yang menyatukan manusia-manusia yang terbilang ‘bangsa tua’ yang muncul dalam sejarah sebagai bangsa penjajah maupun yang terbilang ‘bangsa muda’ yang terjajah, kini ini telah terkocok ulang dalam suatu kekisruhan yang namun begitu bolehlah tetap direspons secara optimistik sebagai suatu proses yang secara progresif menuju ke bentuk-bentuknya yang baru.
Berdasarkan dinamika globalisasi yang mempengaruhi bidang hukum, maka globalisasi hukum sepertinya berakar pada dua hal, Pertama globalisasi hukum yang berakar pada globalsiasi ekonomi dan bidang lainnya yang menempatkan global state sebagai “masyarakat pasar. Kedua globalisasi hukum yang berakar pada global state yang menampakkan wujudnya dalam apa yang disebut dengan “tanggung jawab global”. Hal ini mengindikasikan, globalisasi hukum ternyata lebih rumit dibanding globalisasi ekonomi. Globalisasi hukum dalam artian tanggung jawab global telah menempatkan dirinya sebagai alat bagi global state. Kondisi ini mirip dengan hukum sebagai alat kekuasaan sebagaimana terjadi pada negara-negara bangsa (negara nasional).
Dengan demikian. globalisasi dan pengaruhnya pada kehidupan hukum, yang kini ini kian tak lagi gampang dikontrol oleh kekuasaan sentral negara nasional, telah mengundang perhatian yang serius dari berbagai pengkaji dan pembuat kebijakan di manapun, baik yang nasional maupun yang internasional. Hukum berformat macam apakah yang kini ini mesti beroperasi di berbagai kancah, mulai yang transnasional, nasional dan juga subnasional.
Tatkala negara- negara nasional terpaksa banyak membuka perbatasan-perbatasannya, dan perubahan-perubahan kehidupan ekonomi – yang berimbas ke kehidupan politik, sosial dan kultural – telah meningkatkan jumlah manusia berikut ide dan ideologinya yang melintasi berbagai sekatan, masalah penataan tertib dan kekuasaan struktural penertibnya akan menjadi pekerjaan rumah para pemimpin masa depan. Walaupun globalisasi hukum merupakan sesuatu yang sukar dihindari negara-negara nasional, namun dalam konteks ini menjadi paradoks, sistem hukum global tumbuh dan berkembang, tapi ia tumbuh dan berkembang tidak dalam ruang apa yang disebut dengan global state. Kalaupun kemudian diproyeksikan akan akan suatu era pasca modern dengan paradigmanya sendiri yang lain, maka sistem hukum global yang sekarang berkembang belum menemukan bentuknya yang ideal.

3. ERA GLOBALISASI MENURUT  AGAMA
Bahaya Globlalisasi Yang Bersifat Modernisme dan Posmodernisme Terhadap Islam Globalisasi selalu dihubungkan dengan modernisasi dan modernism. Para pakar budaya mengatakan bahwa ciri khas modernisasi dan manusia modern itu adalah tingkat berfikir, iptek, dan sikapnya terhadap penggunaan waktu dan penghargaan terhadap karya manusia. Globalisasi di ikuti dengan perubahan sosial yang mengalir dari tingkat pemikiran yang tinggi ke tingkat pemikiran yang lebih rendah. Globalisasi bertujuan mengubah pemikiran masyarakat yang tradisional menuju masyarakat modern. Atau disebut modernisasi. Modernisasi merupakan perubahan sosial yang terjadi  secara sengaja atau di buat manusia. Modernisme adalah suatu proses untuk menjadikan sesuatu itu modern. Modern secara bahasa berarti baru”, “kekinian”, “up to dateatau semacamnya. Istilah Modern juga bisa dikaitkan dengan karateristik. Oleh karena itu, istilah modern bisa diterapkan untuk manusia dan juga lainnya, seperti dari konsep bangsa, system politik , ekonomi, Negara, kota, lembaga, sampai pada perilaku sifat dan hampir apa saja.
Istilah postmodern merupakan kelanjutan dari “modern ”. Kata ini bersal dari ‘post’ dan ‘modern’,dimana kata post berarti “waktu berikutnya” atau sama dengan pasca-modern[1].

[1] Salah satu ciri posmodernisme, bahwa posmodernisme bersamaan dengan era media, dalam banyak cara yang bersifat mendasar, media adalah dinamika sentral. Sifat media yang sentral dapat diterima dengan luas dan cepat, contohnya televisi, dan internet. Yang dimana dengan adanya telivisiataupun internet ini  apabila ada issu-issu terbaru dunia atau semacamya akan begitu cepat tersebar didunia.

Situasi dan kondisi kehidupan manusia, hubungan antar bangsa(internasional, global) di berbagai bidang, yakni politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam, yang kita persaksikan dewasa ini, yang dinamakan   dunia maju atau modern, pada hakikatnya dalah hasil perkembangan dan pengaruh, bahkan persaingan dan pertarungan antar isme-isme dan berbagai pandangan hidup yang disebutkan terdahulu


























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Dampak positif Globalisasi :
  1. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
  2. Mudah melakukan komunikasi
  3. Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
  4. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
  5. Memacu untuk meningkatkan kualitas diriMudah memenuhi kebutuhan

Dampak negatif Globalisasi:
  1. Informasi yang tidak tersaring
  2. Perilaku konsumtif
  3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
  4. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
  5. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
  6.  kualitas alam sekitar yang semakin merosot sebagai akibat terlalu mementingkan faktor keuntungan.
  7. Pembangunan yang tidak seimbang dan jurang perbezaan ekonomi yang semakin melebar antara kawasan-kawasan di sesebuah negara dan antara sektor-sektor ekonomi.
  8. Pengabaian keperluan asas hidup di kalangan rakyat termiskin di banyak negara terutamanya negara-negara Selatan.
  9. Modal jangka pendek yang keluar masuk pasaran seperti kilat sebagai akibat amalan baru yang menjadikan wang sendiri sebagai komoditi keuntungan.
  10. Kecenderungan ke arah pembentukan suatu budaya global yang homogen menerusi peranan yang dimainkan oleh perbadanan transnasional dan media komunikasi global.
  11. Penyebaran budaya pop Amerika yang ‘menyegarkan pancaindera dan mematikan roh’.
  12. Pembanjiran maklumat yang tidak berguna.
  13. Pengantarabangsaan jenayah yang menyukarkan jenayah dibendung.

SARAN
Makalah ini masih memiliki berbagai jenis kekurangan olehnya itu kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
MAKALAH
ERA GLOBALISASI MENURUT PANDANGAN
BUDAYA, HUKUM DAN AGAMA














 












OLEH :
KELOMPOK VI

1.        ALDI   SEBAGAI VANELIS 2  (PENGAMAT HUKUM)
2.        ALI IMRAN  SEBAGAI  MC
3.        ANDI TENDRI BAU  SEBAGAI MODERATOR
4.        FAZMI MIRAD  DWIANA SEBAGAI NOTULIS
5.        FUAD  AFLLAL.  M  SEBAGAI VANELIS 1 (PENGAMAT SOSIAL BUDAYA)
6.        WA ODE SAFIRA ALIZIA NDOASA  SEBAGAI  VANELIS 3 (PENGAMAT AGAMA)



SMAN 1 RAHA
2015




Tidak ada komentar: