BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17
Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap warga
Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bagsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal
ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bagsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan mas yang
akan dating kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap warga Negara Indonesia pada umunya dan mahasiswa sebagai calon
cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Tujuan
Untuk
mengetahui hubungan pendidikan kewarganegaraan dan kesadaran bela negara
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan
suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter
yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi,
2004).
Pendidikan
Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang
dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya
menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
2. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila dan
UUD 1945
Berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman
Berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman
a. Alenia kedua
dan keempat Pembukaan UUD 1945.
b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
c. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
c. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
2. Undang Undang
No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 37 ayat (1)
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.”
Pasal 37 ayat (1)
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.”
3. Kurikulum
Berbasis Kompetensi tahun 2004
4. Pedoman Khusus
Pengembangan Silabus
5. Penilaian Mata
Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
III. Dimensi – Dimensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan
III. Dimensi – Dimensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan yang ada di Indonesia seperti yang berkembang dinegara lain
memii multidimensional, artinya bahwa program PKn bukan hanya untuk satu
tujuan.
Winataputra (2001)
mengemukakan bahwa ada tiga dimensi PKn
1. PKn sebagai
program kurikuler
Program PKn yang
dirancang dan dibelajarkan kepada peserta didik pada jenjang satuan pendidikan
tertentu.
2. PKn sebagai
program akademik
Program kajian
ilmiah yang dilakukan oleh komunitas akademik PKn menggunakan pendekatan dan
metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah-masalah konseptual dan
operasional guna menghasilkan generalisasidan teoriuntuk membangun batang tubuh
keilmuan PKn.
3. PKn sebagai
program sosial cultural
Program PKn
inidikembangkan dalam konteks kehidupan masyarakat dengan sasaran semua anggota
masyarakat.
3. Tujuan Pemebelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini
1. Tujuan Umum
Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
a. Memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
b. Menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
c. Memiliki sikap
perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
d. Berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
e. Berpartisipasi
secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
g. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006)
4. Hubungan pendidikan Kewarganegaraan dan
kesadaran Bela Negara
1. Asas Demokrasi
dalam pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3)
UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga
Negara artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan
tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR/DPD/DPRD).
2. Esensi Bela
Negara (UU No.3 Tahun 2002
Esensi bela Negara
adalah bersikap, berbuat dan bertindak yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
5 Pola Pikir menuju semangat Bela Negara
1.
Semangt bela Negara akan terwujud bila rasa cinta tanah
air telah dijiwai oleh seluruh warga Negara.
2.
Rasa cinta tanah air akan terwujud bila semangat
persatuan dan kesatuan bangsa telah tertananam diseluruh lapisan masyarakat.
3.
Semangat persatuan dan kesatuan bangsa akan terwujud
diseluruh lapisan masyarakat bila sikap untuk saling hormat-menghormati (sesuai
adat, budaya, dan ajaran agama) dapat terpelihara dalam kehidupan masyarakat,
kehidupan berbangsa dan kehidupan bernegara.
6. Konsep Bela Negara
Pasal 30 UUD 1945
menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”. Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik
maupun non-fisik.
Secara fisik yaitu
dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela
Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
Bela Negara secara
non-fisik dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan negara
kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara”.
1. Bela Negara
Secara Fisik
Keterlibatan warga
negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional
setiap warga negara Republik Indonesia yang diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan
sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta,
Maka
pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari
berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil,
Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya.
Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan
Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.
2. Bela Negara
Secara Non-Fisik
Di masa transisi
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran
bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang
telah diuraikan di atas.
Sebagaimana telah
diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil
menghadapi musuh”. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara
non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam
segala situasi, misalnya dengan cara:
1.
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan
tidak memaksakan kehendak
2.
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui
pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3.
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan
berkarya nyata (bukan retorika)
4.
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
5.
Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar
dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan
norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt
melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing
Apabila seluruh
komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara
non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa
kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kegiatan bela
negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga
sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke
21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan
sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
7. Motivasi dalam Bela Negara
Bela Negara tidak
semestinya dipahami sebagai upaya “memanggul senjata” atau berbau “militerisme”
dan bukan semata-mata hanya tugas TNI, tetapi merupakan tugas segenap warga
Negara sesuai kemampuan dan profesi dalam masyarakat.
Usaha pembelaan
Negara bertumpu pada kesadaran setiap warga Negara akan hak dan
kewajibannya yang ditumbuh kembangkan untuk mencintai tanah air. Hal ini akan berhasil bila setiap warga Negara memahami keunggulan, kelebihan dan kekurangan bangsanya.
Untuk itu perlu mengetahui :
kewajibannya yang ditumbuh kembangkan untuk mencintai tanah air. Hal ini akan berhasil bila setiap warga Negara memahami keunggulan, kelebihan dan kekurangan bangsanya.
Untuk itu perlu mengetahui :
1. Sejarah
perjuangan bangsa.
2. Kedudukan
geografis nusantara yang sangat strategis.
3. Keadaan dan
jumlah penduduk (demografis).
4. Kekayaan sumber
daya alamnya.
5. Perkembangan
dan kemajuan IPTEK.
6. Kemungkinan
timbulnya bencana perang.
6. Situasi dan
dampak globalisasi bagi kehidupan bangsa terutama terhadap kedifupan sosial
masyarakat.
8. Pengertian Dan Pemahaman Bangsa Dan Negara
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.1 Teori terbentuk negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam, menghasilkan perkembangan manusia sehingga menumbuhkan negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timnbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebcabkan karena:
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
1.2
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam, menghasilkan perkembangan manusia sehingga menumbuhkan negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timnbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebcabkan karena:
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
1.2
1.2 Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
9 Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).
10.
Hubungan Warga Negara dan Negara
a.Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”
g.Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
h.Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
i.Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai o9leh negra
11 Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai barikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahan seara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Perjuangan Kemerdekaan.
b. Proklamasi.
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
a.Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”
g.Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
h.Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
i.Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai o9leh negra
11 Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai barikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahan seara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Perjuangan Kemerdekaan.
b. Proklamasi.
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
I2.Proses Bangsa yang Bernegara
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
13.Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
1.Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan keadilan,
2.Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa,
3.Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara,
4.Setia membayar pajak kepada negara,
5.Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,
6.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
7.Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih,
8.Wajib menghormati bahasa negara Indonesia sang merah putih,
9.Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
10.Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya
14.Hak dan Kewajiban Dasar sebagai Warga Negara dalam Pelaksanaan Pemerintahan
1.Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum;
2.Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia;
3.Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil;
4.Melaksanakan GBHN dan ketetapan – ketetapan MPR lainnya;
5.Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusna yang menyangkut kepentingan bersama;
6.Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
7.Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hubungan
pendidikan Kewarganegaraan dan kesadaran Bela Negara :
1. Asas Demokrasi
dalam pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3)
UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga
Negara artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan
tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR/DPD/DPRD).
2. Esensi Bela
Negara (UU No.3 Tahun 2002
Esensi bela Negara
adalah bersikap, berbuat dan bertindak yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
B.
SARAN
Makalah ini masih
memiliki berbagai jenis kekurangan olehnya itu kritik yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan.upakan hal penting yang harus
diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahama
kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi
tentram dan jelas.
Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.
Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
1. .http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-dan-pemahaman-bangsa-dan-negara-2/
TUGAS :
KEWARGANEGARAAN
“HUBUNGAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KESADARAN BELA NEGARA”
OLEH
:
KELOMPOK
1
1.
AZIZ
SITRI ANISAN
2.
M.
SEPTIAN
3.
HIKMA
S.
4.
HERMIN
5.
NIRMALA
6.
MILDA
7.
WD.
WUNA SARI
8.
WD.
IRMAYANTI
9.
HASMAWATI
10. DESI ANDRIANI
11. ZULIANI
12. HASRUN
13. HENI
14. MERUN
AKADEMI
KEPERAWATAN
PEMERINTAH
KABUPATEN MUNA
2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
....................................................................................................... 1
B.
Tujuan
................................................................................................................. 1
C.
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.................................................................... 2
I. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.................................................................... 2
2. Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan................................................................. 2
3.
Tujuan Pemebelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.............................................. 3
4. Hubungan
pendidikan Kewarganegaraan dan kesadaran Bela Negara ..................... 4
5 Pola Pikir
menuju semangat Bela Negara................................................................. 4
6. Konsep Bela
Negara.......................................................................................... 4
7. Motivasi dalam
Bela Negara........................................................................ 5
8.
Pengertian Dan Pemahaman
Bangsa Dan Negara........................................................ 6
9 Pemahaman
Hak dan Kewajiban Warga Negara......................................................... 7
10. Hubungan Warga Negara dan Negara..................................................................... 7
11 Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia.................................. 8
I2.Proses Bangsa yang Bernegara................................................................................. 8
13.Kewajiban
Dasar Warga Negara...................................................................................... 9
14.Hak dan
Kewajiban Dasar sebagai Warga Negara dalam Pelaksanaan Pemerintahan .....9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
............................................................................................................. 10
B. Saran ....................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................................................... 11
|
||||
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat Ridha dan
Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”
HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KESADARAN BELA NEGARA”.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena
itu, penulis mengharapkan masukan berupa saran dan kritik yang sifatnya
konstruktif demi penyempurnaan dan perbaikan untuk penulisan makalah
selanjutnya.
Akhirnya penulis berharap semoga karya ini dapat
memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pembaca, serta bernilai ibadah di
sisi-Nya Amin.
Raha, Oktober 2014
Penulis
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar