TUGAS
: 3 “MAKALAH”
HAK ASASI MANUSIA
DISUSUN OLEH :
NAMA : DASRIATI
NIM : 820497146
POKJAR : DURUKA
UNIVERSITAS TERBUKA
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang
Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak
untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul ”TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN ”. Dalam
penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Meskipun
penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan,
namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis
berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Raha, 25 Mei 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.1. Latar Belakang
Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas dalam makalah ini adalah Jenis tindak pidana yang dalam frekuensi menyusul ialah tindak pidana mengenai tubuh dan nyawa orang,yaitu terutama mengenai penganiayaan dan pembunuhan. Kedua macam tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Ada beberapa model dan macam penganiayaan yang telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian dan keresahan yang terus meningkat.
Dalam KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.
Disini penulis akan menjelaskan tentang penganiaan. sedangkan penganiayaan itu sendiri yang kami ketahui adalah, penganiaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini kami akan mencoba membahasnya satu persatu. yang akan di terangkan dalam makalah ini.
1.2. Perumusan masalah
1.1. apa yang dimaksud dengan penganiayaan
1.2. apa pengertian dari jenis-jenis pengniayaan,dan bagaimana dengan hukum yang
mengaturnya
1.3. apa yang dimaksud dengan percobaan penganiayaan
1.3. Tujuan penulisan
Tujuan daripada penulisan makalah ini agar orang dapat mengetahui dan memahami tentang penganiayaan dan hukum yang mengaturnya dalam kehidupan sehari-hari.
1.3. apa yang dimaksud dengan percobaan penganiayaan
1.3. Tujuan penulisan
Tujuan daripada penulisan makalah ini agar orang dapat mengetahui dan memahami tentang penganiayaan dan hukum yang mengaturnya dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
ANALISIS MASALAH
1. Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain.
Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan, sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a.Adanya kesengajaan
b.Adanya perbuatan
c.Adanya akibat perbuatan (yangdituju),yakni
1.rasa sakit pada tubuh
2.luka pada tubuh
Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehinnga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.
Dalam pasal 351 mengatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Kata penganiayaan tidak menunjukan kepada perbuatan tertentu seperti misalnya kata “mengambil dari pencurian”.
Unsur kesengajaan kini terbatas pada wujud tujuan tidak seperti unsur kesengajaan dari pembunuhan. Apabila suatu penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka menurut pasal 351 ayat (2) maksimum hukuman dijadikan lima tahun penjara, sedangkan jika berakibat matinya orang, maka menurut ayat maksimum hukuman meningkat lagi menjadi tujuh tahun penjara.
Dua macam akibat ini harus tidak dituju dan harus juga tidak disengaja, sebab kalau melukai berat ini disengaja, maka ada tindak pidana “penganiayaan berat” dari pasal 351 ayat (1) dengan maksimum hukuman delapan tahun penjara. Hukuman itu menjadi sepuluh tahun penjara jika perbuatan ini mengakibatkan matinya orang, sedangkan kalau matinya orang disengaja tindak pidananya menjadi pembunuhan yang diancam dengan maksimum lima belas tahun penjara.
Istilah “luka berat” menurut pasal 90 adalah:
- penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut
- Menjadi senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian
- Kehilangan kemampuan memakai salah satu dari pancaindera
- Kekudung-kudungan
- Kelumpuhan
- Gangguan daya pukir selama lebih dari empat minggu
- Pengguguran kehamilan atau kematian anak yang masih ada dalam kandungan
1.1. Penganiayaa biasa pasal 351 KUHP
Dalam pasal 351 KUHP telah menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana
2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun
3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana Kembali lagi dari arti sebuah
3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana Kembali lagi dari arti sebuah
penganiayaan yang merupakan suatu tindakan
yang melawan hukum, memang semuanya
perbuatan
atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum akan berakibat kepada dirinya
sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang
bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berari bahwa akibat suatu
perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh
dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. yang menyebabkan rasa sakit, luka,
sehingga menimbulkan kematian. Tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang
menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah penganiayaan.
Oleh karena mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul anak didiknya, atau seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan menyebabkan luka, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganiayaan, karena ia bermaksud untuk mendidik dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula timbulnya rasa sakit yang terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti tinju, pencak silat, dan lain sebagainya.
Tetapi perlu digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah malampui batas yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah mendapatkan izin dari pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas perbuatan itu, mengenai orang tua yang memukili anaknya dilihat dari ketidak wajaran terhadap cara mendidiknya.
Oleh sebab dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah diatur dalam hukum pemerintah yang asalnya pebuatan itu bukan sebuah penganiayaan, karena telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka berbuatan tersebut dimanakan sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan “penganiayaan biasa”. Yang bersalah pada perbuatan ini diancam dengan hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat lihat pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan itu.
Mengenai tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi:
1. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4. penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan
1.2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
Dikatakan penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:
1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.
1.3. Penganiyaan berencana pasal 353 KUHP
Dalam Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah:“bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan,untuk berfikir dengan tenang.
Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).
Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.
Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).
1.4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut:
1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut:
Luka berat berarti:
1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
3. Mendapat cacat besarLumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu,
4. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.
1.5. Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP.
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.
2. Percobaan penganiayaan
Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.
Ketentuan ini dalam praktek mungkin sekali tidak memuaskan. Disitu dipersoalkan seseorang menembak orang lain tetapi tidak mengenal sasaran, kalau si pelaku hanya mengaku akan melukai ringan dan tidak ada rencana lebih dulu secara tenang, maka mungkin sekali hanya dianggap terbukti percobaan untuk melakukan penganiayaan dari pasal 351 dan dengan kemungkinan orang itu tidak dapat dikenakan hukuman.
Apabila
seseorang hanya mengaku mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak kepada
orang lain itu, dapat dikatakan bahwa menembak hamper selalu mengakibatkan luka
berat atau matinya orang itu. Maka si pelaku, meskipun hanya mengaku mencoba
melakukan penganiayaan biasa, tanpa ada tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan
melakukan percobaan untuk penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenakan
hukuman. Meskipun demikian apabila seseorang menusuk orang lain dengan piau
tetapi luput, bahkan apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan
tetapi lupu, jika yang memukul itu misalnya orang juara tinju maka berani
dinyatakan orang itu melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat, jadi
dapat dihukum.
BAB III
KESIMPULAN
Penganiayaan adalah “Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”
Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku:
1. Penganiayaan biasa pasal 351 KUHPPenganiayaan biasa bisa menimbulkan luka berat pasal 90 dan menyebabkan kamatian dan ini diancam hukuman lebih berat
2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau luka berat sehingga tidak mengganggu kesehatan dan pekerjaan jabatan atau pakerjaan sahari-hari.
3. Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP Sebelum melakukan penganiayaan ada unsur direncanakan terlebih dahulu
4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat pasal 90 KUHP
5. Penganiayaan berat pasal 355 KUHP Merupakan penganiayaan gabungan antara penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dan dilakukan secara bersama
SUMBER
·
http://gumilar69.blogspot.com/2013/11/makalah-tindak-pidana-pembunuhan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar