A. Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah:
·
Fungsi
Pemahaman,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman
terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan
norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan
potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan
secara dinamis dan konstruktif.
·
Fungsi
Preventif,
yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor
memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan
atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
·
Adapun
teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya: bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan
obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex)
·
Fungsi
Pengembangan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari
fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli.
Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamworkberkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam
upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan
yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi
kelompok atau curah pendapat (brain storming),home room, dan karyawisata.
·
Fungsi
Penyembuhan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat
dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah,
baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat
digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
·
Fungsi
Penyaluran,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir
atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama
dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
·
Fungsi
Adaptasi,
yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan
staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar
belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan
menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat
membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih
dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran,
maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
·
Fungsi
Penyesuaian,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat
menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
·
Fungsi
Perbaikan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat
memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya
memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat
sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif
dan normatif.
·
Fungsi
Fasilitasi, memberikan
kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
·
Fungsi
Pemeliharaan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri
dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi
ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan
menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan
melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai
dengan minat konseli
B. Prinsip Bimbingan dan Konseling adalah:
Beberapa
prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan
bimbingan.
Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan
yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di
Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Bimbingan dan konseling
diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua
konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria
maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan
yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari
pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada
perseorangan (individual).
2. Bimbingan dan konseling sebagai
proses individuasi.
Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan
konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip
ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli,
meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3. Bimbingan menekankan hal yang
positif.
Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap
bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi.
Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses
bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan
cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan
dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4. Bimbingan dan konseling
Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor,
tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan
peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5. Pengambilan Keputusan Merupakan
Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu
konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan
mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang
itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli
diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk
memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui
pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat
bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama
bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya
dan mengambil keputusan.
6. Bimbingan dan konseling
Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan
tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan
keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan
masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek,
yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
C.
Asas Bimbingan dan Konseling adalah:
Keterlaksanaan
dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh
diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli
(konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli)
mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat
terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada
diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat
terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif
dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli
(konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap
pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya
kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang
sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan
pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru
pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan
kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli
(konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan
kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
FUNGSI, PRINSIP DAN ASAS
BIMBINGAN DAN KONSELING
DISUSUN OLEH :
NAMA : HANAPIA
MATA KULIAH :
BIMBINGAN DAN KONSELIN
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SYARIF
MUHAMMAD RAHA
2013
FUNGSI, PRINSIP DAN ASAS
BIMBINGAN DAN KONSELING
DISUSUN OLEH :
NAMA : NURMALA
SARI SUDJANA PUTERI
MATA KULIAH : BIMBINGAN DAN
KONSELIN
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SYARIF
MUHAMMAD RAHA
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar