do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Jumat, 01 November 2013

makalah membela negara

Bab 1


A.    Latar Belakang

Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian masing–masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.

B.     Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) fungsinya agar terwujudnya tujuan bernegara.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.

 RUMUSAN MASALAH
1.1.Analisis ketentuan UUD No.20 tahun 1982
      1.2. Analisis bunyi pasal 18


1.3. Pembelaan negara / bela negara
      1.4. Analisis bunyi pasal 30 ayat 1
      1.5. Contoh keikutsertaan warganegara dalam usaha bela Negara









Bab II
Pembahasan

A.    Analisis Ketentuan UU No 20 tahun 1982 menimbang :
      ·        bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena ternyata seluruh rakyat Indonesia telah rela berjuang dengan penuh pengorbanan;
      ·        bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan keamanan negara, dalam rangka Wawasan Nusantara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
      ·        bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan bagian tidak terpisah dari ketahanan nasional yang perlu ditingkatkan dengan menghimpun dan mengerahkan kemampuan nasional, yang berintikan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang oleh negara, rakyat dan bangsa Indonesia, ialah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
      ·        bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara;
      ·        bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara;
      ·        bahwa upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya manusia, pengamanan serta pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis bangsa dan negara;

      ·        bahwa Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti;
      ·        bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembangunan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan
Dengan mencabut:  Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646);
Dan Menetapkan:  Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.  Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.

B.     Analisis Bunyi Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui :
      ·         Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
      ·         keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
      ·         keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
      ·         keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
      ·         keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan
sebaik baiknya dan sebagainya.

C.    Pembelaan negara atau bela negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.




            Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer.Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara
·         Cinta Tanah Air
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & negara
·         Memiliki kemampuan awal bela Negara


Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Sikap warga yang harus dimiliki apabila NKRI terancam adalah waspada dan berusaha keras untuk mengatasi berbagai ancaman dan gangguan terhadap berdirinya NKRI. Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh rakyat, juga oleh TNI antara lain mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak Belanda. Menumpas PRRI/PERMESTA, APRA, Gerakan Separatis Aceh (GSA), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan contoh lainya.

D.    Analisis Bunyi Pasal 30 ayat (1)
Dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Artinya, bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yang mungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara.Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.
E.     Contoh keikutsertaan warganegara dalam usaha bela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban.Dalam usaha pembelaan negara atau pun tindakan bela negara terbagi :
Sebelum Kemerdekaan
Tindakan bela negara sebelum kemerdekaan yang paling nampak di perankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi ini. Contohnya yang dilakukan TNI :
     ·         Menghadapi ancaman agresi Belanda dan para penjajah
     ·         Menghadapi ancaman federalis dan separatis APRA,RMS,PRRI/PERMESTA,Papua Merdeka,Separatis Aceh (GSA)
     ·         Melawan PKI dan melawan DI/TII
     ·         Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
     ·         Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan
     ·         Mempertahankan negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia
     ·         Pada saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing
Setelah kemerdekaan
Dalam contoh tindakan bela negara pada saat setelah kemerdekaan ini sebenarnya sangat banyak kami akan menjelaskan hanya sebagiannya,yaitu :
     ·         Contoh pada polri: Menjaga keamanan Negara, Mencegah ancaman dari negara lain, Menjaga ketertiban masyarakat seperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
     ·         Contoh dari TNI :

Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya : Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR, Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963, Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS), Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, Melaksanakan operasi militer selain perang, Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
     ·  Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
     ·         Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban
Sikap positif warga negara dalam bela negara di lingkungan :
a. Keluarga
     ·         Menghargai antar anggota keluarga
     ·         Saling menghormati antar anggota kelurga
     ·         Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
     ·         Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
     ·         Menjaga nama baik keluarga
     b.    Sekolah
     ·         Belajar dengan sungguh-sungguh
     ·         Mematuhi peraturan sekolah
     ·         Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
     ·         Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
     ·         Menjaga nama baik sekolah
     c.    Masyarakat
     ·         Mengikuti kegiatan Siskamling
     ·         Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
     ·         Ikut serta mengatasi kerusuhan masal
     ·          Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan bencana pada saat perang
      ·         Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan 
     ·         Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
     ·         Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
     ·         Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat)
     d.   Negara
     ·         Menjaga nama baik bangsa dan negara
     ·         Menjaga keutuhan dan keamanan negara
     ·         Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu negara
     ·         Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang
     ·         Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
     ·         Melaksanakan operasi militer selain perang
     ·         Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah

Bab III
Penutup


A.    KESIMPULAN
Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.


B.     SARAN
      untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.


Tidak ada komentar: