BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari
kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap
Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945),
dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham
Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara
Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan
umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa
atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia
yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai
landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau
masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum
beradab (uncivilized).
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya,
mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan
melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis
rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini adalah:
1. Apakah arti Demokrasi?
2. BagaimanakahSejarah demokrasi di Indonesia?
3. Apa jenis demokrasi yang dianut negara Indonesia?
4. Bagaimanakah proses demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan?
5. Bagaimanakah proses demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2. Mengetahui
macam-macam demokrasi
3. Mengerahui
sejarah demokrasi Indonesia
4. Mengetahui
bagaimana proses dan perkembangan demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2 Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang
terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang
berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan
rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang
kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang
tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang
kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut
demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi
kedaulatan rakyat.
Istilah
-istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat
perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai
kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa
pendapat.
a. Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b. Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu
sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun
dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut
dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari
rakyat dewasa
d. Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi
langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun
dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
e. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk
pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan
wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demnokrasi merupakan suatu gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua
warga Inegara
f. Ensiklopedi Populer Politik Pmebangunan Pncasila
Demokrasi adalah suatu pola
pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang
diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan
secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka
yang berwenang.
Berdasarkan
beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan
adaditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan dalam setiap
aspek kehidpan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3 Macam – Macam Demokrasi
a. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat
membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2) Demokrasi perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya
yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol
oleh rakyat melalui sistem referendum.
b. Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut
1) Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan
menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu
atau perseorangan.
2) Demokrasi rakyatatau proletariat (komunis)
Yaitu demokrasi yang cenderung
kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat
dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
3) Demokrasi pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi yang
tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi,
sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Dilihat dari perkembanga paham
1) Demokrasi kalsik
Yaitu paham demokrasi yang
menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan
negara.
2) Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak
hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial,
budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Dilihat dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
1) Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah
dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam
waktu yang tetap.
2) Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat
keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat,
tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3) Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya
kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan
untuk memperoleh kepercayaan politik.
4) Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan
timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5) Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada
proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang
erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Prinsip budaya demokrasi
1) Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat
pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi
kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2) Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai
suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak
perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3) Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam
negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada
perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan
senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4) Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran.
Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5) Menghormati kejujran
Kejujuran berarti kesediaan
ataketerbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang
sangat penting bagi semua pihak.
6) Menghormati penalaran
Peanalaran adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut
hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya
solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.
7) KeadaaKeadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau
kebaikan budi pekerti. Seseorang yang berperilaku beradab berarti memberikan
penghormatan terhadap pihak lain yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa
tubuh, dan cara berbicara.
b. Prinsip – prinsip demokrasi yag bersifat universal
1) Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2) Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
para warga negara.
4) Pengormatan terhadap supremasi hukum.
Adapun
prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain
sebagai berikut :
1) Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2) Kedudukan yang sama dalam hukum.
3) Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
c. Prnsip-prinsip demokrasi Pancasila
1) Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
3) Kebebasan yang bertanggung jawab.
4) Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5) Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6) Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
7) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
2.5 Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan pastilah
memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan
politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
2.6 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model
Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan
paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun
belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya
Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik
politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30
September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal
11 Maret 1968.
Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan
model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba),
untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya
sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi
Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan
model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar
30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal
Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan
kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model
Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja
sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai
namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya
belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan
kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama,
yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga
legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang
memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.6 Proses demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1) Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
• Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
berubah
menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan
Partai
Politik.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan
sistem
pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2) Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa
demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik.
Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang
masih lemah
• Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak
berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b) Masa
demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai
politik
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan
HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c) Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional
( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia
menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada
masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan
demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI
No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah
demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi,
hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai
Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya
sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai
dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi
pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun
sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan
wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik
rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang
selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dari
pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya.
Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam
keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan
tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya
berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi
telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
B.
SARAN
makalah ini masih memiliki berbagai
kekurangan olehnya itu kirtik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
Ø Http:\pkb\materi\Demokrasi Di Indonesia dan Sejarahnya _ Koran Demokrasi
Indonesia.mht
Ø Http:\pkb\materi\Lingkaran Kehidupan_ Makalah Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia.mht
Ø Http:\pkb\materi\Makalah Perkembangan Demokrasi di Indonesia « Welcome to
KRISIYANTO Blog.mht
Ø Http:\pkb\materi\Makalah Perkembangan Demokrasi di Indonesia « Welcome to
KRISIYANTO Blog.mht
Ø Http:\pkb\materi\Proses Demokrasi di Indonesia « Jendela Dunia.mht
MAKALAH
DEMOKRASI
DISUSUN OLEH :
NAMA :
LA MAEMUDI
STAMBUK :
21208251
JURUSAN :
ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH KENDARI
2013
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR
ISI...........................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN..........................................................................................1
1.1 Latar Belakang Masalah............................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................2
1.3 Tujuan dan
Manfaat...................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN...........................................................................................3
2.1 Sejarah
Demokrasi.....................................................................................3
2.2 Pengertian
Demoksasi...............................................................................4
2.3 Macam
macam
Demokrasi.........................................................................5
2.4 Prinsip
Prinsip Demokrasi..........................................................................6
2.5
Ciri-ciri Pemerintahan
Demokrasi..............................................................8
2.6
Sejarah Demokrasi di
Indonesia...............................................................10
BAB III PENUTUP...............................................................................................13
A. KESIMPULAN............................................................................................13
B. SARAN......................................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................14
KATA PENGANTAR
Segala
Puji dan Syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis
dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “DEMOKRASI”
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “DEMOKRASI”
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Raha, Juni 2013
"Penulis"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar