Bab 1
A. Latar
Belakang
Bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.Bangsa
Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sebagai
anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam
usaha pembelaan negara.Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan
tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara
sesuai dengan kemampuan kalian masing–masing, berarti kalian telah melaksanakan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.Partisipasi kalian ini dapat menunjang
usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
B. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk
mempelajari tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia.
2. Untuk
memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) fungsinya agar terwujudnya tujuan bernegara.
3. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
RUMUSAN MASALAH
1.1.Analisis
ketentuan UUD No.20 tahun 1982
1.2. Analisis bunyi pasal 18
1.3. Pembelaan negara
/ bela negara
1.4. Analisis bunyi pasal 30 ayat 1
1.5. Contoh keikutsertaan warganegara
dalam usaha bela Negara
Bab II
Pembahasan
A. Analisis
Ketentuan UU No 20 tahun 1982 menimbang :
· bahwa
pertahanan keamanan negara Republik Indonesia bertitik tolak pada falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena ternyata
seluruh rakyat Indonesia telah rela berjuang dengan penuh pengorbanan;
· bahwa
pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan
satu kesatuan pertahanan keamanan negara, dalam rangka Wawasan Nusantara guna
mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial;
· bahwa
pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan bagian tidak terpisah
dari ketahanan nasional yang perlu ditingkatkan dengan menghimpun dan
mengerahkan kemampuan nasional, yang berintikan salah satu modal dasar
pembangunan nasional yang oleh negara, rakyat dan bangsa Indonesia, ialah
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
· bahwa
pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang
pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara;
· bahwa
dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang
merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab
dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara;
· bahwa
upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia mencakup pembentukan dan
penggunaan sumber daya manusia, pengamanan serta pendayagunaan sumber daya
alam, sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis
bangsa dan negara;
· bahwa
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646) yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950
tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta
pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga undang-undang
tersebut perlu dicabut dan diganti;
· bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembangunan pertahanan
keamanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Dengan
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan
Dengan
mencabut: Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 646);
Dan
Menetapkan: Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Pertahanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan
negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh
warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah,
dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan
pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan
pertahanan negara. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada
tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
B. Analisis Bunyi Pasal
18
Hak dan
kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui :
· Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan
nasional;
· keanggotaan
Rakyat Terlatih secara wajib;
· keanggotaan
Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
· keanggotaan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
· keanggotaan
Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
Hak : adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen
dan sebagainya.
Kewajiban :
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh :
melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen
dengan
sebaik baiknya
dan sebagainya.
C. Pembelaan
negara atau bela negara
Pembelaan
negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan
pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara
Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila
sebagai dasar serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Wujud
dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi
nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.
Konsep bela
negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan
mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer.Bela negara adalah
pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta
jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga
negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau
keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekrutan selama masa perang.
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
· Cinta
Tanah Air
· Kesadaran
Berbangsa & bernegara
· Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
· Rela
berkorban untuk bangsa & negara
· Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Beberapa dasar
hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara.
Sebagai warga
negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Sikap warga yang
harus dimiliki apabila NKRI terancam adalah waspada dan berusaha keras untuk
mengatasi berbagai ancaman dan gangguan terhadap berdirinya NKRI. Contoh upaya
bela negara yang dilakukan oleh rakyat, juga oleh TNI antara lain
mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak Belanda. Menumpas PRRI/PERMESTA,
APRA, Gerakan Separatis Aceh (GSA), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan contoh
lainya.
D. Analisis Bunyi Pasal 30
ayat (1)
Dalam Perubahan
Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.Artinya, bahwa seluruh masyarakat baik
dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka
memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara,
meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus
Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan
kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan
munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing
individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin
mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan
mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda
dengan rakyat biasa yang mungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya
mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Di tegaskan
bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang –undang. Jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan
keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum
tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya
timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman
begitu saja.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan
dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut,
udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara
baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan
lingkungan.
Setiap warga
negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap
terpelihara.Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan
perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli
terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap
terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang
dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau
lambat negara akan bubar.
Perjuangan
penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka
berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai
hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang
dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara
wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.
E. Contoh keikutsertaan warganegara dalam
usaha bela Negara
Keikutsertaan
setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak
tetapi juga kewajiban.Dalam usaha pembelaan negara atau pun tindakan bela
negara terbagi :
Sebelum
Kemerdekaan
Tindakan bela
negara sebelum kemerdekaan yang paling nampak di perankan oleh TNI sejak perang
kemerdekaan sampai masa reformasi ini. Contohnya yang dilakukan TNI :
· Menghadapi
ancaman agresi Belanda dan para penjajah
· Menghadapi
ancaman federalis dan separatis APRA,RMS,PRRI/PERMESTA,Papua Merdeka,Separatis
Aceh (GSA)
· Melawan
PKI dan melawan DI/TII
· Kelaskaran
yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan
ke-I
· Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan
· Mempertahankan
negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia
· Pada
saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing
Setelah
kemerdekaan
Dalam contoh
tindakan bela negara pada saat setelah kemerdekaan ini sebenarnya sangat banyak
kami akan menjelaskan hanya sebagiannya,yaitu :
· Contoh
pada polri: Menjaga keamanan Negara, Mencegah ancaman dari negara lain, Menjaga
ketertiban masyarakat seperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik
komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
· Contoh
dari TNI :
Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya : Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR, Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963, Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS), Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, Melaksanakan operasi militer selain perang, Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
· Tim
SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
· Hansip
untuk menjaga keamanan dan ketertiban
Sikap positif warga negara dalam bela negara di
lingkungan :
a. Keluarga
a. Keluarga
· Menghargai
antar anggota keluarga
· Saling
menghormati antar anggota kelurga
· Saling
membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
· Saling
mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
· Menjaga
nama baik keluarga
b. Sekolah
· Belajar
dengan sungguh-sungguh
· Mematuhi
peraturan sekolah
· Rajin
mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
· Ikut
serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
· Menjaga
nama baik sekolah
c. Masyarakat
· Mengikuti
kegiatan Siskamling
· Ikut
serta menanggulangi akibat bencana alam
· Ikut
serta mengatasi kerusuhan masal
· Mengadakan
organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan
bencana pada saat perang
· Mengadakan
organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam
bidang keamanan
· Perlawanan
Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
· Pertahanan
sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan
masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
· Adapun
di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga
keamanan di lingkungan setempat)
d. Negara
· Menjaga
nama baik bangsa dan negara
· Menjaga
keutuhan dan keamanan negara
· Mematuhi
peraturan perundang-undangan di suatu negara
· Menjaga
ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang
berkembang
· Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
· Melaksanakan
operasi militer selain perang
· Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
Bab III
Penutup
A. KESIMPULAN
Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara
sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan
kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan
keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil
jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala
macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
B. SARAN
untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan
yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar