BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Makalah ini membahas tentang pengembangan usaha mikro
kecil dan menengah (UMKM) sebagai kekuatan strategis dalam mempercepat
pembangunan daerah. Dalam hubungan ini khususnya sektor usaha mikro memang
menduduki posisi strategis dalam pembangunan sebagai safety belt, karena
pertumbuhan UMKM setiap tahunnya semakin meningkat.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki posisi penting, bukan saja dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dalam banyak hal mereka menjadi perekat dan menstabilkan masalah kesenjangan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu upaya untuk menumbuhkan iklim kondusif bagi perkembangan UMKM dalam mempercepat pembangunan daerah.
Menempatkan usaha mikro kecil dan menengah sebagai sasaran utama pembangunan harus dilandasi komitmen dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pembisnis dan lembaga non bisnis serta masyarakat setempat dengan menerapkan strategi Agresif yang berbasis pada ekonomi jaringan (Kemitraan); Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah keseluruhan dengan cara memberi dukungan positif dan nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia (pelatihan kewirausahaan), teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran, Perluasan pasar ekspor, merupakan indikator keberhasilan membangun iklim usaha yang berbasis kerakyatan.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki posisi penting, bukan saja dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dalam banyak hal mereka menjadi perekat dan menstabilkan masalah kesenjangan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu upaya untuk menumbuhkan iklim kondusif bagi perkembangan UMKM dalam mempercepat pembangunan daerah.
Menempatkan usaha mikro kecil dan menengah sebagai sasaran utama pembangunan harus dilandasi komitmen dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pembisnis dan lembaga non bisnis serta masyarakat setempat dengan menerapkan strategi Agresif yang berbasis pada ekonomi jaringan (Kemitraan); Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah keseluruhan dengan cara memberi dukungan positif dan nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia (pelatihan kewirausahaan), teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran, Perluasan pasar ekspor, merupakan indikator keberhasilan membangun iklim usaha yang berbasis kerakyatan.
B.
Rumusan Masalah
* Pengertian dari pengembangan usaha kecil dan menengah ?
* Bagaimana kriteria usaha kecil dan menengah ?
* Bagaimana strategi pembangunan usaha kecil dan menengah ?
C.
Tujuan
* Untuk mengetahui pengertian pengembangan usaha kecil dan menengah.
* Untuk memahami kriteria usaha kecil dan menengah.
* Untuk mengetahui strategi pembangunan usaha kecil dan menengah.
BAB II
PEMBAHASAN
Usaha
Micro Kecil dan Menengah (UMKM) harus diakui sebagai kekuatan strategis dan
penting untuk mempercepat pembangunan daerah, oleh karena pertumbuhan Usaha
Mikro kecil dan Menengah setiap tahun mengalami peningkatan, dimana jumlah UMKM
di Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 48,9 Juta unit, dan terbukti memberikan
kontribusi 53,28% terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto) dan 96,18% terhadap
penyerapan tenaga kerja. Selain itu, selama 2005-2008, laju pertumbuhan PDB
UMKM dengan minyak dan gas (Migas) dan tanpa migas ternyata tidak berbeda jauh,
hanya pada PDB tanpa migas agak tertarik ke atas.
Data
pertumbuhan PDB selama 4 (empat) tahun itu, tampak bahwa dengan migas laju
pertumbuhan UMKM lebih baik daripada laju pertumbuhan usaha besar, walaupun
pertumbuhan PDB usaha besar cenderung meningkat terus setiap tahunnya. Bila
dicermati dari laju pertumbuhan PDB tanpa migas, pertumbuhan PDB usaha besar
lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan PDB UMKM. Ini menunjukkan
pertumbuhan PDB migas yang umumnya dikelola oleh usaha besar mengalami
penurunan setiap tahunnya.
Dari
data tersebut di atas, berarti kita tidak boleh mengabaikan keberadaan UMKM
yang strategis baik secara nasional maupun di daerah. UMKM memiliki posisi
penting, bukan saja dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat
di daerah, dalam banyak hal mereka menjadi perekat dan menstabilkan masalah
kesenjangan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu upaya untuk menumbuhkan
iklim kondusif bagi perkembangan UMKM dalam mempercepat pembangunan daerah.
Kriteria Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
Konsep
Usaha Kecil itu sendiri sesungguhnya, dari 48,9 juta usaha kecil di Indonesia,
hanya 1 juta unit lebih yang benar-benar dapat di sebut sebagai pengusaha
kecil. Koperasi pun hanya 80 ribu lebih, lebih dari 47,50 juta pengusaha
sesungguhnya dikategorikan sebagai usaha mikro. Dengan demikian, bila kita
berbicara tentang UMKM perlu di ingat bahwa sebetulnya kebanyakan usaha yang
kita bahas itu bersifat sangat kecil. Sampai saat ini masih terdapat perbedaan
mengenai kriteria pengusaha kecil baik yang ada dikalangan perbankan, lembaga
terkait, biro statistik (BPS), maupun menurut kamar dagang dan industri
Indonesia (KADIN). Perbedaan kriteria tersebut adalah Bank Indonesia. Suatu
perusahaan atau perorangan yang mempunyai total assets maksimal Rp. 600 juta
tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati. Untuk Departemen Perindustrian
kriteria usaha kecil sama dengan Bank Indonesia. Biro Pusat Statistik (BPS);
Usaha rumah tangga mempunyai : 1-5 tenaga kerja, Usaha kecil mempunyai : 6-19
tenaga kerja, Usaha menengah mempunyai : 20-99 tenaga kerja.
Sebagai
permbandingan dikemukakan pula beberapa kriteria usaha kecil beberapa Negara
berkembang seperti India, Thailand dan Philipina. India, Industri yang memiliki
pabrik dan mesin-mesin beserta perlengkapannya dengan fixed assets maksimal
Rupe 2.500.000 atau sekitar Rp. 496,4 juta. Thailand Industri yang memiliki fixed
assets maksimal Bath 2.000.000 atau sekitar Rp. 438,1 juta. Usaha berskala
mikro, kecil dan menengah dalam arti yang sempit seringkali dipahami sebagai
suatu kegiatan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja dan atau assets yang
relatif kecil. Bila hanya komponen ini dijadikan sebagai patokan dalam
menentukan besar kecilnya skala usaha maka banyak bias yang terjadi, sebagai
contoh sebuah perusahaan yang memperkejakan 50 orang karyawan di Amerika
Serikat di kategorikan sebagai perusahaa kecil (relatif terhadap ukuran ekonomi
Amerika Serikat). Sementara itu untuk ukuran yang sama, sebuah perusahaan di
Bolivia tidak lagi masuk dalam kategori usaha kecil. Dengan demikian,
diperlukan komponen atau karakteristik lain dalam melakukan penilaian ukuran
usaha, misalnya dengan melihat tingkat informalitas usaha dengan berdasarkan
kepada dokumen-dokumen usaha yang dimiliki, tingkat kerumitan.
Perbedaan
beberapa kriteria tersebut dapat dimengerti karena alasan kepentingan pembinaan
yang spesifik dari masing-masing sektor/kegiatan yang bersangkutan. Namun
disadari pula bahwa dalam beberapa hal perbedaan tersebut dapat menimbulkan
kesulitan bagi suatu lembaga peneliti terutama dalam pengambilan sample
penelitian, sehingga hasilnya dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Sehubungan
dengan kesulitan yang ditimbulkan di atas, maka sejak tahun 1995 telah diadakan
kesepakatan bersama antar instansi BUMN dan perbankan untuk menciptakan suatu
kriteria usaha kecil, yaitu suatu badan atau perorangan yang mempunyai total assets
maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
strategi pembangunan
Sadar
atau tidak, dalam era desentralisasi dan globalisasi sekarang, setiap
masyarakat di daerah menghadapi tantangan yang berbeda dari lingkungan
eksternal. Dalam kaitan ini, pemecahan masalah tidak dapat dilakukan dengan
kebijakan sama yang berlaku umum dari tingkat pusat. Kebijakan dan strategi
yang dikembangkan haruslah sesuai dengan spesifikasi atau kondisi yang
dibutuhkan oleh daerah yang bersangkutan.
Masalah
daerah memerlukan solusi kedaerahan. Wewenang yang selama ini dipengang
pemerintah pusat harus diberikan kepada pemerintah daerah untuk menangani
masalah di daerahnya. Dalam kaitan ini, strategi pembangunan daerah haruslah
dilakukan dengan proses kolaborasi berbagai unsur terkait dengan masyarakat di
daerah. Kebijakan dan strategi yang dikembangakan harus menggunakan sumberdaya
lokal yang efisien, termasuk sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber
daya budaya. Lintas pelaku di masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan
nilai sumberdaya setempat.
Untuk
itu, perlu diperhatikan bahwa peran UMKM strategis untuk menciptakan tenaga
kerja, kesejahteraan dan peningkatan standar hidup masyarakat setempat.
Pertumbuhan UMKM tergantung dari kondisi lingkungan bisnis yang dibuat sebagai
usaha bersama antara UMKM, Pemerintah dan entitas masyarakat setempat.
Adapun
unsur lingkungan bisnis kondusif yang perlu menjadi perhatian, meliputi
ketersediaan modal, infrastruktur dan fasilitasnya, ketersediaan tenaga
terampil, layanan pendidikan dan pelatihan, jaringan pengetahuan, ketersediaan
layanan bisnis, lembaga lingkungan pendukung pembangunan daerah, dan kualitas
pengelolaan sektor publik.
Sebagai
persyaratan agar strategi pembangunan daerah bekerja dengan baik, maka harus
ada evaluasi terhadap kekuatan dan kelemahan masyarakat, identifikasi
kesempatan bagi UMKM, pengurangan hambatan bisnis, dan pemberian kesempatan
lintas pelaku setempat untuk berpartisipasi dalam proses.
Dalam
pembangunan daerah ini, strategi dan pendekatan yang bisa dilakukan, a.l.
investasi dibidang infrastruktur, penyediaan insentif bagi investasi bisnis,
mendorong pengembangan investasi baru, pengembangan klaster, pengembangan
kemitraan, pengembangan kesempatan kerja, penyediaan layanan pelatihan dan
konsultasi, pengembangan lembaga keuangan mikro, penguatan proteksi lingkungan,
pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan terhadap warisan
budaya, dan pendirian lembaga pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah
Untuk
mempercepat pembangunan daerah, maka pemerintah daerah sebagai pengambil
kebijakan pembangunan harus lelalu mengintegrasikan semua lintas pelaku,
termasuk berbagai unsur dalam pemerintah daerah, bisnis, organisasi nirlaba dan
penduduk lainnya.
Lintas
pelaku harus bekerjasama untuk membuat kerangka kerja formal dan informal atau
lembaga untuk mendorong interaksi dan mengatur hubungan antar lembaga.
Fleksibilitas harus menjadi kunci dari kerangka kerja dan lembaga yang harus
menyalurkan perhatian dan kepentingan yang relevan dalam proses dan mobilisasi
sumber daya masyarakat.
Percepatan
pembangunan pemerintahan daerah mungkin memerlukan pendirian suatu organisasi
pengembangan khusus, yang bertanggungjawab dalam pengordinasian seluruh lintas
pelaku dan berfungsi sebagai juru bicara rencana aksi atau platform yang ingin
dituju.
Organisasi
ini harus membentuk jejaring untuk pembangunan daerah untuk peningkatan
efisiensi pengalokasian sumberdaya serta berbagai pengetahuan dan informasi.
Operasionalisasi dan pembiayaan organisasi ini harus didukung oleh lintas
pelaku daerah.
Salah satu
misi utama dari pemerintah daerah adalah menggambarkan dan mengimplementasikan
seluruh strategi pembangunan. Proses ini harus dimulai dengan penetapan tujuan
yang jelas dan memahami kondisi daerah setempat.
Entitas
harus juga mempertimbangkan keberlanjutan pada semua tahapan perencanaan dan
implementasi untuk menjamin suatu lingkungan yang sehat dan suatu kualitas
hidup yang baik. Strategi yang diterapkan haruslah dikembangkan dengan
pembagian tenaga kerja antar pelaku sesuai dengan kekuatan dan sumberdaya
mereka. Sejalan dengan tren desentralisasi, peran pemerintah daerah menjadi
semakin penting dalam pembangunan. Otoritas pemerintah daerah harus menyediakan
petunjuk dan bantuan untuk efektifitas dan efisiensi implementasi pengembangan
strategi. Simplikasi dan deregulasi prosedur birokrasi harus dilakukan untuk
mengurangi biaya bisnis. Pemerintah daerah harus menjembatani antara masyarakat
dan otoritas pemerintah yang lebih tinggi.
Promosi Inovasi
Seorang
wirausaha secara umum mampu memanfaatkan kesempatan untuk pengembangan
kapasitas ekonomi dan pengalokasian sumber daya secara efektif. Sejalan dengan
tren baru dalam pembangunan ekonomi, wirausaha juga harus mampu menghadapi
kompetisi dan berinovasi, menghasilkan pertumbuhan ekonomi, pembaharuan
teknologi, penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kesejahteraan masyarakat
setempat.
Sumber
daya lokal harus dimanfaatkan untuk mendorong pengembangan bisnis dengan
memfasilitasi pengusaha untuk mengakses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
modal, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan bagi keberhasilan bisnisnya.
Lebih penting lagi, otoritas daerah harus mampu melakukan upaya penyederhanaan
proses administrasi bagi usaha pemula (new business start-up).
Sistem
inovasi lokal merupakan mekanisme fundamental untuk penguatan kapasitas inovasi
ditingkat lokal. Adapun aktor utama dalam sistem ini meliputi pemerintah
setempat, industri, lembaga riset dan perguruan tinggi. Untuk penguatan operasi
sistem inovasi lokal, pemerintah daerah perlu mengembangkan kolaborasi antara
industri dan perguruan tinggi dengan menyediakan insentif untuk pengembangan
usaha patungan antara pengusaha daerah dan perguruan tinggi. Pengembangan
inkubator akan meningkatkan diseminasi ilmu pengetahuan dalam sistem inovasi.
Pembentukan
klaster akan mampu merangsang penumbuhan bisnis baru dan menarik perusahaan
bisnis baru dari luar daerah, sehingga menigkatkan output industri dan
menciptakan kesempatan kerja baru. Melalui interaksi dan berbagai sumber daya
dalam jejaring, inovasi dan perbaikan teknologi dapat ditingkatkan. Dalam
kaitan ini pemerintah daerah perlu menumbuhkan iklim usaha yang kondusif sesuai
dengan kondisi lokal untuk pengembangan industri klaster.
Pengembangan SDM.
Kebijakan
tenaga kerja terkait erat dengan strategi pengembangan ekonomi dan kebijakan stabilitas
sosial. Dan keberhasilan pada satu sisi suatu kebijakan tergantung pada
keberhasilan yang lain. Unsur-unsur interaksi mempengaruhi keberhasilan
kebijakan tenaga kerja meliputi seberapa baik kebijakan itu sejalan dengan
seluruh strategi pengembangan ekonomi, yang juga harus membangun jejaring
dengan layanan organisasi ekonomi dan sosial lain, dan bagaimana kondisi sosial
dan ekonomi mempengaruhi fleksibilitas implementasinya.
UMKM
dan bisnis pemula menjadi penghela penciptaan tenaga kerja di tingkat lokal.
Penumbuhan UMKM dan bisnis pemula mempunyai andil pending dalam penyusunan
kebijakan tenaga kerja diberbagai wilayah. Agar kebijakan UMKM dan bisnis
pemula berjalan dengan baik, otoritas pemerintah daerah harus melibatkan mereka
dalam setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan.
Pendirian
organisasi pelatihan lokal perlu koordinasi antar pembisnis, tega ahli, dan
perguruan tinggi. Masukan dari pebisnis dapat membantu menjamin kandungan
pelatihan dapat merefleksikan keterampilan yang sesuai dengan alam kebutuhan
pasar tenaga kerja. Otoritas daerah dapat menawarkan insentif untuk
mengembangkan pelatihan keterampilan, dan mendorong partisipasi dalam
pelatihan.
Dalam
era globalisasi, keterampilan yang dibutuhkan pasar berubah cepat. Tenaga kerja
harus fleksibel mampu beradaptasi dengan perubahan. Oleh karena itu sangat
penting untuk mempercepat kapasitas pekerja untuk mempelajari keterampilan
baru, dan alih keterampilan bagi industri yang lain.
Dukungan Financial
Pengembangan
Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) biasanya diiringi dengan kebutuhan modal.
UMKM yang semakin berkembang, disebabkan karena semakin besarnya pula peluang
usaha yang dapat diakses.
Dalam
kondisi tersebut biasanya UMKM tidak dapat mengembangkan usahanya lebih jauh
lagi, karena kurangnya dukungan dana. Di sinilah pentingnya lembaga pemberi
modal memainkan peranannya, sekaligus melalukan pendampingan.
Sejumlah
mekanisme dapat dilakukan sesuai dengan keragaman kondisi yang dihadapi UMKM
berkaitan dengan akses finansial. Untuk pembiayaan usaha mikro biasanya
memerlukan pengembangan lembaga keuangan mikro dan ketersediaan kredit yang
dapat diakses mereka.
Lembaga
keuangan mikro bisa berbentuk bank atau non bank, termasuk koperasi. Bagi usaha
pemula, pengembangan jejaring lokal usaha malaikat (Business Angels) dapat
mengatasi sebagian masalah mereka. Lembaga jaminan kredit termasuk di tingkat
lokal juga memadai untuk pasar lokal yang lebih kecil.
Tujuan
pengembangan lembaga jaminan kredit untuk menjamin keamanan pembiayaan UMKM,
membantu UMKM mengatasi keterbatasan agunan, meningkatkan minat lembaga
keuangan memberikan kredit kepada UMKM dan mendukung lembaga lain yang telah
berusaha membantu UMKM, sebab selama ini perbankan tidak kondusif dalam
memberikan pinjaman kredit, karena kredit yang mereka kucurkan selalu
berdasarkan 5 C, yakni character, capacity, capital, condition of ecconomic,
and collateral.
Akibatnya
perbankan selalu menerapkan berbagai persyaratan jaminan keamanan kredit yang
disalurkannya. Apalagi mereka juga sering kali tidak membedakan persyaratan
kredit antara usaha mikro atau kecil dengan usaha besar. Karena itulah
pemerintah mendukung peran serta lembaga keuangan lain seperti lembaga modal
ventura sebagai alternatif solusi didalam pemberdayaan UMKM.
Keunggulan
modal ventura, modal ventura adalah pembiayaan yang berbentuk penyertaan modal,
pola bagi hasil, dan obligasi konversi kepada UMKM dalam jangka waktu tertentu
dengan karakteristik mempunyai tingkat resiko atau modal yang ditanamkan karena
bertindak sebagai investor.
Modal
ventura merupakan investasi aktif, yakni jika dipandang perlu melibatkan diri
dalam pengelolaan usaha UMKM investasi bersifat sementara dan mengharapkan
hasil atas investasi yang ditanamkan.
Dibandingkan
dengan perbankan, lembaga modal ventura memiliki beberapa kelebihan didalam
mendukung usaha mikro, kecil dan menengah antara lain:
Pertama,
lembaga modal venturamenyediakan modal seperti halnya perbankan, tetapi dengan
syarat lebih sederhana dalam aspek formal maupun agunan karena lebih
mengedepankan kelayakan usaha.
Kedua,
selain modal, pola ventura juga menyediakan pendampingan sesuai kebutuhan UMKM,
sehingga dapat berjalan lebih efektif bagi kedua pihak. Pola pendampingan ini
menjadi trdemark ventura. Pendampingan ini dapat berbentuk pembinaan atau
Pelatihan, konsultasi, manajemen dan perluasan pasar bagi UMKM. Ini yang
menyebabkan pola modal ventura berbeda dengan perbankan. Faktor lain yang
mendukung lembaga modal ventura menjadi alternatif, adalah akses jaringan di
seluruh Indonesia.
Modal Awal Pendanaan
Sejak
tahun 2001, modal ventura telah menjadi mitra kementrian Koperasi dan UMKM
untuk menggulirkan dana penguatan permodalan kepada usaha kecil, mengengah dan
koperasi melalui program modal awal pendanaan (MAP).
MAP
ini merupakakan dana investasi untuk disalurkan kepada usaha kecil, menengah
dan koperasi (UMKMK) melalui lembaga modal ventura untuk memulai atau
mengembangkan bisnis UMKMK. Program MAP bertujuan melakukan pengembangan UMKMK
terutama yang bernilai tambah tinggi, menstimulasi dan menggalang partisipasi
berbagai pihak dalam pengembangan basis permodalan UMKMK, serta merangsang
pengembangan permodalan jangka panjang bagi UMKMK melalui penyediaan dana
investasi (matching fund), dengan mekanisme pengembalian pokok dana MAP oleh
UMKMK dilakukan dengan diangsur atau sekaligus sesuai dengan jadwal investasi
UMKMK yaitu maksimal 5 tahun.
Strategi
Pemasaran.
Di
banyak daerah, masalah strategi pemasaran menjadi perhatian utama, khususnya
untuk produk budaya lokal. Industri budaya lokal yang tradisional mungkin masih
menggunakan metode pemasaran kadaluarsa. Ini bisa membuat industri ini
mengalami penurunan.
Tetapi,
upaya mengembangkan industri budaya lokal dengan pemasaran inovatif dan modern
bisa membantu meraih kembali keuntungan pasar. Kebijakan seperti ini dapat
mencegah hilangnya nilai budaya dan sejarah karena dampak globalisasi.
Produk
dari industri budaya lokal merupakan ekspresi budaya dan seni, yang biasanya
banyak menarik bagi pembeli asing dan memiliki potensi ekspor tinggi. Walaupun
secara umum, sebagian dari industri ini adalah usaha mikro yang kesulitan
pemasaran di luar negeri.
Pengembangan
e-commerce merupakan strategi yang dapat membantu memasarkan produknya keluar
negeri dengan biaya yang murah. Sebelum itu, memperkecil kesenjangan digital
perlu dilakukan dan sekaligus pembangunan infrastruktur internet.
Untuk
mengatasi keterbatasan ukuran dan sumber daya, pembisnis budaya lokal dapat
menerapkan strategi pembangunan kerjasama, seperti kerja sama pemasaran dengan
pebisnis di industri budaya lokal dan bisnis lain yang saling menguntungkan.
Para pasangan bisnis ini dapat bekerja sama untuk membangun asosiasi atau
jejaring untuk mempromosikan produk.
Membangun
Kemitraan
Pembangunan
daerah sebagian besar tergantung pada kemitraan antara pemerintah, pelaku bisnis
dan lembaga non pemerintah. Kemitraan ini memfasilitasi koordinasi dan kerja
sama. Pasangan lokal darisektor swasta dapat membantu mengekspolitasi
kesempatan daerah dalam mengembangkan kebijakan dan strategi yang sesuai dengan
kebutuhan setempat.
Kunci utama dari kemitraan ini adalah
mekanisme untuk mengatur dan mengkoordinid secara benar sumber daya dan
upaya-upaya yang berbeda dari para pelaku yang berbeda.
Perencanaan
dan implementasinya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kekuatan
masing-masing. Selama dalam proses ini penting untuk diperhatikan, yakni
membentuk jejaring kerjasama dan mengembangkan rasa saling percaya.
Karena
keterbatasan institusionalisasi, kemitraan untuk pembangunan daerah kerap
kurang berjalan dengan stabil. Oleh karena itu pemerintah daerah harus memimpin
di depan dalam membangun mekanisme yang lebih stabil dan formal untuk membantu
memberikan kemitraan sebagai basis pelembagaan dan kemampuan merancang dan
menerapkan rencana pengembangan.
Konsep
kemitaan untuk pembangunan daerah dekat hubungannya dengan tanggung jawab
sosial perusahaan (corporate social responsibility). Sejalan dengan filosofi
CSR, perusahaan ingin mendedikasikan dirinya untuk membangun kemitraan lokal,
memperkuat kapasitas lokal, perlindungan lingkungan dan berkontribusi dana
untuk pembangunan daerah.
Kesadaran
akan pentingnya CSR diantara para pebisnis menjadi prasyarat penting untuk
melibatkan para pebisnis dalam kemitraan untuk pengembangan daerah. Membangun
kesadaran ini merupakan bidang yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian-uraian dan penjelasan-penjelasan dimuka,
maka dapat ditarik beberapa kesimpulan dalam rangka pengembangan usaha mikro
kecil dan menengah sebagai kekuatan strategi untuk mempercepat pembagunan
daerah Pertama; potensi pengembangan UMKM di daerah sangat besar. Kedua,
pengembangan UMKM harus dilaksanakan sesuai dengan budaya lokal dan potensi
yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. Ketiga, Sektor UMKM ini sangat
berperan dalam menanggulangi masalah sosial di daerah dengan penyerapan tenaga
kerja yang sanagat tinggi. Keempat, peranan peningkatan SDM, pemanfaatan
teknologi, akses permodalan, akses pemasaran, akses informasi, dan manajemen
sangat penting dalam mengembangkan usaha mikro. Kelima; Sumber daya alam dan
sumber daya manusia serta pasar dunia yang semakin terbuka pada era global
merupakan potensi besar jika disain dan strategi replikasi yang meliputi
kerjasama jaringan (network) pemerintah, LSM, lembaga swasta dan individu
maupun kelompok di kelola secara efektif dalam bentuk kemitraan.
B.
Saran
makalah
ini masih memiliki berbagai kekurangan olehnya itu saran yang sifatnya
membangun sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Asmara, Anjal Anie. “Pola Pemasaran Yang Efektif Untuk
UKM.” Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil
Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Bank Indonesia. “Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia.”
1995.
Chang, Willian. “Rakyat Kecil di Tengah Instabilitas
Sosial.” Masyarakat Versus Negara. Kompas, Jakarta, 2002.
Chandra, Purdi E. “Trik Bisnis Menuju Sukses.”
Yogyakarta, CV. Grafika Indah, 2004.
Ernawati. “Upaya Meningkatkan Peran UMKMK.” Warta
Kemitraan Bagi Pengembangan Ekonomi Lokal (KPEL, Jakarta, Edisi Oktober
Bappenas, UNDP, UN-HABITAT, 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar