BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Kesetiaaan , nasionalisme, dan
patriotisme warga Negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk
kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam
bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-undang Dasar 1945, dan peraturan
perundang-undangan lainnya). Kesetiaan warga Negara tersebut tampak dalam sikap
dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan
Perundangan-Undangan itu. Pancasila adalah sendi, asas, dasar atau peraturan
tingkah laku yang penting dan baik.Secara singkat dapat diuraikan bahwa
kedudukan pancasila adalah sebagai dasar Negara RI.Untuk mengatur pemerintahan
dan penyelenggaraan Negara, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
sebagai ligature bangsa Indonesia. Kesetiaan ini akan semakin kokoh apabila
mengakui dan menyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan pancasila sepanjang
masa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideology Negara, di harapkan mampu
filter untuk menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini.
Artinya pancasila merupakan satu
ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara
keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan
tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn
cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan
kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan
kita.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara
seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan
dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu
memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk
kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara
nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara
negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di
pusat maupun di daerah.
Pancasila sebagai dasar Negara, maka
mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat
imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan
taat kepadanya.
B. RUMUSAN MASALAH
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya: 1. Apa arti Pancasila? 2.
Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia? 3.
Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia? 4.
Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila? 5. Bagaimana proses
perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara ?
C. TUJUAN PENULISAN
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis
mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.
Penulis
ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2.
Pada
hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan
sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3.
Penulis
ingin mendalami / menggali arti dari sila-sila pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau
lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam
buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular,
dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari
bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang
lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
a.
Tidak
boleh melakukan kekerasan
b.
Tidak
boleh mencuri
c.
Tidak
boleh berjiwa dengki
d.
Tidak
boleh berbohong
e.
Tidak
boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.sebagai dasar negara
maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada
dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia
dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan
dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c.
Persatuan
Indonesia
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila
disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk
hidup.Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.Hal ini berarti
bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus
dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila.Hal ini karena
Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu
dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara
(philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside.Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan
negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas
menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan
dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancasila dasar negara sesuai
dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam
ketetapan MRP No.XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.V/MP/1973 serta ketetapan
No.IX/MPR/1978.merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah
laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
D. Sila – Sila Pancsila
1.
Sila
Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya
manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Sila
kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab
menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan
kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia
adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama
dengan bangsa –bangsa lain.
3.
Sila
Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia,
manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan bangsa.
4.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan
menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak
yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan
penuh rasa tanggung jawab.Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan.Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.Keputusan-keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
E.
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
Secara ringkas proses perumusan
tersebut adalah sebagai berikut : a. Budianto, 2006, “Pendidikan
Kewarganegaraan”, Erlangga, Jakarta. Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dasar Negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan 2. Peri
Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr Muhammad Yamin Menyampaikan usul tertulis
naskah Rancangan Undang-undang Dasar. Di dalam pembukaan Rancangan UUD itu
tercantum lima asas dasar Negara yang berbunyai sebagai berikut :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan yang adil dan
beradab
4.kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmah dan Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan b. Budianto, 2006,
“Pendidikan Kewarganegaraan”, Erlangga, Jakarta. Mr Soepomo, pada tanggal 31
Mei 1945 antara lain pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara, yaitu
sebagai berikut : 1. Paham Negara Kesatuan 2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan 4. Sosialisasi Negara 5. Hubungan antar bangsa
c. Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan
rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut : 1. Kebangsaan atau
Perikemanusiaan 2. Internasional atau Perikemanusiaan 3.Mufakat dan Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang berkebudayaan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita
dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia,
maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila
tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.Maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara
yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
B.
SARAN
makalah ini masih memiliki berbagai jenis kekurangan olehnya
itu kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Paradigma.Yogyakarta.
2.
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Erlangga. Jakarta.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil ‘Alamin segala Puji dan Syukur
Penulis Panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan taufik dan
hidayahnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini,
namun penulis menyadari makalah ini belum dapat dikatakan sempurna karena
mungkin masih banyak kesalahan-kesalahan. Shalawat serta salam semoga selalu
dilimpahkan kepada junjunan kita semua habibana wanabiana Muhammad SAW, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya, dan mudah-mudahan sampai kepada kita
selaku umatnya.
makalah ini penulis membahas mengenai “PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA”, dengan makalah ini penulis mengharapkan
agar dapat membantu sistem pembelajaran. Penulis ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata penulis ucapkan terimakasih atas segala
perhatiannya.
Raha, Juli 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar.........................................................................................................
i
Daftar isi....................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Identifikasi Masalah........................................................................................... 1
C. Tujuan................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 2
A. Latar
Belakang Berdirinya
Muhammadiyah.................................................. 2
B. Perkembangan Muhammadiyah Dalam Pergerakan Nasional
Indonesia............ 3
C. Muhammadiyah Masa Kependudukan Jepang
................................................... 4
D. Muhammadiyah Dewasa
Ini........................................................................ 7
BAB III PENUTUP................................................................................................. 8
A. Kesimpulan......................................................................................................... 8
B. Saran................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 9
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III
1.
ASRYANTI
2.
SUMARLIN
3.
WA
ODE RINA
4.
SADRIANI
5.
FETI
FERA
6.
ASMA
SUDIA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar