BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bicara tentang Pemerintahan Daerah berati kita bicara mengenai
Desentralisasi. Sebagai negara yang Demokratis, Indonesia termasuk kepada
negara yang telah menjalankan sistem ini. Desentralisasi merupakan solusi yang
baik dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi yang
memberikan peranan yang lebih bermakna terhadap otonomi daerah yaitu kepada
pemerintah daerah sekarang ini merupakan penekanan perubahan paradigma dalam
tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu desentralisasi kewenangan
pemerintah tersebut mutlak perlu dilakukan agar terwujudnya harmonisasi
hubungan antara pemerintah daerah dan pusat.
Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah saat ini
menurut saya belum dianalisis secara serius mengenai efektifitas &
ketetapan eksistensinya. Pemda ditenggarai jarang mau melakukan rasionalisasi
antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah organisasi perangkat yang ada.
Pengaturan pemerintahan pusat masih dirasakan begitu besar sehingga dapat
mengurangi upaya pelaksanaan desentralisasi yang demokratis. Begitu juga halnya
dengan proses recruitment pejabat di daerah masih banyak diwarnai oleh aspirasi
politik praktis dari pimpinan politik yang menjadi kepala daerah, demikian pula
promosi jabatan & PNS di pemerintah daerah (PEMDA). Oleh karena itu
pendidikan politik kepada rakyat tidak hanya menjadi tugas pokok pemerintah
akan tetapi juga tugas pokok parpol2 tempat rakyat menjadi konstituennya, agar
rakyat dapat belajar untuk lebih sportif dalam menanggapi kehidupan
berpolitik.
Untuk itu diharapkan agar pemda untuk dapat benar-benar menerapkan
fungsi-fungsi manajemen dengan baik agar semua dapat berjalan dengan baik dan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
1.2 Rumusan
masalah
”Bagaimana pemda menerapkan fungsi-fungsi manajemen dalam proses
pemerintahan?”
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemerintah
daerah menerapkan fungsi manajemen dalam proses pemerintahan.
BAB II
KERANGKA
KONSEP MURNI
2.1 Pemerintah Daerah
Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai
berikut :
“Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Penyelenggara
Pemerintahan Daerah
Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan
Daerah).Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari
pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola
daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari
praktik-praktik korupsi.
Hak-hak dan
Kewajiban Pemerintahan Daerah
Hak dan
kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan
dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang
dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Urusan-urusan
Pemerintahan Daerah
Urusan
pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
2.2 Konsep POSD (Planning, Organizing, Staffing,
Directing)
a. Planning
perencanaan adalah
proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan
itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan
merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi
lain pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.
b. Organizing
Pengorganisasian
adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari
para anggota suatu organisasi. Dalam suatu pengorganisasian pada
prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan
sumber daya manusia agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem kerja sama
dengan harapan dapat mencapai tujuan organisasi.
c. Staffing
Staffing
merupakan salah satu fungsi manajemen berupa penyusunan personalia pada suatu
organisasi sejak dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya sampai dengan
usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya guna maksimal kepada organisasi.
d. Directing
Directing /
commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi
bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik
dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula. Directing / commanding
bukan saja agar pegawai melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu kegiatan,
tetapi dapat pula berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur organisasi
agar efektif tertuju kepada realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
BAB III
ANALISIS
3.1 Pengertian Pemerintah Daerah
Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai
berikut :
“Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Melihat
definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka
yang dimaksud pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi
atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD.
3.2 Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas
desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi
dan tugas pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan
demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan
DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur,
Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik
dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
3.3 Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan
Daerah
Dalam
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan
otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah
tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah:
1. Mengatur
dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilih
pemimpin daerah
3. Mengelola
aparatur daerah
4. Mengelola
kekayan daerah
5. Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah
6. Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
8. Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping
hak-hak tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1. Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
3. Mengembangkan
kehidupan demokrasi
4. Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
5. Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
6. Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
7. Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8. Mengembangkan
sistem jaminan sosial
9. Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah
10. Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah
11. Melestarikan
lingkungan hidup
12. Mengelola
administrasi kependudukan
13. Melestarikan
nilai sosial budaya
14. Membentuk dan
menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15. Kewajiban
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan
kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan
daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,
yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas
yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien,
efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada
peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur
dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah
dapat dilaksanakan dengan baik.
3.4 Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Melalui
sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur
dan mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
1. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Penyediaan
sarana dan prasarana umum
5. Penanganan
bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7. Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota
8. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9. Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota
10. Pengendalian
lingkungan hidup
11. Pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
12. Pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil
13. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
16. Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
3.5 Sistem manajemen pemda
Sistem Manajemen Pemda dijalankan berdasar 3 azas:
1.Desentralisasi
2.Dekonsenrasi
3.Perbantuan.
Ketiga
asas tersebut sebenarnya bertujuan unutk memperjelas hubungan kewenangan antara
pemerintah pusat dan daerah, juga tata hubungan antara lembaga eksekutif daerah
dan lembaga perwakilan daerah. Kekuatan sistem desentralisasi dan otonomi
daerah didukung oleh 3 pilar utamanya yakni;
1. Kemampuan daerah untuk mengatur apa2 yang
diwujudkan dalam peraturan daerah bersama wakil rakyat daerah.
2. Didukung oleh kemampuan daerah menggali sumber
pendapatan/keuangan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan
pemerintahan di daerah.
3. Didukung juga oleh sistem manajemen pengelolaan
SDM/ kepegawaian daerah yang profesional dan berkualitas.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di
bawahnya (Pasal 1 ayat (8) UU No.32/2004). Dalam hal ini tampak jelas ada upaya
resentralisasi yang amat kental. Juga dalam hal banyaknya pembatalan perda2
oleh pusat. Sedangkan untuk membuat Perda tersebut daerah telah mengeluarkan
dana yang tidak sedikit.
3.6 Penerapan POSD (Planning,
Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah
· Planning
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan
tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan
mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses
terpenting dari semuafungsi manajemen
karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan
pengontrolan tak akan dapat berjalan.
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, rencana dapat berupa rencana informal atau
rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan
merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi/lembaga. Sedangkan rencana
formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi/lembaga
dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota
korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana
itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan
kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.
Stephen Robbins dan Mary Coulter mengemukakan empat tujuan perencanaan. Tujuan
pertama adalah untuk memberikan pengarahan baik untuk manajer maupun karyawan
nonmanajerial. Dengan rencana, karyawan dapat mengetahui apa yang harus mereka
capai, dengan siapa mereka harus bekerja sama, dan apa yang harus dilakukan
untuk mencapai tujuan organisasi. Tanpa rencana, departemen dan individual
mungkin akan bekerja sendiri-sendiri secara serampangan, sehingga kerja
organisasi kurang efesien. Tujuan kedua adalah untuk mengurangi ketidakpastian.
Ketika seorang manajer membuat rencana, ia dipaksa untuk melihat jauh ke depan,
meramalkan perubahan, memperkirakan efek dari perubahan tersebut, dan menyusun
rencana untuk menghadapinya. Tujuan ketiga adalah untuk meminimalisir
pemborosan. Dengan kerja yang terarah dan terencana, karyawan dapat bekerja
lebih efesien dan mengurangi pemborosan. Selain itu, dengan rencana, seorang
manajer juga dapat mengidentifikasi dan menghapus hal-hal yang dapat
menimbulkan inefesiensi dalam perusahaan. Tujuan yang terakhir adalah untuk menetapkan tujuan
dan standar yang digunakan dalam fungsi selanjutnya, yaitu proses pengontrolan dan
pengevalusasian. Proses pengevaluasian atau evaluating adalah
proses membandingkan rencana dengan kenyataan yang ada. Tanpa adanya rencana,
manajer tidak akan dapat menilai kinerja perusahaan.
Selain
keempat hal tersebut, sebagian besar studi menunjukan adanya hubungan antara
perencanaan dengan kinerja perusahaan.
Perencanaan
terdiri dari dua elemen penting, yaitu sasaran (goals) dan rencana itu
sendiri (plan). Sasaran adalah hal yang ingin dicapai oleh individu,
grup, atau seluruh organisasi.Sasaran sering pula disebut tujuan. Sasaran
memandu manajemen membuat keputusan dan membuat kriteria untuk mengukur suatu
pekerjaan. Sasaran dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sasaran yang
dinyatakan (stated goals) dan sasaran riil. Stated goals adalah sasaran
yang dinyatakan organisasi kepada masyarakat luas. Sasaran seperti ini dapat
dilihat di piagam perusahaan, laporan tahunan, pengumuman humas, atau
pernyataan publik yang dibuat oleh manajemen. Seringkali stated goals ini
bertentangan dengan kenyataan yang ada dan dibuat hanya untuk memenuhi
tuntutan stakeholder perusahaan. Sedangkan sasaran riil adalah
sasaran yang benar-benar dinginkan oleh perusahaan. Sasaran riil hanya dapat
diketahui dari tindakan-tindakan organisasi beserta anggotanya. Ada dua
pendekatan utama yang dapat digunakan organisasi untuk mencapai sasarannya.
Pendekatan pertama disebut pendekatan tradisional. Pada pendekatan ini, manajer
puncak memberikan sasaran-sasaran umum, yang kemudian diturunkan oleh
bawahannya menjadi sub-tujuan (subgoals) yang lebih terperinci.
Bawahannya itu kemudian menurunkannya lagi kepada anak buahnya, dan terus
hingga mencapai tingkat paling bawah. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa
manajer puncak adalah orang yang tahu segalanya karena mereka telah melihat
gambaran besar perusahaan. Kesulitan utama terjadi pada proses penerjemahan
sasaran atasan oleh bawahan. Seringkali, atasan memberikan sasaran yang
cakupannya terlalu luas seperti "tingkatkan kinerja," "naikkan
profit," atau "kembangkan perusahaan," sehingga bawahan
kesulitan menerjemahkan sasaran ini dan akhirnya salah mengintepretasi maksud
sasaran itu.
Pendekatan
kedua disebut dengan management by objective atau MBO. Pada pendekatan ini, sasaran dan tujuan organisasi
tidak ditentukan oleh pimpinan puncak saja, tetapi juga oleh pegawai. Pimpinan
dan pegawai bersama-sama membuat sasaran-sasaran yang ingin mereka capai.
Dengan begini, pegawai akan merasa dihargai sehingga produktivitas mereka akan
meningkat.
Rencana
atau plan adalah dokumen yang digunakan sebagai skema untuk
mencapai tujuan. Rencana biasanya mencakup alokasi sumber daya, jadwa, dan
tindakan-tindakan penting lainnya. Rencana dibagi berdasarkan cakupan, jangka
waktu, kekhususan, dan frekuensi penggunaannya. Berdasarkan cakupannya, rencana
dapat dibagi menjadi rencana strategis dan rencana operasional. Rencana
strategis adalah rencana umum yang berlaku di seluruh lapisan organisasi
sedangkan rencana operasional adalah rencana yang mengatur kegiatan sehari-hari
anggota organisasi.
Berdasarkan
jangka waktunya, rencana dapat dibagi menjadi rencana jangka panjang dan
rencana jangka pendek. Rencana jangka panjang umumnya didefinisikan sebagai
rencana dengan jangka waktu tiga tahun, rencana jangka pendek adalah rencana
yang memiliki jangka waktu satu tahun. Sementara rencana yang berada di antara
keduanya dikatakan memiliki intermediate time frame. Menurut
kekhususannya, rencana dibagi menjadi rencana direksional dan rencana spesifik.
Rencana direksional adalah rencana yang hanya memberikan guidelinessecara
umum, tidak mendetail. Misalnya seorang manajer menyuruh karyawannya untuk
"meningkatkan profit 15%." Manajer tidak memberi tahu apa yang harus
dilakukan untuk mencapai 15% itu. Rencana seperti ini sangat fleksibel, namun
tingkat ambiguitasnya tinggi. Sedangkan rencana spesifik adalah rencana yang
secara detail menentukan cara-cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Selain menyuruh karyawan untuk "meningkatkan profit 15%," ia juga
memberikan perintah mendetail, misalnya dengan memperluas pasar, mengurangi
biaya, dan lain-lain.
-
Pengorganisasian (Organizing)
Prinsip
Pengorganisasian Pemda
Pengorganisasian
adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari
para anggota suatu organisasi. Dalam pengorganisasian pemerintahan pada
prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan
sumber daya manusia (pegawai) agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem kerja
sama dengan harapan dapat mencapai tujuan pemerintah daerah yang telah
ditetapkan. Untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien,
maka pengorganisasian dapat dimaknai sebagai berikut:
a. Cara
manajemen merancang struktur formal untuk menggunakan yang paling efektif
sumberdaya-sumberdaya keuangan, fisik, bahan baku, dan pegawai.
b. Pengelompokan
kegiatan-kegiatan yang diikuti dengan penugasan seseorang
pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok.
pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok.
c. Hubungan-hubungan
antara fungsi-fungsi, jabatan-jabatan, tugas-tugas, dan para
pegawai.
pegawai.
d. Cara
pimpinan dalam membagi tugas-tugas lebih lanjut yang harus dilaksanakan
pada masing-masing unit kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.
pada masing-masing unit kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.
Dari
petunjuk di atas, secara umum dapat dipahami bahwa fungsi pengorganisasian
dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan proses pembagian kerja atau
pengelompokan tugas-tugas diantara anggota-anggota pemerintah daerah.
Maksudnya adalah agar tujuan pemerintah secara menyeluruh dapat dicapai secara
efisien mungkin, yaitu memudahkan dalam upaya mencapai tujuan
dengan konsekuensi pemilihan terhadap pemikiran yang lazim tentang
kemampuan memperbesar hasil kerja dengan modal biaya yang
serendah-rendahnya. Menurut Y.Warella, pengorganisasian mencakup beberapa
aspek penting yang menyangkut struktur organisasi, yaitu:
-
Departementalisasi,
yaitu pengelompokan kegiatan sehingga pekerjaan yang serupa dan
saling berkaitan dapat dilakukan bersama.
-
Pembagian
kerja, yaitu pemecahan tugas sehingga setiap individu hanya bertanggung
jawab dan melakukan sejumlah kegiatan-kegiatan tertentu saja.
-
Koordinasi,
yaitu proses untuk memadukan kegiatan-kegiatan dan sasaran unit-unit organisasi
yang terpisah guna mencapai tujuan bersama secara efisien.
-
Rentangan manajemen,
berupa banyaknya jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif
oleh seorang atasan. Dengan adanya pengorganisasian, berarti menunjukkan
adanya pengelompokan tugas atau pekerjaan yang terdiri atas:
-
Pengelompokan
atas dasar fungsi, yaitu penyesuaian pekerjaan dengan
fungsi tugasnya, misalnya pekerjaan umum (PU) fungsi tugasnya pembuatan
jalan, irigasi, tata bangunan, dan lain-lain tugas yang termasuk dalam
lingkup pekerjaan umum.
-
Pengelompokan
atas dasar proses, yaitu proses pengelompokan pekerjaan menjadi
kesatuan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, misalnya pencarian
tambang minyak melalui proses pencarian sumber, proses pengolahan minyak
mentah, dan pemasaran minyak.
-
Pengelompokan
atas dasar langganan, yaitu pengelompokan dengan nama organisasi
yang menggambarkan langganan, seperti Persatuan pekerja wanita dan
lain-lain.
-
Pengelompokan
atas dasar produk, yaitu organisasi yang disusun berdasarkan
produk, seperti Industri kerajinan dengan produk tikar, sulaman tapis, dan lain-lain.
produk, seperti Industri kerajinan dengan produk tikar, sulaman tapis, dan lain-lain.
-
Pengelompokan
atas dasar daerah ( area, teritorial), yaitu organisasi yang disusun
berdasarkan kedaerahan, misalnya Kopertis dearah bagian barat.
Berdasarkan
perincian ciri pengorganisasian di atas, maka dapat disipulkan
bahwa prinsip pengorganisasian dalam manajemen meliputi eksistensi tujuan,
skala hierarkis, kesatuan perintah, pelimpahan wewenang,
bertanggungjawaban, pembagian kerja, rentang pengawasan, fungsional,
pengelompokan tugas, keseimbangan/kesesuaian, fleksibelitas, dan
kepemimpinan.
Pengertian Pengorganisasian
Istilah
pengorganisasian mempunyai bermacam-macam pengertain , istilah tersebut dapat
digunakan untuk menunjukkan hal-hal berikut ini :
a. Cara manajemen merancang struktur
formal untuk penggunaan yang paling efektif sumber daya keuangan , fisik ,
bahan baku , dan tenaga kerja organisasi.
b. Hubungan-hubungan
antara fungsi , jabatan , tugas dan para karyawan.
c. Cara
dalam mana para manager lebih lanjut tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam
departemen mereka dan mendelagasikan wewenang yang diperlukan untuk mengerjakan
tugas tersebut.
Dari tiga
hal diatas dapat disimpulkan bahwa pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur formal , mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan diantara organisasi agar tujuan organisasi dapat
dicapai dengan efisien.
Teori-Teori Organisasi
Dalam
kehidupan nyata orang-orang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan
bersama , yang dilakukan adalah kegiatan menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional
atau biasa disebut dengan istilah Organisasi. Organisasi dalam hal ini bisa
terdapat pada badan usaha , instansi pemerintah , lembaga pendidikan , militer
, kelompok masyarakat atau suatu perkumpulan olahraga. Kata Organisasi mempunyai
dua pengertian umum. Pengertian pertama menandakan suatu lembaga atau kelompok
fungsional , seperti organisasi perusahaan , rumah sakit , perwakilan
pemerintah atau suatu perkumpulan olahraga. Pengertian kedua berkenaan dengan
proses pengorganisasian sebagai suatu cara dalam mana kegiatan organisasi
dialokasikan dan ditugaskan diantara para anggotanya agar tujuan organisasi
dapat tercapai dengan efisien.
Tujuan Pengorganisasian
Tujuan
pengorganisasian adalah agar dalam pembagian tugas dapat
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dengan pembagian tugas diharapkan
setiap anggota organisasi dapat meningkatkan keterampilannya secara khusus
(spesialisasi) dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan. Apabila
pengorganisasian itu dilakukan secara serampangan, tidak sesuai dengan
bidang keahlian seseorang, maka tidak mustahil dapat menimbulkan kegagalan
dalam penyelenggaraan pekerjaan itu. Ada beberapa tujuan pengorganisasian,
yaitu:
a. Membantu koordinasi, yaitu
memberi tugas pekerjaan kepada unit kerja secara koordinatif agar tujuan
organisasi dapat melaksanakan dengan mudah dan efektif. Koordinasai
dibutuhkan tatkala harus membagi unitkerja yang terpisah dan
tidak sejenis, tetapi berada dalam satu organisasi.
b. Memperlancar
pengawasan, yaitu dapat membantu pengawasan dengan menempatkan seorang
anggota manajer yang berkompetensi dalam setiap unit organisasi. Dengan
demikian sebuah unit dapat ditempatkan di dalam organisasi secara
keseluruhan sedemikian rupa agar dapat mencapai sasaran kerjanya walaupun
dengan lokasi yang tidak sama. Unit-unit operasional yang identik dapat
disatukan dengan sistem pengawasan yang identik pula secara terpadu.
c. Maksimalisasi manfaat
spesialisasi, yaitu dengan konsentrasi kegiatan, maka dapat membantu
seorang menjadi lebih ahli dalam pekerjaan-pekerjaan
tertentu. Spesialisasi pekerjaan dengan dasar keahlian dapat menghasilkan
produk yang berkualitas tinggi, sehingga kemanfaatan produk dapat
memberikan kepuasan dan memperoleh kepercayaan masyarakat pengguna.
d. Penghematan biaya, artinya
dengan pengorganisasian, maka akan tumbuh pertimbangan yang berkaitan
dengan efisiensi. Dengan demikian pelaku organisasi akan selalu
berhati-hati dalam setiap akan menambah unit kerja baru yang notabene
menyangkut penambahan tenaga kerja yang relatif banyak membutuhkan
biaya tambahan berupa gaji/upah. Penambahan unit kerja sebaiknya
dipertimbangkan berdasarkan nilai sumbangan pekerja baru
dengan tujuan untuk menekan upah buruh yang berlebihan.
e. Meningkatkan kerukunan
hubungan antar manusia, dengan pengorganisasian, maka masing-masing
pekerja antar unit kerja dapat bekerja saling melengkapi, mengurangi
kejenuhan, menumbuhkan rasa saling membutuhkan,
mengurangi pendekatan materialistis. Untuk ini pihak manajer harus mampu
mengadakan pendekatan sosial dengan penanaman rasa solidaritas dan
berusaha menampung serta menyelesaikan berbagai perbedaan yang bersifat
individual.
Dalam
menetapkan tujuan-tujuan itu perlu adanya pertimbangan, yaitu:
a. Membatasi idealisme tujuan,
yaitu menghindari penetapan tujuan yang terlalu
muluk, sebaiknya dilakukan penyesuaian kapasitas kemampuan teknis dan pengetahuan dengan besarnya harapan yang hendak dicapai.
muluk, sebaiknya dilakukan penyesuaian kapasitas kemampuan teknis dan pengetahuan dengan besarnya harapan yang hendak dicapai.
b. Pertimbangan waktu, artinya
penggunaan waktu yang sebaik-baiknya, sehingga efektivitas kerja dapat terjamin.
c. Pertimbangan sumber daya,
yaitu melihat dan penggalian potensi organisasi dan kualitas anggota
organisasi untuk kepentingan kemudahan mencapai tujuan.
d. Keseimbangan tujuan-tujuan,
artinya perlu memperhatikan keseimbangan
kepentingan antara berbagai pihak. Tidak hanya terbatas pada kepentingan pribadi atau kepentingan organisasi saja, melainkan juga memperhatikan kepentingan pemerintah dan publik.
kepentingan antara berbagai pihak. Tidak hanya terbatas pada kepentingan pribadi atau kepentingan organisasi saja, melainkan juga memperhatikan kepentingan pemerintah dan publik.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, maka tujuan-tujuan yang ditetapkan relatif
dapat diseimbangkan. Oleh karena itu dalam proses penetapan tujuan
organisasi, seorang manajer harus dapat menentukan dan menciptakan suatu
keseimbangan dari tujuan-tujuan ganda, di samping mampu memadukan berbagai
kepentingan, agar tujuan akhir dapat memberikan keseimbangan pula antara
kepentingan pribadi, organisasi, pemerintah dan masyarakat pada
umumnya.
Syarat-syarat Pengorganisasian
Dalam
pengaturan pembagian kerja yang baik, tentu memerlukan seorang manajer
yang cukup berkemampuan dan berpengalaman di bidangnya. Fungsinya adalah
agar jika pada suatu waktu ditemui hambatan, maka seorang manajer yang
bertanggungjawab dalam pengaturan pembagian tugas tidak mengalami
kesulitan dalam mencari jalan keluar. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya
dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kepuasan para anggota
organisasi. Semakin banyak pengetahuan dan pemahaman terhadap implikasi
pribadi dan sosial tentang pengorganisasian, maka akan semakin besar
pula terciptanya team work yang baik, sehingga upaya pencapaian tujuan
organisasi benar-benar dapat memberikan kepuasan anggota organisasi secara menyeluruh dan merata. Ada beberapa syarat utama pengorganisasian, yaitu:
organisasi benar-benar dapat memberikan kepuasan anggota organisasi secara menyeluruh dan merata. Ada beberapa syarat utama pengorganisasian, yaitu:
a. Adanya
sekelompok orang yang bekerja bersama
b. Adanya
tujuan-tujuan berganda yang hendak dicapai
c. Adanya
pekerjaan yang akan dikerjakan
d. Adanya
penetapan dan pengelompokan pekerjaan
e. Adanya
wewenang dan tanggungjawab
f. Adanya
pendelegasian wewenang
g. Adanya
hubungan (relationship) antara satu sama lain anggota
h. Adanya
penempatan orang-orang yang akan melakukan pekerjaan
i. Adanya
tatatertib yang harus ditaati
Fungsi Pengorganisasian / Organizing
Fungsi
perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan
sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang
telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan.
· Staffing
Staffing
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan salah satu fungsi manajemen
yang berupa penyusunan personalia sejak dari merekrut pegawai, pengembangannya
sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya guna maksimal
kepada pemerintah. Staffing dan organizing yang erat hubungannya. Organizing
yaitu berupa penyusunan wadah legal untuk menampung berbagai kegiatan yang
harus dilaksanakan pada suatu organisasi, sedangkan staffing berhubungan dengan
penerapan orang-orang yang akan memangku masing-masing jabatan yang ada dalam
organisasi tersebut.
Fungsi
staffing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah sebagai suatu proses prosedur
langkah demi langkah yang berkesinambungan untuk menjaga agar pemerintah daerah
selalu memperoleh orang-orang yang tepat dalam posisi yang tepat pada waktu
yang tepat.
Pengadaan pegawai baru (rekrutmen)
Dimaksudkan
untuk menampung calon yang cukup banyak untuk diadakan seleksi untuk
mendapatkan calon pegawai yang memenuhi syarat-sayarat administrasi secara
umum. Seleksi dapat dilakukan dalam 2 macam, yaitu seleksi umum (untuk
kebutuhan tenaga yang bersifat umum) dan seleksi khusus (untuk kebutuhan
tenaga-tenaga spesialis/ahli dibidang tertentu). Bagian terpenting dari
pengadaan adalah suatu pernyataan tentang kedudukan dari setiap pekerjaan (job
description/posision description), yang menguraikan mengenai nama, tugas dan
tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut.
Pemilihan dan Penempatan
Jika telah
ditentukan kualifikasi untuk masing kedudukan pekerjaan maka selanjutnya adalah
diadakan pemilihan (seleksi) melalui tahapan-tahapan seleksi mulai test
tertulis, kesehatan, test psikologi, wawancara dan surat-surat pernyataan
mengenai kesanggupan kerja dan lokasi penempatan kerja.
Induksi dan
Orientasi
Induksi dan
orientasi mamberi kepada pegawai baru tentang : Informasi umum tentang
pekerjaan sehari-hari, tinjauan tentang sejarah, lingkungan kantor, visi dan
misi organisasi serta pengembangan kemasa depan. Informasi mengenai
kebijakan-kebijakan organisasi, aturan kerja dan hal-hal mengenai gaji dan
tunjangan.
Pemindahan
Pemindahan
terdiri dari promosi, mutasi dan demosi. Promosi, adalah memberikan tanggung jawab
dan wewenang yang lebih besar kepada pegawai, dengan kata lain promosi adalah
kenaikan pangkat/jabatan yang lebih tinggi, merupakan salah satu usaha untuk
memajukan/mengembangkan pegawai. Dengan promosi dapat memberikan pegawai
hal-hal sebagai berikut :Mendorong motivasi pegawai, menaikan semangat/gairah
kerja pegawai, menaikan moral dan efisiensi pegawai, mewujudkan orang yang
tepat pada jabatan yang tepat. Mutasi, adalah memindahkan pegawai dari jabatan
yang satu ke jabatan yang lain dalam satu tingkatan secara horizontal. Tujan
mutasi adalah : Untuk mewujudkan penempatan pegawai pada posisi yang tepat,
untuk menghilangkan kejenuhan dan kebosanan pada jabatan semula, untuk menjamin
kepercayaan bahwa mereka tidak akan diberhentikan karena kurang cakap pada
jabatan semula, menciptakan lingkungan baru yang mungking akan meningkatkan
prestasi kerjanya, demosi adalah suatu tindakan memberikan kekuasaan dan
tanggung jawab yang lebih kecil, dengan kata lain penurunan pangkat/jabatan
karena dinilai kurang cakap dan kurang berprestasi pada jabatan tersebut.
Latihan dan
Pengembangan
Latihan dan
pengembangan adalah suatu pendekatan sistematik untuk memberikan kesempatan
kepada pegawai untuk mengembangkan diri memanfaatkan kekuatan dan kemampuan
untuk keperluan organisasi. Beberapa pendekatan yang digunakan, yaitu :
Pendekatan metode palatihan di tempat kerja (on the job training), meliputi
Rotasi, dimana pegawai dalam jangka waktu tertentu bekerja pada serangkaian
pekerjaan dengan berbagai keterampilan. Tugas belajar, mengikuti pelatihan
kerja dan pengajaran dalam kelas, magang dimana pegawai dilatih dibawah
bimbingan rekankerja yang lebih terampil. Pendekatan metode palatihan di luar
tempat kerja (off the job training). Metode pengembangan diluar tempat kerja membebaskan
mereka yang terus menerus berada ditempat kerja dan memungkinkan untuk
memusatkan pada tempat belajar, selain itu untuk mendapatkan kesempatan bertemu
dengan orang lain dan akan mendapatkan gagasan dan pengalaman baru yang
bermanfaat.
Penilaian prestasi
Penilaian
prestasi adalah salah satu hal yang penting dalan pengorganisasian, namun dalam
pelaksanaannya sangat sulit untuk melihat hasil yang memadai. Penilaian
prestasi dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu formal dan informal. Penilaian
formal dilakukan setiap satu tahun sekali, dengan maksud : Pegawai mengetahui
secara formal nilai prestasi yang diperoleh, mengetahui bawahan yang memerlukan
latihan tambahan merupakan bahan untuk identifikasi untuk promosi pegawai.
Penilaian informal dilakukan dari hari kehari dengan mengatakan kepada pegawai
tentang baik/buruknya pekerjaan yang dilakukan. Cara ini cepat mendorong
prestasi pegawai yang diinginkan dan untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas
kesalahan sebelumnya.
· Directing
Directing dalam Pemerintah Daerah
Directing /
commanding dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berhubungan dengan usaha
memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan
dengan baik dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula. Directing /
commanding bukan saja agar pegawai melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu
kegiatan, tetapi dapat pula berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur
lembaga agar efektif tertuju kepada realisasi tujuan yang ditetapkan
sebelumnya. Pengarahan adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua
anggota pemerintah berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan
dan usaha-usaha pemerintah, dalam hal ini adalah tujuan-tujuan yang ingin
dicapai oleh lembaga pemerintah. Termasuk pengertian dari pengarahan dalam hal
ini juga bisa mengarah kepada fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha
memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam
melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan
benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan
semula. Directing bertujuan agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan
baik. Para ahli banyak berpendapat kalau suatu pengarahan merupakan fungsi
terpenting dalam manajemen. Karena merupakan fungsi terpenting maka hendaknya
pengarahan ini benar-benar dilakukan dengan baik oleh seorang pemimpin.
Seorang
pemimpin yang baik hendaknya sering memberi masukan-masukan kepada pegawainya
karena hal tersebut dapat menunjang prestasi kerja pegawai. Seorang pegawai
juga layaknya manusia biasa yang senang dengan adanya suatu perhatian dari yang
lain, apabila perhatian tersebut dapat membantu meningkatkan kinerja mereka.
Dari definisi diatas terdapat suatu cara yang tepat untuk digunakan yaitu:
Melakukan orientasi tentang tugas yang akan dilakukan, Memberikan petunjuk umum
dan khusus, mempengaruhi anggota, dan memotivasi. Salah satu alasan pentingnya
pelaksanaan fungsi pengarahan dengan cara memotivasi bawahan adalah:
a) Motivasi
secara impalist, yakni pimpinan organisasi berada di tengah-tengah para
bawahannya dengan demikian dapat memberikan bimbingan, instruksi, nasehat dan
koreksi jika diperlukan.
B) Adanya
upaya untuk mensingkronasasikan tujuan organisasi dengan tujuan pribadi dari
para anggota organisasi.
C) Secara
eksplisit terlihat bahwa para pelaksana perasional organisasi dalam memberikan
jasa-jasanya memerlukan beberapa perangsang atau insentif.
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang menstimulir tindakan-tindakan agar betul-betul
dilaksanakan. Oleh karena tindakan-tindakan itu dilakukan oleh orang, maka
pengarahan meliputi pemberian perintah-perintah dan motivasi pada personalia
yang melaksanakan perintah-perintah tersebut. Pengarahan (leading) adalah untuk
membuat atau mendapatkan para karyawan untuk melakukan apa yang diinginkan, dan
harus mereka lakukan. Dikenal sebagai leading, directing,motivating atau
actuating. Pengarahan memiliki beberapa karakteristik:
1. Pervasive
Function, yaitu pengarahan diterima pada berbagai level organisasi. Setiap
manajer menyediakan petunjuk dan inspirasi kepada bawahannya.
2. Continous
Activity, pengarahan merupakan aktivitas berkelanjutan disepanjang masa
organisasi
3. Human
factor, fungsi pengarahan berhubungan dengan bawahan dan oleh karena itu
berhubungan dengan human factor. Human factor adalah perilaku manusia yang
kompleks dan tidak bisa diprediksi.
4. Creative
Activity, fungsi pengarahan yang membantu dalam mengubah rencana ke dalam
tindakan. Tanpa fungsi ini, seseorang dapat menjadi inaktif dan sumber fisik
menjadi tak berarti.
5. Executive
Function, Fungsi pengarahan dilaksanakan oleh semua manajer dan eksekutif pada
semua level sepanjang bekerja pada sebuah perusahaan, bawahan menerima
instruksi hanya dari atasannya.
6. Delegated
Function, pengarahan seharusnya adalah suatu fungsi yang berhadapan dengan
manusia. Atasan harus dapat mengetahui bahwa perilaku manusia merupakan suatu
hal tidak dapat diprediksi dan alami sehingga atasan seharusnya dapat
mengkondisikan perilaku seseorang ke arah tujuan yang diharapkan.
Cara-cara pengarahan yang dilakukan dapat berupa :
- Orientasi merupakan cara pengarahan dengan memberikan
informasi yang perlu supaya kegiatan dapat dilakukan dengan baik.
- Perintah merupakan permintaan dari pimpinan
kepada orang yang berada di bawahnya untuk melakukan atau mengulangi suatu
kegiatan tertentu pada keadaan tertentu.
- Pendelegasian wewenang ini pimpinan melimpahkan
sebagian dari wewenang yang dimilikinya kepada bawahannya.
Kemampuan
seorang manajer untuk memotivasi dan mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi
akan menentukan efektifitas manajer. Dan ini bukan satu-satunya factor yang
mempengaruhi tingkat prestasi seseorang. Manajer yang dapat melihat motivasi
sebagai suatu system akan mampu meramalkan perilaku dari bawahannya. Motivasi
seperti yang telah disebutkan diatas, akan mempengaruhi, mengarahkan dan
berkomunikasi dengan bawahannya, yang selanjutnya akan menentukan efektifitas
manajer. Ada dua factor yang mempengaruhi tingkat prestasi seseorang, yaitu
kemampuaan individu dan pemahaman tentang perilaku untuk mencapai prestasi yang
maksimal disebut prestasi peranan. Dimana antara motivasi, kemampuan dan
presepsi peranan merupakan satu kesatuan yang saling berinteraksi.
a. Model
Tradisional
Tidak lepas
dari teori manajemen ilmiah yang dikemukakan oleh Frederic Winslow taylor.
Model ini mengisyaratkan bagaimana manajer menentukan pekerjaan-pekerjaan yang
harus dilakukan dengan system pengupahan intensif untuk memacu para pekerjaan
agar memberikan produktivitas yang tinggi.
b. Model
Hubungan Manusiawi
Elton Mayo
dan para peneliti hubungan manusiawi lainnya menentukan bahwa kontrak-kontrak
soisal karyawan pada pekerjaannya adalah penting, kebosanan dan tugas yang
rutin merupakan pengurang dari motivasi. Untuk itu para karyawan perlu
dimotivasi melalui pemenuhan kebutuhan-kebutuhan social dan membuat mereka
berguna dan penting dalam organisasi.
c. Model
Sumber Daya Manusia
McGregor
Maslow. Argyris dan Lkert mengkritik model hubungan manusaiwi bahwa seorang
bawahan tidak hanya dimotivasi dengan memberikan uang atau keinginan untuk
mencapai kepuasan, tapi juga kebutuhan untuk berprestasi dan memperoleh
pekerjaan yang berarti dalam arti lebih menyukai pemenuhan kepuasan dari suatu
prestasi kerja yang baik, diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk pembuatan
keputusan dan pelaksanaan tugas.
Fungsi
pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan
kerja yang sehat, dinamis, dan lain sebagainya. Pengarahan pada dasarnya akan
berkaitan dengan faktor individu dalam kelompok, motivasi dan kepemimpinan,
kelompok kerja dan, komunikasi dalam organisasi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
- Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan
organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan
rencana aktivitas kerja organisasi.
-
Pengorganisasian
adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari
para anggota suatu organisasi.
-
Staffing
merupakan salah satu fungsi manajemen berupa penyusunan personalia pada suatu
organisasi sejak dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya sampai dengan
usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya guna maksimal kepada organisasi.
-
Directing
/ commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi
bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik
dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula.
-
Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai
berikut :
-
“Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
4.2 Saran
Dari
analisis yang telah silakukan, saran kami untuk pemerintah daerah adalah agar
meningkatkan kualitas fungsi menejemen dalam penyelenggaraan pemerintahan. Baik
planning, organizing, saffing dan directing untuk dapat meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Beratha, I Nyoman. (1982). Masyarakat
dan Pembangunan Desa. Jakarta : LP3ES.
2. Hasibuan, S.P Malayu.(1995). Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah.
Jakarta : PT.Toko Gunung Agung.
3. Kodoatie, J. Robert. (2002). Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Otonomi
Daerah.Yogyakarta : Penerbit Andi.
4. Kusnaka, Adimihardja. (2002). Metode Penelitian Sosial. Bandung : PT.
Remaja Rosdakarya.
5. Koentjaraninggrat. (1986). metode-metode penelitian masyarakat. Jakarta
: Gramedia.
6. Khairudin, SS. (2000). Pembangunan Masyarakat Tinjauan aspek:
sosiologi, ekonomi dan perencanaan. Yogyakarta : Penerbit Liberti
Yogyakarta.
7. Maskun, Sumitro. (1993). Pembangunan Masyarakat Desa (Asas,
Kebijaksanaa, dan Manajemen). Yogyakarta : PT. Media Widya Mandala.
8. Manila, I. GK. (1996). Praktek manajemen Pemerintahan dalam Negri.
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
KARYA TULIS ILMIAH
MORATORIUM PNS SEBAGAI SALAH SATU LANGKAH KEBIJAKAN
PEMERINTAH
DISUSUN
OLEH :
NAMA
:
STAMBUK
: 21208277
JURUSAN
: ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH KENDARI
2013
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR
ISI...........................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN..........................................................................................1
1.1 LATAR
BELAKANG...................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah.......................................................................................2
1.3 Tujuan dan
Manfaat...................................................................................2
BAB
II LANDASAN TEORI....................................................................................3
2.1 Konsep
Kebijakan
Publik............................................................................3
2.2 Konsep
Pegawai
Negeri.............................................................................4
2.3
Konsep Manajemen
Kepegawaian..............................................................6
BAB
III PEMBAHASAN...........................................................................................8
3.1 Profil Pegawai Negeri.................................................................................8
3.2 formasi pegawai negeri yang tidak
seimbang.............................................9
3.3 APBD Pemicu Moratorium
PNS.................................................................11
3.4 Moratorium PNS dalam kekuasaan
Politik.................................................12
BAB IV PENUTUP...............................................................................................14
A. KESIMPULAN............................................................................................14
B. SARAN......................................................................................................14
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................15
KATA PENGANTAR
Segala Puji
dan Syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan
limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat
waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah Karya Tulis Ilmiah dengan judul " Moratorium Pns Sebagai Salah Satu Langkah Kebijakan Pemerintah ",
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah Karya Tulis Ilmiah dengan judul " Moratorium Pns Sebagai Salah Satu Langkah Kebijakan Pemerintah ",
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi Karya Tulis Ilmiah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan Karya Tulis Ilmiah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi Karya Tulis Ilmiah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Raha, Mei 2013
"Penulis"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar