BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir
kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar
individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami
kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen
HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih
optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga
sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang
berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan
informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
IIdentifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka
masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut :
1. Apa pengertian
pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2. Apa saja
jenis-jenis pelanggaran HAM?
3. Apa saja
kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
1.4 Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah
tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa pengertian
pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2. Apa saja
jenis-jenis pelanggaran HAM?
3. Apa saja
contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4. Bagaimana upaya
penanganan pelanggaran HAM di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang
dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk
aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau
dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian
pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh
individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi
individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang
menjadi pijakanya.
2.2 Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis,
yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan
(UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang
dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan,
perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
2.3 Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu
keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat
itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti
membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran
hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah
bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia
yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat
Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara
aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan
korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan
aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia
meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum
bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah
seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang
tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990
telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang
tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara
paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23
orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
2.4 Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Lingkungan Sekitar
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa
3. Para pedagang
yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.5 Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV;
Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi
PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi
ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
2.6 Upaya
mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang
bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM,
sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui
pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam
kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat
dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
- Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga
memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung
jawab.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2 Saran
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar