BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pengertian "otonom" secara bahasa adalah "berdiri sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". Sedangkan "daerah" adalah suatu "wilayah" atau "lingkungan pemerintah". Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomi daerah" adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri. Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.
Otonomi daerah tidak hanya pelaksanaan demokrasi pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya melainkan juga memperbaiki nasibnya sendiri. Di dalam UUD 1945 antara lain tersurat bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Namun dalam praktiknya hal tersebut belum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan bahkan dalam kenyataannya, terlihat sangat kuatnya kekuasaan yang terpusat dan lemahnya kekuasaan daerah. Dalam perkembangannya, pemerintah pusat yang semula dalam posisi kuat, kenyataannya justru mengandung kelemahan. Hal ini antara lain disebabkan oleh berbagai permasalahan yang muncul. Salah satunya yang paling rawan adalah ancaman beberapa daerah untuk melepaskan diri dari pemerintah pusat.
Merespon perkembangan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan pemerintahan daerah ini, pertimbangan yang sangat strategis adalah perlu adanya Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang sesuai dengan perkembangan baru dan mengantisipasi perkembangan masa depan dengan tetap memperhatikan faktor eksistensi, efektifitas, dan keserasian dengan tujuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ada akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah. Oleh karena itu walaupun di daerah, pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai amanat UUD Negara RI tahun 1945 maka kebijakan politik hukum yang ditempuh oleh pemerintah terhadap pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Seiring dengan dilaksanakannya program otonomi daerah, pada umumnya masyarakat mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk peningkatan mutu pelayanan masyarakat, partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pengambilan kebijakan publik, yang sejauh ini hal tersebut kurang mendapat perhatian dari pemerintahan pusat. Namun kenyataannya sejak diterapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sejak Januari 2001, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan bagi pemenuhan harapan masyarakat tersebut.
Dengan berkembangnya globalisasi, demokratisasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan tidak akan terlepas dari pengaruh global tersebut. Prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan menuntut adanya pemberian peran serta kepada warga negara dalam sistem pemerintahan, antara lain perlindungan konsitusional. Artinya, selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin, badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat atau berorganisasi dan beroposisi, serta pendidikan kewarganegaraan. Prinsip keistimewaan atau kekhususan sehingga pemerintah memberikan otonomi khusus kepada daerah tertentu dalam ikatan NKRI.
Kebijakan politik hukum pemerintahan guna efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan peningkatan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dann tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI.
Dalam penulisan makalah ini, kami mengkaji mengenai peran Otonomi daerah yang dinilai mampu mewujudkan tujuan pemerintahan NKRI yaitu peningkatan kesejahteraan, terkait pelaksanaan sistem pemerintahan dalam wilayah NKRI.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam penelitian ini ada 4 masalah utama yang perlu dibahas yaitu:
1. Apa landasan hukum sistem otonomi Daerah?
2. Bagaimana karakter hubungan Pemerintah NKRI dengan Daerah?
3. Bagaimana realisasi otonomi daerah dalam pemerintahan NKRI?
4. Apa hasil penerapan kebijakan otonomi daerah di wilayah NKRI?
1.3. Tujuan
Tujuan penulisan mengenai sistem otonomi daerah di dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui landasan hukum sistem otonomi Daerah.
2. Mengetahui karakter hubungan Pemerintah NKRI dengan Daerah.
3. Mengetahui realisasi otonomi daerah dalam pemerintahan NKRI.
4. Mengetahui penerapan kebijakan otonomi daerah di wilayah NKRI.
1.4. Manfaat
Tulisan dalam makalah ini dapat digunakan sebagai bahan yang mendukung proses perenungan serta diskusi untuk mengkaji sistem yang dinilai tepat digunakan dalam sistem pemerintahan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan pewujudan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Kali ini
penulis akan membahas tentang pengertian sistem pemerintahan, istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata, sistem dan pemerintahan.
Kata sistem terjemahan dari kata system ( bahasa inggris ) yang berarti susunan
tatanan, jaringan atau cara. Sedang pemerintahan berasal dari kata perintah,
yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu, yang memerintah suatu wilayah,
daerah, atau negara atau pemerintah adalah cara, hal, urusan dalam memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang di
lakukan oleh badan – badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaran negara. Sedangkan dalam arti
sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang di lakukan oleh badan
eksekutif beserta jajaranya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sistem pemerintahan di artikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri
atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan
mempengaruhi dalam pencapaian dan fungsi pemerintahan. Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang.Komponen-komponen tersebut secara garis
besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antar-lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social.
Sehingga lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sehingga lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
2.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Perumusan masalah yang akan di bahas selanjutnya adalah sistem pemerintahan
indonesia.
a. Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1.
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga
negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
3. Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia.
1.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah
yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem
pemerintahan presidensial.
3.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
5.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan
merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan
badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur
dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial
di Indonesia adalah sebagai berikut;
1.
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR
atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden
meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal
membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
4. Konstitusi
Kemudian kita akan membahas perumusan masalah tentang
konstitusi, Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Pengertian Konstitusi, Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat suatu negara. Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah
dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3.
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme
yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
4.Carl schmitt membagi konstitusi
dalam 4 pengertian yaitu:
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1) Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan
semua organisasi yang ada didalam negara.
2) Konstitusi sebagai bentuk negara
3) Konstitusi sebagai faktor integrasi
4) Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum
yang tertinggi didalam negara
b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
1) konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat
dijamin oleh penguasa dan
2) konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi
dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang
dilihat dari segi isinya)
Tujuan Konstitusi :
Tujuan Konstitusi :
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang
maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan
dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan
rakyat banyak
2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang
lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi
negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif
dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,
tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
Macam-Macam Konstitusi
Macam – macam konstitusi Menurut CF. Strong konstitusi
terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari:
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang Ømengatur perikehidupan
suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam
praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi:
a) Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam
penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar
lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita
sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan
sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
c) bedasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
a) Flexible
/atau luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan
untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid
atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah
Unsur substansi sebuah konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok
yaitu:
1. Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
2. Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3. Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan
b. Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:
Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara
perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a. yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan
secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b. Melinmdungi asas demokrasi.
c. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk
melaksanakan dasar negara
d. Menentukan suatu hukum
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada
intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap
elemen masyarakat dalam suatu negara.
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai
hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian
mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu
kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.
Saran
Setelah
membaca makalah ini hendaknya pembaca dapat mengetahui dan memahami sistem
pemerintahan dan konstitusi.
DAFTAR
PUSTAKA
Attamimi, A, Hamid, 1990. Peranan keputusan Presiden RI dalam penyelanggarakan Pemerintahan Negara. Desertasi Jakarta : UII.
Bambang PS Brodjonegoro. 2008. Otonomi Daerah dan Desentralisasi Ekonomi. Jakarta:FEUI.
Devas, Nick. 1989. Financing Local Government in Indonesia, Ohio University Press, Ohio.
Kaho, Josef Riwu, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya, Jakarta, Rajawali Press.
Mubarak M. Zaki, dkk. (eds). 2006. Blue Print Otonomi Daerah Indonesia. Jakarta: Yayasan Harkat Bangsa bekerja sama dengan Partnership for Governance Reform in Indonesia (PGRI) dan European Union (EU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar