do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Minggu, 12 Oktober 2014

HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KESADARAN BELA NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN



1. Latar Belakang
Perjalanan  panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bagsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bagsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan mas yang akan dating kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umunya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2. Tujuan
Untuk mengetahui hubungan pendidikan kewarganegaraan dan kesadaran bela negara













BAB II
PEMBAHASAN


I. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004).
Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

2. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila dan UUD 1945
Berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman
a. Alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
c. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
2. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 37 ayat (1)
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.”
3. Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004
4. Pedoman Khusus Pengembangan Silabus
5. Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
III. Dimensi – Dimensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang ada di Indonesia seperti yang berkembang dinegara lain memii multidimensional, artinya bahwa program PKn bukan hanya untuk satu tujuan.
Winataputra (2001) mengemukakan bahwa ada tiga dimensi PKn
1. PKn sebagai program kurikuler
Program PKn yang dirancang dan dibelajarkan kepada peserta didik pada jenjang satuan pendidikan tertentu.
2. PKn sebagai program akademik
Program kajian ilmiah yang dilakukan oleh komunitas akademik PKn menggunakan pendekatan dan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah-masalah konseptual dan operasional guna menghasilkan generalisasidan teoriuntuk membangun batang tubuh keilmuan PKn.
3. PKn sebagai program sosial cultural
Program PKn inidikembangkan dalam konteks kehidupan masyarakat dengan sasaran semua anggota masyarakat.

3. Tujuan Pemebelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini
1. Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
a. Memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
b. Menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
c. Memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
d. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
e. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
g. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006)




4. Hubungan pendidikan Kewarganegaraan dan kesadaran Bela Negara
1. Asas Demokrasi dalam   pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPD/DPRD).
2. Esensi Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002
Esensi bela Negara adalah bersikap, berbuat dan bertindak yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

5 Pola Pikir menuju semangat Bela Negara
1.      Semangt bela Negara akan terwujud bila rasa cinta tanah air telah dijiwai oleh seluruh warga Negara.
2.      Rasa cinta tanah air akan terwujud bila semangat persatuan dan kesatuan bangsa telah tertananam diseluruh lapisan masyarakat.
3.      Semangat persatuan dan kesatuan bangsa akan terwujud diseluruh lapisan masyarakat bila sikap untuk saling hormat-menghormati (sesuai adat, budaya, dan ajaran agama) dapat terpelihara dalam kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan kehidupan bernegara.

6. Konsep Bela Negara
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik.
Secara fisik yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara”.
1. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia yang diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta,
Maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.
2. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas.
Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh”. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1.      meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2.      menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3.      berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
4.      meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
5.      Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

7. Motivasi dalam Bela Negara
Bela Negara tidak semestinya dipahami sebagai upaya “memanggul senjata” atau berbau “militerisme” dan bukan semata-mata hanya tugas TNI, tetapi merupakan tugas segenap warga Negara sesuai kemampuan dan profesi dalam masyarakat.
Usaha pembelaan Negara bertumpu pada kesadaran setiap warga Negara akan hak dan
kewajibannya yang ditumbuh kembangkan untuk mencintai tanah air. Hal ini akan berhasil bila setiap warga Negara memahami keunggulan, kelebihan dan kekurangan bangsanya.
Untuk itu perlu mengetahui :
1. Sejarah perjuangan bangsa.
2. Kedudukan geografis nusantara yang sangat strategis.
3. Keadaan dan jumlah penduduk (demografis).
4. Kekayaan sumber daya alamnya.
5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK.
6. Kemungkinan timbulnya bencana perang.
6. Situasi dan dampak globalisasi bagi kehidupan bangsa terutama terhadap kedifupan sosial masyarakat.

8. Pengertian Dan Pemahaman Bangsa Dan Negara
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.1  Teori terbentuk negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam, menghasilkan perkembangan manusia sehingga menumbuhkan negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timnbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebcabkan karena:
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
1.2
1.2   Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

9 Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).

10.  Hubungan Warga Negara dan Negara
a.Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung  tinggi  hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi :  ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”
g.Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
h.Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
i.Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai o9leh negra

11
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai barikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahan seara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Perjuangan Kemerdekaan.
b. Proklamasi.
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

I2.Proses Bangsa yang Bernegara
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.

13.Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
1.Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan keadilan,
2.Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa,
3.Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara,
4.Setia membayar pajak kepada negara,
5.Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,
6.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
7.Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih,
8.Wajib menghormati bahasa negara Indonesia sang merah putih,
9.Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
10.Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya

14.Hak dan Kewajiban Dasar sebagai Warga Negara dalam Pelaksanaan Pemerintahan
1.Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum;
2.Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia;
3.Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil;
4.Melaksanakan GBHN dan ketetapan – ketetapan MPR lainnya;
5.Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusna yang menyangkut kepentingan bersama;
6.Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
7.Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.












BAB III
PENUTUP


A.      KESIMPULAN 
Hubungan pendidikan Kewarganegaraan  dan  kesadaran Bela Negara  :
1. Asas Demokrasi dalam   pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPD/DPRD).
2. Esensi Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002
Esensi bela Negara adalah bersikap, berbuat dan bertindak yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

B.       SARAN
Makalah ini masih memiliki berbagai jenis kekurangan olehnya itu kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.upakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahama kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.
Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.













DAFTAR PUSTAKA


1.      .http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-dan-pemahaman-bangsa-dan-negara-2/

























TUGAS   : KEWARGANEGARAAN

 “HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KESADARAN BELA NEGARA”

AKPER

OLEH :
KELOMPOK 1
1.        AZIZ SITRI ANISAN
2.        M. SEPTIAN
3.        HIKMA S.
4.        HERMIN
5.        NIRMALA
6.        MILDA
7.        WD. WUNA SARI
8.        WD. IRMAYANTI
9.        HASMAWATI
10.   DESI ANDRIANI
11.   ZULIANI
12.   HASRUN
13.   HENI
14.   MERUN


AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH KABUPATEN MUNA
2014



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...................................................................................................     i
DAFTAR ISI..................................................................................................................       ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .......................................................................................................   1
B.     Tujuan  .................................................................................................................      1
C.      
BAB II PEMBAHASAN
I. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan....................................................................      2
2. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.................................................................           2
3. Tujuan Pemebelajaran Pendidikan Kewarganegaraan..............................................          3
4. Hubungan pendidikan Kewarganegaraan dan kesadaran Bela Negara .....................        4
5 Pola Pikir menuju semangat Bela Negara.................................................................           4
6. Konsep Bela Negara..........................................................................................                 4
7. Motivasi dalam Bela Negara........................................................................                       5
8. Pengertian Dan Pemahaman Bangsa Dan Negara........................................................      6
9 Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara.........................................................        7
10.  Hubungan Warga Negara dan Negara.....................................................................        7
11 Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia..................................  8
I2.Proses Bangsa yang Bernegara.................................................................................          8
13.Kewajiban Dasar Warga Negara......................................................................................  9
14.Hak dan Kewajiban Dasar sebagai Warga Negara dalam Pelaksanaan Pemerintahan .....9

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................................................. 10
B.     Saran .......................................................................................................................   10
DAFTAR PUSTAKA  ......................................................................................................              11





ii
 




 

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat Ridha dan Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KESADARAN BELA NEGARA”.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu, penulis mengharapkan masukan berupa saran dan kritik yang sifatnya konstruktif demi penyempurnaan dan perbaikan untuk penulisan makalah selanjutnya.

Akhirnya penulis berharap semoga karya ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pembaca, serta bernilai ibadah di sisi-Nya Amin.


Raha,     Oktober  2014



Penulis













i
 
 

Tidak ada komentar: