do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 21 Oktober 2014

makalah sistem kasta di bali

BAB I
PENDAHULUAN

Kata kasta sudah sering kita dengar di kalangan masyarakat Hindu. Kasta bukan warna. Kasta itu identik dengan pelapisan sosial di masyarakat. Dari turun temurun masyarakat percaya dan masih menggunakan sistem kasta tersebut. Kasta mulai digunakan saat pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintah kolonial ini membagi Bali menjadi delapan wilayah pemerintahan tahun 1929. Oleh penjajah Belanda, para raja diwajibkan menggunakan gelar sekaligus nama yang diberikan Belanda. Misal, I Goesti Alit Ngoerah di Badung dan Dewa Agong Tjokorda Oka Geg Peonggawa di Klungkung. Inilah yang disebut kebijakan Baliseering, semacam purifikasi Bali untuk gerakan Ajeg Bali saat itu. Penjajah Belanda, selama 350 tahun menguatkan sistem kasta karena ini sesuai dengan politik divide et impera-nya (politik adu domba). Belanda mempertahankan kuasa melalui tangan-tangan penguasa, terutama Brahmana dan Ksatria, dua tingkat tertinggi dalam kasta. Kebijakan kasta memberikan dampak negatif yaitu perselisihan bertahun-tahun bahkan hingga sekarang. Contoh perselisihan tersebut ialah terjadi di Mengwi dan Gianyar. Di dua tempat ini, warga klan Pande melawan kalangan Brahmana yang melarang mereka melakukan upacara tanpa dipimpin pihak Brahmana. Selama 17 tahun melawan, dari 1911 hingga 1928, akhirnya warga Pande diperbolehkan melaksanakan upacara dipimpin seorang empu, bukan pedanda.
Kasta, dalam Dictionary of American English disebut: Caste is a group resulting from the division of society based on class differences of wealth, rank, rights, profession, or job.Uraian lebih luas ditemukan pada Encyclopedia Americana Volume 5 halaman 775; asal katanya adalah “Casta” bahasa Portugis yang berarti kelas, ras keturunan, golongan.
Bangsa Portugis yang dikenal sebagai penjelajah lautan adalah pemerhati dan penemupertama corak tatanan masyarakat di India yang berjenjang dan berkelompok; mereka menamakan tatanan itu sebagai casta. Tatanan itu kemudian berkembang di Eropa terutama di Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Portugis. Sosialisasi casta di Eropa tumbuh subur karena didukung oleh bentuk pemerintahan monarki (kerajaan) dan kehidupan agraris.






BAB II
PEMBAHASAN


Para elit ketika itu adalah the king (raja), the prince (kaum bangsawan), dan the land lord (tuan/ pemilik tanah pertanian); rakyat jelata kebanyakan buruh tani misalnya di Rusia disebut sebagai kaum proletar adalah kelompok mayoritas yang hina, hidup susah, dan senantiasa menjadi korban pemerasan kaum elit. Lama kelamaan tatanan ini berubah karena tiga hal utama, yaitu:
1.        Revolusi Perancis dan Bholshevik (Rusia) yang menghapuskan  monarki dan the land lord
2.        Industrialisasi yang mengurangi peran sektor agraris
3.        Pengembangan Agama Kristen yang menonjolkan segi kasih sayang di antara umat manusia
Walaupun demikian casta tidak hilang sama sekali. Ia berubah wujud sebagai “Class System” yang didefinisikan sebagai: A differentiation among men according to such categories as wealth, position, and power (perbedaan manusia menurut kekayaan, posisi/status dan kekuasaan). Class System ini dianalisis secara ilmiah oleh berbagai tokoh masyarakat; yang terkemuka adalah Karl Marx dengan teorinya: The relations of production. Inilah embrio pemahaman sosialis komunis yang ingin meniadakan perbedaan kelas masyarakat, di mana pemerintah menguasai sumber-sumber kehidupan dan mengupayakan perimbangan income yang wajar di antara rakyatnya.
Peredaran zaman menuju ke abad 20 membawa Class Theory yang klasik seperti pemikiran Karl Marx berubah menuju era baru seperti apa yang disebut sebagai Class Mobility, yaitu pengelompokan sosial karena kepentingan profesi. Kini kita biasa mendengar kelompok-kelompok: usahawan, birokrat, intelektual, militer, dan rohaniawan; mereka kemudian mengikat diri lebih khusus ke dalam organisasi-organisasi seperti: IKADIN, IDI, ICMI, ICHI, MUI, PHDI, dll.
India yang disebut dalam berbagai sumber sebagai asal Kasta Stelsel, sebenarnya mempunyai sekitar 3000 kelompok sosial masyarakat, namun pada umumnya dapat dibedakan menjadi empat. Pengelompokan ini di India tidak hanya ditemukan pada masyarakat yang beragama Hindu saja, tetapi juga pada masyarakat yang beragama lain misalnya penganut Islam berkelompok pada: Sayid, Sheikh, Pathan, dan Momin; penganut Kristen berkelompok pada: Chaldean Syrians, Yacobite Syrians, Latin Catholics, dan Marthomite Syrians; penganut Budha berkelompok pada: Mahayana, Hinayana, dan Theravadi.
Untuk memastikan sejak kapan kasta muncul di India memang  menjadi persoalan yang amat sulit dibuktikan. E.A Gait mengemukakan pendapatnya bahwa mula-mula bangsa Arya tak suka perkawinan antar suku. Suku bangsa Arya di India menganggap suku Dravida lebih rendah harkat dan martabatnya. Keadaan ini didasarkan pada latar belakang sejarah kedatangan bangsa Arya ke India. Menurut hypotesa Prof.Giles suku Arya yang ada di India sekarang berasal dari Eropa Tengah. Kedatangan suku Arya yang pada awalnya tidak suka kawin dengan orang-orang pribumi yang kulitnya hitam. Tetapi lama-kelamaan prajurit-prajurit Arya kesulitan mendapatkan istri. Keadaan ini menyebabkan terjadinya percampuran darah antar suku bangsa Arya yang kulitnya putih dengan suku bangsa Dravida yang kulitnya hitam. Percampuran bangsa Arya dan Dravida inilah mendatangkan pelapisan sosial yang disebut kasta (Ketut Wiana & Raka Santeri:19).
Istilah pertama yang digunakan di India sesungguhnya bukanlah kasta tetapi “Varnas” Bahasa Sanskerta yang artinya Warna (colour); ditemukan dalam Rg Veda sekitar 3000 tahun sebelum Masehi yaitu Brahman (pendeta), Kshatriya (prajurit dan pemerintah), Vaishya (pedagang/ pengusaha), dan Sudra (pelayan). Tiga kelompok pertama disebut “dwij” karena kelahirannya diupacarai dengan prosesi penyucian.
Sementara itu, Warna yang diabadikan bahkan diwariskan turun temurun terjadi di India sebagai usaha kelompok elit mempertahankan status quo, yang sebenarnya sudah sangat menyimpang dari ajaran suci Weda. Gejala mengabadikan Warna inilah yang dilihat oleh orang-orang Portugis sehingga timbullah istilah “casta” seperti yang diuraikan di atas. Penerapan kasta stelsel di India menimbulkan pengkotak-kotakan masyarakat sehingga mereka saling bertikai. Dalam kondisi seperti ini jiwa nasionalisme pudar sehingga India mudah dipecah belah dan akhirnya dijajah Inggris.
Agama Hindu kemudian menyebar ke Indonesia lengkap dengan tatanan masyarakat menurut Warna masing-masing. Mula-mula di Jawa tatanan masyarakat masih murni menurut Weda yaitu tatanan menurut profesi atau Warna. Ketika Majapahit hendak meluaskan kerajaan dengan cita-cita menyatukan Nusantara yang terkenal dengan Sumpah Palapa-nya Gajahmada, maka Majapahit menundukkan Kerajaan Bali Dwipa pada abad ke-13. Para “penjajah Majapahit” membawa serta kaum elit yang memimpin kerajaan Samprangan. Kaum elit itu dinamakan Triwangsa, yaitu Brahmana, Ksatria, dan Waisya. Semua penduduk Bali asli yang dijajah, dikelompokkan sebagai Wangsa Sudra. Tujuan politik Gajahmada adalah agar kaum Bali-asli tidak bisa eksis, sehingga kelanggengan pemerintahan Samprangan dapat berlanjut terus.
Titel bagi para Raja di Bali dikukuhkan/dianugrahkan oleh Pemerintah Hindia Belanda setelah terwujudnya Pemerintahan Swapraja, berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 1938. Pengambilan sumpah jabatan para Raja itu dilaksanakan di Pura Besakih pada tanggal 29 Juni 1938 bertepatan dengan hari raya Galungan oleh Residen Bali dan Lombok: J. Mol(sumber: Bali pada abad XIX, Ida Anak Agung Gde Agung, Gajahmada University Press,1989).
Sejak masa itulah Warna di Bali berubah menjadi Wangsa atau Kasta karena hak-hak kebangsawanan diturunkan kepada generasi seterusnya. Kebijaksanaan ini menjadi panutan bagi sebagian golongan Triwangsa lainnya. Setelah kerajaan-kerajaan di Bali runtuh, kemudian Indonesia menjadi negara Republik, hak-hak kebangsawanan mereka dengan sendirinya hilang. Yang menjadi persoalan sekarang adalah kaburnya pengertian antara kasta dan warna dalam Hindu karena pendidikan yang rendah dan kurang tersebarnya kitab-kitab suci Weda. sehingga para rohaniawan yang memang Brahmana sesuai konsep catur warna, misalnya sampai keturunananya pun ikut disebut Brahmana, padahal keturunannya itu bukan seorang rohaniawan (Ketut Wiana & Raka Santeri:23).
Terjadi perkembangan sedemikian rupa dalam masyarakat khususnya  masyarakat non-Hindu yang menggunjingkan tentang sitem warna ini yang dikaburkan atau dicampur adukan dengan sistem kasta (Ketut Wiana & Raka Santeri:30).
Sebuah buku yang ditulis oleh seorang pengajar perbandingan agama, menguraikan pengertian catur warna sebagai berikut : Jumlah waran ada 4 yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya dan Sudra. Dari keempat kelompok tersebut, Brahmana yang paling tinggi. Pembagian golongan ini didasarkan pada kelahiran. Pengertian warna ini sama dengan kasta.
Seorang Guru Besar Ilmu Filsafat dalam bukunya Pembimbing Ke Arah Filsafat menuliskan sebagai berikut : adapun seluruh masyarakat Hindu dapat dibagi 4 tingkatan Kasta yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya dan Sudra. Keempat tingkatan ini ditentukan oleh kelahiran sehingga bagaimanapun orang berusaha, tak dapat ia beralih dari satu kasta ke kasta lainnya. Demikian dua contoh pandangan para ahli sejarah dan filsafat yang non-Hindu yang tidak meneliti pengertian warna dari sumber-sumber kitab suci agama Hindu (Ketut Wiana & Raka Santeri:31).
Kedua para ahli tersebut, mungkin terbatas mendapatkan kitab-kitab suci Hindu. Tetapi jangankan kedua para ahli tersebut, masyarakat Bali yang notabene sebagaian besar beragama Hindu masih rancu atau adanya kesalahpahaman mengenai sistem kasta dan warna. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya pendidikan dan belum banyak membaca kitab-kitab suci dan ajaran–ajaran Hindu. Contohnya saja seorang keturunan raja diberi gelar seperti raja padahal ia tidak menjabat sebagai raja.
Dalam Lontar Wrhaspati Tattwa dijelaskan: Paramasiwa kesadarannya mulai tersentuh oleh Maya; ketika itu ia mulai terpengaruh oleh sakti, guna, dan swabhawa yang merupakan hukum kemahakuasaan Sanghyang Widhi Wasa. Dalam keadaan begini ia diberi gelar Sadasiwa. Ia memiliki kekuatan untuk memenuhisegala kehendaknya yang disimpulkan sebagai bunga teratai (padma) yang merupakan stana-Nya. Dengan sakti, guna, dan swabawa-Nya ia aktif dengan segala ciptaan-Nya, karena itu ia disebut Saguna Brahman. Dalam menciptakan manusia ia tidak membedabedakan derajat manusia. Catur Warna adalah: Brahmana, Kesatria, Wesya, dan Sudra. Pengelompokannya menurut bakat/ kualitas manusia dan kerjanya:
1.    Orang yang berbakat, berkualitas, dan bekerja di bidang ke-Tuhanan disebut Brahmana.
2.    Orang yang berbakat, berkualitas, dan bekerja di bidang pemerintahan disebut Kesatria.
3.    Orang yang berbakat, berkualitas, dan bekerja di bidang perekonomian disebut Waisya.
4.   Orang yang berbakat, berkualitas, dan bekerja di bidang pelayanan disebut Sudra.
Keempat kelompok profesi ini diperlukan dalam tatanan kehidupan manusia, oleh karena itu Sang Hyang Widhi Wasa menciptakan manusia-manusia yang berbeda, tidak sama semuanya. Tidaklah dapat dibayangkan bagaimana bentuk kehidupan ini jika semua manusia persis sama: bakat, kualitas, dan kerjanya.
Warna seseorang dapat berubah menurut desa, kala, patra, dan juga dapat dirangkap oleh satu orang. Perubahan menurut desa, kala, patra sudah terjadi sejak dahulu, misalnya di abad ke 13 M ketika Danghyang Kresna Kepakisan (Warna Brahmana) dinobatkan sebagai Raja Bali Dwipa oleh Sri Ratu Tribuwanattunggadewi (Raja Majapahit) gelarnya diubah menjadi Sri Kresna Kepakisan (Warna Kesatria). Warna seseorang tidak selamanya tetap apalagi turun temurun; misalnya seorang petani (berwarna Sudra) karena ketekunannya berhasil menyekolahkan anaknya dan di kemudian hari menjadi bupati maka anaknya sudah menjadi Warna Ksatriya; demikian sebaliknya seorang keturunan Brahmana yang tidak lagi berprofesi sebagai Wiku tidak dapat disebut sebagai Warna Brahmana. Perubahan status pada seseorang bahkan dapat terjadi setiap saat menurut bidang tugasnya, misalnya seorang pesuruh di suatu kantor yang merangkap menjadi Pemangku di Pura/Sanggah Pamerajan; ketika bertugas sebagai pesuruh dia berwarna Sudra, tetapi jika bertugas nganteb piodalan di Pura dia berwarna Brahmana.
Kesimpulannya adalah Warna itu realistis dan idealnya semua profesional berbuat sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan umat manusia. Ke-empat Warna itu status dan derajatnya sama, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah, karena wujudnya adalah professionalisme.
Wangsa adalah bangsa. Karena bangsa berkonotasi dengan etnis, maka sifatnya turun temurun. Misalnya anak pasangan suami/istri berbangsa Cina tidak mungkin mengaku anak orang berbangsa Negro. Di Bali, wangsa sering dikaitkan dengan istilah Kasta. Kasta artinya tingkatan derajat (Cast) yang membedakan dengan tingkatan atau derajat (Cast) yang lain. Secara umum konotasi ke-wangsa-an berkaitan dengan politik, perjuangan, dan kekuasaan. Lama kelamaan wangsa menjadi kasta, dan Warna menjadi wangsa, sehingga sekarang ditemukan: Kasta Brahmana, Kasta Kesatria, Kasta Wesya, Kasta Sudra, dengan atribut/ titel yang tidak berdasarkan kitab suci. Oleh karena pembauran Warna dengan wangsa/ kasta, maka atribut/ titel itupun diwariskan turun temurun. Kejanggalan tidak sedikit terjadi, misalnya seorang wangsa Brahmana berprofesi sebagai Warna Sudra, demikian sebaliknya. Banyak yang berdalih bahwa mewariskan wangsa kepada keturunan adalah sebagai wujud penghormatan kepada leluhur. Ini tampaknya kurang bijaksana, karena pola pikir seperti itu telah menyimpang dari Weda.
Menurut Bhagawan Dwija, upaya yang dilakukan untuk memudarkan kasta yaitu perlakukan orang-orang berkasta itu biasa-biasa saja. Hormati mereka berdasarkan inteligensi dan pengabdiannya kepada masyarakat. Bukan karena titel kebangsawanannya. Satu lagi yang sebaiknya diterapkan di masyarakat Hindu : bila seorang gadis dinikahi oleh seorang dari kaum Triwangsa sebaiknya namanya tidak usah diganti misalnya ketika gadis bernama Made Arini, lalu karena menikah dengan Ida Bagus/Anak Agung/I Gusti namanya diganti menjadi Jero Jempiring. Karena tidak ada aturan tentang hal tersebut dalam sastra Agama. Ini hanyalah tradisi gugon tuwon yang berbau feodal. Lontar Dharma Kauripan mengatakan bahwa yang berhak memberi nama atau merubah nama seorang anak hanyalah ayah dan ibu kandungnya (Guru Rupaka).
Nama diberikan ketika upacara tiga bulanan, disaksikan oleh Ida Bethara Hyang Guru (Kemulan), karena itu ada unsur sakralnya. Anak yang namanya diganti bukan atas kehendak orang tuanya akan menemui kesialan dalam hidup selanjutnya, karena terkena kutukan prasangga pada Guru Rupaka. Dan mudah-mudahan juga ketika natab banten pekala-kalaan si Jero Jempiring tidak natab bersama keris sebagai ganti sang suami. Kalau ini juga terjadi penyimpangan dharma agama akan makin melebar. Seorang lelaki yang menikahi seorang gadis yang berbeda wangsa tidak hanya mencintai dan menyayangi gadis itu saja, tetapi juga wajib menghormati dan menyayangi keluarga si gadis, termasuk para leluhurnya. Ngaturang bakti di sanggah pamerajan pihak wanita tidak selamanya berarti “nyumbah” leluhur si gadis, tetapi (dalam upacara Pawiwahan) lebih bermakna sebagai permakluman dan perkenalan diri kepada para leluhur si gadis. Yang terakhir, perlu dipahami bahwa upacara Mepamit tidak berarti mohon diri kepada Ida Bethara di Sanggah Pamerajan, tetapi berarti pemindahan registrasi (secara niskala), yaitu registrasi di Sanggah Pamerajan gadis dicoret kemudian terdaftar di Sanggah Pamerajan laki-laki, sehingga nanti bila meninggal dunia lalu di-aben, arwah si gadis sudah sah “mepaingkup” di Sanggah Pamerajan laki-laki.




























BAB III
KESIMPULAN


Pengaruh Kasta di Bali pada mulanya berasal dari India saat penyebaran Agama Hindu. Mula-mula di Bali dan Jawa tatanan masyarakat masih murni menurut Weda. Ketika Majapahit hendak meluaskan kerajaan dengan patihnya Gajah Mada. Ia menundukan Bali dengan mengelompokan penduduk menjadi tiga kelompok yaitu Brahmana, Ksatria, dan Waisya. Kemudian ketika pemerintahan Hindia Belanda, sistem kasta ini terus dilanjutkan dengan tujuan memecah belah persatuan.
Kesalahpahaman antara kasta dan warna terjadi  pada orang-orang non Hindu karena mereka tidak meneliti dengan berpedoman pada kitab-kitab suci Agama Hindu. Sementara itu, sebagain umat Hindu yang pendidikannya masih rendah dan belum banyak membaca kitab-kitab suci dan ajaran Hindu masih terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan antara kasta dan warna.
Dalam kitab-kitab suci Agama Hindu seperti Bhagawan Gita, Manawa Dharma Sastra, dan Yajur Weda menyebutkan tidak adanya istilah yang menyinggung kasta yang ada hanya warna yang membagi masyarakat berdasarkan guna dan karmanya dan tidak ditentukan karena kelahirannya.
Upaya yang dilakukan untuk memudarkan sistem kasta adalah menghormati mereka berdasarkan inteligensi dan pengabdiannya kepada masyarakat, bukan karena titel kebangsawanannya.












DAFTAR RUJUKAN

Ø  Wirawan Afdila, I Kade. 2012. Kasta sikap Diskrimitif Orang Bali. (Online)     (http://sosbud.kompasiana.com/2012/07/20/kasta-sikap-diskriminatif-orang-bali/ , diakses pada tanggal 12 Desember 2013)
Ø  Dwija, Bhawagan. 2012. Riwayat Kasta di Bali. (Online) (http://stitidharma.org/riwayat-kasta-di-Bali/ , diakses pada tanggal 12 Desember 2013)
Ø  Wiana Ketut & Sateri Raka.1993.Kasta dalam Hindu: Kesalahpahaman Berabad-abad. Denpasar :Yayasan Dharma Naradha
Ø  Kerepun Kembar,Made.2007.Mengurai Benang Kusut Kasta. Denpasar:
Ø  PT Empat Warna Komunikasi














makalah
sistem kasta di bali



DISUSUN OLEH :
NAMA      : MARTINI
KELAS      : XI



      


SMA NEGERI 1 RAHA
2014

Tidak ada komentar: