Masalah
penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan pelajar dapat dikatakan sulit di
atasi, karena penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerjasama dari semua
pihak yang bersangkutan, seperti pemerintah, aparat, masyarakat, media massa,
keluarga, remaja itu sendiri, dan pihak-pihak lain. Dikatakan, penyalahgunaan
narkoba terjadi karena korban kurang atau tidak memahami apa narkoba itu
sehingga dapat dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (pengedar).
Keluarga, orang tua tidak tahu atau kurang memahami hal-hal yang berhubungan
dengan narkoba sehingga tidak dapat memberikan informasi atau pendidikan yang
jelas kepada anak-anaknya akan bahaya narkoba. Kurangnya penyuluhan dan
informasi di masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Untuk itu
penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan
secara efektif dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana
atau media yang tepat untuk masyarakat.
Narkoba
(nakoba dan Obat/Bahan Berbahaya), disebut juga NAPZA (Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif lain) adalah obat bahan
atau zat bukan makanan yang jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau
disuntikan, berpengaruh pada kerja otak
yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama
otak (susunan saraf pusat), sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik,
psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta
ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA tersebut. Berdasarkan jenisnya
narkoba dapat menyebabkan; perubahan pada suasana hati, perubahan pada pikiran
dan perubahan perilaku. (Lydia Herlina
Martono dan Satya Joewana, 2008 : 26)
Narkoba
dan obat-obatan psikotropika sudah merambah ke segala lapisan masyarakat
Indonesia.Yang menjadi sasaran bukan hanya tempat-tempat hiburan malam, tetapi
sudah merambah ke daerah pemukiman, kampus dan bahkan ke sekolah-sekolah.
Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah dan tidak terbatas
pada kalangan kelompok masyarakat yang mampu, mengingat harga narkoba yang
tinggi, tetapi juga sudah merambah kekalangan masyarakat ekonomi rendah. Hal
ini dapat terjadi karena komoditi narkoba memiliki banyak jenis, dari yang
harganya paling mahal yang hanya dapat beli oleh kalangan elite atau
selebritis, sampai yang paling murah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat
ekonomi rendah.
Mencermati
perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah
mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan kenegaraan
yang mendesak. Karena korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa,
mahasiswa tetapi juga pelajar SMU sampai pelajar setingkat SD. Dikatakan,
remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena
selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba. Mereka juga mudah
tergoda dan putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan
narkoba adalah penggunaan narkoba yang bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi
agar dapat menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, secara kurang lebih
teratur, berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan ganggunan kesehatan
fisik, gangguan kesehatan jiwa, dan kehidupan sosialnya. Penyalahgunaan narkoba
oleh remaja merupakan masalah yang serius, karena penyalahgunaan narkoba dapat
merusak masa depan remaja. Menurut laporan Rumah Sakit Ketergantungan Obat
(RSKO) di Jakarta, dari penderita yang umumnya berusia 15-24 tahun, banyak yang
masih aktif di SMP dan SMA, bahkan perguruan tinggi. Generasi muda merupakan
sasaran strategis mafia perdagangan narkoba. Oleh karena itu, generasi muda
sangat rawan terhadap masalah tersebut. (Lydia Herlina
Martono dan Satya Joewana, 2008 : 26).
Secara lebih terperinci dapat dijelaskan, penyalahgunaan Narkotika adalah
penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena
ingin menikmati pengaruhnya. Karena pengaruhnya itulah narkoba disalahgunakan.
(Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 15)
Dalam Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ada istilah Abuse
atau Drugabuse, istilah ini berasal dari bahasa Inggris. Drug
artinya obat Abuse menyalah gunakan obat-obatan narkotika, Kadang
istilah ini berbunyi ”drug abuse”. Abuser adalah orang yang
menyalahgunaan obat-narkotika. Pada dasarnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dianggap terjadi jika memenuhi alasan
atau kriteria sebagai berikut :
a. Apabila dalam
pelaksanaannya penggunaan Narkotika dan Psikotropika tanpa resep dokter resmi.
b. Penggunaannya
tanpa pengawasan dokter
c. Dokternya
malpraktik atau kurang hati-hati memakai narkotika
d. Atau kurang
memiliki ilmu yang dalam tentang penggunaan narkotika. (Sitanggang, 1981 : 15-22).
Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ada
jenis-jenis obat yang biasa disalahgunakan serta pengaruhnya terhadap seseorang
:
1. Golongan
Narkotika
a. Candu, candu
dihasilkan dari tanaman opium (Papaversomniferum L). Biasanya setelah
menghisap candu, maka orang tersebut akan merasa lemas kemudian tidur. Akan
tetapi seorang pemakai candu tidak memperoleh perasaan menyenangkan setelah
bangun tidur, seperti apa yang dirasakan pada umumnya oleh orang lain setelah
bangun tidur.
b. Morphin, morphin
merupakan zat yang berasal dari candu, akan tetapi bersifat lebih aktif.
Morphin biasanya digunakan dalam bidang kedoteran karena zat ini dapat
mengurangi kesadaran akan rasa sakit. Biasanya dokter akan memberikan suntikan
morphin kepada pasien yang akan mengalami sakit yang tidak tertahankan lagi.
Perasaan nyaman yang didapatkan dari morphin sering disalah gunakan oleh para
remaja dengan maksud dapat mengusir perasaan-perasaan yang menghatui dirinya
atau menutupi kekurangan-kekurangan yang ada pada dirinya. Akan tetapi,
ternyata dengan morphin semua yang ada hanya dapat terusir sementara, setelah
itu akan muncul kembali.
c. Heroin, Heroin mempunyai
fungsi yang sama dengan morphin, tetapi kekuatannya lebih tinggi, demikian pula
pengaruh yang ditimbulkannya sangat mengerikan sehingga dibidang kedokteran
tidak digunakan untuk pengobatan. Heroin di dalam tubuh manusia dapat mengubah
kerja normal sel-sel jaringan bahkan organ yang ada, sehingga korban yang
tubuhnya telah tergantung pada heroin akan menderita luar biasa jika penggunaan
heroin dihentikan tiba-tiba.
d. Kodein, Merupakan zat
yang berkhasiat sama dengan morphin, akan tetapi kadarnya dibawahnya morphin.
Kodein dalam tubuh dapat mengurangi rasa sakit dan dapat memudahkan untuk
tidur. Pengaruh yang ditimbulkannya diantaranya sembelit dan perasaan mau
muntah serta pernapasan menjadi lambat. Karena kadarnya rendah, maka kodein
jarang sekali menimbulkan rasa kecanduan bagi para pemakainya. Lain jika
digunakan dalam dosis tinggi.
e. Mariyuana/ganja, di
dalam tubuh dapat mempengaruhi fisik maupun mental, seperti digambarkan sebagai
berikut :
- Denyut nadi
makin cepat
- Temperatur
badan turun
- Mata menjadi merah
- Kadar gula
dalam darah berubah
- Napsu makan
bertambah
- Dehidrasi
(tubuh kehidupan air).
f. Cocain, dibidang
kedokteran cocain bisa dipakai untuk anestetikum lokal, yaitu obat pemati rasa
setempat. Karena sifat narkotiknya keras, maka sekarang sudah diganti dengan
anestetikum lokal lainnya yang jauh lebih baik. Pengaruh yang ditimbulkan oleh cocain
adalah sebagai berikut. Langkah goyang seperti orang mabok. Pikiran kacau.
Sukar dapat tidur. Penderitaan jiwa sedemikian rupa, sehingga kerap kali tampak
seperti terserang penyakit gila.
2. Golongan Hallucinogen
Widarso Gondodiwirjo dan Dardji
Darmodihardjo (1978 : 6) menyatakan bahwa hallucinogen adalah obat
(drug) yang dapat menyebabkan perubahan-perubahan dan sensasi, pikiran,
kesadaran, dan emosi. Contoh-contoh hallucinogen
antara lain adalah :
a. LSD (Lycergic
acid diethylamide)
b. Mescalin (derivat dari
suatu kaktus)
c. Psilocybin (Dimethyl
tryptamin)
d. DMT (Dimenthyl
tryptamin)
e. Biji-bijian
dari ”morning glory” satu tanaman termasuk genus impomoea dengan
bunganya yang berbentuk terompet.
Pada umumnya, sekali zat hallucinogen masuk ke dalam tubuh, maka
akan mengakibatkan terjadinya hallusinasi pada pemakainya. Mereka akan mengalami
dan merasakan bayangan-bayangan yang seolah-olah ada, Mereka merasakan
seolah-olah terjadi peristiwa ganjil yang tak tampak oleh orang lain.
Keadaan pemakai hallucinogen
dapat mirip orang yang sedang mengalami sakit ingatan. Ada yang tampaknya
mengalami hal-hal yang menyenangkan, sehingga kelihatan berwajah cerah,
tersenyum dan bahkan tertawa. Akan tetapi jika mendapat pengalaman yang
menyeramkan, maka akan kelihatan sedih, ketakutan, bahkan menangis.
3. Golongan Stimultan
Stimulan dapat
meninggakan kesiapsiagaan, mengurangi rasa lapat, dan menimbulkan rasa nyaman.
Contoh-contoh stimulan adalah :
a. Caffein (terdapat pada
kopi dan teh)
b. Nicotin (terdapat pada
tembakau)
c. Alkohol
d. Amphetamin
e. Dextroamhetamin
f. Metamphetamin
Penyalahgunaan biasanya untuk mendapatkan kapasitas fisik
yang luar biasa, misalnya agar jangan sampai tertidur pada waktu mengendarai
mobil dengan jarak jauh, bagi mahasiswa agar dapat belajar berhari-hari secara
kontinyu dalam menghadapi ujian tanpa rasa mengatuk atau seorang atlit untuk
memproleh prestasi yang sangat memuaskan pada waktu tanding. Menurut E Soedigdo
M.. (1973 : 69) akibat yang ditimbulkan stimultan berturut-turut adalah :
a. Rasa dan
tanggapan seolah-olah semua menjadi cerah, terang cemerlang, dan tergugah
semangat baru.
b. Tidak dapat
tidur, lama-lama daya penguasaan dan penyelarasan menjadi mundur, timbul rasa
gelisah, dan otot-otot sekonyong-konyong menjadi mengkerut-kerut
c. Daya pengenalan
berkurang, hati berkobar secara liat, timbul serangan-serangan mendadak pada
seluruh tubuh diikuti kegoncangan otot.
4. Golongan Sedative
Sedative menyebabkan rasa ngantuk dan
menentramkan sistem saraf. Yang termasuk golongan Sedative adalah bermacam-macam
berbiturat seperti :
a. Pentobarbital
(Nembutal)
b. Secobarbital
(Seconal)
c. Pehenobarbital
(Liminol)
d. Amorarbibital.
Berbiturat mempunyai pengaruh terhadap
phisik dan mental seperti jenis obat terlarang lainnya. Penggunaan berbiturat
bisa dilakukan untuk mengatasi penyakit insonia, yaitu jika seorang sudah untuk
dapat tidur dalam jangka waktu yang lama. Penggunaan pil
tidur jika dilakukan terus menerus akan menimbulkan adiksi pada seorang.
Selanjutnya jika dilakukan penghentian secara mendadak pada orang yang telah
dihinggapi adiksi, maka akan timbul gejala-gejala ingin muntah, bingung, bahkan
dapat menimbulkan kematian secara mendadak.
Pengaruh fisik yang ditimbulkan pada
penggunaan berbiturat diantaranya :
a. Menekan
(mengurangi) aktivitas saraf
b. Menekan
(mengurangi) otot-otot kerangka tubuh dan jantung
c. Menurutkan
tekanan darah
(Widarso Gondodiwirjo, Darji Darmodohardjo, 1978 : 14).
Sedangkan pengaruh terhadap mental yang
ditimbulkan diantaranya :
a. Persepsi indra
menjadi kabur (melihat benda yang tidak ada)
b. Rasa takut
c. Sangat mudah
tersinggung
d. Pikirang tidak
teratur
(Yusliani Noor, 1995 : 530-535)
Narkoba yang sering disalah gunakan
pada dasarnya terdiri dari :
a. Opioda (morfin,
heroin, putauw, dan lain-lain)
b. Ganja
(marijuana, cimeng, gelek, hasis)
c. Kokain (kokain,
crack, daun koka, pasta koka)
d. Alkohol
e. Golongan Amfetamin,
ekstasi, shabu
f. Golongan Halusinogen:
Lysergic Acid (LSD)
g. Sedativa dan
Hipnotika (obat penenang, obat tidur)
h. Solven dan Inhalansia
i. Nikotin
j. Kafein
Pada faktor penyalahgunaan narkoba ini,
ada beberapa pola pemakaian narkoba yaitu :
a. Pola pemakaian
coba-coba (eksperimental), Pengaruh kelompok sebaya sangat besar, remaja ingin
tahu atau coba-coba. Biasanya mencoba menghisap rokok, ganja, atau minum-minuman
beralkohol. Jarang yang langsung mencoba memakai putauw atau minum pil ekstasi.
b. Pola pemakaian
sosial, pola pemakaian narkoba untuk pergaulan (saat berkumpul atau pada acara
tertentu, ingin diakui/diterima kelompoknya. Mula-mula
narkoba diperoleh secara gratis atau beli dengan murah. Ia belum secara
aktif mencari nakoba.
c. Pola pemakaian
situasional, Pola pemakaian karena situasi tertentu, misalnya kesepian atau
stres. Pemakaian narkoba telah mempunyai tujuan, yaitu sebagai cara mengatasi
masalah. Pada tahap ini pemakai berusaha memperoleh narkoba secara
aktif.
d. Pola habituasi (kebiasaan), Pola ini untuk
yang telah mencapai tahap pemakaian teratur (sering), disebut juga
penyalahgunaan narkoba. Terjadi perubahan pada faal tubuh dan gaya hidup.
e. Pola
ketergantungan, ia berusaha selalu memperoleh narkoba dengan berbagai cara.
Berbohong, menipu atau mencuri menjadi kebiasaannya. Ia sudah tidak dapat
mengendalikan penggunaannya. Narkoba telah menjadi pusat kehidupannya. (Lydia Herlina Martono dan Satya
Joewana, 2008 : 47)
Penyalahgunaan narkoba akan
mengakibatkan kecanduan yang sangat berbahaya bagi si pelaku, ada beberapa
sifat kecanduan dari pemakai narkoba yaitu :
a. Pertama,
terdapat keinginan atau keharusan untuk meneruskan pemakaian obat atau
narkotika. Keinginan atau keharusan meneruskan pemakaian ini membuat si pecandu
berusaha dengan segala cara untuk memperoleh obat/narkotika.
b. Kedua, ialah
menambah takaran narkotik. Makin lama makin bertambah takaran yang digunakan.
Bertambahnya jumlah dosis atau takaran itu bukanlah untuk mendapat pengaruh
yang lebih besar, tetapi takaran itu bertambah hanya untuk memperoleh pengaruh
atau efek yang sama.
Ketiga, kecanduan ialah ketergantungan yang dalam istilah
bahasa asing disebut dependence. Ketergantungan inilah yang paling berbahaya. (Sitanggang, 1981 :
22).
Sumber/referensi:
Sumber/referensi:
Calhoun,
James F dan Joan Ross Acocella. 1985. Psikologi Tentang Penyesuaian dan
Hubungan Kemanusiaan. Semarang. IKIP Semarang Press.
Gondodiwirdjo,
Widarso. Dardji Darmodihardjo. 1978. Penyalahgunaan Narkotika dan
Pembinaan Generasi Muda. Malang. Humas Universitas Brawijaya.
Harlina,
Lydia Martono dan Satya Joewana. 2008. Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan
Kekerasan. Jakarta. Balai Pustaka..
----------------------------.
2008. Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya; Pedoman Bagi
Konselor Adiksi di Masyarakat dan bagi setiap Orang yang peduli dan terlatih. Jakarta.
Balai Pustaka.
Shryock, Harol. 1982. Penuntun
Perawatan dan Pengobatan Modern. Bandung. Indonesia
Publishing House.
Sitanggang. 1981. Pendidikan
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta. Karya
Utama.
Snyder, Gail. 2007. Remaja dan
Alkohol. Bandung. Pakar Raya.
Putih, Tim Pustaka Merah. 2007. Undang-undang
Psikotropika dan Narkotika. Yogyakarta. Pustaka Merah Putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar