BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak
juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana sejarah HAM ?
2. Apa
pengertian HAM ?
3.
Bagaimana HAM di Indonesia?
4.
Bagaimana UU yang mengatur HAM di Indonesia ?
5. Bagaimana
Objek kajian tentang ham di Indonesia ?
6.
Bagaimana upaya penegakkan HAM di Indonesia ?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1.
Menjelaskan bagaimana sejarah HAM.
2.
Menjelaskan pengertian HAM.
3.
Menjelaskan HAM di Indonesia.
4.
Menjelaskan UU yang mengatur HAM.
5.
Menjelaskan Objek kajian tentang ham di Indonesia
6.
Menjelaskan upaya penegakkan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.SEJARAH HAM
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat
kodrati).Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat
mencabutnya.Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat
semau-maunya.Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang
paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar
inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi
manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses
internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama
dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak
Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap
orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi
orang lain.
Ø SEJARAH
INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya
HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna
Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan
absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada
hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal
hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.Sejak itu mulai dipraktekkan
kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan
kebijakasanaannya kepada parlemen.Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja
terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan
membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja.Dengan
demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi
konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.Lahirnya
Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan
lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul
adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before
the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan
demokrasi.Bill of rights melahirkan asas persamaan.Para pejuang HAM dahulu
sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya
resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak
persamaan.Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu.
Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika
Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis
bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of
Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang
semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat
perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of
innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan
freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas
menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan
terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
B. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
c.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta
dalam pemerintahan; serta
d.
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
C. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara
pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari
falsafah bangsa, yakni Pancasila.Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang
telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar
1945
2. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
2.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
3.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and
culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
6.
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
7.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
E. UU yang mengatur HAM di Indonesia
:
Undang-Undang
tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun
hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain
sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
F. OBYEK KAJIAN HAM DI INDONESIA
1. KASUS
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku
sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman,
Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku
Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih
belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa
waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang
telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup
yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen
(ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan
pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem
pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade
dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana
kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom
di sekitar kota.Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar
4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan
sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang
telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.Masyarakat kini semakin tidak
percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena
ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian
konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi
Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan
saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.Banyak orang sudah putus asa,
bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah
dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang
terjadi saat ini.Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga
perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan
oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi
dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat
tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat
antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam
dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan
dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti
pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul
mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi
oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi
sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas;
serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara
supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga
sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak
korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah
sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan
Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah
menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu
masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh
NGO).Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan
obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh
dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfu.0pt;
line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";
mso-fareast-language: IN;">
Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah itu dari kalangan
gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran lainnya. Bahwa kadang
justru dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu kasih yang menjadi
‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus.Hal-hal ini dicatat dalam buku sejarah dan
beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja difilmkan. Salah satu
contohnya dalam film The Scarlet Letter, film tentang hyprocricy
Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan kelompok-kelompok yang
dianggap bidat, adalagi film The Magdalene Sisters, juga film A Song for A Raggy Boy, The Headman,
“The Name of the Rose” , dan masih banyak lainnya. Kini, telah hadir film
yang lumayan baru, yang diproduksi oleh Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos
Forman, dua nama ini cukup memberi jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu
bagus yaitu film GOYA’s GOST. Mungkin saja film GOYA’s GOST ini akan membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun apa
yang dikemukakan oleh Zaentz dan Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam
Gereja. Kisah-kisah kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya
Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang
menjadi tokoh sentral dari film GOYA’s GOST ini.
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan
atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan
kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam
atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang
tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21,
akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang
beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya
menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice
menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok
‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering
memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam
agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain
yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di
Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya
yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka
babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah bna tidak
baik. Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme (Islam)’, sutradara
Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of Heaven, barangkali
bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata “crusades”
dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah
sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus
yang penuh kasih.Bahwa perang Salib yang telah
terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih
merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini
review dari sebuah film, tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat
melecehkan suatu Agama/ Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah
perlakuan seseorang melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya
membela Allah? membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?
3. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim,
yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas
dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga
menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu
keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari
kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari
keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.Pertama, vonis hakim
terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No
26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa
pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut
pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan
tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa
menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio
Soares.Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim
ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila
terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal
10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala
tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”
4. Kontroversi
G30S
Di
antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara seputar peristiwa G30S bagi
KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya
KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI.Peneliti LIPI Asvi
Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan
banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah
rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika
KKR mencoba menyesaikan pembantaian yang terjadi pasca G30S.Asvi menjelaskan,
begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya
keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit
–kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh
informasi dikuasai tentara.Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian
direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung
Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu militer (terutama di Jawa
Tengah) dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan.Menurut Cribb, dalam
banyak kasus, pembunuhan baru dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer
di tempat kejadian yang memerintahkan tindakan kekerasan.”Atau militer
setidaknya memberi contoh,” ujarnya.Ini perlu diusut.Keterlibatan militer ini,
masih kata Cribb, untuk menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak
tangan yang berlumuran darah dalam penghancuran komunisme, semakin banyak
tangan yang akan menentang kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak
ada yang bisa dituduh sebagai sponsor pembantaian.Sebuah sarasehan Generasi
Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September
2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”,
secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan
antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang
dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia,
sampai hari ini.Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan
gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif
sebagian mereka yang masih hidup. Hardoyo, seorang mantan anggota DPRGR/MPRS
dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide dengan hasil pertemuan Belgia.”Biar
adil mestinya langkah itu yang kita lakukan.”Mantan tahanan politik 1966-1979
ini kemudian bercerita. “saya pernah mewawancarai seorang putera dari sepasang
suami-isteri guru SD di sebuah kota di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI
itu dibunuh awal November 1965. Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan
dibiarkan melahirkan putera terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir
ia diambil dari rumah sakit persalinan dan langsung dibunuh.”
Menurut pengakuan sang putera yang pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga
dari pelaku pembunuhan orang tuanya itu mengirim pengakuan bahwa mereka itu
terpaksa melakukan pembunuhan karena diperintah atasannya. Sedangkan Ormas
tertentu yang menggeroyok dan menangkap orang tuanya mengatakan bahwa mereka
diperintah oleh pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh.
Pimpinannya itu kemudian mengakui bahwa mereka hanya meneruskan perintah yang
berwajib.Hardoyo menambahkan: kemudian saya tanya, ”Apakah Anda menyimpan
dendam?” Sang anak menjawab, ”Semula Ya.” Tapi setelah kami mempelajari
masalahnya, dendam saya hilang.”Mereka hanyalah pelaksana yang sebenarnya tak
tahu menahu masalahnya.” Mereka, tambah Hardoyo, juga bagian dari korban
sejarah dalam berbagai bentuk dan sisinya.Bisa jadi memang benar, dalam soal G30S
atau soal PKI pada umumnya, peran KKR kelak harus memilah secara tegas, pasca 1
Oktober versus sebelum 1 Oktober
F. UPAYA
PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1.
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya
represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi
harus ditegakkan.
2.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka
melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para
pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang
baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang
dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan
hukum dalam rangka menegakkan hukum.
3.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi
melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan.Otonomi daerah sebagai jawaban
untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus
ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih
terjadi.
4.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan
masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan
kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik
horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai
tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan
secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di
semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan
manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang
memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan
perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang
memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik.Untuk itu perlu dibuat
aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
6.
Perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang
dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta
dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang
ditetapkan dalam Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
7.
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu
diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain,
pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan
aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara
(pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu
terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya.Selama ini perhatian lebih
banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan
pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang
mendapatkan perhatian.Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu
menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan
langkah-langkahsebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian
kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional,
namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi.Untuk itu perlu adanya
dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh
masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai
harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan
suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk
melaksanakannya.Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang
serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar
penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan
bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan
sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar
pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang
akan datang.
B.
SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan
dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu
negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya
pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar