BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen
penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan
HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang
demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.
Di era
globalisasi saat ini, hampir semua negara menyatakan sebagai negara demokrasi
termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber dari kedaulatan rakyat
seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran
dan pengaturannya terdapat dalam Undang-Udang Dasar suatu negara dan
penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara yang
bersangkutan.
Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat
utama dalam negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada
ditangan rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarakat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya
dapat dijamin.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Demokrasi?
2.
Bagaimanakah perkembangan Demokrasi
di negara Indonesia?
3.
Apa yang dimaksud dengan HAM?
4.
Bagaimanakah perkembangan HAM di
negara Indonesia?
5.
Bagaimanakah hubungan antara
demokrasi dan HAM?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Agar mahasiswa mengetahui definisi
demokrasi dan HAM
3.
Agar mahasiswa mengerti perkembangan
demokrasi dan HAM di Indonesia
4.
Agar mahasiswa mengerti hubungan
antara demokrasi dan HAM
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah
salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui
perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah Demokrasi sendiri diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul
pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokrasi ini merujuk pada sistem
politik di negara kota Yunani Kuno.
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga
perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara
di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan
perkembangan pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pengertian
demokrasi menurut para ahli:
·
Menurut H. Harris
Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
·
Menurut Hannry B.
Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
·
Menurut
International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
·
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
·
Menurut Samuel
Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
·
Menurut Merriam,
Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
·
Menurut Yusuf
Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
·
Menurut Abdul Ghani
Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
·
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
·
Menurut John L
Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
·
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
·
Menurut Affan
Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
·
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
·
Menurut Robert A.
Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
·
Menurut Abdul Wadud
Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
·
Menurut Sumarno AP
dan Yeni R. Lukiswara
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.
·
Menurut Charles
Costello
Demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
·
Menurut Joseph A.
Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
·
Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
·
Menurut Philippe C.
Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
·
Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
·
Pengertian
Demokrasi Menurut Abraham Lincoln
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
(http://www.beritaterhangat.net/2012/11/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html)
2.2 Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di indonesia
dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
·
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
·
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang
parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara
bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi
pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·
Dominannya
partai politik
·
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
·
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·
Bubarkan
konstituante
·
Kembali ke
UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·
Pembentukan
MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi
Presiden
2. Terbatasnya
peran partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan HAM
lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang
melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde
baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan
Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan
yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III,
IV
Pada Masa
Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah tiga kali yaitu tahun
1999, tahun 2004, dan tahun 2009.
(http://hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/)
2.3 Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai
degan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM
merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang
melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh
pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban dasar yang
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia,
misalnya beribadah.
Beberapa definisi menurut para ahli :
1. Prof. Dr. Dardji
darmodiharjo, S.H. HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang
dibawa manusia sejak lahir sebagi
anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2.
Laboratorium
pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
Yang Maha Esa.
3.
Prof. Mr.
Kuntjono Purbo pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya
hakikatnya
4.
John Locke.
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
HAM merupakan hak paling individu
dan merupakan seperangkat hak yang melekat
pada manusia yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. (ezz-rosevelt.blogspot.com)
2.4 Perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai
tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada
dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan
pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ),
membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu
periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan (1945
– sekarang).
A. Periode Sebelum
Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
o Boedi Oetomo, dalam
konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya
kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang
dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat
kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
o Perhimpunan
Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
o Sarekat Islam,
menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas
dari penindasan dan deskriminasi rasial.
o Partai Komunis
Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada
hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan
alat produksi.
o Indische Partij,
pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan
serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
o Partai Nasional
Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
o Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan
juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu
pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan
pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak
persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk
berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah
Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode
awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya
memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959
dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti
dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode
ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya
menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak
tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing.
Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat
menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol
yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang
HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini
sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai
reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini
( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi
peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan
HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.
Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada
tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya
hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad
Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak –
hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada
sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami
kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan
dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif
pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat
yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam
Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana
tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan
deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan
pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat
untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Meskipun dari pihak
pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya
terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh
LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern
terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan
jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi
seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian
Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang
dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil
yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif
dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan
dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan
penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM
) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini
bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat,
pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 –
sekarang
Pergantian rezim
pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan
dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian
terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan
dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang –
undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan
dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
2.5 Hubungan Antara Demokrasi dan HAM
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi
Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu
rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara.
Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak
sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu
negara, antara lain semakin besarnya tingkat kemerdekaan misalnya, kebebasan
untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak
untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa
persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam
perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya
hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat. Maka negara demokratis juga
diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa
rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga
negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara
langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin
antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia
akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya,
demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi
Manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi adalah salah satu bentuk
pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM
merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan
oleh pihak lain.
Demokrasi
dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang
berkeadaban
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi
Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud
apabila dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi
akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan berada ditangan Rakyat. Oleh karena itu Indonesia sebagai
negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu
negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat
dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan
(hingga sekarang).
3.2 Saran
Pemerintah harus lebih meningkatkan jaminan terhadap
penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia karena di masa sekarang ini masih
banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Abdul Ghani Ar Rahhal, Demokrasi Keagamaan
Ø Abdul Wadud Nasarudin, Pemberi Pendapat Demokrasi
Ø Affan Gaffai, Penyusunan Demokrasi
Ø Amien Rais, Penyusunan Demokrasi
Ø Charles Costello, Memberikan Pendapat Demokrasi
Ø C.F. Strong, Demokrasi Politik
Ø Hannry B. Mayo, Kebijaksanaan Umum
Ø H. Haris Socha, Yogyakarta : Hanindita, 1985.
Demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar