Bentuk-bentuk
akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah
terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan.
Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang
telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan
investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan al-istishna’.
Kegiatan yang
dilakukan perbankan syariah antara lain adalah penghimpunan dana, penyaluran
dana, membeli, menjual dan menjamin atas resiko serta kegiatan-kegiatan
lainnya. Pada perbankan syariah, prinsip jual beli dilakukan melalui
perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan
menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli
dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang.
Pada makalah ini akan
dibahas jenis pembiayaan salam dan istishna’. Jual beli dengan salam dan
istishna’ ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas, dan keamanannya juga
jelas. Maka jual beli salam dan istishna’ wajar jika masih banyak diminati.
Agar
pembahasan masalah dalam makalah ini terarah, maka kami merumuskan
masalah-masalah tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1.
Apa pengertian jual beli as-salam serta dasar hukumnya?
2.
Apa rukun dan syarat dari as-salam ?
3. Apa
keuntungan as-salam ?
4. Manfaat dari as-salam ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1. PENGERTIAN BAI’US SALAM (JUAL BELI SISTEM
INDEN ATAU PESAN)
Kata salam berasal dari
kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini
semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna
memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Pengertian ini
terkandung dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ
(kepada mereka dikatakan): "Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu".[al-Hâqqah/69:24
, bai’us salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual beli lainnya, diantaranya:
1. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf.
2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad.
Para ulama sering mengungkapkan proses akad jual beli semacam ini dengan ungkapan, “Zaid seorang menyerahkan seribu dinar kepada Ali supaya Ali menyerahkan lima ton beras kepadanya.”
Pembeli, yaitu Zaid dinamakan al-muslim atau al-muslif atau Rabbus Salam. Sedangkan penjual yaitu Ali dinamakan al-muslam Ilaihi atau al-muslaf Ilaihi. Sementara pembayaran kontan yaitu seribu dinar dinamakan ra’su mâlis salam (Modal Salam) dan barang yang dipesan yaitu beras dinamakan al-muslam fihi atau Dainus Salam (hutang salam).
كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ
(kepada mereka dikatakan): "Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu".[al-Hâqqah/69:24
, bai’us salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual beli lainnya, diantaranya:
1. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf.
2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad.
Para ulama sering mengungkapkan proses akad jual beli semacam ini dengan ungkapan, “Zaid seorang menyerahkan seribu dinar kepada Ali supaya Ali menyerahkan lima ton beras kepadanya.”
Pembeli, yaitu Zaid dinamakan al-muslim atau al-muslif atau Rabbus Salam. Sedangkan penjual yaitu Ali dinamakan al-muslam Ilaihi atau al-muslaf Ilaihi. Sementara pembayaran kontan yaitu seribu dinar dinamakan ra’su mâlis salam (Modal Salam) dan barang yang dipesan yaitu beras dinamakan al-muslam fihi atau Dainus Salam (hutang salam).
1.2. DASAR HUKUM BAI’US SALAM (JUAL
BELI SISTEM PESAN)
Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur`ân dan sunnah serta ijma dan juga sesuai dengan analogi akal yang benar (al-qiyâsush shahîh).
a. Dalam al-Qur`ân, Allah Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. [al-Baqarah/2:282].
2.1. RUKUN JUAL BELI SALAM
. 1. Muslam (pembeli) adalah pihak
yang membutuhkan dan memesan barang.
2.
Muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok barang pesanan.
3.
Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga (tsaman).
4.
Muslan fiih adalah barang yang dijual belikan.
5.
Shigat adalah ijab dan qabul.
2.2. SYARAT-SYARAT JUAL BELI SALAM
1.
Pihak-pihak yang berakad disyaratkan dewasa,
berakal, dan baligh.
2.
Barang yang dijadikan obyek akad disyaratkan
jelas jenis, ciri-ciri, dan ukurannya.
3. Modal atau uang disyaratkan harus jelas dan
terukur serta dibayarkan seluruhnya ketika
berlangsungnya
akad.
4. Ijab dan qabul harus diungkapkan dengan jelas,
sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan darii kedua maksud akad
3.1. KENTUNGAN DAN
KEMASLAHTAN DALAM AS-SALAM
Penjual dalam As-salam memperoleh kemaslahtan
dan keuntungan berupa :
1. Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara halal. Sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usaha tanpa terlibat riba (bunga). Sebelum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang ini untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
2. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan cukup lama.
3. Tidak perlu upaya dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menghabiskan produk, karena telah dibeli sebelumnya.
Pembeli dalam As-salam memperoleh keuntungan dan manfaat, seperti :
1. Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu.
2. Mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga lebih murah bila dibandingkan membeli saat membutuhkan barang itu, karena :
a. Pembeli telah memberikan uang cash dalam tempo salam (pemesanan) tersebut, padahal bisa saja ia memanfaatkan uang tunai ini untuk keperluan lain. Sehingga pantas bila pembeli mendapatkan harga lebih murah.
b. Pembeli komitmen membeli produk tertentu padahal itu beresiko. Sebab bisa saja, ketika barang diserahkan ternyata harga di pasar lebih murah karena stok barang banyak atau permintaan kurang.
c. Terkadang, pembeli terpaksa harus mencari kesempatan untuk memasarkan barang yang telah dipesan itu, jika dia membelinya bukan untuk kebutuhan pribadinya saja.
1. Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara halal. Sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usaha tanpa terlibat riba (bunga). Sebelum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang ini untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
2. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan cukup lama.
3. Tidak perlu upaya dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menghabiskan produk, karena telah dibeli sebelumnya.
Pembeli dalam As-salam memperoleh keuntungan dan manfaat, seperti :
1. Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu.
2. Mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga lebih murah bila dibandingkan membeli saat membutuhkan barang itu, karena :
a. Pembeli telah memberikan uang cash dalam tempo salam (pemesanan) tersebut, padahal bisa saja ia memanfaatkan uang tunai ini untuk keperluan lain. Sehingga pantas bila pembeli mendapatkan harga lebih murah.
b. Pembeli komitmen membeli produk tertentu padahal itu beresiko. Sebab bisa saja, ketika barang diserahkan ternyata harga di pasar lebih murah karena stok barang banyak atau permintaan kurang.
c. Terkadang, pembeli terpaksa harus mencari kesempatan untuk memasarkan barang yang telah dipesan itu, jika dia membelinya bukan untuk kebutuhan pribadinya saja.
BAB
III
PENUTUP
Dari penjelasan yang
telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menarik kesimpulan:
1. Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya
ditunda, pembayaran modal lebih awal. Rukun dan syarat jual
beli as-salam yaitu Mu’aqidain yang meliputi Pembeli dan
penjual, Obyek transaksi, Sighat ‘ijab qabul, dan alat tukar.
2. rukun As-salam terdiri atas muslam,muslam ilaih,ra’maal
dan muslam fiih.
3. syarat As-salam
terdiri atas pihak yang bersangkutan,barang,modal dan ijab dan qabul.
4.serta As-salam memiliki banyak manfaat dan
keuntungan bagi pembelu maupun penjual.
D.SARAN
Sebaiknya
kita melakukan metode jual beli yang di anjurkan oleh Baginda Nabi Besar Rasulullah
SAW
Yaitu As-salam
(jual beli system inden atau pesan) dalam kegiatan perekonomian islam.
KATA
PENGANTAR
Segala Puji bagi Allah SWT. semata. Shalawat
dan salam senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.,
keluarganya, sahabatnya, serta setiap orang yang mengikuti petunjuk serta
ajarannya.
Berkat pertolongan dan petunjuk Allah, makalah
ini saya buat sebagai syarat untuk memenuhi tugas mandiri serta menambah
pengetahuan dan wawasan. Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih
banyak kekurangan, untuk itu saya mengharapkan sumbang saran yang bersifat
memperbaiki bagi makalah saya diperiode berikutnya.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua
pihak, dan selalu diberkahi oleh Allah SWT.
Wassalam,
Penulis
RAHA 10 FEBRUARI 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar