do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Minggu, 20 Maret 2016

MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
             Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.  Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggung jawaban. Kata “manajemen” (management) mempunyai beberapa arti, tergantung pada konteksnya. Dalam bahasa Inggris, management berasal dari kata kerja to manage yang dalam bahasa Indonesia dapat berarti mengurus, mengatur, mengemudikan, mengendalikan, mengelola, menjalankan melaksanakan dan memimpin.
Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan menagnut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.

B.            Tujuan
Untuk mengetahui manajemen keuangan pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Manajemen Keuangan
Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah. Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu:
1.    Pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan;
2.    Orang tua atau peserta didik;
3.    Masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.
Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional1989 bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.
Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak habis pakai. Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.

Komponen utama manajemen keuangan meliputi:
1.        Prosedur anggaran;
2.        Prosedur akuntansi keuangan;
3.        Pembelajaran, pergudangan dan prosedur pendistribusian;
4.        Prosedur investasi;
5.        Prosedur pemeriksaan.


2.2 Tujuan dan Fungsi Manajemen Keuangan Pendidikan
            Adapun tujuan dari manajemen keuangan adalah untuk memperoleh, dan mencari peluang sumber-sumber pendanaan bagi kegiatan sekolah, agar bisa menggunakan dana secara efektif dan tidak melanggar aturan, dan membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Di sinilah peran seorang manager sekolah atau Kepala Sekolah untuk mengelola keuangan dengan sebaik mungkin dengan memperdayakan sumber daya manusia yang ada di lingkungan sekolah Melalui kegiatan manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah[9]:
a.       Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
b.      Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
c.       Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.n Selanjutnya fungsi manajemen keuangan dalam pendidikan adalah untuk melaksanakan kegiatan agar suatu tujuan tercapai dengan efektif dan efisien. Secara tegas tidak ada rumusan yang sama dan berlaku umum untuk fungsi manajemen.[10]
Adapun fungsi manajemen secara rinci adalah sebagai berikut :
1.      Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah suatu proses penentuan tujuan pedoman pelaksanaan, dengan memilih yang terbaik dari alternatif-alternatif yang ada. Menurut Tim dosen administrasi pendidikan UPI secara sederhana merencanakan adalah suatu proses merumuskan tujuan-tujuan, sumber daya dan teknik atau metode yang terpilih.[11] Menurut Terry sebagaimana dikutip oleh Syarifudin mengemukakan bahwa perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kelompok untuk mencapai tujuan yang digariskan. Perencanaan mencakup pengambilan keputusan, karena termasuk pemilihan alternatif-alternatif keputusan.[12]
Menurut Ramayulis bahwa dalam manajemen pendidikan Islam, perencanaan itu meliputi penentuan prioritas agar pelaksanaan pendidikan berjalan efektif, prioritas kebutuhan agar melibatkan seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan, masyarakat bahkan murid. Penetapan tujuan sebagai garis pengarahan dan sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pendidikan. Formulasi prosedur sebagai tahap-tahap rencana tindakan, penyerahan tanggung jawab kepada individu dan kelompok kerja.[13] Dalam al-qur’an sendiri, Allah swt mengisyaratkan pentingnya perencanaan dengan mempertimbangkan kejadian-kejadian yang telah lalu untuk merencanakan langkah-langkah ke depan. Allah swt berfirman :
تَعْمَلُونَ بِمَا خَبِيرٌ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا لِغَدٍ قَدَّمَتْ مَا نَفْسٌ وَلْتَنْظُرْ اللَّهَ اتَّقُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."[14]
2.      Organizing (Pengorganisasian)
Syarifudin menjelaskan bahwa pengorganisasian merupakan upaya penentuan kerja melalui bagian-bagian  tugas, wewenang sesuai ruang lingkup keja.[16] Menurut Ramayulis Pengorganisasian dalam pendidikan islam adalah proses penentuan struktur, aktivitas, interaksi, kordinasi, desain struktur, wewenang, tugas secara transparan dan jelas. Dalam pendidikan Islam baik yang bersifat individual, kelompok maupun kelembagaan. Pengorganisasian dan sistem manajemen dalam pendidikan Islam merupakan implementasi dari perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam pengorganisasian ini perlu diperhatikan semua kekuatan dan sumber daya yang dimiliki. Sumber daya tersebut mencakup sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia. Sumber daya manusia ditentukan dalam struktur organisasi, tata dan pola kerja, prosedur dan iklim organisasi secara transparan. Dengan demikian dalam aktivitas operasionalnya dapat berjalan dengan teratur dan sistematis.[17]
Pengorganisasian adalah suatu proses penentuan, pengelompokan dan pengaturan bermacam-macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada setiap organisasi ini, menyediakan alat-alat yang diperlukan, menempatkan wewenang yang secara relatif di delegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Allah sendiri menyuruh kita untuk mengatur segala aktivitas kita sesuai dengan kemampuan, sebagaimana firmannya:
تَعْلَمُونَ فَسَوْفَ عَامِلٌ إِنِّي مَكَانَتِكُمْ عَلَى اعْمَلُوا قَوْمِ يَا قُلْ
”Katakanlah: "Hai kaumku, Bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, Sesungguhnya Aku akan bekerja (pula), Maka kelak kamu akan mengetahui”.[18]
3.      Pelaksanaan (Actuating)
Ada beberapa istilah yang sama dalam pengertian actuating. Istilah tersebut adalah motivating (usaha memberikan motivasi kepada seseorang untuk melaksanakan pekerjaan), directing (menunjukan orang lain supaya mau melaksanakan pekerjaan), staffing (menempatkan seseorang pada suatu pekerjaan dan bertanggung jawab pada tugasnya), dan leading (memberikan bimbingan dan arahan kepada seseorang sehingga mau melakukan pekerjaan tertentu).[19] Pergerakan dalam sistem manajemen pendidikan islam adalah dorongan yang didasari oleh prinsip-prinsip religius kepada orang lain, sehingga orang tersebut mau melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan semangat.[20]

4.      Pengawasan (Controlling)
Menutut Nanang Fattah ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan supaya pengawasan dapat berfungsi efektif antara lain: (a) Pengawasan harus dikaitkan dengan tujuan dan kriteria yang dipergunakan dalam sistem pendidikan yaitu: relevansi, efektivitas, efisiensi, dan produktivitas; (b) Pengawasan harus disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi; (c) Pengawasan hendaknya mengacu pada tindakan perbaikan.[21] Menurut Ramayulis pengawasan didefinisikan sebagai peroses pemantauan yang terus menerus untuk menjamin terlaksananya perencanaan secara konsekwen baik yang bersifat materil maupun spiritual.[22]
2.3 Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan
            Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.[23]Berikut ini adalah penjabarannya:
1.      Transparansi
Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
2.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah , (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
3.      Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4.      Efisiensi
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a.       Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya, Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
b.      Dilihat dari segi hasil, Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.

2.4 Konsep dasar Manajemen keuangan Pendidikan
1.      Manajemen Keuangan
Mulyasa mengatakan bahwa manjemen keuangan sekolah merupakan bagian dari kegiatan pembiayaan pendidikan, yang secara keseluruhan menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan secara efektif dan transparan.[24] Tim dosen administrasi Pendidikan UPI menyatakan manajemen keuangan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Sedangkan fungsi keuangan merupakan kegiatan utama yang harus dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu. Fungsi manajemen pendidikan adalah menggunakan dana dan mendapatkan dana.[25]
Manajemen memiliki tiga tahapan penting yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap penilaian. Ketiga tahapan tadi apabila diterapkan dalam manajemen keuangan adalah menjadi tahap perencanaan keuangan (budgeting), Pelaksanaan (Akunting) dan tahap penilaian atau evaluasi (Auditing).
a.       Penganggaran (budgeting)
Penganggaran (budgeting) merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran. Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu.[26] Lebih jauh Nanang Fatah menjelaskan dalam menentukan biaya satuan pendidikan terdapat dua pendekatan yaitu pendekatan makro dan pendekatan mikro. Pendekatan makro mendasarkan perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Pendekatan mikro mendasarkan perhitungan biaya berdasarkan alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang digunakan oleh murid.[27]
Morphet (1975) sebagaimana dikutip Mulyasa menjelaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penganggaran biaya pendidikan adalah sebagai berikut[28] :
·         Anggaran belanja sekolah harus dapat mengganti beberapa peraturan dan prosedur yang tidak efektif sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
·         Merevisi peraturan dan input lain yang relevan, dengan mengembangkan perencanaan sistem yang efektif.
·         Memonitor dan menilai keluaran pendidikan secara terus menerus dan berkesinambungan sebagai bahan perencanaan tahap berikutnya.
Untuk mengefektifkan pembuatan perencanaan keuangan sekolah, maka yang sangat bertanggung jawab sebagai pelaksana adalah kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mengembangkan sejumlah dimensi pengembangan administrative. Dalam hubungan ini penyusunan RAPBS memerlukan analisis masa lalu dan lingkungan  ekstern yang mencakup kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan ancaman (threats).[29]
b.      Pelaksanaan (Akunting)
Akunting adalah bahasa yang digunakan untuk menggambarkan hasil kegiatan ekonomi.[30] Menurut Mulyasa dalam pelaksanaan keuangan sekolah dalam garis besarnya dapat dikelompokan ke dalam dua kegiatan, yakni penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan keuangan sekolah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur pengelolaan yang selaras dengan kesepakatan yang telah disepakati, baik berupa konsep teoritis maupun peraturan pemerintah.[31]
c.       Evaluasi (Auditing)
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.[32] Sedangkan  menurut Mulyasa dalam evaluasi keuangan sekolah, pengawasan merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam manajemen pembiayaan berbasis sekolah. Dalam keuangan manajemen sekolah, kepala sekolah perlu melakukan pengendalian pengeluaran keuangan sekolah selaras dengan anggaran anggaran belanja yang telah ditetapkan.[33] Menurut Nanang Fattah secara sederhana proses pengawasan terdiri dari tiga kegiatan, yaitu  memanatau (monitoring), menilai dan melaporkan.[34]
Proses evaluasi ini dilakukan untuk agar kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan manajemen keuangan berjalan secara efektif dan efisien dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam prosesnya.

Di sinilah seorang kepala sekolah harus memantau dan menilai hasilnya. Ada beberapa jenis-jenis Auditing :
1)      Audit Laporan Keuangan, Audit laporan keuangan bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi,telah disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.
2)      Audit Operasional, Audit operasional merupakan penelaahan atas bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektitasnya.Umumnya, pada saat selesainya audit operasional,auditor akan memberikan sejumlah saran kepada manajemem untuk memperbaiki jalannya operasi lembaga.
3)      Audit Ketaatan, Audit ketaatan bertujuan mempertimbangkan apakah auditi(klien) telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.Suatu audit ketaatan pada lembaga(perusahaan) swasta,dapat termasuk penentuan apakah para pelaksana akuntasi telah mengikuti prosedur yang telah ditetepkan oleh lembaga.Contoh peninjauan tingkat upah,pemeriksaan perjanjian dengan pihak lain (seperti bank/kreditor), dan memenuhi ketentuan hokum yang berlaku.
2.      Manajemen Pembiayaan Pendidikan
a.       Pengertian biaya pendidikan
Biaya pendidikan diartikan sebagai sejumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan kemampuan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang belajar, pengadaan parabot/mebeler, pengadaan alat-alat pelajaran, pengadaan buku-buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstakulikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pembinaan pendidikan serta ketataushaan sekolah.[35] Secara teoritis, konsep biaya di bidang lain mempunyai kesamaan dengan bidang pendidikan, yaitu lembaga pendidikan dipandang sebagai produsen jasa pendidikan yang menghasilkan keahlian, keterampilan, ilmu pengetahuan, karakter dan nilai-nilai yang dimiliki oleh seorang lulusan.
Dana (uang) memainkan peran dalam pendidikan dalam tiga area; pertama, ekonomi pendidikan dalam kaitannya dengan pengeluaran masyarakat secara keseluruhan; kedua, keuangan sekolah kaitannya dengan kebijakan sekolah untuk menerjemahkan uang terhadap layanan kepada peserta didik; dan ketiga, pajak administrasi bisnis sekolah yang harus diorganisir secara langsung berkaitan dengan tujuan kebijakan.[36] Pusat perhatian mendasar dari konsep ekonomi adalah bagaimana mengalokasikan sumber-sumber terbatas untuk mencapai tujuan yang beraneka ragam mungkin tak terhingga.
b.      Jenis-jenis Pembiayaan Pendidikan
Menurut Nanang Fattah Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung dan biaya tak langsung. Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa itu sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung adalah berupa keuntungan yang hilang (earning forgane) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan siswa selama belajar.[38]
c.       Sumber-sumber Biaya Pendidikan
Dalam hal menghimpun dana (raising funds), dana pada dasarnya dapat digali dari dua sumber, yaitu berasal dari dalam lembaga sendiri (intern) dan melalui pihak luar (ekstern). Di antaranya adalah sebagai berikut :
1)      Pemerintah dan masyarakat
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan nomor 20 tahun 2003 pasal 46 ayat 1 dijelaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam pasal 49 ayat 3 juga dijelaskan bahwa dana dari pemerintah tersebut berbentuk hibah untuk satuan pendidikan. Berdasarkan Undang-undang diatas, jelaslah bahwa sumber utama bagi pendanaan pendidikan berasal dari pemerintah yang di dukung oleh masyarakat. Masyarakat harus pro aktif dalam mensukseskan proses pendidikan baik dengan membantu secara finansial maupun membantu dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

2)      Wakaf
            Wakaf adalah sumbangan dalam pengertian umum merupakan hadiah yang diberikan untuk memenuhi banyak kebutuhan spiritual dan temporal kaum muslimin. Dana-dana yang diperoleh dari sumbangan tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat ibadah, mendirikan sekolah dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da’i, mempersiapkan kebutuhan kaum muslimin dan memasok senjata bagi para pejuang yang berperang di jalan Allah.[39] Salah satu sumber dana bagi pendidikan islam ialah wakaf dari orang islam. Wakaf berasal dari amal dengan cara memanfaatkan harta, dan harta itu harus dikekalkan, atau yang digunakan adalah hasil harta itu, tetapi asalnya tetap. Dengan melihat definisi ini saja kita sudah menangkap bahwa biaya pendidikan yang berasal dari wakaf pasti amat baik karena biaya itu terus menerus dan modalnya tetap. Ini jauh lebih baik dari pada pemberian uang atau bahan yang habis sekali pakai.
3)      Zakat
Pendidikan termasuk ke dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan sumber dana pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara profesional dan transparan agar sebagiannya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga pendidikan islam.
4)      Sumber dana lain yang tidak mengikat
Menurut Ramayulis sumber dana bagi lembaga pendidikan islam bisa berasal dari sumber lainnya, baik sumber intern maupun sumber ekstern. Sumber dana yang bersifat intern ini bisa diperoleh dari pembentukan badan usaha atau wirausaha, membentuk lembaga Badan Amil Zakat (BAZ) maupun dengan melakukan promosi dan kerjasama dengan berbagai pihak yang bisa menunjang dana kegiatan. Sedangkan sumber dana yang bersifat internal bisa diperoleh dari donatur tetap ataupun bantuan
2.5 Problematika Manajemen Keuangan Sekolah
Manajemen keuangan sekolah tidak luput dari berbagai masalah. Di antara masalah-masalah tersebut adalah, penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi), membebankan pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang penuh manipulasi, pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna, dan lain sebagainya. Dari masalah-masalah yang telah disebutkan akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut:
a.       Penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi)
Korupsi memang sudah menjamur di mana-mana, baik instansi swasta maupun negeri, termasuk juga di sekolah. Korupsi adalah tindakan memperkaya diri dengan berbagai cara yang melanggar aturan hukum. Korupsi di sekolah sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi yang seringkali terjerat dalam kasus korupsi biasanya adalah kepala sekolah dan bendahara. Kepala sekolah sebagai manajer memiliki keleluasaan dalam mengendalikan uang. Kebijakan-kebijakan yang di keluarkan kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam Rencana Anggaran Belanja Sekolah. 
b.      Membebankan pembiayaan kepada siswa didik
Anggaran dari pemerintah sebesar 20% teranya masih sangat kurang. Buktinya, hampir semua sekolah mengadakan pungutan kepada siswa. Jumlah pungutannya beragam, ada yang ringan, ada pula yang luar biasa besar. Pungutan-pungutan tersebut terkadang dibuat oleh pihak sekolah dan pengurus komite. Biasanya, pengurus komita sudah kong kali kong dengan pengurus sekolah, dan kemudian dipasrahi agar bagaimana semua wali siswa menyetujui anggaran yang sudah direncanakan ketika diadakan rapat yang mengundang semua wali siswa. Perlu dicatat, biasanya pengurus komite mendapatkan honor bulanan  dari sekolah, dan anehnya, honor kerap membuat para pengurus komite menjadi kehilangan daya kritisnya. Semestinya, pengurus komite bisa bersikap kritis, sehingga dana yang dibebankan kepada siswa bisa diperingan dengan cara menghilangkan pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperlukan, dan memangkas pengeluaran-pengeluaran yang gendut.














BAB III
PENUTUP


3.1 Simpulan
            Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.  Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Adapun tujuan dari manajemen keuangan adalah untuk memperoleh, dan mencari peluang sumber-sumber pendanaan bagi kegiatan sekolah, agar bisa menggunakan dana secara efektif dan tidak melanggar aturan, dan membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ada beberapa prinsip manajemen keuangan sekolah, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Prinsip-prinsip manajemen tersebut ternyata tidak diterapkan di semua sekolah. Ada beberapa masalah dalam manajemen keuangan sekolah antara lain: penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi), membebankan pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang penuh manipulasi, pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna, dan lain sebagainya. Masalah-masalah tersebut harus mendapatkan perhatian, khsususnya dari pemerintah dan komite sekolah, sehingga tidak menghambat dan merugikan banyak pihak.


3.2 Kritik dan Saran
            Dari hasil makalah kami yang singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya kami pribadi. Dan dapat kita ambil ibrah supaya kita memperbaiki system amnejemen keuangan pendidikan. Dan segala yang baik datangnya dari Allah, dan yang buruk datangnya dari diri saya. Dan saya sedar bahwa makalah kami ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi kami harafkan saran dan kritik nya yang bersifat membangun, untuk perbaikan karya ilmiah selanjutnya



DAFTAR PUSTAKA



Ø  Syafaruddin, Manajemen Lembaga Pendidikan Islam, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005).
Ø  Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, ( Yogyakarta: Teras, 2009).
Ø  Mulyasa, E, Manajemen Berbasis Sekolah, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006).
Ø  Jusuf, Kadarman, Pengantar Ilmu Manajemen, ( Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992).
Ø  Romayulis, Manajemen Pendidikan  Islam, ( Jakarta : Kalam Mulia, 2008)
Ø  Fatah, Nanang, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000).
Ø  Direktorat Tenaga Kependidikan. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Materi Pembinaan Profesi Kepala Sekolah/Madrasah. 2007. Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar: