BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Manajemen keuangan
merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut
menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di
sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan
pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan
sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan
pertanggung jawaban. Kata “manajemen” (management) mempunyai
beberapa arti, tergantung pada konteksnya. Dalam bahasa Inggris, management
berasal dari kata kerja to manage yang dalam bahasa
Indonesia dapat berarti mengurus, mengatur, mengemudikan, mengendalikan,
mengelola, menjalankan melaksanakan dan memimpin.
Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan menagnut azas
pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan.
Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang
mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat
yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala
tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun
bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan
dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai
dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai manajer, berfungsi
sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan
pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena
berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai
fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak
atas pembayaran.
B.
Tujuan
Untuk
mengetahui manajemen keuangan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen Keuangan
Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan
tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan,
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dengan
demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian
aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan,
pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah. Sumber
keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat
dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu:
1. Pemerintah, baik pemerintah pusat,
daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan
bagi kepentingan pendidikan;
2. Orang tua atau peserta didik;
3. Masyarakat, baik mengikat maupun
tidak mengikat.
Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan
masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional1989 bahwa
karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana
pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi
pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.
Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun
ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional,
biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang
habis pakai). Sementara biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau
pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan
furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak
habis pakai. Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus
dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran,
penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan
yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif,
efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Komponen utama manajemen keuangan meliputi:
1. Prosedur
anggaran;
2. Prosedur
akuntansi keuangan;
3. Pembelajaran,
pergudangan dan prosedur pendistribusian;
4. Prosedur
investasi;
5. Prosedur
pemeriksaan.
2.2
Tujuan dan Fungsi Manajemen Keuangan Pendidikan
Adapun
tujuan dari manajemen keuangan adalah untuk memperoleh, dan mencari peluang
sumber-sumber pendanaan bagi kegiatan sekolah, agar bisa menggunakan dana
secara efektif dan tidak melanggar aturan, dan membuat laporan keuangan yang
transparan dan akuntabel. Di sinilah peran seorang manager sekolah atau Kepala
Sekolah untuk mengelola keuangan dengan sebaik mungkin dengan memperdayakan
sumber daya manusia yang ada di lingkungan sekolah Melalui kegiatan manajemen
keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan,
diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk
membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu
tujuan manajemen keuangan adalah[9]:
a. Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
b. Meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
c. Meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam
menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam
pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.n Selanjutnya fungsi manajemen
keuangan dalam pendidikan adalah untuk melaksanakan kegiatan agar suatu tujuan
tercapai dengan efektif dan efisien. Secara tegas tidak ada rumusan yang sama
dan berlaku umum untuk fungsi manajemen.[10]
Adapun
fungsi manajemen secara rinci adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan
(Planning)
Perencanaan
adalah suatu proses penentuan tujuan pedoman pelaksanaan, dengan memilih yang
terbaik dari alternatif-alternatif yang ada. Menurut Tim dosen administrasi
pendidikan UPI secara sederhana merencanakan adalah suatu proses merumuskan
tujuan-tujuan, sumber daya dan teknik atau metode yang terpilih.[11] Menurut Terry sebagaimana
dikutip oleh Syarifudin mengemukakan bahwa perencanaan adalah menetapkan
pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kelompok untuk mencapai tujuan yang
digariskan. Perencanaan mencakup pengambilan keputusan, karena termasuk
pemilihan alternatif-alternatif keputusan.[12]
Menurut
Ramayulis bahwa dalam manajemen pendidikan Islam, perencanaan itu meliputi penentuan
prioritas agar pelaksanaan pendidikan berjalan efektif, prioritas kebutuhan
agar melibatkan seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan,
masyarakat bahkan murid. Penetapan tujuan sebagai garis pengarahan dan sebagai
evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pendidikan. Formulasi prosedur sebagai
tahap-tahap rencana tindakan, penyerahan tanggung jawab kepada individu dan
kelompok kerja.[13] Dalam al-qur’an sendiri,
Allah swt mengisyaratkan pentingnya perencanaan dengan mempertimbangkan
kejadian-kejadian yang telah lalu untuk merencanakan langkah-langkah ke depan.
Allah swt berfirman :
تَعْمَلُونَ
بِمَا خَبِيرٌ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا لِغَدٍ قَدَّمَتْ مَا نَفْسٌ
وَلْتَنْظُرْ اللَّهَ اتَّقُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
"Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan."[14]
2. Organizing
(Pengorganisasian)
Syarifudin
menjelaskan bahwa pengorganisasian merupakan upaya penentuan kerja melalui
bagian-bagian tugas, wewenang sesuai ruang lingkup keja.[16] Menurut Ramayulis Pengorganisasian
dalam pendidikan islam adalah proses penentuan struktur, aktivitas, interaksi,
kordinasi, desain struktur, wewenang, tugas secara transparan dan jelas. Dalam
pendidikan Islam baik yang bersifat individual, kelompok maupun kelembagaan.
Pengorganisasian dan sistem manajemen dalam pendidikan Islam merupakan
implementasi dari perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam
pengorganisasian ini perlu diperhatikan semua kekuatan dan sumber daya yang
dimiliki. Sumber daya tersebut mencakup sumber daya manusia maupun sumber daya
non manusia. Sumber daya manusia ditentukan dalam struktur organisasi, tata dan
pola kerja, prosedur dan iklim organisasi secara transparan. Dengan demikian
dalam aktivitas operasionalnya dapat berjalan dengan teratur dan sistematis.[17]
Pengorganisasian
adalah suatu proses penentuan, pengelompokan dan pengaturan bermacam-macam
aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada
setiap organisasi ini, menyediakan alat-alat yang diperlukan, menempatkan
wewenang yang secara relatif di delegasikan kepada setiap individu yang akan
melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Allah sendiri menyuruh kita untuk
mengatur segala aktivitas kita sesuai dengan kemampuan, sebagaimana firmannya:
تَعْلَمُونَ
فَسَوْفَ عَامِلٌ إِنِّي مَكَانَتِكُمْ عَلَى اعْمَلُوا قَوْمِ يَا قُلْ
”Katakanlah:
"Hai kaumku, Bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, Sesungguhnya Aku akan
bekerja (pula), Maka kelak kamu akan mengetahui”.[18]
3. Pelaksanaan
(Actuating)
Ada
beberapa istilah yang sama dalam pengertian actuating. Istilah tersebut adalah
motivating (usaha memberikan motivasi kepada seseorang untuk melaksanakan
pekerjaan), directing (menunjukan orang lain supaya mau melaksanakan
pekerjaan), staffing (menempatkan seseorang pada suatu pekerjaan dan
bertanggung jawab pada tugasnya), dan leading (memberikan bimbingan dan arahan
kepada seseorang sehingga mau melakukan pekerjaan tertentu).[19] Pergerakan dalam sistem manajemen
pendidikan islam adalah dorongan yang didasari oleh prinsip-prinsip religius kepada
orang lain, sehingga orang tersebut mau melaksanakan tugasnya dengan
sungguh-sungguh dan semangat.[20]
4. Pengawasan
(Controlling)
Menutut
Nanang Fattah ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan supaya pengawasan
dapat berfungsi efektif antara lain: (a) Pengawasan harus dikaitkan dengan
tujuan dan kriteria yang dipergunakan dalam sistem pendidikan yaitu: relevansi,
efektivitas, efisiensi, dan produktivitas; (b) Pengawasan harus disesuaikan
dengan sifat dan kebutuhan organisasi; (c) Pengawasan hendaknya mengacu pada
tindakan perbaikan.[21] Menurut Ramayulis pengawasan
didefinisikan sebagai peroses pemantauan yang terus menerus untuk menjamin
terlaksananya perencanaan secara konsekwen baik yang bersifat materil maupun
spiritual.[22]
2.3
Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan
Manajemen
keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20
Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini
dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, dan efisiensi.[23]Berikut ini adalah penjabarannya:
1. Transparansi
Transparan
berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya
keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang
manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen
keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya,
rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa
memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi
keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua,
masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di
sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik
antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang
akurat dan memadai.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas
performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi
tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan
uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang
berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab.
Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu
(1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan
mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah , (2) adanya standar
kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana
kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah,
biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
3. Efektivitas
Efektif
seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan
dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat
mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan
lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana
yang telah ditetapkan.
4. Efisiensi
Efisiensi
adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put)
atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu,
biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a. Dilihat
dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya, Kegiatan dapat dikatakan efisien
kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai
hasil yang ditetapkan.
b. Dilihat
dari segi hasil, Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan
waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik
kuantitas maupun kualitasnya.
2.4
Konsep dasar Manajemen keuangan Pendidikan
1. Manajemen
Keuangan
Mulyasa
mengatakan bahwa manjemen keuangan sekolah merupakan bagian dari kegiatan
pembiayaan pendidikan, yang secara keseluruhan menuntut kemampuan sekolah untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan secara
efektif dan transparan.[24] Tim dosen administrasi Pendidikan
UPI menyatakan manajemen keuangan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi
keuangan. Sedangkan fungsi keuangan merupakan kegiatan utama yang harus
dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu. Fungsi
manajemen pendidikan adalah menggunakan dana dan mendapatkan dana.[25]
Manajemen
memiliki tiga tahapan penting yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan
tahap penilaian. Ketiga tahapan tadi apabila diterapkan dalam manajemen
keuangan adalah menjadi tahap perencanaan keuangan (budgeting), Pelaksanaan
(Akunting) dan tahap penilaian atau evaluasi (Auditing).
a. Penganggaran
(budgeting)
Penganggaran
(budgeting) merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran. Budget merupakan
rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang
yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan lembaga
dalam kurun waktu tertentu.[26] Lebih jauh Nanang Fatah menjelaskan
dalam menentukan biaya satuan pendidikan terdapat dua pendekatan yaitu
pendekatan makro dan pendekatan mikro. Pendekatan makro mendasarkan perhitungan
pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari berbagai
sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Pendekatan mikro mendasarkan
perhitungan biaya berdasarkan alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang
digunakan oleh murid.[27]
Morphet
(1975) sebagaimana dikutip Mulyasa menjelaskan tentang hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penganggaran biaya pendidikan adalah sebagai berikut[28] :
· Anggaran
belanja sekolah harus dapat mengganti beberapa peraturan dan prosedur yang
tidak efektif sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
· Merevisi
peraturan dan input lain yang relevan, dengan mengembangkan perencanaan sistem
yang efektif.
· Memonitor
dan menilai keluaran pendidikan secara terus menerus dan berkesinambungan
sebagai bahan perencanaan tahap berikutnya.
Untuk
mengefektifkan pembuatan perencanaan keuangan sekolah, maka yang sangat
bertanggung jawab sebagai pelaksana adalah kepala sekolah. Kepala sekolah harus
mampu mengembangkan sejumlah dimensi pengembangan administrative. Dalam
hubungan ini penyusunan RAPBS memerlukan analisis masa lalu dan
lingkungan ekstern yang mencakup kekuatan (strength), kelemahan
(weakness), peluang (opportunities) dan ancaman (threats).[29]
b. Pelaksanaan
(Akunting)
Akunting
adalah bahasa yang digunakan untuk menggambarkan hasil kegiatan ekonomi.[30] Menurut Mulyasa dalam pelaksanaan
keuangan sekolah dalam garis besarnya dapat dikelompokan ke dalam dua kegiatan,
yakni penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan keuangan sekolah dari
sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur pengelolaan yang
selaras dengan kesepakatan yang telah disepakati, baik berupa konsep teoritis
maupun peraturan pemerintah.[31]
c. Evaluasi
(Auditing)
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang
kompeten dan independen untuk dapat melaporkan kesesuaian informasi dimaksud
dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.[32] Sedangkan menurut
Mulyasa dalam evaluasi keuangan sekolah, pengawasan merupakan salah satu proses
yang harus dilakukan dalam manajemen pembiayaan berbasis sekolah. Dalam
keuangan manajemen sekolah, kepala sekolah perlu melakukan pengendalian pengeluaran
keuangan sekolah selaras dengan anggaran anggaran belanja yang telah
ditetapkan.[33] Menurut Nanang Fattah secara
sederhana proses pengawasan terdiri dari tiga kegiatan,
yaitu memanatau (monitoring), menilai dan melaporkan.[34]
Proses
evaluasi ini dilakukan untuk agar kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan
manajemen keuangan berjalan secara efektif dan efisien dan tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan dalam prosesnya.
Di
sinilah seorang kepala sekolah harus memantau dan menilai hasilnya. Ada
beberapa jenis-jenis Auditing :
1) Audit
Laporan Keuangan, Audit laporan keuangan bertujuan menentukan apakah laporan
keuangan secara keseluruhan yang merupakan informasi terukur yang akan
diverifikasi,telah disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.
2) Audit
Operasional, Audit operasional merupakan penelaahan atas bagian manapun dari
prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan
efektitasnya.Umumnya, pada saat selesainya audit operasional,auditor akan
memberikan sejumlah saran kepada manajemem untuk memperbaiki jalannya operasi
lembaga.
3) Audit
Ketaatan, Audit ketaatan bertujuan mempertimbangkan apakah auditi(klien) telah
mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang
memiliki otoritas lebih tinggi.Suatu audit ketaatan pada lembaga(perusahaan)
swasta,dapat termasuk penentuan apakah para pelaksana akuntasi telah mengikuti
prosedur yang telah ditetepkan oleh lembaga.Contoh peninjauan tingkat
upah,pemeriksaan perjanjian dengan pihak lain (seperti bank/kreditor), dan
memenuhi ketentuan hokum yang berlaku.
2. Manajemen
Pembiayaan Pendidikan
a. Pengertian
biaya pendidikan
Biaya
pendidikan diartikan sebagai sejumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan
untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru,
peningkatan kemampuan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar,
perbaikan ruang belajar, pengadaan parabot/mebeler, pengadaan alat-alat
pelajaran, pengadaan buku-buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan
ekstakulikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pembinaan
pendidikan serta ketataushaan sekolah.[35] Secara teoritis, konsep biaya di
bidang lain mempunyai kesamaan dengan bidang pendidikan, yaitu lembaga
pendidikan dipandang sebagai produsen jasa pendidikan yang menghasilkan
keahlian, keterampilan, ilmu pengetahuan, karakter dan nilai-nilai yang
dimiliki oleh seorang lulusan.
Dana
(uang) memainkan peran dalam pendidikan dalam tiga area; pertama, ekonomi
pendidikan dalam kaitannya dengan pengeluaran masyarakat secara keseluruhan;
kedua, keuangan sekolah kaitannya dengan kebijakan sekolah untuk menerjemahkan
uang terhadap layanan kepada peserta didik; dan ketiga, pajak administrasi
bisnis sekolah yang harus diorganisir secara langsung berkaitan dengan tujuan
kebijakan.[36] Pusat perhatian mendasar dari
konsep ekonomi adalah bagaimana mengalokasikan sumber-sumber terbatas untuk mencapai
tujuan yang beraneka ragam mungkin tak terhingga.
b. Jenis-jenis
Pembiayaan Pendidikan
Menurut
Nanang Fattah Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung dan biaya tak
langsung. Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan
pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat
belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah,
orang tua maupun siswa itu sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung adalah
berupa keuntungan yang hilang (earning forgane) dalam bentuk biaya kesempatan
yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan siswa selama belajar.[38]
c. Sumber-sumber
Biaya Pendidikan
Dalam
hal menghimpun dana (raising funds), dana pada dasarnya dapat digali dari dua
sumber, yaitu berasal dari dalam lembaga sendiri (intern) dan melalui pihak
luar (ekstern). Di antaranya adalah sebagai berikut :
1) Pemerintah
dan masyarakat
Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan nomor 20 tahun 2003 pasal 46 ayat 1 dijelaskan
bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam pasal 49 ayat 3 juga dijelaskan bahwa
dana dari pemerintah tersebut berbentuk hibah untuk satuan pendidikan.
Berdasarkan Undang-undang diatas, jelaslah bahwa sumber utama bagi pendanaan
pendidikan berasal dari pemerintah yang di dukung oleh masyarakat. Masyarakat
harus pro aktif dalam mensukseskan proses pendidikan baik dengan membantu
secara finansial maupun membantu dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang
kondusif.
2) Wakaf
Wakaf
adalah sumbangan dalam pengertian umum merupakan hadiah yang diberikan untuk
memenuhi banyak kebutuhan spiritual dan temporal kaum muslimin. Dana-dana yang
diperoleh dari sumbangan tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat
ibadah, mendirikan sekolah dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da’i,
mempersiapkan kebutuhan kaum muslimin dan memasok senjata bagi para pejuang
yang berperang di jalan Allah.[39] Salah satu sumber dana bagi
pendidikan islam ialah wakaf dari orang islam. Wakaf berasal dari amal dengan
cara memanfaatkan harta, dan harta itu harus dikekalkan, atau yang digunakan
adalah hasil harta itu, tetapi asalnya tetap. Dengan melihat definisi ini saja
kita sudah menangkap bahwa biaya pendidikan yang berasal dari wakaf pasti amat
baik karena biaya itu terus menerus dan modalnya tetap. Ini jauh lebih baik
dari pada pemberian uang atau bahan yang habis sekali pakai.
3) Zakat
Pendidikan
termasuk ke dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan
sumber dana pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara profesional dan
transparan agar sebagiannya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga
pendidikan islam.
4) Sumber
dana lain yang tidak mengikat
Menurut
Ramayulis sumber dana bagi lembaga pendidikan islam bisa berasal dari sumber
lainnya, baik sumber intern maupun sumber ekstern. Sumber dana yang bersifat
intern ini bisa diperoleh dari pembentukan badan usaha atau wirausaha,
membentuk lembaga Badan Amil Zakat (BAZ) maupun dengan melakukan promosi dan
kerjasama dengan berbagai pihak yang bisa menunjang dana kegiatan. Sedangkan
sumber dana yang bersifat internal bisa diperoleh dari donatur tetap ataupun
bantuan
2.5
Problematika Manajemen Keuangan Sekolah
Manajemen
keuangan sekolah tidak luput dari berbagai masalah. Di antara masalah-masalah
tersebut adalah, penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi),
membebankan pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang penuh
manipulasi, pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna, dan lain sebagainya.
Dari masalah-masalah yang telah disebutkan akan dibahas lebih lanjut sebagai
berikut:
a. Penyalahgunaan
keuangan untuk memperkaya diri (korupsi)
Korupsi
memang sudah menjamur di mana-mana, baik instansi swasta maupun negeri,
termasuk juga di sekolah. Korupsi adalah tindakan memperkaya diri dengan
berbagai cara yang melanggar aturan hukum. Korupsi di sekolah sebenarnya bisa
dilakukan oleh siapa saja, tetapi yang seringkali terjerat dalam kasus korupsi
biasanya adalah kepala sekolah dan bendahara. Kepala sekolah sebagai manajer
memiliki keleluasaan dalam mengendalikan uang. Kebijakan-kebijakan yang di
keluarkan kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam
Rencana Anggaran Belanja Sekolah.
b. Membebankan
pembiayaan kepada siswa didik
Anggaran
dari pemerintah sebesar 20% teranya masih sangat kurang. Buktinya, hampir semua
sekolah mengadakan pungutan kepada siswa. Jumlah pungutannya beragam, ada yang
ringan, ada pula yang luar biasa besar. Pungutan-pungutan tersebut terkadang
dibuat oleh pihak sekolah dan pengurus komite. Biasanya, pengurus komita sudah
kong kali kong dengan pengurus sekolah, dan kemudian dipasrahi agar bagaimana
semua wali siswa menyetujui anggaran yang sudah direncanakan ketika diadakan
rapat yang mengundang semua wali siswa. Perlu dicatat, biasanya pengurus komite
mendapatkan honor bulanan dari sekolah, dan anehnya, honor kerap
membuat para pengurus komite menjadi kehilangan daya kritisnya. Semestinya,
pengurus komite bisa bersikap kritis, sehingga dana yang dibebankan kepada siswa
bisa diperingan dengan cara menghilangkan pengeluaran-pengeluaran yang tidak
diperlukan, dan memangkas pengeluaran-pengeluaran yang gendut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Manajemen
keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut
menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di
sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan
pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Adapun tujuan dari manajemen keuangan adalah untuk memperoleh, dan mencari
peluang sumber-sumber pendanaan bagi kegiatan sekolah, agar bisa menggunakan
dana secara efektif dan tidak melanggar aturan, dan membuat laporan keuangan
yang transparan dan akuntabel.
Ada
beberapa prinsip manajemen keuangan sekolah, yaitu transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, dan efisiensi. Prinsip-prinsip manajemen tersebut ternyata tidak
diterapkan di semua sekolah. Ada beberapa masalah dalam manajemen keuangan
sekolah antara lain: penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi),
membebankan pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang penuh
manipulasi, pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna, dan lain sebagainya.
Masalah-masalah tersebut harus mendapatkan perhatian, khsususnya dari
pemerintah dan komite sekolah, sehingga tidak menghambat dan merugikan banyak
pihak.
3.2
Kritik dan Saran
Dari
hasil makalah kami yang singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita
semua umumnya kami pribadi. Dan dapat kita ambil ibrah supaya kita memperbaiki
system amnejemen keuangan pendidikan. Dan segala yang baik datangnya dari
Allah, dan yang buruk datangnya dari diri saya. Dan saya sedar bahwa makalah kami
ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi
kami harafkan saran dan kritik nya yang bersifat membangun, untuk perbaikan
karya ilmiah selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
Ø Syafaruddin, Manajemen
Lembaga Pendidikan Islam, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005).
Ø Sulistyorini, Manajemen
Pendidikan Islam, ( Yogyakarta: Teras, 2009).
Ø Mulyasa, E, Manajemen
Berbasis Sekolah, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006).
Ø Jusuf, Kadarman, Pengantar
Ilmu Manajemen, ( Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992).
Ø Romayulis, Manajemen
Pendidikan Islam, ( Jakarta : Kalam Mulia, 2008)
Ø Fatah, Nanang, Ekonomi dan
Pembiayaan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000).
Ø Direktorat Tenaga Kependidikan.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Materi
Pembinaan Profesi Kepala Sekolah/Madrasah. 2007. Departemen Pendidikan
Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar