SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Sistem
ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat
dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem
perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara
lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
B.
Sistem
Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem
ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur
oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal
merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala
bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang
seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara
Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri
:
- Menerapkan sistem persaingan bebas
- Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
- Peranan pemerintah dibatasi
- Peranan modal sangat penting
Kelebihan
:
- Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
- Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
- Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
- Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan
:
- Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
- Rentan terhadap krisis ekonomi
- Menimbulkan monopoli
- Adanya eksploitasi
C.
Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem
ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur
negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung
jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar
adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan
maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan
menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba,
Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri
:
- Hak milik individu tidak diakui.
- Seluruh sumber daya dikuasai negara.
- Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
- Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan
:
- Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
- Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
- Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
- Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan
:
- Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
- Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
- Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
D.
Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi
liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah
melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta
(masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi
yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri
:
- Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
- Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
- Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
- Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan
:
- Kestabilan ekonomi terjamin
- Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
- Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan
:
- Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
- Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap
negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika
serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi
diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang
disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada
masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan
hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem
ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku
di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede
Baru hingga sekarang :
F.
Sistem
Ekonomi Demokrasi
Sistem
ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian
nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di
bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Ciri-ciri
positif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri
negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini
adalah :
1. Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya
perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
PARAF ORANG TUA
|
PARAF GURU
|
NILAI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar