Perihal : Permohonan pengalihan status
Hukum
DUM Kendaraan Dinas
Operasional
Roda Dua Milik
Dinas
Perindag Kabupaten Muna
|
Kepada
Yth. Bapak Bupati Muna
Di –
Raha
|
Bahwa
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 63 Ayat 1 bahwa Kendaraan
Operasional Dinas berumur 5 tahun lebih dapat dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
Bahwa
kendaraan Dinas Nomor Polisi DT 2221 D Milik Dinas Perindag Kab. Muna Tahun
2008 yang selama ini digunakan pada Dinas Perindag Kabupaten Muna sejak tahun
2008 sampai dengan sekarang ini.
Berdasarkan
peraturan yang berlaku, maka dengan ini kami mengajukan permohonan untuk dapat
membeli kendaraan dimaksud dengan identitas sebagai berikut :
Nomor Polisi :
2221
Merk / Type :
Honda NF 125 TRF
Jenis / Model : Sepeda Motor / Solo
Tahun Pembuatan / Perakitan : 2008
Isi Slinder : 125 cc
Warna KB :
Coklat Hitam
Nomor Rangka / NIK :
MH1JBO1168K041005
Nomor Mesin : JB01E.1041174
Nomor BPKB :
F.76i8594
Bahan Bakar : PREMIUM
Warna TNKB :
Merah
Berkenan dengan maksud perihal
tersebut diatas, dimohon Kepada Bapak Bupati Muna kiranya kendaraan Dinas Roda
Dua DT 2221 milik Dinas Perindag Kabupaten Muna dapat direstui untuk dialihkan
status Hukumnya / DUM dari Milik Dinas Perindag Kabupaten Muna Kepada Pribadi
An. MUSIA, S.Ag dengan ketentuan harga sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Mengetahui,
Kepala
Dinas Perindag Kab. Muna
AKHMAD YANI. B, SE, M.Si
NIP.
19660609 199403 1 010
|
Raha,
24 Maret 2016
Yang
Bermohon,
MUSIA, S.Ag
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar