Pada pokoknya hak dan
kewajiban satu pihak terhadap pihak lainnya lahir dari suatu perjanjian maupun
undang-undang. Secara umum telah diketahui bahwa perjanjian tertulis antar
konsumen dengan pelaku usaha
tidak dapat dikemukakan, sehingga kebanyakan orang hanya berbicara mengenai
pemenuhan kebutuhan dari konsumen yang mempergunakan, memanfaatkan maupun
memakai barang dan/atau jasa yang disediakan
oleh pelaku usaha. Untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan akan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban para pihak, Undang-undang Perlindungan Konsumen telah
memberikan batasan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dari pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Pelindungan Konsumen Pasal 6 (tentang hak pelaku usaha) dan Pasal 7 (mengenai
kewajiban pelaku usaha) adalah sebagai berikut:
1) Hak Pelaku Usaha
a. Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
c. Melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d. Rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2) Kewajiban Pelaku
Usaha
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunanaan, perbaikan
dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang dperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak seseuai dengan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar