Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah.
Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau
dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut
ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa
pendapat mengenai makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah,
sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di
dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak
sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat
perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang
dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa
keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama
diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama
banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari
kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau
jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian
menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian
yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan
perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian
atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya,
dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles
E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai
salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern,
ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan
bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara
yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan
menciptakan keadilan social.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar