Pengertian dan fungsi partai politik yang disampaikan di muka
sangatlah umum. Visi dan misinya amat terbuka, bisa berdasarkan
Sekular-Kapitalis, Sosialis/Komunis, atau Islam. Lalu, bagaimana cara untuk
mewujudkan partai yang benar?
Terlebih dahulu, penting untuk didudukkan apa hakikat partai politik (hizbun
siyasiy) dalam sudut pandang Islam. Secara bahasa, kata hizb dipakai dalam
beberapa ayat al-Quran. Di antaranya, Imam Jalalain dalam memaknai kata ’hizb
(hizbullah)’ dalam surat al-Maidah ayat 56 dan Mujadilah ayat 22 sebagai
atba’uhu (pengikutnya) serta orang-orang yang mengikuti perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya. Imam al-Qurthubiy dalam tafsirnya memaknai kata hizb
dalam surat al-Maidah ayat 56, Al-Mukminun ayat, 53 dan Mujadilah ayat 19
sebagai penolong, sahabat, kelompok (fariq), millah, kumpulan orang (rohth).
Sementara itu, dalam kamus Al-Muhit, disebutkan: “Sesungguhnya partai adalah
sekelompok orang. Partai adalah seorang dengan pengikut dan pendukungnya yang
punya satu pandangan dan satu nilai’’. Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih
Al-Ghaib berkata, “Partai adalah kumpulan orang yang satu tujuan, mereka
bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan tujuannya”.
Adapun terkait makna politik (siyasah) disebutkan dalam kamus Al-Muhit bahwa
As-Siyasah (politik) berasal dari kata: Sasa –Yasusu – Siyasatan bi ma’na
ra’iyatan (pengurusan). Al-Jauhari berkata: sustu ar-raiyata siyasatan artinya
aku memerintah dan melarang kepadanya atas sesuatu dengan sejumlah perintah dan
larangan). Wa as-siyasah maksudnya: al-qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu
(siyasah/politik adalah melakukan sesuatu yang memberi mashlahat padanya)
(Lisanul Arab, Ibn Mandzur). Dengan demikian, politik/siyasah bermakna
mengurusi urusan berdasarkan suatu aturan tertentu yang tentu berupa perintah
dan larangan.
Rasulullah SAW menggunakan kata siyasah (politik) dalam sabdanya:
»كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ
نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ
خُلَفَاءُ
فَيَكْثُرُونَ«
Adalah Bani Israil, urusan mereka diatur (tasusuhum) oleh para Nabi. Setiap
seorang Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi
sesudahku, dan akan ada para khalifah yang banyak (HR. Bukhari).
Di dalam kitab Fath al-Bariy, pada syarah hadits ini , dijelaskan makna siyasah
(politik):
( تسوسهم الأنبياء) أي أنهم كانوا إذا ظهر فيهم
فساد بعث الله لهم نبيا لهم يقيم أمرهم ويزيل ما
غيروا من أحكام التوراة , وفيه إشارة إلى أنه لا بد
للرعية من قائم بأمورها يحملها على الطريق
الحسنة وينصف المظلوم من الظالم
“(Mereka diurus oleh para Nabi), maksudnya, tatkala tampak kerusakan di
tengah-tengah mereka, Allah pasti mengutus kepada mereka seorang Nabi yang
menegakkan urusan mereka dan menghilangkan hukum-hukum Taurat yang mereka
rubah. Di dalamnya juga terdapat isyarat, bahwa harus ada orang yang
menjalankan urusan di tengah-tengah rakyat yang membawa rakyat melewati jalan
kebaikan, dan membebaskan orang yang terzalimi dari pihak yang zhalim”
Berdasarkan makna hizbun (partai) dan siyasah (politik) tadi, maka dapat
disebutkan bahwa partai politik (hizbun siyasiy) merupakan suatu kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai,
cita-cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi urusan rakyat. Dengan
kata lain, partai politik adalah kelompok yang berdiri di atas sebuah landasan
ideologi yang diyakini oleh anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya di
tengah masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar