MAKALAH
“ TATA PENGHORMATAN”
DI SUSUN OLEH :
1. SUSANTI
2. RIA
ASRI . B
3. MIMI
LESTARI
4. DEWISA
5. WAODE
SITI ANISA
6. LAODE
ARMAN
SMK NEGERI 1 RAHA
TAHUN 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya yang
senantiasa selalu menyertai seluruh tugas dan tanggungjawab, sehingga kami
dapat menyelesaikan Makalah tentang Tata Penghormatan ini sesuai
dengan ketentuan dan waktu yang di tentukan walau masih sangat sederhana.
Makalah ini disusun berdasarkan literatur buku yang ada.
Makalah tentang Tata
Penghormatan yang telah kami susun ini, dibuat mutlak untuk dapat
menyelesaikan Tugas diskusi kelompok, sesuai dengan tuntutan kurikulum dan
untuk dapat memperoleh nilai keprotokolan.
Kami harapkan
semua siswa-siswi dapat mengambil banyak pelajaran dari Makalah yang kami buat.
Raha, 3
Februari 2016
SUSANTI
RIA ASRI B
DEWISA
MIMI
LESTARI
WAODE SITI ANISA
LAODE ARMAN
DAFTAR ISI
1.1
KATA PENGANTAR
...................................................................... 2
1.2
DAFTAR ISI
.....................................................................................
3
1.3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang ............................................................................ 4
1.2
Rumusan masalah
...................................................................... 5
1.3
Tujuan Penulisan
........................................................................ 5
1.4 BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian tata penghormatan
............................................
6
2.2 Maksud
tata penghormatan .................................................. 6
2.3 Ruang
lingkup tata penghormatan
..................................... 7
2.4 Dasar
tata penghormatan ........................................................ 7
2.5 Bentuk
tata penghormatan ..................................................... 8
2.6 Pasal-pasal
yang mengatur tata penghormatan ............ 9
1.5 BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
....................................................................................
12
3.2 Saran
.................................................................................................
12
1.6 DAFTAR
PUSTAKA
........................................................................ 12
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pada
hakekatnya dalam kehidupan manusia saling bergantung satu sama lain dimana di
dalam kehidupan manusia terdapat aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan .
Begitu halnya dalam setiapa acara maupun kegiatan manusia mempunyai aturan
tertentu.
Tidak terlepas dari aturan
dalam sebuah acara baik itu acara kenegaraan, acara resmi maupun acara tidak
resmi pasti mempunyai aturan yang mengikat didalamnya yang biasa disebut dengan
keprotokolan. Dimana keprotokalan tersebut adalah serangkaian kegiatan yang
mengatur jalannya suatu acara baik acara resmi maupun acara kenegaraan ,mulai
dari Tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Akan tetapi kali ini
pembahasan yang akan kami kaji lebih dalam yaitu mengenai Tata Penghormatan.
Tata penghormatan adalah aturan untuk
melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh
Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Didalam tata penghormatan ini terdapat penjelasan
mengenai maksud tata penghormatan, ruang lingkup tata penghormatan, dasar tata
penghormatan, bentuk tata penghormatan serta pasal-pasal yang mengatur tentang
tata penghormatan.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam hal ini kami ingin membahas lebih jauh mengenai
berbagai macam hal yang berkaitan dengan Tata Penghormatan diantaranya adalah
sebagai berikut :
1. Apa itu tata penghormatan ?
2. Maksud dari tata penghormatan itu sendiri ?
3. Bagaimana
Ruang lingkup tata penghormatan ?
4. Apa saja
yang termasuk dalam dasar serta bentuk tata pengormatan ?
5. Pasal-pasal
apa saja yang mengatur mengenai tata penghormatan ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah yang berjudul
“Personel Kantor” adalah:
1.Untuk
mengetahui apa sebenarnya tata penghormatan.
2.Untuk
mengetahui maksud dari tata penghormatan itu sendiri.
3.Untuk
mengetahui bagaimana ruang lingkup tata penghormatan.
4. Untuk
mengetahui apa saja yang termasuk dalam dasar serta bentuk tata penghormatan.
5. Untuk
memahami serta mengetahui pasal-pasal apa saja yang mengatur mengenai tata
penghormatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat
Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara
resmi.
2.2MAKSUD TATA PENGHORMATAN
Yaitu :
1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987,
"Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Tertentu mendapat
penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya"
2.
Yang dimaksud
dengan penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya dan martabatnya
adalah "Sikap perlakuan yang bersifat protokol yang harus diberikan kepada
seseorang dalam acara kenegaraan atau acara resmi sesuai dengan jabatan
dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah atau masyarakat. Dengan adanya
sikap dan perlakuan yang bersifat protokol, maka diharapkan Pejabat Negara atau
Pejabat Pemerintah dapat melaksanakan tugasnya secara lebih berhasil guna dan
berdaya guna". Ketentuan tersebut tidak boleh menimbulkan sikap mewah dan
berlebihan. (Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor
62 Tahun 1990).
2.3
RUANG LINGKUP
TATA PENGHORMATAN
Ruang lingkup dari Tata Penghormatan berdasarkan
kepada substansi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol dan Penjabarannya
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 adalah :
a. Mengatur
tentang penghormatan dan perlakuan terhadap
seseorang dalam acara yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata
penghormatan.
b. Pemberian penghormatan dan perlakuan sesuai
dengan kedudukan dan martabat jabatan
seseorang dengan menggunakan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih dan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya
.
c.
Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam keadaan tertentu meliputi
pemberian perlindungan, ketertiban dan keamanan dalam menjalankan tugas. Hal
ini membuktikan sifat pengakuan tentang status dan kedudukan protokol seseorang
sesuai dengan jabatannya dan martabat di dalam negara, pemerintahan atau
kedudukannya di masyarakat.
d. Tata cara
memberi hormat dan penyediaan kelengkapan sarana yang diperlukan untuk
tercapainya kelancaran Upacara.
e. Tata Penghormatan ini meliputi juga tata penghormatan
terhadap Bendera.
2.4
DASAR TATA PENGHORMATAN
Yaitu:
a.
UU No.9 Tahun
2010 tentang Keprotokolan
b.
PP No. 62 Tahun
1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata
Penghormatan.
c.
UU No.32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
d.
UU No.24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dasar penghormatan
( Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2010 ), yaitu :
1.
Memberikan
penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, perwakilan negara asing
dan/atau organisasi internasional,serta Tokoh Masyarakat tertentu dan/atau Tamu
Negara sesuai dengan kedudukan dalam Negara, Pemerintahan dan Masyarakat.
2.
Memberikan pedoman
penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib,rapi, lancar dan teratur.
3.
Sesuai dengan ketentuan
dan kebiasaan yang berlaku, baik secara rasional maupun internasional
4.
Menciptakan hubungan
baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
2.5
BENTUK PENGHORMATAN
(Penjelasan
Umum UU No. 9 Tahun 2010), yaitu :
a) Penghormatan “Preseance” (Urutan)
Memberikan kedudukan tertinggi, urutan pertama.
b) Penghormatan “Rotation” (Susunan)
• Preseance tertinggi, sambutan terakhir. Pada pengarahan mendapat urutan pertama.
• Pembesar Upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
• Pada kapal terbang, preseance tertinggi naik paling akhir turun lebih dahulu. Pada Kereta Api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
• Seseorang dengan preseance tertinggi pada kedatangan memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghormatan penglepasan, yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan “RLO”
c) Penghormatan “Perlakuan” berupa pemberian perlindungan, keamanan, ketertiban, dukungan sarana dan fasilitas.
d) Penghormatan menggunakan Bendera Kebangsaan
a) Penghormatan tanda kedudukan jabatan pada mobil dipasang di tengah bagian depan. (Pasal 11 PP No. 40 Tahun 1958).
– Presiden dan wakil presiden, 36 x 54 cm,
– Mantan presiden dan mantan wk presiden, ketua lembaga negara, menteri negara, jaksa agung, ukuran 30 x 45 cm
b) Penghormatan jabatan. Presiden, wakil presiden dan tamu negara berhak memperoleh penghormatan penyambutan dengan pengibaran bendera kebangsaan dalam kunjungannya ke daerah. Anjuran dikeluarkan oleh kdh setempat. (psl 7 ayat (3) pp nomor 40 tahun 1958).
e) Penghormatan Kebesaran dengan Lagu Kebangsaan
• Presiden dan Wakil Presiden RI. dalam menjalankan tugas jabatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi atau kunjungan ke daerah, berhak memperoleh penghormatan “kebesaran” dengan diperdengarkan/dinyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya pada saat kedatangan dan kepulangan. (psl 4 ayat (1) hurup a pp no. 44 th 1958)
• Penghormatan jenazah
• Pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran setengah tiang bendera kebangsaan sang merah putih sebagai tanda berkabung selama waktu tertentu. (psl 25 ayat (2) pp nomor 62 tahun 1990).
f) Penghormatan Terhadap Lambang Kehormatan NKRI
• Penggunaan lambang–lambang kehormatan NKRI harus selaras dengan kedudukannya sebagai tanda kehormatan /kedaulatan NKRI.
• Lambang kehormatan negara adalah lambang kedaulatan Negara Kesatuan RI.
• Lambang negara “Garuda Pancasila”
• Bendera kebangsaan Sang Merah Putih
• Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
• Lagu kebangsaan Indonesia Raya
• Lambang Negara (pp no. 43 th 1958 tgl 26 juni 1958)
a) Penghormatan “Preseance” (Urutan)
Memberikan kedudukan tertinggi, urutan pertama.
b) Penghormatan “Rotation” (Susunan)
• Preseance tertinggi, sambutan terakhir. Pada pengarahan mendapat urutan pertama.
• Pembesar Upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
• Pada kapal terbang, preseance tertinggi naik paling akhir turun lebih dahulu. Pada Kereta Api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
• Seseorang dengan preseance tertinggi pada kedatangan memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghormatan penglepasan, yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan “RLO”
c) Penghormatan “Perlakuan” berupa pemberian perlindungan, keamanan, ketertiban, dukungan sarana dan fasilitas.
d) Penghormatan menggunakan Bendera Kebangsaan
a) Penghormatan tanda kedudukan jabatan pada mobil dipasang di tengah bagian depan. (Pasal 11 PP No. 40 Tahun 1958).
– Presiden dan wakil presiden, 36 x 54 cm,
– Mantan presiden dan mantan wk presiden, ketua lembaga negara, menteri negara, jaksa agung, ukuran 30 x 45 cm
b) Penghormatan jabatan. Presiden, wakil presiden dan tamu negara berhak memperoleh penghormatan penyambutan dengan pengibaran bendera kebangsaan dalam kunjungannya ke daerah. Anjuran dikeluarkan oleh kdh setempat. (psl 7 ayat (3) pp nomor 40 tahun 1958).
e) Penghormatan Kebesaran dengan Lagu Kebangsaan
• Presiden dan Wakil Presiden RI. dalam menjalankan tugas jabatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi atau kunjungan ke daerah, berhak memperoleh penghormatan “kebesaran” dengan diperdengarkan/dinyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya pada saat kedatangan dan kepulangan. (psl 4 ayat (1) hurup a pp no. 44 th 1958)
• Penghormatan jenazah
• Pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran setengah tiang bendera kebangsaan sang merah putih sebagai tanda berkabung selama waktu tertentu. (psl 25 ayat (2) pp nomor 62 tahun 1990).
f) Penghormatan Terhadap Lambang Kehormatan NKRI
• Penggunaan lambang–lambang kehormatan NKRI harus selaras dengan kedudukannya sebagai tanda kehormatan /kedaulatan NKRI.
• Lambang kehormatan negara adalah lambang kedaulatan Negara Kesatuan RI.
• Lambang negara “Garuda Pancasila”
• Bendera kebangsaan Sang Merah Putih
• Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
• Lagu kebangsaan Indonesia Raya
• Lambang Negara (pp no. 43 th 1958 tgl 26 juni 1958)
2.6
PASAL-PASAL YANG MENGATUR TATA PENGHORMATAN
Pasal
24
(1) Dalam acara kenegaraan atau acara resmi,
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat
penghormatan sesuai dengan kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau dalam
masyarakat.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) selain berupa pemberian tata tempat, juga berupa penghormatan bendera
kebangsaan, lagu kebangsaan dan penghormatan jenazah apabila meninggal dunia
serta pemberian bantuan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan acara.
Pasal 25
(1) Pemberian penghormatan menggunakan Bendera
Kebangsaan Merah Putih danLagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam acara kenegaraan
atau dalam acara resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang
bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Kebangsaan Merah
Putih dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang berlaku.
(2) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) apabila Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat
tertentu meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran
setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih sebagai tanda berkabung selama
waktu tertentu.
(3) Pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan
Merah Putih ditetapkan sebagai berikut:
a. Selama tujuh hari bagi Presiden dan Wakil
Presiden;
b. Selama lima hari bagi Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
c. Selama tiga hari bagi Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima ABRI, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian RI.
b. Selama lima hari bagi Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
c. Selama tiga hari bagi Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima ABRI, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian RI.
(4) Dalam hal mantan Presiden dan mantan Wakil
Presiden meninggal dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf a.
(5) Hari-hari selama pengibaran setengah tiang
Bendera Kebangsaan Merah Putih tersebut dinyatakan sebagai hari berkabung
nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air.
Pasal
26
Dalam hal Pejabat Negara lainnya,
Ketua/Kepala/Direktur Jenderal dari Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau
Tokoh Masyarakat tertentu lainnya meninggal dunia, Bendera Kebangsaan Merah
Putih dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung di lingkungan instansi
masing-masing selama dua hari.
Pasal 27
Dalam hal jenazah Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini meninggal dunia di luar negeri, pengibaran setengah tiang
Bendera Kebangsaan Merah Putih dilaksanakan sejak tanggal kedatangan jenazah
tersebut di Indonesia.
Pasal 28
Pelaksanaan pengibaran setengah tiang Bendera
Kebangsaan Merah Putih dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang
berlaku.
Pasal
29
Apabila pengibaran setengah tiang Bendera
Kebangsaan Merah Putih tersebut berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan
peringatan hari nasional, maka Bendera Kebangsaan Merah Putih dikibarkan secara
penuh.
Pasal 30
Penghormatan berupa pengantaran atau penyambutan
jenazah, persemayaman dan pemakaman jenazah bagi Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku baginya.
Pasal
31
Penghormatan berupa bantuan sarana, pemberian
perlindungan ketertiban dan keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan
acara/tugas diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baginya dengan tidak
menimbulkan sifat berlebihan.
Pasal
32
(1) Pelaksanaan tata penghormatan dalam acara resmi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berpedoman ketentuan Bab V
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tata penghormatan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Panglima Angkatan Bersenjata dengan berpedoman kepada ketentuan Bab V Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tata penghormatan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Panglima Angkatan Bersenjata dengan berpedoman kepada ketentuan Bab V Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Tata penghormatan adalah aturan untuk
melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh
Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Ada
beberapa bentuk penghormatan, yaitu:
1.
Penghormatan”Preseance”
(urutan)> kedudukan tertinggi urutan pertama.
2.
Penghormatan
“Rotation” (susunan)
a.
Preseance
tertinggi: sambutan terakhir. Pada penghargaan urutan pertama.
b.
Pembesar
upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
c.
Pada kapal
terbang, preseance tertinggi naik paling akhir, turun lebih dahulu. Pada kereta
api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
d.
Seseorang
dengan preseance tertinggi pada kedatangannya memperoleh penyambutan dan waktu
kepulangan memperoleh penghargaan pelepasa yang datangnya selalu dari arah
sebelah kanan.
3.2 Saran
Mengingat pentingnya tata penghormatan dalam
keprotokolan, kami dapat menyarankan agar setiap protokoler dapat memahami dan
mempelajari sebaik mungkin tentang tata penghormatan yang akan digunakan dalam
suatu acara tertentu dengan baik , sebab jalannya sebuah acara baik itu acara
resmi, acara kenegaraan ataupun acara tidak resmi tergantung pada keprotokolannya.
3.3 DAFTAR PUSTAKA
Kurikulum
dan Pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar