do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 09 Oktober 2012

10 kiat menjadi pengusaha sukses


Pertama, Jujur.
Ini adalah modal utama seorang pedagang. Nabi saw bersabda: “ Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para nabi, siddiqqin dan shuhada.” ( HR at-Tirmidzi. Menurutnya, hadits ini hasan)
Dalam hadits lain disebutkan,”Dua orang yang berjual beli memiliki khiyar ( hak pilih) sebelum keduanya berpisah. Jika mereka berdua jujur, maka jual belinya mendapat berkah. Jika keduanya menyembunyikan cacat serta berdusta, hilanglah keberkahannya.”( HR. Muttafaqun ‘alaih).
Sikap jujur seorang pedagang sangatlah penting. Disamping untuk mendapatkan kepercayaan dari manusia, yang lebih penting lagi adalah mendapatkan ridho dari Allah swt.
Seorang pedagang yang tidak jujur, akan ditinggalkan oleh pelanggannya. Mungkin pada saat tertentu akan mendapat keuntungan yang besar, namun itu tidak akan berlangsung lama. Lambat laun akan ketahuan kebohongannya dan dijauhi pelanggannya.
Kedua, Merpermudah Urusan.
Rasulullah saw bersabda.” Semoga Allah merahmati seorang hamba yang toleran apabila menjual, toleran jika membeli dan toleran dalam tuntutan,” (HR al-Bukhari). Oleh karena itu, selain bersikap ramah dan santun, juga harus mempermudah urusan para pelanggannya.
Ketiga, Tidak menipu.
Masyarakat muslim ditegakkan diatas sikap amanah, sistem yang bersih dan jujur, meninggalkan segala bentuk kecurangan dan penipuan.
Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang menipu, maka bukan termasuk golongan kami.”( HR Muslim).
Beliau juga bersabda dalam hadits lain,”Barangsiapa yang menipu, maka bukanlah termasuk golongan kami, makar dan tipudaya adalah di neraka.” (HR Muslim).
Keempat, Tidak menjual barang yang haram atau syubhat.
Seorang Muslim tidak diperkenankan menjual barang haram seperti khamr, narkoba atau rokok yang menurut sebagian ulama’ hukumnya makruh – namun sebagian mereka mengharamkannya. Meskipun kita sebagai penjual tidak mengkonsumsinya, namun kita telah memberi kemudahan kepada si pemakai.
Kita juga tidak boleh membeli atau menjual barang hasil curian.
Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang membeli barang hasil curian dan ia mengetahuinya, maka ia juga sama mendapatkan dosa dan keburukannya,” (HR Baihaqi).
Kelima, Tidak Curang dalam Takaran dan Timbangan.
Allah swt berfirman,” Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi,”(QS Al-Muthaffifin: 1-3).
Ibnu Abbas meriwayatkan,”Bahwa tatkala Nabi saw tiba di Madinah, ternyata banyak penduduknya yang curang dalam takaran. Kemudian Allah menurunkan surat al-Muthaffifin, maka akhirnya mereka membaguskan takaran setelah turun ayat itu,”(HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Menurut Syekh al-Albani hadits ini hasan).
Keenam, Tidak Menimbun Barang. 
Taktik semacam ini banyak dilakukan oleh pedagang, apalagi pedagang di masa ini rata-rata tidak tahu hukum dan aturan. Dengan menimbun barang dagangan harga akan naik, karena permintaan banyak dan barang tidak ada, maka harga bisa dimainkan sekehendak pedagang. Sehingga akan memperoleh hasil yang besar. Ini sangat dilarang oleh Islam. Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang menimbun barang, maka ia telah berdosa.”(HR Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan,”Barangsiapa yang menimbun barang selama 40 hari, sungguh ia telah lepas dari Allah dan Allah telah berlepas darinya,”(HR Ahmad)
Ketujuh, Tidak Bersumpah Palsu.
Nabi saw bersabda,”Sumpah itu bisa melariskan barang dagangan, tapi bisa menghapus keberkahannya,”(HR Bukhari).
Dalam hadits lain Beliau juga bersabda,”Sumpah yang buruk(dusta) melenyapkan barang perdagangan dan menghalangi berkah penghasilan.”(HR Muttafaqun ‘alaih)
Kedelapan, Tidak berjualan di Masjid dan Waktu Adzan.
Rasulullah saw melarang jual beli di masjid. Dalam sebuah haditsnya beliau bersabda,”Apabila kamu melihat seseorang melakukan transaksi jual beli di masjid, katakanlah, Semoga Allah tidak memberikan keuntungan atas niagamu.” Hadits inilah yang dijadikan Imam Ahmad sebagai landasan haramnya jual beli di masjid.
Namun demikian, Imam Abu Hanifah membolehkan akad jual beli di masjid dan memakruhkan membawa barang dagangan ke dalamnya, sebagai penghormatan atas kesucian masjid. Imam Malik dan Syafi’i juga membolehkan tapi hukumnya makruh,(Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq III/236).
Kesembilan, Berterus Terang Jika Menjual Barang Cacat.
Bagi pedagang yang menjual barang dagangan cacat tanpa ia sebutkan sebelum akad, maka ia tetap bertanggung jawab atas barang itu. Suatu saat jika pembeli mengetahui cacat barang tersebut, maka ia berhak mengembalikannya. Hal ini pernah dilakukan oleh Zaid bin Tsabit yang pernah membeli seorang budak dari Abdullah bin Umar. Ketika ia menemukan cacat pada budak tersebut, maka ia mengembalikannya.
Kesepuluh, Jauhi Riba.
Hal ini diperingatkan Allah lewat FirmanNya,”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RosulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat( dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya,”(QS al- Baqarah: 278-279).
Rasulullah saw bersabda kepada Ka’ab bin Ujrah,”Wahai Ka’ab bin Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga, daging yang tumbuh dari barang yang haram(suht). Ibnu Abbas pernah mengatakan,”Mencari penghasilan yang halal lebih berat daripada memindahkan satu gunung ke gunung yang lain.
Akhirnya kesadaran pribadi- pribadi Muslim dan penegakan system syari’ah yang bisa membawa para pebisnis merengkuh keberkahan.


Tidak ada komentar: