PEMERINTAH KABUPATEN MUNA
CABANG DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SEKOLAH DASAR NEGERI 17 TONGKUNO
SURAT
IZIN BELAJAR
NOMOR
: 424 / 75 / 2010
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : LA ODE NIHU, S.Pd.SD
NIP : 19631231
198408 1 022
Pangkat / Gol. Ruang :
Pembina / IV / a
Jabatan : Kepala SD
Negeri 17 Tongkuno
Alamat : Sumpuo, Kec. Tongkuno Kab. Muna
Dengan ini memberikan
izin belajar kepada :
Nama : AMNI, A.Ma.Pd.SD
Tempat / Tgl. Lahir :
Raha, 18 Mei 1979
Alamat : Jl. Madesabara
Untuk mengikuti pendidikan
PGSD Pada Universitas Terbuka (UT) melalui UPBJJ-UT di Kendari dengan ketentuan
selama mengikuti Pendidikan yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya
sebagai Guru Tidak Tetap (GTT).
Demikian surat Izin ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
Pentiro, 17 April 2010
Kepala
SDN 17 Tongkuno
LA ODE NIHU, S.Pd.SD
NIP. 19631231 198408
1 022
PEMERINTAH KABUPATEN MUNA
UPTD
PENDIDIKAN KECAMATAN TONGKUNO
SEKOLAH DASAR NEGERI 17 TONGKUNO
SURAT KETERANGAN
AKTIF MENGAJAR
NOMOR
: 424 / 75 / 2010
yang bertanda tangan di bawah ini Kepala
Sekolah SD Negeri 17 Tongkuno Kab.
Muna menerangkan bahwa :
Nama : AMNI, A.Ma.Pd.SD
NIP /
NUPTK : 8850
7576 5820 0002
Jabatan : Guru Tidak
Tetap (GTT) SDN 17 Tongkuno
Pangkat / Gol. : -
Adalah
benar-benar Guru pada
Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri 17 Tongkuno yang
masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai Guru
Kelas I pada sekolah tersebut sampai sekarang.
Demikian surat keterangan ini dibuat,
dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk menjadi bahan seperlunya.
Pentiro, 17 April 2010
Kepala
SDN 17 Tongkuno
LA ODE NIHU, S.Pd.SD
NIP. 19631231 198408
1 022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar