do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 16 Januari 2016

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR



PEMERINTAH KABUPATEN MUNA
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KATOBU
SEKOLAH DASAR NEGERI 13 KATOBU
 


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI  13 KATOBU
Nomor  : 422 /             /  

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II (DUA)  TAHUN PELAJARAN 2015/2016

KEPALA  SEKOLAH DASAR NEGERI 13 KATOBU

Menimbang
:
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar mengajar pada SD Negeri 13 Katobu semester II Tahun Pelajaran 2015/2016, perlu menetapkan Pembagian Tugas Mengajar Guru;

Mengingat
:
1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional;


2.    Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 Tanggal 24 Desember 1993;


3.    Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993, Nomor 25 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993


4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


5.    Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi;


6.    Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi;


7.    Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan PermendiknasNomor 22 dan 23.
Mengingat Pula

1.    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor…………………………..tentang kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016


2.    Keputusan Rapat Dewan Guru dan Staf Tata Usaha SD Negeri 13 Katobu tanggal 15 Juni 2015;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar pada semester II (DUA) tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana tersebut pada lampiran I Keputusan Ini.
Kedua
:
Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini.
Ketiga
:
Masing-masing guru melaporkan secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah.
Keempat
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Raha
Pada Tanggal   :   
Kepala  SD Negeri 13 Katobu 




LA ODE ABDUL KAHAR, SE
NIP.  19691231 199203 1 008

Tembusan :
1.    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna di Raha;
2.    Kepala UPTD Pendidikan Kec. Katobu di Raha;
3.    masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan pelaksanaan sebagaimana mestinya;
4.    Arsip.


Lampiran  1 : Keputusan Kepala SD Negeri 13 Katobu

Nomor                                     : 422/
Tanggal                        :  15 Juni  2015

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I SATU) TAHUN PELAJARAN 2015/2016

NO
NAMA / NIP
Gol. Ruang Gaji
Jabatan Guru
Jenis Guru
Tugas Mengajar
Kelas
Jumlah
Jam
Pel.
Ket
1
LA ODE ABDUL KAHAR, SE
19691231 199203 1 008
IV/a
Guru Pembina
GMP
Kepsek
PKN
IV, V, VI
6

2
WA ODE  SUTIA, S.Pd.SD
IV/a
Guru Pembina
Guru
Kelas
-
VI
24

3
SAMRI, S.Pd.SD
19660216 198803 2 020
IV/a
Guru Pembina
Guru
Kelas
-
V
24

4
ABE SATRIAWI, S.Pd.SD
19770804 200312 2 007
III/a
Guru Madya
Guru
Kelas
-
IV
24

5
KADRYA ASHAF, S.Pd
19660402 199212 2 001
IV/a
Guru Pembina
Guru
Kelas
-
II
24

6
WA ODE FIRAMI, S.Pd
19721231 200312 2 014
III/b
Guru Penata Muda Tk. I
Guru
Kelas
-
III
24

7
WA HASNA U, S.Pd.I
19611231 198201 2 010
IV/b
Guru Pembina Tk. I
Guru bidang studi
Pendais 
I-VI
24

8
ZAINAL HAFID, A.Ma.Pd.Or
19711231 200012 1 002
III/a
Guru Muda
Guru bidang studi
Penjaskes
I-VI
20

9
WA ODE HALIDJA, BA
19621231 198310 2 032
III/b
Guru
Madya
Guru bidang studi
Peng. Diri
I
24

10
WA MUNDAYA UDIN, A.Ma
-
Guru
Honorer
-
-



11
SURIANA
-
Guru
Honorer
-
-



12
LA ODE HAMJARUL AKBAR, S.Pd. I
-
Guru
Honorer
-
-



13
RAHMAWATI MANTEA, S.Pd.SD
-
Guru
Honorer
-
-





Kepala  SD Negeri 13 Katobu 




LA ODE ABDUL KAHAR, SE
NIP.  19691231 199203 1 008







Lampiran  II  : Keputusan Kepala SD Negeri 13 Katobu

Nomor                                     : 422/
Tanggal                        : 30  Desember  2015

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM  MEMBIMBING SISWA
DALAM KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
SEMESTER II (DUA) TAHUN PELAJARAN 2015/2016

NO
NAMA / NIP
PENUGASAN DALAM MEMBIMBING
SASARAN BIMBINGAN
1
LA ODE ABDUL KAHAR, SE
19691231 199203 1 008
Membimbing siswa dalam kegiatan kesenian (Vokal Group)
Kelas V, VI
2
WA ODE  SUTIA, S.Pd.SD
Membimbing siswa dalam kegiatan kesenian (Vokal Group)
Kelas, III, VI
3
SAMRI, S.Pd.SD
19660216 198803 2 020
Membimbing siswa dalam kegiatan kesenian (seni rupa)
Kelas I-VI
4
ABE SATRIAWI, S.Pd.SD
19770804 200312 2 007
Membimbing siswa dalam kegiatan Pramuka
Kelas I-VI
5
KADRYA ASHAF, S.Pd
19660402 199212 2 001
Membimbing siswa dalam kegiatan olahraga (gerak jalan indah)
Kelas I-VI
6
WA ODE FIRAMI, S.Pd
19721231 200312 2 014
Membimbing siswa dalam kegiatan olahraga (gerak jalan cepat)
Kelas I-VI
7
WA HASNA U, S.Pd.I
19611231 198201 2 010
Membimbing siswa dalam kegiatan kegemaran
Kelas I-VI
8
ZAINAL HAFID, A.Ma.Pd.Or
19711231 200012 1 002
Membimbing siswa dalam kegiatan olahraga  (sepak bola, tenis meja, takrow)
Kelas I-VI
9
WA ODE HALIDJA, BA
19621231 198310 2 032
Membimbing siswa dalam kegiatan kesenian (seni lukis)
Kelas I-VI
10
WA MUNDAYA UDIN, A.Ma
Membimbing siswa dalam kegiatan UKS
Kelas IV-VI
11
SURIANA
-
-
12
LA ODE HAMJARUL AKBAR, S.Pd. I
-
-
13
RAHMAWATI MANTEA, S.Pd.SD
-
-

Kepala  SD Negeri 13 Katobu 




LA ODE ABDUL KAHAR, SE
NIP.  19691231 199203 1 008

Tidak ada komentar: