BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki
manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai
sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga.
Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan
jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk
norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan
tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain
sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk
ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat
penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak
asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat
perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering
kita temui.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang
akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
b.Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
1.3 Tujuan penulisan
Adapun
tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Untuk
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak
Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi
Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang
Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar
yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak
lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak
asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak
asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya,
karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang,
HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk
diakui sebagai warga negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak
berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak
mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan
mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
Pemerintah
(Rights Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
2.2 Ciri dan Tujuan Hak
Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal
karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki
perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM
merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan
bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak
untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu
sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari
kekerasan dan kesewenang
wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan
tanggung jawab untuk
menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak
dilanggar
2.3. HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.
c.
Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
2.4
Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan
Komnas HAM antara lain :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam
PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2.5 Hak Asasi Manusia Dalam
Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat,
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang
antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan
sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
berat adalah pelanggaran hak asasi
Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,
militer,
Maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan
Menemukan
ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian
banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara
hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah
untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan
bagi bangsa ini.
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah
dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2. Rule of Law adalah gerakan
masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus
dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan
dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan
3. Dalam peraturan perundang undangan RI
paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3.2
Saran
Kepada
para pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law
untuk memahami kedua aspek pembahasan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
a. Kaelan. 2007.
“Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
b. Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
c. Herdiawanto, Hery.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
d. Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi
Manusia Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta
e. Raika,
Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia.
(diakses lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../
f.
Chieva,C.”Perkembangan
dan pemikiran ham di Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)
g.
chieva-chiezchua.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar