do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 22 November 2014

MAKALAH AKHLAK BERAGAMA



MAKALAH
AGAMA


AKHLAK
                                                      





                           


DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK 3

1.  SUBANRIO BAADI
2.  SITI ASRI WATI
3.  FITRI  MURDANA PUTRI
4.  KIKI INDRA SARI
5.  WD.SYARIA
6.  RASNI
7.  HASRAWATI
8.binsar




AKPER PEMKAB MUNA
2014/2015

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah mencurahkan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan Agama Islam Semester ke-1 tahun 2014/2015.
            Berkat rahmat dan karunianya, serta di dorong kemauan yang keras disertai kemampuan yang ada, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas tentang ”AKHLAK” dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
            Makalah berisi tentang “Akhlak”. Manusia yang hidup dalam bimbingan akhlak akan melahirkan suatu kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasulnya, serta akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan penulis, maka kritik dan saran yang membangun, sangat kami harapkan demi kebaikan dimasa mendatang dan semoga bermanfaat bagi pembaca yang budiman.








                                                            Raha,November 2014
                                                            Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………...     i
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….     ii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………...      iii
BAB I PENDAHULUAN
                        A. Latar Belakang ……………………………………………………..        1
                        B. Rumusan masalah …………………………………………………..        1
                        C. Tujuan Penulis ……………………………………………………...        1
BAB II              PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN AKHLAK
                        A. Pengertian Akhlak ……..……………………………………………      2
                        B. Pembagian Akhlak ……. …………………………………………...       2
                        C. Pembinaan Akhlakul Karimah ……………………………………..        5         
BAB III  AKHLAK DALAM BIDANG EKONOMI
                        A. Akhlak Dalam Bidang Ekonomi …………………………………           7
                        B. Monopoli Dalam Hukum Nasional …….  …………………………..      10
                        C. Monopoli Dalam Hukum Islam ……………………..……………           11
BAB V            PENUTUP     
                        A. Kesimpulan ……………………………………………………….          12
                        B.Saran.................................................................................................          13
                       C.Daftar Pustaka ………………………………………………….....           14





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengertian Akhlak Secara Etimologi, Menurut pendekatan etimologi, perkataan “akhlak” berasal dari bahasa Arab jama’ dari bentuk mufradnya “Khuluqun” yang menurut logat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Kalimat tersebut mengandung segi-segi persesuain dengan perkataan “khalkun” yang berarti kejadian, serta erat hubungan ” Khaliq” yang berarti Pencipta dan “Makhluk” yang berarti yang diciptakan. Pengertian akhlak adalah kebiasaan kehendak itu bila membiasakan sesuatu maka kebiasaannya itu disebut akhlak .Jadi pemahaman akhlak adalah seseorang yang mengeri benar akan kebiasaan perilaku yang diamalkan dalam pergaulan semata – mata taat kepada Allah dan tunduk kepada-Nya. Oleh karena itu seseorang yang sudah memahami akhlak maka dalam bertingkah laku akan timbul dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan dan kebiasaan dan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlak yang dihayati dalam kenyataan hidup keseharian.
Dengan demikian memahami akhlak adalah masalah fundamental dalam Islam. Namun sebaliknya tegaknya aktifitas keislaman dalam hidup dan kehidupan seseorang itulah yang dapat menerangkan bahwa orang itu memiliki akhlak. Jika seseorang sudah memahami akhlak dan menghasilkan kebiasaan hidup dengan baik, yakni pembuatan itu selalu diulang – ulang dengan kecenderungan hati (sadar)2 .Akhlak merupakan kelakuan yang timbul dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan dan kebiasaan dan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlak yang dihayati dalam kenyataan hidup keseharian. Semua yang telah dilakukan itu akan melahirkan perasaan moral yang terdapat di dalam diri manusia itu sendiri sebagai fitrah, sehingga ia mampu membedakan mana yang baik dan mana yang jahat, mana yang bermanfaat dan mana yang tidak berguna, mana yang cantik dan mana yang buruk.
B.Rumusan Masalah                           
a.       Apa pengertian dan pembagian akhlak ?
b.   Bagaimana pembinaan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari ?
c.       Bagaimana akhlak dalam bidang ekonomi?

1.3 Tujuan Penulis

a.       Mengetahui pengertian dan pembagian akhlak.
b.     Mengetahui pembinaan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari.                           c.       Mengetahui bagaimana akhlak dalam bidang ekonomi.




BAB II
PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN AKHLAK
A.Pengertian Akhlak
Diterjemah dari kitab Is’af thalibi Ridhol Khllaq bibayani Makarimil Akhlaq.Akhlak adalah sifat-sifat dan perangai yang diumpamakan pada manusia sebagai gambaran batin yang bersifat maknawi dan rohani.Dimana dengan gambaran itulah manusia dibangkitkan disaat hakikat segala sesuatu tampak dihari kiamat nanti.
Akhlak adalah kata jamak dari khuluk yang kalau dihubungkan dengan manusia,kata khuluk lawan kata dari kholq. Perilaku dan tabiat manusia baik yang terpuji maupun yang tercela disebut dengan akhlak.Akhlak merupakan etika perilaku manusia terhadap manusia lain,perilaku manusia dengan Allah SWT maupun perilaku manusia terhadap lingkungan hidup.
Segala macam perilaku atau perbuatan baik yang tampak dalam kehidupan sehari-hari disebut akhlakul kharimah atau akhlakul mahmudah.Acuhannya adalah Al-Qur’an dan Hadist serta berlaku universal.
B. Pembagian Akhlak
Pembagian akhlak yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah menurut sudut pandang Islam, baik dari segi sifat maupun dari segi objeknya. Dari segi sifatnya, akhlak dikelompokkan menjadi dua, yaitu pertama, akhlak yang baik, atau disebut juga akhlak mahmudah (terpuji) atau akhlak al-karimah; dan kedua, akhlak yang buruk atau akhlak madzmumah.



a.) Akhlak Mahmudah
Akhlak mahmudah adalah tingkah laku terpuji yang merupakan tanda keimanan seseorang. Akhlak mahmudah atau akhlak terpuji ini dilahirkan dari sifat-sifat yang terpuji pula”. Sifat terpuji yang dimaksud adalah, antara lain: cinta kepada Allah,dan cinta kepda rasul rasul, dan taat beribadah, senantiasa mengharap ridha Allah.
 b.) Akhlak Madzmumah    
Akhlak madzmumah adalah tingkah laku yang tercela atau perbuatan jahat yang merusak iman seseorang dan menjatuhkan martabat manusia.
Demikianlah antara lain macam-macam akhlak mahmudah dan madzmumah. Akhlak mahmudah memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain, sedangkan akhlak madzmumah merugikan diri sendiri dan orang lain. Allah berfirman dalam surat At-Tin ayat 4-6
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ   ¢OèO çm»tR÷ŠyŠu Ÿ@xÿór& tû,Î#Ïÿ»y ÇÎÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏHxåur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# óOßgn=sù íô_r& çŽöxî 5bqãYøÿxE ÇÏÈ  
          .“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.         Kemudian Kami kembalikan mereka ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka). Kecuali yang beriman dan beramal shalih, mereka mendapat pahala yang tidak ada putusnya.
Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda.
“Sesungguhnya manusia yang berakhlak mulia dapat mencapai derajat yang tinggi dan kedudukan mulia di Akhirat. Sesungguhnya orang yang lemah ibadahnya akan menjadi buruk perangai dan akan mendapat derajat yang rendah di neraka Jahanam.” (HR. Thabrani)



C. Pembinaan Akhlakul karimah
            Berdasarkan ayat diatas maka akhlakul karimah dalam keluarga ini diwajibkan pada setiap orang. Yang mana akhlak tersebut banyak menentukan sifat dan karakter seseorang, khususnya dalam pergaulannya. Seseorang akan dihargai dan dihormati apabila memiliki sifat atau mempunyai akhlak mulia. Demikian juga sebaliknya dia akan dicampakkan dan dibenci apabila dia berakhlak yang buruk dan tercela, bahkan di hadapan Allah akan mendapatkan balasan sesuai dilakukannya.
Sebagaimana juga kita ketahui bahwa nilai dan harga manusia itu terletak pada akhlaknya yaitu tingkah laku dan amal perbuatannya, semakin luhur akhlak seseorang, semakin tinggi nilai dan harga dirinya. Karena itu upaya pembinaan dan peningkatan akhlak dalam melestarikan martabat manusia adalah teramat penting dan dalam hal ini Islam dengan segenap aspek ajarannya merupakan salah satu alternative sebagai pedoman dan tuntunan.
Manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk sosial yaitu tidak akan bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, dengan kata lain manusia hidup dalam suatu masyarakat, dalam kehidupan bermasyarakat ini akhlak mempunyai peranan yang penting sekali, khususnya dalam kehidupan sehari-hari, sebab kejayaan suatu negara itu terletak pada akhlak masyarakatnya.Demikian pula kehancuran di muka bumi ini disebabkan perbuatan manusia itu sendiri sebagaimana firman Allah dalam surat Ar-Rum ayat 41 yang berbunyi :
tygsß ßŠ$|¡xÿø9$# Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur $yJÎ/ ôMt6|¡x. Ï÷ƒr& Ĩ$¨Z9$# Nßgs)ƒÉãÏ9 uÙ÷èt/ Ï%©!$# (#qè=ÏHxå öNßg¯=yès9 tbqãèÅ_ötƒ ÇÍÊÈ  
 “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.



BAB III
AKHLAK DALAM BIDANG EKONOMI

A. Akhlak Dalam Bidang Ekonomi
.           Perkembangan bisnis di Indonesia telah menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok raksasa konglomerat. Di samping ada unsur positifnya, perkembangan tersebut telah menimbulkan dampak negatif berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen. Monopoli dan trust telah menjadi masalah yang krusial di negeri ini.
            Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Kegiatan yang dilarang dalam praktek bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap, pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis (Elsi Kartika Sari, Hukum dalam Ekonomi, Grasindo, Jakarta, 2007. hlm. 172).
            Persoalan monopoli sesungguhnya merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dibahas. Bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat serius dari ajaran Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah SWT: “…agar harta itu jangan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu sekalian…” (QS 59: 7). Selain riba, monopoli adalah komponen utama yang akan membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi.
Para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, dan Ibn Khaldun, telah pula melakukan kajian yang mendalam tentang praktik monopoli. Ibn Taimiyyah misalnya, dalam kitabnya Al-Hisbah fil Islam menyatakan bahwa ajaran Islam sangat mendorong kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan agama.
            Negara bertanggung jawab penuh untuk menciptakan keadilan ekonomi, dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Karena itulah, beliau menekankan pentingnya keberadaan lembaga al-Hisbah sebagai organ negara yang bertugas untuk memonitor pasar, mengawasi kondisi perekonomian dan sekaligus mengambil tindakan jika terjadi ketidakseimbangan pasar akibat monopoli dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya At-Turuk al-Hukmiyyah (Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: IIIT, 2002, hlm.151).
B. Monopoli dalam Hukum Nasional            
            Monopoli diartikan sebagai sebuah pasar yang hanya memiliki satu penjual (produsen) tetapi memiliki banyak pembeli (Pindyck, Robert S., and Daniel Rubinfeld, Microeconomics, sixth edition (New Jersey: Prentice Hall), 2005, hlm. 339). Dengan demikian, penawaran monopolis sekaligus juga sebagai penawaran pasar (industri), dengan kata lain permintaan terhadap output perusahaan merupakan permintaan industri.
             Secara umum pasar monopoli dicirikan oleh karakteristik-karakteristik sebagai berikut:
            1.    Pasar monopoli adalah pasar dengan satu perusahaan (produsen).
            2.    Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip (close substitution).
            3.    Tidak ada kemungkinan untuk masuk dalam industri.                                                    4.    Monopolis menguasai penentuan harga (price setter).
            5.    Promosi iklan kurang diperlukan.
            Berdasarkan karakteristik ke , monopolis memiliki apa yang disebut sebagi market power, yaitu kekuatan/kemampuan untuk menentukan harga dari suatu barang di pasar. Sumber-sumber market power yang dimiliki oleh monopolis, dalam hal ini disebut sebagai monopoly power antara lain adalah: (i) elastisitas permintaan pasar, (ii) jumlah perusahaan dalam pasar, (iii) interaksi di antara perusahaan di dalam pasar.
            Dalam pandangan hukum nasional, monopoli tentu dilarang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Seha



C. Monopoli dalam Hukum Islam
            Pada dasarnya dalam ekonomi Islam, monopoli tidak dilarang, siapapun boleh berusaha/berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain, asalkan tidak melanggar nilai-nilai Islam. Dalam hal ini yang dilarang berkaitan dengan monopoli adalah ikhtikar, yaitu kegiatan menjual lebih sedikit barang dari yang seharusnya sehingga harga menjadi naik untuk mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal, di dalam istilah ekonomi kegiatan ini disebut sebagai monopoly’s rent seeking behaviour. Sehingga sekarang dapat dibedakan antara monopoli dan ikhtikar dalam terminology ekonomi Islam.
            Pelarangan ikhtikar bersumber dari Hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa. “Tidaklah orang melakukan ikhtikar kecuali ia berdosa.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memonopoli bahan makana selama empat puluh hari, maka sesungguhnya ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri darinya.” (HR Ahmad).
            Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai dua hal tentang ikhtikar di antara para ahli fiqih, yakni jenis barang dan waktu diharamkannya ikhtikar. Karena keterbatasan referensi, alam pembahasan mengenai hal tersebut, penulis hanya dapat mengutip pendapat beberapa ahli fikih yakni pendapat Imam al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi. Menurut Imam al-Ghazali pengharaman ikhtikar hanya terbatas pada barang-barang kebutuhan pokok, selain kebutuhan pokok termasuk penopang bahan makanan pokok seperti obat-obatan, jamu-jamuan, wewangian, dan sebagainya tidak dikenakan larangan meskipun termasuk barang yang dimakan.




BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Jadi akhlak adalah merupakan tingkah laku manusia yang tampak dan dapat dilihat pada dirinya yang didorong oleh hati nurani, pemikiran, serta rasio.Segala macam perilaku atau perbuatan baik yang tampak dalam kehidupan sehari-hari disebut akhlakul kharimah atau akhlakul mahmudah
 B. Saran
            Dan diharapkan, dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penyusun dapat menerapkan akhlak yang baik dan sesuai dengan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun tidak sesempurna Nabi Muhammad S.A.W, setidaknya kita termasuk kedalam golongan kaumnya.











DAFTAR PUSTAKA
v  Dasar – dasar Akhlak;, Prof. DR. ZAKIAH HARADJAT dkk, 1990, JAKARTA.
v  Belajar Akhlak, H.SULAIMAN RASJID, 2005 BANDUNG.
v  Pendidikan Agama Islam, Drs. NANDANG l.HAKIM,1988, BANDUNG.






         


Tidak ada komentar: