do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 22 November 2014

MAKALAH NARKOBA LENGKAP



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Undang-Undang Tentang Narkoba
Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana UU no. 22 tahun 1997 tentang narkotika terdapat dalam pasal 78 sampai dengan pasal 104 mengatur tentang pelanggaran, peredaran dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. Seperti yang terdapat dalam pasal 82 yang berbunyi :
(1)   Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.       Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah.
b.      Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
c.       Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah.
(2)   Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahuluidengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagai mana maksud di dalam:
a.       Ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 2 Milyar rupiah.
b.      Ayat  (1) huruf b, dipidana dengan pidana paling lama 18 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah.
c.       Ayat (1) huruf c, dipidana dengan  pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah.
(3)   Apabila tindak pidana  sebagaimana maksud dalam
a.       Ayat (1) huruf a, dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah.
b.      Ayat (1) huruf b, dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 4 Milyar rupiah.
c.       Ayat (1) huruf c, dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak2 Milyar rupiah.
(4)   Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a.       Ayat (1) huruf dilakukan oleh korperasi, dipidana denda paling banyak, 7 Milyar rupiah.
b.      Ayat (1) huruf b, dilakukan oleh korperasi, dipidana dengan denda paling banyak 4 Milyar rupiah.
c.       Ayat (1) huruf c dilakukan korperasi, dipidana denda paling banyak 3 Milyar rupiah.
Ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang no 5 tentang psikotropika terdapat dalam bab XIV, undang-undang no 5 tahun 1997 dalam pasal 59 sampai pasal 72 yang di dalamnya diatur secara jelas dan lengkap mengenai sanksi-sanksi pelaku tindak pidana psikotropika yang di dalam salah satu pasal 59 berbunyi
(1)   Barang siapa :
a.       Menggunakan psikotropika golongan I selain yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)
b.      Memproduksi dan atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
c.       Mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3)
d.      Mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan  ilmu pengetahuan
e.       Secara tanpa hak milik, menyimpan dan atau membawa psikotropika golongan I dipidana dengan pidana penjara   paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 150 juta rupiah dan paling banyak 750 juta rupiah.
Sedangkan yang mengatur tentang narkotika diatur dalam Undang –Undang nomor 22 tahun 1997. Yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 78 sampai dengan pasal 100 bab, XII  UU. No 22 tahun 1997 tentang narkotika. UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika bab XIV pasal 59 hal 24 dan UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika bab XII pasal 78-100.

B. Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif
1.1 Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba” istilah lan yang diperkenalakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. Semua istilah baik dalam “narkoba” ataupun “napza” mengacu pada senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik secara sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika merupakan bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman yaitu papaper somniferum (candu), erythroxyion coca (kokain), dan canabis sativa (ganja).
Narkotika digolongkan menjadi 2 golongan sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2009 yaitu :
a.       Tanaman papaver, opium mentah, opium masak ( candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
b.      Garam-garam turunan dar morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dari sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut diatas.
Narkoba/ narkotika berasal dari bahasa inggris “narcotics” yang artinya obat bius.
Menurut UU.No. 22 Tahun 1997, narkoba dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
a.       Golongan I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk pengobatan. Contohnya opium, heroiun dan ganja.
b.      Golongan II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas untuk pengobatan. Contohnya :petidin, candu, dan betametadol.
c.       Golongan III, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan. Contohnya : asetil, dihidrocodeina dan dokstroproposifen.
1.2. Pengertian psikotropika
Psikotropika   adalah zat atau obat, baik alamiah ataupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan.
Terdapat empat golongan psikotropika melalui Undang-Undang no. 5 tahun 1997, namun setelah diundangkannya undang-Undang No 35 Tahun2009 tentang narkotika maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan kedalam golongan narkotika,dengan demikian saat ini apabila berbicara masalah psikotropika hanya menyangkut golongan III dan IV saja. Pembagian psikotropika yang terdiri atas 4 golongan yaitu :
1.      Golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya terdiri dari 26 macam antara lain opium mentah, candu, kokain, ganja, THC, dan heroin.
2.      Golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan ketergantungan. Contohnya morfin dan petidin.
3.      Golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
4.      Golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya diazepam, nitrazepam (BK dan DUM).
Sesuai dengan UU. No 35 tahun 2009. Zat yang termasuk psikotropika yaitu : Sedatin (pil BK), Rhoypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic, Diethylamide dan sebagainya.
Bahan adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintesis maupun sintesis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu system saraf pusat seperti : Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen,/sniffing,(bahan pelarut) berupa zat organic (karbon) yang mengahsilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik yang aromanya dihisap. Contoh : lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Jenis psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA ( Mtil Dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi atau dengan nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah metamfetamin yang bekerja lebih lama dibandingkan dengan MDMA yang dapat mencapai 12 jam dan efek halusinasinya lebih kuat, nama lainnya Shabu, SS,Ice.
Amfetamin biasanya disalahgunakan untuk menimbulkan kegembiraan,tenaga bertambah,berkuasa dan percaya diri. Penggunaan yang lama dapat menyebabkan kerusakan pada otak(otak mengerut), berakibat paranoid sampai menjadi gila, dan akhirnya kematian. Jenis obat terlarang ini berbentuk pil, kapsil dan tepung. Tersedia dalam berbagai merek diantaranya dexamphetamine (dexedrin) dan pemolin (volital).
1.3  Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secar rutin, zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif adalah narkotika (zat atau obat yang berasal dari tanaman) atau bukan tanaman, baik sintetik maupun semi sintetik. Contohnya  antara lain :
§  Alkohol: mengandung etanol etil alcohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu jika digunakan bersamaan dengan narkotika dan psikotropika
§  Nikotin: nikotin terkandung dalam pemakain tembakau yang ada dalam rokok. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat pemakain rokok dan alcohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari pencegahan karena rokok dan alcohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya
§  Kafein
§  Zat desainer

C.    Jenis jenis narkoba, psikotropika, dan zat adiktif
Jenis jenis narkoba, psikotropika, dan zat adiktif antara lain sebagai berikut:       
§  Heroin atau dimoffin (INN) adalah sejenis opioid alkaholid. Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk Kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan,
§  Ganja (canabis sativa syn. Cannabis  Indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya merasa euphoria ( rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
           Ganja menjadi symbol budaya hippies yang pernah popular di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan drngan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai symbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan Negara kapitalis terhadap Negara berkembang. Di India sebagian  sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivative ganja untuk melakukan penyambahan dengan cara menhisap hashish melalui pipa Chilam/ Chillium dan dengan meminum Bhang.
§  Opium atau oploid atau Opiat atau candu
§  Codein atau Kodein
§  LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
§  PC
§  Mescalin
§  Harbiturat
§  Demerol  atau Petidin atau Petidina
§  Dektropropoksiven
§  Hashish ( berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan.  Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan akan tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian).
§  Ekstasi atau Inex atau metamphetamines
§  Demerol
§  Speed
§  Shabu-shabu ( shabu/syabu/ICE)
§  Sedative- Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum.
§  Megadon
§  Nipam
§  Alcohol
§  Nikotin
§  Kafein
Selain itu, dampak akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika terbagi atas beberapa diantaranya:
a.      Dampak fisik dan mental
*      Mengurangi kemampuan dalam menyimpan oksigen karena zat ini mengandung racun yang berbahaya
*      Mengakibatkan kanker
*      Menyebabkan kesulitan dalam bernapas
*      Penurunan daya ingat
*      Kerusakan hati/kanker hati
*      Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
*      Menimbulkan semangat
*      Merasa waktu berjalan lambat
*      Mual, muntah dan sulit buang air besar
*      Gelisah dan berubah suasana hati
*      Otot-otot menjadi lemah
*      Pupil mengecil dan gangguan penglihatan
*      Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium, dan
*      Tekanan darah meningkat
b.      Dampak sosial (lingkungan)
Dampak sosial (lingkungan) yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika sebagai berikut:
*      Susah dalam bersosialisasi
*      Tidak percaya diri
*      Susah menyambung pembicaraan

D.    Upaya pemerintah dalam penanggulangan narkoba pada generasi muda
Upaya pemerintah dalam penanggulangan narkoba pada generasi muda dilakukan melalui beberapa hal berikut seperti :
1.      Prefentif
-          Pendidikan agama
-          Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh perhatian dan kasih saying
-          Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
-          Anak- anak diberikan pengetahuan  sedini mungkin tentang narkoba, jenis dan dampak negatifnya.
-          Orang tua memberikan teladan yang baik bagi anak-anak
2.      Tindakan hukum
-          Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalahgunaan narkoba kecuali UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika.
E.     Cara merehabilitasi bahaya narkoba                                
Didirikan pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yagn telah mnderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu ada beberapa alternatif dalam penanggulan yang dapat dilakukan :
a.       Mengingat penyalahgunaan narkoba adalah masalah global, maka harus penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama internasional.
b.      Penanggulan secara nasional yang teramat penting adalah pelaksanaan hukum yang tidak pandang bulu dan tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( polisi, TNI AD, AL, AU) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instasi mulai dari pusat hingga kedaerah-daerah. Adanya tes urine dikalangan pemuda adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan nasional juga harus berani melakukan tes urine kepada para siswa SLTP/SLTA dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi, begitu juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c.       Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara guru dan orang tua siswa diakitifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama pelajaran di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak di rumah dan diluar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya prefentif penanggulangan narkoba dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.      Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan bagi sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara incidental
e.       Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu diefektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap khotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
f.       Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba dibagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirim lewat pos ke alamat-alamat rumah, apartemen, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus Ini, keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh karena itu, komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifk


BAB  III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1.       Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2.       Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3.       Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis 

B.Saran
Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam NARKOBA dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.



































B. Daftar pustaka



http://id.wikipedia.org/wiki/PsikotropikaDaftar pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
http://www.tribunnews.com/nasional/2013/06/17/lima-hal-penting-upaya-pemberantasan-narkotika
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_22_97.htm
http://comunitydevelopment.blogspot.com/2011/04/uapaya-penanggulangan-pengguna-narkoba.html
http://www.g-excess.com/pengertian-psikotropika-dan-penjelasannya.html










































TUGAS PENJASKES


MAKALAH
NARKOBA




DISUSUN OLEH :

NAMA GURU : SALMAR KHALID, S.Pd

NAMA :LARAS MAHARDIKA
KELAS        : X MIA2


      



SMA NEGERI 1 RAHA
2014





Tidak ada komentar: