do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 22 November 2014

Makalah Tentang Narkoba



Makalah Tentang Narkoba













Disusun Oleh:

NAMA  : MUH RIFKI AL ARAF
KELAS : X.MIA4


SMA NEGERI 1 RAHA








KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, Karena rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan dan dapat menyusun makalah tentangg “narkoba”. Guna memenuhi tugas mata kuliah bahasa Indonesia.
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih kepad semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan penyusunan maklah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karen itu, penulis mengharapkan
 saran dan kritik membangun yangg dtunjukan demi kesempurnan makalah ini. semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua pihak.








                                                                                       












Penulis
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ……………………………..…………………..…………….      i
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………    
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………..     
BAB I         PENDAHULUAN ……………………………………………………..    
  1. Wacana Pembuka ………………………………………………………………     
  2. Perumusan masalah ……………………………………………………………     
  3. Tujuan ………………………………………………………………………….     
  4. Manfaat ………………………………………………………………….     
BAB II       NARKOBA …………….………………………………………………     
  1. Pengertian Narkoba …………………………………………………………….     
  2. Penyebaran ……………………..………………………………………………     
  3. Efek Narkoba ………………………………………………………………..…     
  4. Jenis-jenis Narkoba  …………………………………………………………….     
  5. Faktor Penyalahgunaan Narkoba ………………………………………………     
  6. Manfaat Narkoba ………………………………………………………………    
  7. Peraturan perundang undangan tentang narkoba………………………………
  8. Peran pemerintah dalam penanggulangan narkoba…………………………….
BAB III      PENUTUP ……………………………………………..……………….    
  1. Simpulan …………………………………………………………………….     
  2. Saran ………………………………………..………………………………     
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………     














BAB I
PENDAHULIAN
1.    WACANA PEMBUKA
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
2.    PERUMUSAN MASALAH
  1. Apa  pengertian  dari  narkoba?
  2. Bagaimana penyebaran narkoba di masyarakat?
  3. Efek apa yang disebabkan oleh narkoba?
  4. Apa  saja  jenis-jenis narkoba?
3.    TUJUAN
  1. Untuk  mengetahui  apa itu narkoba.
  2. Untuk  mengetahui  bagaimana penyebaran narkoba di kalangan masyarakat.
  3. Untuk mengetahui efek dari narkoba.
  4. Untuk  mengetahui  jenis-jenis  narkoba.
4.    MANFAAT
  1. Mengetahui  seberapa bahayanya jika mengkonsumsi narkoba.
  2. Efek-efek apa saja jika menggunakan narkoba.
  3. Mengetahui apa sebenarnya guna narkoba.










BAB  II
NARKOBA
1.    PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba dan Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti
Yang dimaksud dengan narkotika meliputi :
 Golongan Opiat : heroin, morfin, madat, dan lain-lain. Golongan Kanabis : ganja, hashish.
Golongan Koka : kokain, crack.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 meliputi ectasy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/obat tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Zat psikotropika yang sering disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah :
  1. Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
  2. Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
  3. Kanabinoida : Ganja, hashish.
  4. Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
  5. Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
Stimulansia lain, termasuk kafein, ectasy, dan shabu-shabu. Halusinogenika, LSD,mushroom, mescalin.
Tembakau (mengandung nikotin). Pelarut yang mudah menguap seperti aseton dan lem. Multipel (kombinasi) dan lain-lain, misalnya kombinasi heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur. Zat adiktif lain termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem, nikotin, kafein).
2.    PENYEBARAN
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
3.    EFEK  NARKOBA
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulation, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja, heroin , putaw. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Dipasarkan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian. Efek fisik dapat mencakup anoreksia, hiperaktif, pupil melebar, kemerahan, kegelisahan, mulut kering, sakit kepala, takikardia, Bradycardia, tachypnea, hipertensi, hipotensi, hipertermia, diaphoresis, diare, sembelit, penglihatan kabur, pusing, berkedut, insomnia, kesemutan, jantung berdebar , aritmia, jerawat, pucat, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan kematian dapat terjad
4.    JENIS-JENIS NARKOBA
Adapun jenis-jenis narkoba, yaitu :
   a. Heroin
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
   b. Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
   c. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
5.    FAKTOR PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan narkoba ada beberapa faktor  yaitu:
  • Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
  • Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
  • Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.


 Peraturan Perundangan tentang Narkoba
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, bahwa narkoba tidak diperbolehkan disalahgunakan dan diedarkan secara gelap. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
 Upaya Penanggulangannya
a. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.Bukan hanya itu, bahkan anak yang masih dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa, dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.
b. Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home). Dan unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagi anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik, mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya dengan :
1) Memelihara kesejukan, ketentraman, kesegaran, keutuhan Memberikan kasih sayang, pengorbanan, perhatian, teladan yang baik, pengaruh yang luhur.
2) Menanamkan nilai-nilai agama (iman dan ibadah), akhlak budi pekerti, disiplin dan prinsip-prinsip luhur lainnya.
3) Melakukan kontrol, filter, pengendalian, dan koreksi seluruh sikap anak-anaknya secara bijaksana baik di rumah maupun di luar.
4) , dan keharmonisan rumah tangga sehingga anak-anak merasa tenang, nyaman, aman, damai, bahagia, dan betah tinggal di tengah-tengah pergaulan keluarga setiap hari.
5) Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
6) Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
7) Melakukan dengan cara Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan penyuluhan serta pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
8) Secara Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum dan berdasarkan hukum , yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui hal tersebut harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib ( kepolisian ) dan tidak boleh main hakim sendiri.
9) Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.































BAB III
PENUTUP

1.    KESIMPULAN
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan  jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.
Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk bui, kalau ketangkep aparat.
2.    SARAN
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.
Karena jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan mengalami jantung yang berdebar-debar, mering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi.
















DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia. 2010. “Narkoba” (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba. diakses tanggal 12 Desember 2010, pukul 10:19 )
BNK Samarinda. 2007. “Faktor dan Akibat NArkoba” (online), (http://bnk.samarinda.go.id/index.php?q=faktor-akibat-narkoba. diakses tanggal 13 Desember 2010, pukul 21:49)














Tidak ada komentar: