do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 22 November 2014

MAKALH NARKOBA TUGAS PENJASKES



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas, sehingga merugikan masa depan bangsa , karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama generasi mudanya.

Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap  memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat. Terjalin hubungan antara pengedar / Bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba.
Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang , umumya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif disekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Hal-hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk menyusun makalah yang berjudul NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA.

B.     TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman, agar pebaca yang khususnya generasi-generasi muda mengerti dengan jelas yang dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari penggunaan narkoba. Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang, khususnya pada generasi muda.

C.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu Narkoba?
2.      Jenis-Jenis Narkoba
3.      Undan-Undang  yang Mengatur Tentang Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya
4.      Upaya Pemerintah Terhadap Narkoba dan Pecandunya.








BAB II
PERUMUSAN MASALAH



A.    NARKOBA
Narkoba atau Napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) cdan sering menyebabkan ketergantungan. Akbatnya, kerja otak berubah (meningk atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernafasan, dan lain-lain).

Narkoba yang ditelan masuk kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.

Narkoba(narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannyan diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukum denda.

Narkotika dan obat-obatan terlarang adalah sekumpulan zat yang dapat menimbulkan kecanduan dan membahayakan bagi kesehatan tubuh. Narkoba sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
a.       Narkotika
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Bambang Riyadi dan Mukhsin (1999:34) mengemukakan “bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah candu, ganja, kokain, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hesisch, cocain. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen dan Stimulant.”

B.     JENIS-JENIS NARKOBA
Berikut jenis-jenis dari narkotika dan efek yang ditimbulkan:
·         Ganja
Ganja atau cannabis sativa merupakan salah satu jenis narkotika yang pada awalnya berguna untuk mengobati keracunan ringan. Bagian dari ganja yang dikonsumsi antara lain daun, batang, dan biji. Cara pengkonsumsiannya adalah dengan mengisapnya seperti rokok atau mencampurkannya dengan makanan agar makanan tersebut lebih nikmat.
Efek yang ditimbulkan dari ganja antara lain:
Ø  Rasa gembira yang berlebihan.
Ø  Rasa percaya diri yang berlebihan sehingga tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.
Ø  Menimbulkan halusinasi, dsb.
·         Morfin
Morfin merupakan zat akfit dari opium. Zat ini dibuat dari percampuran antara getah poppy dengan bahan kima lain. Efek yang ditimbulkan dari morfin adalah:
Ø  Menekan kegiatan system syaraf.
Ø  Memperlambat pernafasan dan detak jatung.
Ø  Memperbesar pembuluh darah.
Ø  Mengecilkan bola mata dan mengganggu kerja organ tubuh.
·         Heroin
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.

·         Kokain
Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan. Kokain digunakan karena secara karakteristik menyebabkan elasi, euforia, peningkatan harga diri dan perasan perbaikan pada tugas mental dan fisik. Kokain dalam dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif.

b.      Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis yang memiliki khasit psikoaktif melalui pengaruh siliktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan prilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Jenis psikotropika yang terkenal ada dua, yaitu:
·         Ectassy
Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
·         Shabu – shabu
Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah. Namun jika dikelompokkan berdasarkan pengaruhnya terhadap system syaraf, yaitu depressant, halusinogen, dan stimulant.
c.       Zat Aditif Lainnya
Zat adiktif adalah bahan atau zat yang dapat menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi pemakainya. Awalnya zat adiktif berasal dari tumbuh-tumbuhan, misalnya: daun tembakau (Tobacco sp.), daun ganja (Cannabis sativa), opium (Papaver somniferum) dan kokain (Erythroxylum coca).  Jenis dari zat aditif antara lain:
·         Alkohol
Alkohol dalam minuman keras menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, menganggu metabolisme tubuh, impoten, gangguan kehamilan bagi ibu hamil, dan gangguan seks lainnya.
·         Inhalasia
Inhalasia menyebabkan gangguan pada fungsi jantung, otak, dan ginjal
·         Opiate
Opiat dapat mengganggu menstruasi pada wanita, dan menyebabkan impotensi pada pria
·         Nikotin
Nikotin menyebabkan meningkatnya denyut jantung dan tekanan darah, kanker paru-paru, jantung koroner, dsb.
MAKALAH
NARKOBA













 

























DISUSUN OLEH :
NAMA                        : WA ODE ASNA
KELAS                       :  X MIA 7





SMA NEGERI 1 RAHA
2014



C.     UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG NARKOBA

KETENTUAN PIDANA
Ketentuan pidana UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelanggaran, peredaran, dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun yang tidak perbolehkan. Seperti yang terdapat didalam Pasal 82 yang berbunyi :
1.      Barang siapa yang tanpa hak dan melawan hukum :
a.       Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Gol I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
b.      Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Gol II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
c.       Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Gol III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

2.      Apabila tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam ayat(1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam :
a.       Ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
b.      Ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
c.       Ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

3.      Apabila tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam :
a.       Ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
b.      Ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah)
c.       Ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
4.      Apabila tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam :
a.       Ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah)
b.      Ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah)
c.       Ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)

Ketentuan pidana yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika terdapat didalam BAB XIV, UU No 5 Tahun 1997 didalam Pasal 59 sampai Pasal 72 yang didalamnya di atur secara jelas dan lengkap mengenai sanksi-sanksi pelaku tindak pidana psikotropika, yang didalam salah satu Pasal 59 berbunyi :
(1)   Barang siapa :
a.       Menggunakan psikotropika GOL I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) atau
b.      Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika GOL I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau
c.       Mengedarkan psikotropika GOL I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau
d.      Mengimpor psikotropika GOL I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau
e.       Secara tanpa hak milik, menyimpan dan/atau membawa psikotropoka GOL. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2)   Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).
(3)   Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka disamping pidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)










 Begitu banyak dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, seperti kanker, kerusakan system syaraf, jantung, paru-paru, dsb. Penting bagi kita menjaga diri dan membentengi diri agar tidak terjerumus di dalamnya. Berusaha untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan dengan beribadah, memilih teman saat bergaul, dan terbuka dengan keluarga maupun sahabat.

            Agar terhindar dari godaan narkoba, penting bagi kita untuk selalu membentengi diri dengan hal-hal positif, seperti bergaul dengan teman yang memberi dampak positif, terbuka dan tidak menutup diri, dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan cara-cara tersebut kemungkinan kecil kita dapat mengenal barang yang bernama narkoba tersebut.










Tidak ada komentar: